HOT ISU PAGI INI, MANTAN REKTOR UGM TARIK SEMUA PERNYATAANNYA TERKAIT RIWAYAT KULIAH DAN IJAZAH SARJANA JOKOWI

oleh
oleh

Mantan Rektor UGM, Sofian Effendi (net)

 

Salah satu isu menarik pagi ini, mantan Rektor UGM, Sofian Effendi menarik semua pernyataannya terkait riwayat kuliah serta ijazah sarjana mantan Presiden Jokowi yang diunggah dalam video di YouTube. Video itu berjudul ‘Mantan Rektor UGM Buka-Bukaan! Prof Sofian Effendy Rektor 2002-2007! ljazah Jokowi & Kampus UGM!’ yang diunggah kanal YouTube Langkah Update pada 16 Juli 2025.

Isu menarik lainnya, upacara peringatan HUT ke-80 RI akan kembali digelar di Jakarta tahun ini. Padahal saat Jokowi masih menjabat Presiden RI, upacara kenegaraan tersebut diselenggarakan di IKN, Kaltim. Adapun pemindahan tempat upacara kenegaraan memperingati HUT ke-80 RI ini diumumkan Kepala Komunikasi Kepresidenan/PCI Hasan Nasbi. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Mantan Rektor UGM, Sofian Effendi menarik semua pernyataannya terkait riwayat kuliah serta ijazah sarjana mantan Presiden Jokowi yang diunggah dalam video di YouTube. Video itu berjudul ‘Mantan Rektor UGM Buka-Bukaan! Prof Sofian Effendy Rektor 2002-2007! ljazah Jokowi & Kampus UGM!’ yang diunggah kanal YouTube Langkah Update pada 16 Juli 2025. Hingga Kamis (17/7) pukul 19.15 WIB, tayangan tersebut sudah mendapat view 458.997.

Dalam video itu Sofian berbincang mengenai riwayat kuliah dan ijazah Jokowi keluaran UGM dengan Pakar Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar. Adapun sikap Sofian soal penarikan pernyataannya yang diunggah di YouTube Langkah Update tertuang dalam secarik kertas yang dibubuhi tandatangannya. Surat tertanggal 17 Juli 2025 dan dibagikan ke awak media di hari yang sama. Melalui surat itu pula, Sofian menyatakan bahwa pernyataan Rektor UGM Ova Emilia tentang ijazah Jokowi tertanggal 11 Oktober 2022 memang sesuai dengan bukti-bukti yang tersedia di universitas.

 

Mantan Rektor UGM Sofian Effendi mengungkapkan alasannya menarik semua pernyataannya terkait riwayat kuliah serta ijazah sarjana mantan Presiden Jokowi. Sofian mengaku tak mengetahui apabila perbincangannya dengan Rismon disiarkan secara langsung atau streaming di YouTube. Dia mengira kala itu adalah sesi bincang-bincang daring sesama alumni UGM di kota-kota lain. “Karena saya tidak menyangka itu live streaming itu disebarkan secara luas. Kalau itu pembicaraan antara sesama orang UGM saya kira oke, internal ya,” kata Sofian di kediamannya, Sleman, DIY, Kamis (17/7).

“Tidak tahu (disiarkan). Saya hanya bilang ini kita hanya omong-omong dengan para alumni dari kota-kota lain, memang ada mantan-mantan murid saya dulu dari Aceh, Kalimantan yang berhubungan itu,” sambungnya.

 

2. Farhat Abbas menggugat ahli telematika Roy Suryo dkk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas dugaan perbuatan melawan hukum karena mencemarkan nama baik kliennya, Paiman Rahardjo yang mantan Rektor Universitas Prof. Moestopo (Beragama) dan eks Wamendes PDTT.

Menurutnya, Roy Suryo dan kawan-kawan menuding Paiman sebagai aktor intelektual yang mencetak ijazah palsu mantan Presiden Jokowi di Pasar Pramuka, Jakarta. “Dituduh fitnah keji pada bulan Mei-Juli 2025 di media sosial oleh Para Tergugat, dengan tuduhan fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial dan khalayak umum,” kata Farhat dalam salinan gugatannya, kemarin.

Farhat Abbas menggugat Roy Suryo dkk untuk membayar ganti rugi senilai Rp 1,5 miliar.  “Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat sejumlah Rp 750.000.000,” kata Farhat dalam salinan dokumen permohonannya yang dikutip, kemarin. “Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sejumlah Rp 750.000.000,” lanjut Farhat.

Sementara itu Ketum Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi, Kamis (17/7). Andi diperiksa sebagai saksi pelapor setelah kasus tudingan ijazah palsu tersebut naik ke tahap penyidikan.

“Alhamdulillah pagi ini kami dipanggil sebagai saksi untuk tahap yang sudah naik ke penyidikan, ini keterangan pertama pasca penyidikan ya dan sebentar lagi kami akan memberikan keterangan kepada penyidik,” kata Andi di Polda Metro Jaya.

 

3. Upacara peringatan HUT ke-80 RI akan kembali digelar di Jakarta tahun ini. Padahal saat Jokowi masih menjabat Presiden RI, upacara kenegaraan tersebut diselenggarakan di IKN, Kaltim. Adapun pemindahan tempat upacara kenegaraan memperingati HUT ke-80 RI ini diumumkan Kepala Komunikasi Kepresidenan/PCI Hasan Nasbi.

“Kalau informasi terakhir yang kita dapatkan, pelaksanaan perayaan 17 Agustus akan dilaksanakan di Jakarta,” kata Kepala Komunikasi Presiden/PCO Hasan Nasbi, di Gedung Kwartir Nasional (Kwartir), Gambir, Jakarta Pusat, kemarin.

Hasan Nasbi mengungkapkan, pemerintah sudah membentuk panitia penyelenggara HUT ke-80 Republik Indonesia. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) juga telah menyeleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) untuk 17 Agustus 2025.

“Panitianya sudah dibentuk, ya panitianya sudah dibentuk oleh Menteri Sekretaris Negara, sudah ada dan PCO juga menjadi bagian dari itu,” ujanya.

 

Wamensesneg Juri Ardiantoro mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto tidak melakukan upacara peringatan HUT Ke-80 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Juri mengatakan, IKN masih dalam proses pembangunan, sehingga pemerintah harus fokus pada penyelesaiannya.

“Ya, di IKN kan sedang dalam proses penyelesaian pembangunan, jadi kita konsentrasi untuk menyelesaikan pembangunan IKN dulu,” ujar Juri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7).

Juri mengatakan, upacara detik-detik proklamasi akan dilakukan di Jakarta, bukan di IKN. Namun, di IKN, tetap ada upacara yang digelar Otoritas IKN. “Di IKN sebagai kantor juga akan ada upacara, jadi Otoritas IKN juga akan menyelenggarakan upacara,” ucap Juri. Ia belum tahu apakah Wapres Gibran Rakabuming Raka akan mengikuti upacara di IKN atau di Jakarta.

 

4. Pemerintah Singapura menyampaikan bantahan usai Kejagung RI menyebut saudagar minyak Mohammad Riza Chalid yang menjadi tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah berada di negara kota tersebut. Dalam rilis resmi Kemenlu Singapura menyebut Riza Chalid tak berada di Singapura.

“Catatan imigrasi kami menunjukkan, Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan sudah lama tidak memasuki Singapura,” demikian keterangan resmi Kemlu Singapura, Rabu (16/7).

“Jika diminta secara resmi, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, sesuai dengan hukum dan kewajiban internasional kami,” imbuh Kemenlu Singapura. Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut Riza Chalid dipastikan ada di luar negeri. Penyidik saat ini sudah berkoordinasi dengan otoritas Singapura.

 

5. Kejagung pun angkat suara terkait bantahan Pemerintah Singapura soal keberadaan keberadaan Riza Chalid di negara tersebbut. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut pihaknya terbantu dengan informasi yang disampaikan otoritas Singapura. Menurutnya, dengan informasi tersebut akhirnya dipastikan Riza Chalid tidak berada di Singapura. “Artinya, ini kita sudah memastikan bahwa yang bersangkutan tidak ada di sana,” ujarnya kepada awak media, Kamis (17/7).

Anang mengatakan sebagai tindak lanjutnya, penyidik Jampidsus Kejagung akan  menyisir negara lainnya untuk mencari keberadaan Riza Chalid yang menjadi tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Ia mengatakan penyidik akan segera berkoordinasi dengan Kemenlu RI untuk menyisir keberadaan Riza Chalid.

 

6. Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yuldi Yusman menyebutkan, Mohammad Riza Chalid tercatat meninggalkan Indonesia dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Malaysia pada 6 Februari 2025. “Berdasarkan data perlintasan orang yang keluar masuk wilayah Indonesia di dalam kesisteman aplikasi APK V4.0.4 kami, Mohammad Riza Chalid keluar meninggalkan wilayah Indonesia pada tanggal 06-02-2025 menuju Malaysia,” kata Yuldi Yusman, Kamis (17/7).

Yuldi mengatakan, Riza Chalid memang pernah terbang ke negeri singa itu pada Agustus 2024. “Menurut data dari ICA Singapura, Mohamad Riza Chalid terakhir masuk wilayah Singapura pada bulan Agustus tahun 2024, yang bersangkutan datang dengan status visitor dan bukan pemegang PR (permanent resident),” kata Yuldi.

 

Yuldi Yusman mengungkapkan, jajarannya sudah berkoordinasi dengan otoritas Malaysia terkait keberadaan Mohammad Riza Chalid. Sebab, berdasarkan data perlintasan terakhir, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023 tersebut, tercatat meninggalkan Indonesia menuju Malaysia.

“Kami sudah berkoordinasi dengan perwakilan Imigrasi kami yang berada di Malaysia dan perwakilan kami sudah berkoordinasi dengan jabatan Immigraseen Malaysia serta Polis Malaysia untuk mencari keberadaan Mohamad Riza Chalid,” kata Yuldi, Kamis (17/7). Yuldi menambahkan, Riza Chalid terbang ke Malaysia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang pada Februari 2025 dan belum masuk ke wilayah Indonesia lagi.

 

7. KPK menyita 13 kendaraan dan 26 bidang tanah dari tersangka kasus pemerasan pengurusan izin rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemenaker. Adapun 13 kendaraan itu terdiri dari 11 unit mobil dan dua unit sepeda motor. “Penyidik melakukan penyitaan terhadap 13 unit kendaraan dari hasil penggeledahan di beberapa rumah para tersangka yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit sepeda motor,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (17/7).

Setyo mengatakan, penyidik juga melakukan penyitaan benda tidak bergerak berupa bidang tanah dan bangunan dari para tersangka. “Tanah dan bangunan itu tersebar di sejumlah lokasi,” ujarnya.

 

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, para tersangka kasus pemerasan pengurusan izin rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin selama periode 2019-2024. Hingga saat ini, uang yang dikembalikan kepada negara baru sekitar Rp 8,51 miliar.

“Hingga saat ini para pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp 8,51 miliar,” kata Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (17/7). Dalam kasus ini, KPK telah menahan empat tersangka, yaitu Staf Ahli Menaker Bidang Hubungan Internasional Haryanto (HY) dan Suhartono (S) selaku Dirjen Binapenta & PKK Kemenaker tahun 2020-2023.

KPK menyebut, lebih dari 85 pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemenaker menerima uang yang diduga hasil dari pemerasan terkait pengurusan RPTKA. Puluhan pegawai tersebut di luar dari delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Selain dinikmati oleh SH, HY, WP, DA, GTW, PCW, ALF, dan JMS, atas perintah SH dan HY, uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA (kurang lebih 85 orang) sekurang-kurangnya sebesar Rp 8,94 miliar,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/7).

 

KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan. “Tindak pidana korupsi terkait itu masih lidik,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (17/7).

Namun, Asep belum merinci soal penyelidikan tersebut karena pelaksanaannya dilakukan secara tertutup sampai ke tahap penyidikan. Tetapi, berdasarkan informasi yang dihimpun, penyelidikan kasus tersebut dilakukan sejak awal tahun 2024, sementara itu dugaan korupsi PMT itu diduga terjadi pada 2016-2020. “Clue-nya adalah (terkait pengadaan) makanan bayi dan ibu hamil,” ujarnya.

 

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan katalis di lingkungan PT Pertamina Persero. Keempat tersangka adalah Gunardi Wantjik (GW) selaku Direktur PT Melanton Pratama; Frederick Aldo Gunardi (FAG) selaku pegawai pada PT Melanton Pratama; Chrisna Damayanto (CD) selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero); dan Alvin Pradipta Adiyota (APA) selaku pihak swasta. “Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Kamis (17/7).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pengusutan kasus dugaan gratifikasi pengadaan katalis di lingkungan PT Pertamina Persero tahun 2012-2014. KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni Gunardi Wantjik (GW) selaku Direktur PT Melanton Pratama, Frederick Aldo Gunardi (FAG) selaku pegawai pada PT Melanton Pratama, Chrisna Damayanto (CD) selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero), dan Alvin Pradipta Adiyota (APA) selaku pihak swasta. “Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan empat orang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (17/7).

Dalam mengusut kasustersebut, KPK melakukan penggeledahan di rumah tersangka Gunardi Wantjik (GW) selaku Direktur PT Melanton Pratama dan Frederick Aldo Gunardi (FAG) selaku pegawai pada PT Melanton Pratama, yang berada di Jakarta Utara, pada Selasa (15/7) lalu.

 

8. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, RUU KUHAP yang sedang dibahas DPR dan pemerintah berpotensi membonsai fungsi dan tugas KPK. “Beberapa kami melihatnya ada potensi-potensi yang kemudian bisa berpengaruh terhadap kewenangan. Bisa juga mungkin mengurangi kewenangan tugas dan fungsi daripada KPK,’’ kata Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (17/7).

Setyo juga mengatakan, pihaknya tidak dilibatkan oleh pemerintah dalam pembahasan DIM RUU KUHAP. Karenanya, ia tidak mengetahui acara penandatanganan DIM RUU KUHAP yang dilaksanakan di Kementerian Hukum pada Juni lalu. “Setahu saya sampai dengan hari-hari terakhir memang KPK tidak dilibatkan,” kata Setyo seraya menambahkan, KPK berencana berkomunikasi langsung dengan DPR untuk menyampaikan ide dan gagasan agar RUU KUHAP bisa menaungi upaya pemberantasan korupsi.

 

9. Kejagung telah memeriksa dua orang saksi dari Google Indonesia dan Telkom dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. “Hari ini terjadwal untuk terkait dengan pengadaan laptop berbasis Chromebook, ada dua saksi, yaitu yang satu dari perusahaan Google dan yang satu lagi dari Telkom,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (17/7)

Sejauh ini, saksi dari Google berinisial PRA menghadiri pemeriksaan pada hari ini, Kamis (17/7). Sementara, saksi dari pihak Telkom belum memenuhi panggilan penyidik. “Yang datang cuma dari pihak Google,” kata Anang.

Sebelumnya dibberitakan, Kejagung menyebut staf khusus Nadiem Makarim yakni Jurist Tan sempat mengatakan ada 30 persen co-investment dari Google untuk pengadaan laptop Chromebook. “JS (JT atau Jurist Tan -red) menindaklnjuti perintah untuk bertemu dengan pihak Google tersebut, kemudian membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS, di antaranya juga saat itu dibahas adanya co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar di kantor Kejagung, kemarin.

 

10. Komisaris Utama PT ASDP Ferry Indonesia 2015-2020, Lalu Sudarmadi dicopot dari jabatannya satu bulan setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepada Menteri BUMN Erick Thohir. Keterangan ini terungkap saat Lalu dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Ferry yang merugikan negara Rp 1,25 triliun.

Pada persidangan itu, JPU KPK mengonfirmasi bahwa Lalu pernah melaporkan proses KSU dan akuisisi PT JN yang bisa merugikan perusahaan dan memperkaya orang lain pada Maret 2020, jauh sebelum kasus ini diusut KPK. “Yang paling penting sebenarnya kami melaporkan bahwa akuisisi ini, proses KSU menjadi akuisisi, ini akan berisiko. Itu saja intinya, karena kami pernah menolak 2016, itu saja,” kata Lalu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/7).

 

Mantan Vice President Manajemen Risiko PT ASDP Ferry Indonesia, Dewi Andriani menceritakan, dirinya dikatain bodoh oleh atasannya. Cerita tersebut diungkapkannya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidangkasus dugaan korupsi KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP yang merugikan keuangan negara Rp 1,25 triliun.

Pada persidangan tersebut, JPU KPK mengonfirmasi apakah Dewi pernah membuat daftar risiko (risk register) guna menindaklanjuti KSU dengan PT JN. “Di bulan Juli (2019) itu ternyata ada penandatanganan nota kesepahaman yang saya ketahui itu di bulan Juli,” jawab Dewi.

 

11. Ketua PBNU Bidang Keagamaan periode 2022-2027 Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menyambut positif rencana pemerintah untuk membagikan 1,4 juta hektar tanah telantar kepada organisasi kemasyarakatan (ormas). “Saya kira itu baik,” kata Gus Fahrur saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (17/7).

Dia mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar yang menyebutkan tanah bisa diambil alih jika dengan sengaja tak diusahakan, tak dipergunakan, tak dimanfaatkan, dan/atau tak dipelihara terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak.

Sebelumnya Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkapkan negara sudah mengamankan 1,4 juta hektare tanah telantar dan siap dibagikan kepada ormas. “Itu totalnya (tanah telantar) ada 1,4 juta hektare secara nasional,” kata Nusron dalam Diskusi Publik Pengukuhan dan Rakernas PB IKA-PMII 2025-2030 di Hotel Bidakara Jakarta, Minggu (13/7).

 

12. MK tolak uji materi Wamen rangkap jabatan, karena pemohonnya yakni Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies Juhaidy Rizaldy Roringkon meninggal dunia. “Menyatakan permohonan pemohon Nomor 21/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (17/7).

Menurut MK, kedudukan hukum pemohon yang telah meninggal dunia tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut karena syarat anggapan kerugian hak konstitusional dalam permohonan pengujian undang-undang harus relevan dengan keberadaan pemohon.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan pihaknya mendapatkan bukti, Juhaidy Rizaldy Roringkon meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dari Rumah Sakit dr. Suyoto Jakarta pada 22 Juni 2025. “Dengan demikian, karena pemohon telah meninggal dunia, seluruh syarat anggapan kerugian yang didalilkan pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi oleh pemohon,” tutur Saldi.

MK juga menolak permohonan uji materi mengenai syarat calon presiden dan calon wakil presiden minimal sarjana strata satu (S-1) yang dimohonkan oleh konsultan hukum Hanter Oriko Siregar dan mahasiswa Horison Sibarani.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (17/7).

Pada perkara ini, para pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal tersebut berbunyi “Persyaratan menjadi capres dan cawapres adalah: berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” ujarnya.

 

13. Waketum DPP PSI Andy Budiman memberikan jaket PSI dengan desain baru kepada mantan Presiden Jokowi. Penyerahan tersebut dilakukan saat Andy bersama sejumlah pengurus PSI menemui Jokowi di kediamannya, Kelurahan Sumber, Solo, Jawa Tengah, Kamis (17/7).

Andy menyerahkan jaket tersebut kepada Jokowi di teras rumahnya. Di dada kanan jaket hitam tersebut terdapat gambar gajah yang menjadi logo baru PSI. Lengan kiri jaket tersebut berwarna putih dengan kantong merah berpenutup hitam. Jokowi yang ayah Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep itu langsung duduk setelah mengenakan jaket tersebut.

 

14. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut penyidik Bareskrim Polri masih menunggu hasil uji laboratorium dalam kasus dugaan beras oplosan. Ia mengatakan saat ini pendalaman masih terus dilakukan dengan berkolaborasi bersama Kementerian Pertanian (Kementan). Ia menyebut pengecekan sampel lab masih terus berjalan. “Kita bekerjasama dengan Kementan untuk melakukan pengecekan lab terhadap mereka, progres masih berlangsung,” ujarnya kepada wartawan di Mako Brimob Polri, Depok, Kamis (17/7).

Dalam kasus ini, Sigit mengatakan setidaknya sudah ada 25 produsen maupun distributor beras yang diperiksa. Di sisi lain, ia menjelaskan hasil lab itu diperlukan penyidik untuk memastikan pelanggaran yang dilakukan. “Kategori sementara mengoplos kemudian juga ada yang berat di bawah ketentuan tidak sesuai dengan yang ada di dalam list di kemasan,” katanya. (Harjono PS)