Desentralisasi di Persimpangan : Antara Kemandirian Daerah dan Dominasi Pusat

oleh
oleh

Jenny Morin, SH (Foto Istimewa)

 

Oleh : M. Jenny Morin, S.H.

 

1. Pendahuluan

Pasca-Reformasi, Indonesia memasuki era baru pemerintahan yang demokratis, meninggalkan sistem otoriter yang sentralistik. Salah satu tonggak penting dalam perubahan itu adalah desentralisasi, yang secara legal diperkuat melalui Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah. Kebijakan ini membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk lebih mandiri dalam menentukan arah pembangunan dan kebijakan publik.

Namun, kontestasi politik dalam Pilkada Serentak 2024 menunjukkan adanya tantangan serius terhadap prinsip-prinsip desentralisasi tersebut. Terlihat semakin menguatnya keterlibatan aktor-aktor politik nasional yang memberikan dukungan langsung kepada para calon kepala daerah tertentu.

Di saat yang sama, lahirnya regulasi-regulasi seperti Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) memperlihatkan arah kebijakan fiskal yang semakin terpusat. Oleh karena itu, desentralisasi saat ini berada dalam situasi dilematis: antara kemandirian daerah yang ideal dan dominasi pusat yang semakin menguat.

2. Konsolidasi Kekuasaan Nasional dan Reduksi Otonomi Daerah

Pilkada 2024 di sejumlah daerah strategis seperti Jakarta, Jawa Tengah, Sumatra Utara, dan Bali menunjukkan pola yang relatif seragam: dominasi Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM Plus) dalam mengusung calon kepala daerah yang didukung secara terbuka oleh presiden yang sedang menjabat maupun presiden terpilih. Dukungan ini tidak hanya simbolik, melainkan juga memiliki dampak elektoral yang signifikan, mengingat tingginya pengaruh figur presiden di mata publik.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan krusial mengenai posisi kepala daerah ketika terpilih sebagai kepala daerah yang mengutamakan  kebutuhan masyarakat dalam pengambilan keputusan di daerahnya. Ketika legitimasi politik seorang calon dibangun atas dasar afiliasi dan endorsement elite nasional, maka orientasi politik dan kebijakan yang dijalankan berpotensi lebih mengakomodasi kepentingan pusat daripada kebutuhan daerah. Dalam jangka panjang, hal ini berisiko menciptakan ketergantungan politik vertikal yang melemahkan prinsip “local self-government”.

Di sisi lain, kerangka hukum yang berlaku turut mempersempit ruang otonomi daerah, khususnya dalam aspek fiskal. UU HKPD memberikan wewenang kepada pemerintah pusat untuk menetapkan tarif pajak daerah dan retribusi, yang sejatinya merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Intervensi semacam ini bukan hanya mengurangi kapasitas fiskal daerah, tetapi juga menghambat inovasi kebijakan berbasis kebutuhan lokal.

Selain itu, melemahnya dinamika politik lokal terlihat dari munculnya 41 daerah dengan calon tunggal yang melawan kotak kosong. Minimnya kontestasi politik menunjukkan terjadinya konsolidasi kekuasaan yang menghambat pemimpin daerah baru  dan menyempitkan ruang demokrasi elektoral di tingkat daerah. Kondisi ini tidak selaras dengan semangat desentralisasi yang seharusnya mendorong partisipasi, kompetisi sehat, dan akuntabilitas di tingkat lokal

3. Penutup

Pilkada 2024 menjadi cermin dari dinamika politik nasional yang secara tidak langsung turut membentuk arah dan substansi desentralisasi di Indonesia. Ketika kepala daerah diposisikan lebih sebagai perpanjangan politik pusat, dan ketika kewenangan fiskal mereka dibatasi oleh regulasi sentralistik, maka prinsip otonomi daerah kehilangan pijakan yang kokoh.

Dalam konteks ini, perlu dilakukan evaluasi kritis terhadap praktik politik nasional yang mencampuri urusan lokal secara berlebihan. Pemerintah pusat, termasuk elite politik nasional, harus menahan diri dari memanipulasi ruang politik daerah demi konsolidasi kekuasaan.

Sementara itu, penguatan kapasitas kelembagaan di daerah baik dalam aspek fiskal, administratif, maupun politik menjadi agenda mendesak agar desentralisasi dapat kembali pada tujuannya semula: menciptakan pemerintahan yang demokratis, responsif, dan berbasis pada kebutuhan lokal.

Tanpa koreksi yang serius, desentralisasi berisiko mengalami regresi berubah dari instrumen demokratisasi menjadi sekadar simbol formal di bawah bayang-bayang intervensi kekuasaan pusat. (Penulis adalah mahasiswa Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia)