HOT ISU HARI INI, KEBIJAKAN WAMEN RANGKAP JABATAN KOMISARIS BUMN DINILAI TIDAK ADIL, HARUS DIEVALUASI

oleh
oleh

Mantan anggota DPR dari Golkar, Usman Ermulan (Ist)

 

Isu menarik hari ini, kebijakan soal wakil menteri rangkap jabatan jadi komisaris BUMN menuai kritikan. Mantan anggota DPR dari Golkar, Usman Ermulan mengaku prihatin terhadap banyaknya wamen yang rangkap jabatan komisaris di BUMN. Secara aturan memang tidak salah, tetapi secara keadilan tidak tepat. Kebijakan ini tidak adil dan tidak menunjukkan empati terhadap para pengangguran yang susah mendapatkan pekerjaan.

Isu menarik lainnya, Kejagung geledah Kantor GOTO (Gojek dan Tokopedia) di Jalan Iskandarsyah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek. Kejagung memasukkan nama Mohammad Riza Chalid dalam daftar cegah ke luar negeri. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Kebijakan soal wakil menteri rangkap jabatan jadi komisaris BUMN menuai kritikan. Mantan anggota DPR dari Golkar, Usman Ermulan mengaku prihatin dengan banyaknya wamen yang rangkap jabatan komisaris di BUMN. Secara aturan memang tidak salah, tetapi secara keadilan tidak tepat. Sebab, di saat rakyat kesulitan mendapatkan pekerjaan, pemerintah malah mengangkat pejabat bergaji tinggi menjadi komisaris BUMN yang bergaji tinggi pula. Menurut dia, kebijakan ini tidak adil, tidak menunjukkan empati terhadap para pengangguran.

Usman menuturkan, rangkap jabatan ini memperdalam ketimpangan sosial, yang kaya tambah kaya yang miskin tambah miskin. Ini ketidakadilan yang nyata. Rakyat yang susah payah membayar pajak, uangnya digunakan untuk bayar pejabat yang rangkap jabatan. Di mana keadilannya? Apakah tak ada orang lain yang mampu mengurus BUMN? ‘’Oleh karena itu, kebijakan ini harus dievaluasi dan wamen yang rangkap jabatan sebaiknya mengundurkan diri dari komisaris BUMN, daripada jadi olok-olokan rakyat, rejekinya pun jadi tidak berkah,’’ ujarnya.

 

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI-P Mufti Anam juga mengkritik keras penunjukan wamen menjadi komisaris di BUMN, pasalnya saat ini masyarakat sedang kesulitan mencari kerja. Kata dia, walaupun tidak ada aturan yang melarang penunjukan wamen sebagai komisaris BUMN, namun rangkap jabatan tersebut tidak pantas.

“Fenomena makin banyaknya wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN adalah sesuatu yang kurang bijak. Secara hukum memang tidak melanggar, namun jika dilihat dari kacamata etika publik, ini sebuah ironi besar di tengah kenyataan pahit rakyat yang sulit mencari pekerjaan,” ujar Mufti, Jumat (11/7).

Mufti menjelaskan, saat ini ada jutaan anak muda dan kepala keluarga yang mengantre lowongan kerja. Dia menyayangkan kenapa negara memberi pekerjaan kepada segelintir elit. “Negara justru memberi ruang pada segelintir elite untuk menduduki dua bahkan tiga kursi kekuasaan sekaligus. Ini bukan soal pelanggaran hukum, tapi soal kepekaan dan rasa keadilan sosial,” tukasnya.

 

2. Anggota Komisi VI DPR yang juga Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, tidak ada masalah wamen merangkap jabatan jadi komisaris BUMN. Sebab, tidak ada UU yang melarang wakil menteri merangkap jadi komisaris BUMN. Herman mengatakan, wamen boleh menjadi komisaris BUMN, selama tidak ada konflik kepentingan dan dapat membantu meningkatkan performa perusahaan.

“Tidak ada undang-undang yang melarangnya, serta selama tidak ada conflict interest dan kehadirannya dapat membantu meningkatkan performa BUMN,” ujar Herman, kepada Kompas.com, Jumat (11/7). Herman menyinggung ada mekanisme kerja yang memungkinkan wamen dan perusahaan BUMN saling menunjang.

 

3. Berikut daftar 30 wamen yang merangkap jabatan komisaris BUMN dan anak usahanya. Yakni, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono juga menjabat Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan jadi Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero), Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha jadi Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk, Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo jadi Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk,

Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan jadi Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim jadi Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk,  Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah jadi Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara jadi Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN), Wakil Menteri BUMN Aminuddin Ma’ruf jadi Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN), Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo jadi Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Wakil Menteri UMKM Helvy Yuni Moraza jadi Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk,  Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti jadi Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero), Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung jadi Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf jadi Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero), Wakil Menteri Perhubungan Suntana jadi Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) (Pelindo).

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono jadi Komisaris PT Pertamina Bina Medika, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto jadi Komisaris Utama PT Dahana, Wakil Menteri P2MI/Wakil Kepala BP2MI Christina Aryani jadi Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono jadi Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler, Wamen Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria jadi Komisaris PT Telekomunikasi Seluler.

Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri jadi Komisaris Utama PT Sarinah, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinator Penanaman Modal Todotua Pasaribu jadi Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Ratu Isyana Bagoes Oka jadi Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro jadi Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria jadi Komisaris Utama PT Indosat Tbk.

Wakil Menteri Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan jadi Komisaris di PT Citilink Indonesia, Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga (Wamenpora) Taufik Hidayat jadi PT PLN Energi Primer Indonesia (PT PLN EPI)., Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno jadi Komisaris PT Pertamina International Shipping (PIS), Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono jadi Komisaris PT Pertamina Patra Niaga, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie jadi Komisaris PT Pertamina Hulu Energi (PHE).

 

4. Kejagung geledah Kantor GOTO (Gojek dan Tokopedia) di Jalan Iskandarsyah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek. “Kalau tidak salah tanggal 8 Juli kemarin, penyidik telah melakukan serangkaian upaya penggeledahan di salah satu tempat dan dari sana dilakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta, Jumat (11/5).

Harli mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pencatatan dan verifikasi terhadap barang bukti yang disita. Dia belum mendapatkan informasi detail terkait jumlah dan jenis barang yang disita. Namun, setidaknya ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang disita. “Barang-barang apa yang dilakukan penyitaan, itu dapat kami sampaikan, ada berupa dokumen atau surat dan barang bukti elektronik berupa flashdisk,” kata Harli.

 

Kejagung akan memanggil kembali eks Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada Selasa (15/7). “Sudah dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, dijadwalkan pada hari Selasa (15/7) yang akan datang,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Jumat (11/5).

Harli mengatakan, masih banyak yang perlu ditanyakan penyidik kepada Nadiem, mulai dari proses pengadaan hingga pengawasan Nadiem kepada para anak buahnya. “Apakah dalam proses pengadaannya, kemudian bagaimana prinsip-prinsip terhadap pengadaan itu, bagaimana bentuk pengawasannya,” ujarnya.

 

5. Kejagung memasukkan nama Mohammad Riza Chalid dalam daftar cegah ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023. “Karena yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar cekal, kita berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk dengan pihak imigrasi,” ujar Kapuspenku) Kejagung Harli Siregar di depan Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Jumat (11/5).

Pergerakan Riza Chalid juga sudah diawasi, setelah penyidik berkoordinasi dengan perwakilan kejaksaan yang berada di luar negeri. “Kita juga berkoordinasi dengan pihak-pihak kita yang ada di luar negeri, para atase kita, untuk melakukan monitoring (Riza Chalid). Termasuk pihak-pihak lain. Kita terus melakukan upaya-upaya,” ujar Harli.

 

Ditjen Imigrasi mengaku telah mencegah taipan minyak Mohammad Riza Chalid bepergian ke luar negeri berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI tanggal 10 Juli 2025 lalu. “Sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia terkait pencegahan dalam perkara pidana terhadap Mohammad Riza Chalid tertanggal 10 Juli 2025,” kata Plt Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi, Yuldi Yusman saat dihubungi, Jumat (11/7). “Berdasarkan surat keputusan tersebut Kementerian Imigrasi dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi melaksanakan persetujuan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap saudara Mohammad Riza Chalid, cs,” imbuhnya.

 

6. Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menyerahkan lima buah kapal yang merupakan Barang Milik Negara (BMN) hasil rampasan dari sejumlah tindak pidana yang telah berkekuatan hukum ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Valuasi dari lima kapal yang diserahkan BPA ke KKP ini totalnya mencapai Rp 1.280.474.000.000.

“Putusan Pengadilan atas status lima kapal tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai Barang Rampasan Negara, dan kini ditetapkan status penggunaannya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI pada Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ujar Kepala BPA Amir Yanto,  Jumat (11/7).

 

7. JPU Kejagung mengakui, eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak pernah menerima keuntungan dari kasus impor gula. Namun, dalam kasus tersebut Tom telah memperkaya orang lain atau korporasi. Hal tersebut disampaikan JPU dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas pleidoi Thomas Trikasih Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/7). “Bahwa dalam perkara a quo berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak diperkaya ataupun diuntungkan,” ujarnya.

JPU Kejagung juga membantah pernyataan Tom Lembong soal adanya politisasi dan kriminalisasi terhadap kasus impor gula yang dialamatkan kepada Tom karena bergabung dalam Tim Kampanye Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024. Jaksa mengatakan, pernyataan Tom tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya dalam persidangan.

 

8. Laporan mantan Presiden Jokowi terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu di Polda Metro Jaya naik ke tahap penyidikan. Polisi menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut. “Dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan hasil dugaan peristiwa pidana, sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (11/7). Selain laporan yang dilayangkan Jokowi, Polda Metro Jaya juga menangani lima laporan lain. Lima laporan itu, empat di antaranya merupakan hasil pelimpahan dari sejumlah Polres.

 

Polisi membuka peluang memanggilkembali mantan  Presiden Jokowi setelah kasus soal tudingan ijazah palsu naik ke tahap penyidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengonfirmas, pihaknya belum bisa memastikan detail waktu pemeriksaan terhadap Jokowi. “Nanti coba kami pastikan jadwalnya. Tentunya saksi-saksi, korban, saksi-saksi dari pihak korban kemudian nanti ada dugaan terlapor dan lain sebagainya saksi-saksi dari pihak terlapor itu akan dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan,” kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (11/7).

Dikatan, nantinya penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengirimkan surat panggilan untuk pemeriksaan tersebut. “Di tahap penyidikan maka surat panggilan untuk dilakukan pengambilan keterangan produknya nanti namanya BAP sebagai saksi kah dan sebagainya,” ucap Ade Ary.

 

Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa memenuhi panggilan terkait kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi di Polda Metro Jaya, Jumat (11/7). Tifa mengaku dirinya bakal diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terlapor oleh penyelidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Undangan klarifikasi sebenarnya ya, tapi di situ sudah tertera saya sebagai saksi terlapor. Artinya saya sebagai saksi terlapor membutuhkan klarifikasi juga dari Polda apa sih materinya sehingga saya menjadi terlapor,” kata Tifa kepada wartawan.

Tifa menyebut dirinya bakal menanyakan soal sosok yang melaporkan dirinya. Sebagai saksi terlapor, Tifa juga meminta untuk diperlihatkan ijazah milik Jokowi. “Itu kan sebenarnya muaranya kan soal ijazah, ijazah yang diklaim apapun itu lah, mau diklaim asli, mau diklaim palsu. Tapi yang jelas jati diri dari ijazah secara analog itu kan sampai hari ini belum kita dapatkan. Seharusnya saya sebagai terlapor itu punya hak untuk melihat, karena dengan itu diskusi menjadi jelas,” tuturnya.

 

9. BPA Kejagung melelang 59 bidang tanah milik Benny Tjokrosaputro, terpidana kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, dengan total hasil lelang mencapai Rp 18,4 miliar. Kegiatan lelang ini dilaksanakan pada Kamis (10/7), di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta. “Adapun barang rampasan negara yang dilelang adalah 59 bidang tanah seluas 171.663 m2 yang terletak di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Bogor, Jawa Barat, senilai Rp 18.485.713.000,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Jumat (11/7). Aset yang dilelang merupakan milik PT CHANDRA TRIBINA, perusahaan yang dimiliki Benny Tjokro.

 

10. Ketua MPR Ahmad Muzani menunggu respons DPR atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah. Menurut dia, melakukan sejumlah penyesuaian atas putusan MK merupakan kewenangan DPR. “Ya kita tunggu bagaimana DPR memberi respons dan reaksi dalam bentuk penyesuaian atas keputusan MK. Itu kewenangan sepenuhnya di DPR,” kata Muzani, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (11/7).

Di sisi lain, pihaknya bakal melakukan silaturahmi dengan sejumlah lembaga negara. Selain DPR RI, ia akan berkoordinasi dengan DPD RI hingga MK. “Nanti MPR akan melakukan silaturahmi dengan DPR, DPD, MK, BPK, Komisi Yudisial. Ya kira-kira lembaga negara yang lembaga-lembaga itu menurut UU memiliki fungsi dan tupoksi yang sudah diatur,” ucap Muzani.

 

11. Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan, pengenaan tarif impor sebesar 32 persen dari Amerika Serikat tidak terkait dengan bergabungnya Indonesia dalam organisasi BRICS. Tarif itu dikenakan jauh-jauh hari oleh Presiden AS Donald Trump sebagai balasan atas tarif impor yang dikenakan Indonesia untuk produk-produk negeri Paman Sam.

“Kalau menurut pendapat kami sesungguhnya tidak ada (kaitannya). Dan pengenaan tarif 32 persen itu pun kan jauh-jauh hari sebelum kita dinyatakan menjadi anggota penuh BRICS. Saya pikir nggak ada hubungannya,” kata Prasetyo di  Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (11/7).

Prasetyo menuturkan, tarif tersebut bukan hanya berlaku untuk Indonesia dan negara anggota BRICS, tetapi juga kepada sekitar 180 negara di dunia. “Karena itu kan kalau saudara-saudara perhatikan kan tidak hanya berlaku untuk Indonesia,” ujar Prasetyo.

 

12. Jubir Presiden Prasetyo Hadi buka suara soal rencana penyelenggaraan haji dan umrah mendatang diurus Badan Penyelenggara Haji. Kata dia, pemerintah masih menunggu RUU Haji. Menurutnya, pembahasan RUU Haji diperlukan supaya ada regulasi yang komprehensif mengatur penyelenggaraan haji mendatang. “Desain dibentuknya Badan Penyelenggara Haji itu memang kami memiliki rencana untuk penyelenggaraan haji itu dilakukan atau dikerjakan Badan (Penyelenggara) Haji,” kata Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jumat (11/7). “Namun, sekarang juga paralel sedang ada pembahasan usul inisiatif DPR mengenai RUU Haji. Nanti kami lihat perkembangannya. Kami belum menerima DIM (daftar inventarisasi masalah) dari teman-teman di DPR sehingga mungkin kami minta waktu,” kata Prasetyo. (Harjono PS)