HOT ISU PAGI INI, NASDEM USULKAN PRABOWO BIKIN KEPPRES YANG MENGATUR GIBRAN BERKANTOR DI IKN

oleh
oleh

Waketum Partai Nasdem Saan Mustopa (net)

 

Isu menarik pagi ini, Partai Nasdem mengusulkan, Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Keppres  tentang Pemindahan Kementerian/Lembaga dan Pemindahan ASN secara bertahap ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Lewat keppres tersebut, Prabowo dapat mengatur Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka lebih dulu berkantor di IKN demi mempercepat pemerataan pembangunan.

Isu hangat lainnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming mengungkapkan, dirinya mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait upacara HUT ke-80 RI digelar di Jakarta. Ayahnya, mantan Presiden Jokowi juga mendukung keputusan pemerintah yang akan menggelar upacara peringatan HUT ke-80 RI di Istana Negara Jakarta, bukan di IKN. Juga soal Tom Lembong divonis 4,5 tahun. Pengacara yakin Hasto akan bebas. Kader PDIP Kota Surabaya nyaris membakar diri. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Partai Nasdem mengusulkan, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keppres  tentang Pemindahan Kementerian/Lembaga dan Pemindahan ASN secara bertahap ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Lewat keppres tersebut, Prabowo dapat mengatur Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka lebih dulu berkantor di IKN demi mempercepat pemerataan pembangunan.

“Memfungsikan IKN secara bertahap dengan menempatkan wakil presiden dan beberapa kementerian atau lembaga prioritas, menyelenggarakan kegiatan pemerintahan di IKN dengan mengoptimalkan infrastruktur yang sudah terbangun,” kata Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Saan Mustopa di Nasdem Tower, Jakarta, Jumat (18/7).  “Dengan berkantornya Wakil Presiden di IKN, pembangunan Indonesia Timur termasuk Papua dapat dikelola lebih dekat mempercepat pemerataan pembangunan,” ujar Saan melanjutkan.

Menurut Saan, ada sejumlah kementerian yang dapat menjadi pionir pemindahan ibu kota ke IKN, antara lain, Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kementerian PUPR, dan Bappenas yang infrastrukturnya sudah siap. Wakil Ketua DPR ini mengusulkan, pemindahan tersebut harus segera dimulai agar pembangunan IKN yang memakan anggaran besar tidak mubazir.

“Jadi biar IKN ada aktivitas dan biar gedung-gedung yang sudah dibangun itu tidak telantar. Jadi kan nanti biaya pemeliharaannya mahal kalau tidak ada aktivitas kan. Jadi kita meminta supaya ada aktivitas dengan cara Wapres berkantor di IKN,” ujar Saan.

Saan juga mendorong pemerintah segera menerbitkan Keputusan Presiden tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi, dan Peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Ia mengatakan, IKN merupakan proyek strategis nasional (PSN) yang dibangun dengan semangat untuk mendorong pemerataan ekonomi, yang diharapkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru, yang dapat mempunyai daya dorong pembangunan di luar Jawa.

 

Di sisi lain, Saan Mustopa juga mengusulkan IKN ditetapkan sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur apabila belum memungkinkan untuk dijadikan sebagai Ibu Kota Negara. Hal ini sebagai langkah realistis di tengah ketidaksiapan IKN dari sisi administrasi, infrastruktur, hingga kebijakan. Saan mengatakan, penetapan IKN sebagai ibu kota negara sebaiknya dilakukan ketika semua aspek pendukung sudah benar-benar siap. Sebelum itu, Jakarta kembali berperan sebagai ibu kota negara.

“Pemerintah juga dapat menggunakan IKN menjadi ibu kota Provinsi Kalimantan Timur dan menegaskan kembali Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dengan merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara,” ujar Saan, Jumat (18/) malam. “Langkah ini sekaligus menghentikan polemik tentang status IKN sekaligus memastikan infrastruktur yang ada tidak mangkrak atau terlantar. Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai ibu kota negara hingga semua persiapan administrasi, infrastruktur, dan kebijakan lokasi ASN benar-benar matang,” sambungnya.

Saan menyebut partainya menyuarakan sikap tersebut karena hingga saat ini belum ada Keppres tentang pemindahan ibu kota yang diteken Presiden Prabowo Subianto.

 

Ketua Komisi II DPR dari Nasdem, Rifqinizami Karsayuda menyoroti status ibu kota Nusantara (IKN) dan Otorita IKN meminta tambahan anggaran menjadi Rp21 triliun pada 2026. “Mereka mengusulkan tahun depan, itu yang existing, Rp6 triliun, tapi kemudian meminta tambahan jadi totalnya Rp21 triliun, dan itu tentu akan melakukan percepatan atau akselerasi pembangunan IKN,” kata Rifqinizami di Kantor DPP NasDem, Jakarta, Jumat (18/7).

Dia berpendapat anggaran sebesar itu bisa bermanfaat untuk program lain jika pemerintah tidak segera mengambil keputusan soal IKN, termasuk soal mutasi ASN ke IKN maupun pemindahan kementerian. “Tapi kemudian kalau sikap politik tidak cenderung diambil, mutasi ASN tidak dilakukan, kemudian kementerian mana yang harus berpindah tidak segera diputuskan, kita merasa uang Rp21 triliun itu tentu lebih bisa bermanfaat untuk kepentingan program-program strategis pemerintah yang lain,” ujarnya.

 

2. Wakil Presiden Gibran Rakabuming mengungkapkan, dirinya mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI yang akan digelar di Jakarta. “Kan sudah dijelaskan Pak Mensesneg (Prasetyo Hadi), kita mengikuti arahan Pak Presiden saja,” ungkap Gibran di Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (18/7). Gibran memaklumi upacara HUT RI tidak digelar di Ibu Kota Nusantara (IKN) seperti tahun lalu. Sebab, menurut dia, pembangunan di IKN sedang dikebut. “Dan lagi pula IKN kan masih fokus pembangunan,” tutur Gibran.

Sebelumnya diberitakan, upacara HUT ke-80 Republik Indonesia akan kembali digelar di Jakarta tahun ini, bukan di IKN seperti tahun lalu. “Kalau informasi terakhir yang kita dapatkan, pelaksanaan perayaan 17 Agustus akan dilaksanakan di Jakarta,” kata Kepala Komunikasi Presiden/PCO Hasan Nasbi di Gedung Kwartir Nasional (Kwartir), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (16/7) kemarin.

 

3. Mantan Presiden Jokowi menyatakan dukungannya atas keputusan pemerintah yang akan menggelar upacara peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Negara Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kaltim.

Jokowi mengungkapkan, keputusan tersebut merupakan wewenang pemerintah yang perlu didukung semua pihak. “Semua keputusan pemerintah kita harus dukung,” kata Jokowi, Jumat (18/7).

Jokowi meyakini, keputusan tidak menggelar upacara kemerdekaan di IKN telah melewati berbagai pertimbangan matang. “Karena pasti sudah melalui pertimbangan-pertimbangan yang matang, ya,” katanya.

 

4. Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Tom terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7).

 

Eks Mendag Tom Lembong menyesalkan hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya. Ia mengatakan, majelis hakim hanya menyalin ulang atau copy paste tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus impor gula. “Kalau saya lihat, vonisnya majelis itu kembali lagi, seperti copy paste, copas, dari tuntutan penuntut,” kata Tom, Jumat (18/7).

Tom mengatakan, majelis hakim mengabaikan hampir semua fakta persidangan terutama keterangan para saksi ahli. “Ya sekali lagi boleh dibilang mengabaikan hampir semua fakta persidangan,terutama keterangan para saksi ahli,” ujarnya.

 

5. Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengingatkan, para menteri Kabinet Merah Putih berpotensi terjerat korupsi sebagaimana kliennya dalam waktu 5 hingga 10 tahun mendatang. Ari mengatakan, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menghukum kliennya 4,5 tahun penjara harus ditinjau ulang. Jika tidak, maka pengambil kebijakan saat ini bisa tersandung perkara rasuah. “Jadi keputusan ini kalau tidak ditinjau ulang bahaya. Bahaya sekali bagi semua pejabat-pejabat negara, bagi semua menteri-menteri,” kata Ari usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7).

“Ketika 5-10 tahun mendatang, mereka (yang) mengambil kebijakan-kebijakan saat ini, maka mereka siap-siap akan terkena perkara korupsi,” imbuhnya.  Menurut Ari, putusan majelis hakim yang menyatakan kliennya melakukan korupsi dalam kebijakan importasi gula, bisa membuat para pejabat tidak berani mengambil keputusan.

 

Yang menarik, mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tak bisa menutupi kesedihannya usai mendengar Tom Lembong dihukum 4,5 tahun penjara. Usai mendengar putusan itu, Saut yang sejak awal duduk di bangku sidang bersebelahan dengan Anies Baswedan, menjatuhkan dirinya ke pundak Anies. Mantan Gubernut DKI Jakarta itupun menepuk pundak Saut.

Anies juga tidak bisa menyembunyikan kesedihannya. Wajah Anies seperti orang yang mencoba tetap tegar menghadapi duka. Ia menyatakan kekecewaannya atas putusan majelis hakim. “Saya sangat kecewa dengan keputusan ini,” katanya.

Anies menilai, kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong sudah dibuka dengan sebaik-baiknya dalam persidangan. Namun, keputusannya seperti ini. “Jika kasus seterang benderang ini, dengan orang seperti Tom saja, bisa dikriminalisasi, bagaimana dengan jutaan warga negara kita,” ujarnya.

 

6. Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Patra M. Zen yakin akan membawa pulang kliennya ke kantor partai banteng pada 25 Juli 2025 mendatang. Patra yakin kliennya akan bebas dari jerat kasus dugaan suap dan perintangan perkara Harun Masiku.

“Insya Allah, kalau memang Tuhan mengizinkan, hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 kita bawa pulang Pak Sekjen. Kita bawa pulang Pak Hasto ke kandang banteng,” kata Patra usai sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7). Keyakinan itu, kata Patra, karena dalam persidangan tidak ada satupun keterangan saksi yang menguatkan dakwaan jaksa.

Patra menyebut, KPK membebankan kesalahan Harun Masiku kepada kliennya. “(Hasto) dijadikan sebagai pihak yang harus dibebankan untuk bertanggung jawab atas kesalahan Harun Masiku,” kata Patra, Menurutnya, tidak masuk akal jika kliennya terlibat dalam suap Harun Masiku dan merintangi penyidikan kasus tersebut.

 

7. Sekjen PDIP Hasto Kristyanto mengimbau seluruh kader dan simpatisan PDIP untuk menunggu sidang vonisnya pada Jumat (25/7) mendatang. Hasto meminta doa para kader partainya terkait putusan pengadilan mendatang.

“Kepada seluruh simpatisan, anggota, dan kader PDI Perjuangan, kami imbau untuk betul-betul menunggu keputusan tersebut dengan memohon doa kepada Tuhan yang Maha Kuasa,” kata Hasto usai pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7).

Hasto mengatakan, duplik yang disampaikannyadi persidangan dibuat dalam waktu 4 hari dengan tulisan tangan. “Yang merupakan suatu hasil kontemplasi, dan melihat seluruh replik yang diberikan oleh penuntut umum,” ujarnya.

 

Hasto Kristiyanto merasa dirinya jadi korban dalam kasus suap yang menyeret politisi PDI-P Harun Masiku dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Klaim tersebut disampaikan Hasto dalam sidang lanjutan dengan agenda duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7).

“Dalam proses pembuktian, terdakwa justru menjadi korban ‘ayo mainkan’ Wahyu Setiawan (Komisioner KPU) dengan kesepakatan dana operasional yang juga untuk kepentingan pribadi yang dilakukan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, beserta Harun Masiku,” kata Hasto.

 

8. Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan upaya paksa dalam penanganan tindak pidana korupsi yang tercantum dalam RUU KUHAP tidak berlaku untuk penyidik KPK hingga Kejaksaan RI. Upaya paksa dimaksud adalah penyadapan, penyidikan, penyelidikan, pencekalan, penangkapan, dan lainnya.

“Ada sejumlah pasal dalam RUU KUHAP seperti penyelidikan, pengawasan penyidikan, penghentian penyidikan, penangkapan, penahanan, dan beberapa upaya paksa dalam RUU KUHAP dikecualikan untuk penyidik di Kejaksaan, KPK, dan TNI,” kata Eddy, Jumat (18/7).  “Hal ini secara eksplisit tertulis di beberapa pasal dalam RUU KUHAP. Artinya, yang berlaku bukanlah KUHAP,” sambungnya.

 

9. Mantan anggota KPU Hadar Nafis Gumay meminta pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR maupun pemerintah, berhenti melakukan upaya pembangkangan terhadap putusan MK terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal. Pembangkangan itu terlihat dari pernyataan-pernyataan mereka dengan dalih sedang mendalami atau mempelajari putusan MK.

“Harus kita hentikan perdebatan, atau bukan perdebatan ya, mungkin upaya-upaya penolakan yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah kita yang tentu seperti mereka masih mendalami, mendiskusikan,” ucap Hadar dalam acara webinar Perludem, Jumat (18/7).

Direktur Eksekutif Netgrit ini mengatakan, pemerintah dan DPR seharusnya langsung menindaklanjuti putusan pengadilan itu dengan cara melaksanakan apa yang diperintahkan. Yakni mengubah beleid UU Pemilu sesuai dengan yang tercantum dalam putusan.

 

10. Seorang kader PDIP Kota Surabaya, Achmad Hidayat nyaris melakukan aksi bakar diri di depan Kantor DPC PDIP Surabaya, Jumat (18/7). Hal itu merupakan buntut kekecewaannya terhadap konflik internal partai. Achmad tiba di kantor DPC PDIP di Jalan Setail, Surabaya, memakai baju seragam PDIP dan peci hitam. Di tangannya terdapat sebilah keris dan tiga botol berisi cairan berwarna biru menyerupai spirtus.

Saat berada di depan gerbang kantor DPC PDIP, ia langsung menyiramkan spirtus ke tubuhnya. Belum sempat menyalakan korek api, Satgas PDIP dan beberapa orang lain sigap mengamankannya. Merebut keris dan korek api dari tangannya. “Ojok wedi mbek Armuji, enggak ngara wani de’e, (Jangan takut sama Armuji, tidak mungkin berani dia),” kata Achmad sambil berontak saat diamankan. Achmad kemudian berulang kali meneriakkan nama Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Ia menyebut tak mau partainya ditunggangi kepentingan pribadi.

 

11. Seorang guru Madrasah Diniyah Roudhotul Mutaalimin di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Ahmad Zuhdi (63) dikenai denda sebesar Rp 25 juta setelah diduga menampar salah satu muridnya. Kejadian ini menjadi viral di media sosial, memicu berbagai reaksi dari warganet, termasuk seruan untuk melakukan penggalangan dana.

Zuhdi mengonfirmasi, dirinya diminta untuk membayar uang damai sebesar Rp 25 juta oleh pihak wali murid. Namun, setelah dinegosiasi, jumlah tersebut berkurang menjadi Rp 12,5 juta. Untuk memenuhi denda tersebut, Zuhdi terpaksa menjual motornya karena tidak punya uang. Honor yang diterima dari madrasah tersebut hanya sebesar Rp 450.000 selama 4 bulan. (Harjono PS)