Mantan Ketua DPR Setya Novanto yang baru saja bebas bersyarat (net)
Isu menarik pagi ini adalah soal bebas bersyaratnya mantan Ketua DPR dan Ketum Partai Golkar, Setya Novanto alias Setnov pada Sabtu (16/8) lalu. Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Imipas, Rika Aprianti mengatakan, bebas murninya tahun 2029. Disebutkan, Setnov baru bisa duduki jabatan publik pada 2031.
Isu menarik lainnya, Roy Suryo Cs menerbitkan buku berjudul Jokowi’s White Paper : Kajian Digital Forensik, Telematika, dan Neuropolitika atas Keabsahan Dokumen dan Perilaku Kekuasaan. Isu hangat lainnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto bilang, tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji akan diumumkan secepat mungkin. Berikut isu selengkapnya.
1. Mantan Ketua DPR dan Ketum Partai Golkar, Setya Novanto alias Setnov telah bebas bersyarat pada Sabtu (16/8) lalu. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali mengatakan Setnov bukan bebas murni, tetapi bebas bersyarat. Pembebasan bersyarat didapat setelah MA mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.
“Bersyarat, karena beliau setelah dikabulkan peninjau kembali 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung 2/3 nya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” katanya. Lewat amar putusan itu, MA mengurangi 2,5 tahun masa hukuman kurungan mantan Ketua DPR 2016-2017 itu dari semula 15 tahun menjadi 12,5 tahun. “Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan senantiasa ada pengurangan remisi. Dia sudah keluar sebelum pelaksanaan 17 Agustus. Jadi, dia enggak dapat remisi 17 Agustus,” katanya.
Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Imipas, Rika Aprianti mengatakan, terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto alias Setnov akan bebas murni pada 2029. Meski demikian, hak menduduki jabatan publik Setya Novanto tetap dicabut selama 2,5 tahun sesuai putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) setelah dia bebas nanti. Dia baru bisa menduduki jabatan publik kembali pada 2031.
“Sesuai dengan putusan pengadilan, kami melaksanakan putusan pengadilan bahwa dicabut hak politiknya setelah 2,5 tahun itu, setelah berakhir masa bimbingan, artinya setelah bebas,” kata Rika Aprianti, di Lapas Klas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Minggu (17/8). “Kan bebas murninya itu setelah berakhir masa bimbingan, berdasarkan aturannya seperti itu,” sambung dia.
2. Sekjen Partai Golkar merangkap Ketua Fraksi Golkar DPR, Sarmuji menyatakan, eks Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto butuh adaptasi dan ingin menikmati hidup seusai bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Menurut Sarmuji, Setya Novanto akan mendapat beban pikiran bila langsung kembali menjadi pengurus Golkar sehingga sebaiknya menikmati hidup tanpa beban dahulu.
“Beliau baru bebas, pasti butuh adaptasi. Masuk pengurus menyita pikiran. Biarkan beliau menikmati hidup tanpa beban terlebih dahulu,” ujar Sarmuji, Senin (18/8). Sarmuji yang mantan Tenaga Ahli Fraksi Golkar DPR itu berharap, masa hukuman yang dilalui Setya Novanto dapat membuatnya menjalani hidup yang lebih baik. “Pak Novanto sudah menjalani pemasyarakatan sebagai bekal saat menjalani hidup normal. Insyaallah lebih baik,” kata Sarmuji.
Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imipas Mashudi mengatakan pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR Setya Novanto akan dicabut jika yang bersangkutan tidak melaksanakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas). Mashudi mengatakan Setya Novanto, terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP harus lapor ke Bapas terdekat setiap sebulan sekali hingga bulan April 2029 terhitung sejak dinyatakan bebas bersyarat pada Sabtu (16/8).
“Dia melaporkan ke Bapas yang ada terdekat, di situ juga bisa, ke Bandung juga bisa. Sebulan sekali. (Jika tidak) yang pasti akan dicabut, kalau menurut ketentuan daripada permen-nya (peraturan menteri), undang-undangnya,” kata Mashudi di Jakarta, Minggu (17/8).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, proses pemberian bebas bersyarat terhadap terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto adalah ranah Kementerian Imipas, KPK tak ikut campur dalam proses tersebut. “Urusan yang terkait dengan adanya pemberian bebas bersyarat dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada terpidana, termasuk terpidana Setya Novanto, hal tersebut menjadi ranah tugas dan kewenangan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. KPK tidak ikut campur dengan hal tersebut,” kata Johanis, Senin (18/8).
3. Pakar telematika Roy Suryo bersama Rismon Sianipar dan Tiffauzia Tiyassuma menerbitkan buku berjudul Jokowi’s White Paper. Judul lengkapnya, Jokowi’s White Paper: Kajian Digital Forensik, Telematika, dan Neuropolitika atas Keabsahan Dokumen dan Perilaku Kekuasaan”. “Ini hadiah untuk 80 tahun Kemerdekaan Indonesia. Sebuah buku berjudul Jokowi’s White Paper,” kata Roy Suryo di Sleman, DIY, Senin (18/8).
Buku yang tebalnya hampir 700 halaman ini menuangkan hasil analisa ilmiah kolaboratif ketiganya dalam mengusut keaslian ijazah sarjana UGM mantan Presiden Jokowi. Roy menerangkan, pada bagian awal buku itu memaparkan momen yang mengawali isu keabsahan Jokowi sebagai alumnus UGM tahun 2013 silam.
UGM batalkan acara soft launching buku “Jokowi’s White Paper” karya Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan Tifauzi Tiyassuma yang dijadwalkan digelar di ruang Nusantara University Club (UC) Hotel UGM, Senin (18/8). Undangan acara tersebut sebelumnya beredar melalui pesan WhatsApp dengan tajuk “Konferensi Pers Tokoh Nasional Hadiah Kemerdekaan RI ke-80” yang dijadwalkan berlangsung pukul 14.00–16.00 WIB.
Namun, pihak UC UGM menolak memfasilitasi kegiatan tersebut. Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana menegaskan, pembatalan dilakukan dengan dua alasan, yaitu prosedural dan politis. “UGM memahami bahwa kegiatan ini bernuansa politis yang terkait erat dengan isu yang melibatkan Bapak Joko Widodo. UGM tidak melibatkan diri dalam isu tersebut karena tidak terkait langsung dengan UGM,” kata Andi Arsana dalam keterangan tertulis, Senin (18/8).
4. Ketua MPR Ahmad Muzani menyebut, amendemen UUD 1945 bukan solusi instan untuk setiap persoalan. Ia mengatakan, MPR memiliki kewenangan luar biasa, yakni menyusun atau merevisi UUD 1945 yang menjadi konstitusi Indonesia. Menurutnya, tugas itu tak ubahnya seperti arsitek yang harus memastikan rumah kebangsaan tetap berdiri kokoh dan utuh.
“Namun kewenangan ini harus digunakan dengan sangat hati-hati dan bijaksana. Amandemen bukanlah solusi instan untuk setiap masalah,” ujar Muzani di Gedung MPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/8). Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, amendemen UUD 1945 harus melalui proses panjang yang transparan. Masyarakat harus mengetahui alasan di balik perubahan tersebut.
Ketua MPR Ahmad Muzani menyampaikan, Badan Pengkajian MPR telah menyelesaikan rumusan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). “Badan Pengkajian MPR dengan didukung oleh Komisi Kajian Ketatanegaraan telah menyelesaikan rumusan Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN,” ujarnya saat membuka Sidang Tahunan MPR 2025 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8).
5. Ketua DPR Puan Maharani membantah narasi yang menyebut gaji anggota DPR naik. Puan menuturkan, tidak ada kenaikan gaji bagi anggota DPR, tetapi ada pemberian kompensasi uang rumah sebagai pengganti rumah jabatan. “Enggak ada kenaikan, hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah,” kata Puan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (17/8). Puan melanjutkan, rumah dinas yang dulu diberikan kepada DPR kini sudah dikembalikan ke pemerintah.
Sekjen DPR Indra Iskandar menegaskan, anggota DPR tidak mendapatkan gaji sebesar Rp 100 juta per bulan, tetapi mendapatkan tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan. “Salah itu kalau gaji Rp 100 juta. Cek saja ke Kemenkeu. Kalau tunjangan perumahan itu beda dengan gaji,” ujarnya, Senin (18/8).
Indra menjelaskan, pendapatan anggota DPR terdiri dari gaji pokok dan tunjangan. Gaji pokok diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, sementara tunjangan tercantum dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok anggota DPR terbagi menjadi tiga kategori: Ketua DPR : Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR : Rp 4.620.000, Anggota DPR : Rp 4.200.000.
Selain gaji pokok, ada berbagai tunjangan. 1. Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok: Anggota DPR : Rp 420.000, Wakil Ketua DPR: Rp 462.000, Ketua DPR: Rp 504.000. 2. Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak : Anggota DPR : Rp 168.000,Wakil Ketua DPR : Rp 184.000, Ketua DPR: Rp 201.600. 3. Tunjangan jabatan : Anggota DPR: Rp 9.700.000, Wakil Ketua DPR : Rp 15.600.000, Ketua DPR : Rp 18.900.000.
6. Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya saat menyampaikan Nota Keuangan RAPBN tahun 2026 ke DPR mengatakan, pemerintah berkomitmen memenuhi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dalam RAPBN tahun 2026 sebesar Rp 757,8 triliun. “Pemerintah berkomitmen memenuhi anggaran pendidikan 20 persen, yaitu sekitar 757,8 triliun untuk tahun 2026, terbesar sepanjang sejarah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia),” kata Prabowo dalam pidato kenegaraan di Gedung DPR, Jumat (15/8) lalu. Kepala Negara menjabarkan, anggaran tersebut bakal dialokasikan untuk meningkatkan kualitas guru, memperkuat pendidikan vokasi, dan menselaraskan kurikulum dengan kebutuhan dunia kerja.
7. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai, alokasi RAPBN 2026 untuk sektor pendidikan telah menabrak konstitusi. Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menuturkan, RAPBN 2026 dinilai menabrak konstitusi, karena mengalihkan hampir separuh anggarannya untuk program makan bergizi gratis (MBG).
“JPPI menilai, alokasi anggaran pendidikan telah menabrak Konstitusi dengan mengalihkan hampir separuh anggarannya (44,2 persen) untuk program makan bergizi gratis (MBG), sementara kewajiban konstitusional untuk pendidikan tanpa dipungut biaya malah diabaikan,” kata Ubaid, dalam keterangannya, Senin (18/8).
Ubaid menyebut, berdasarkan RAPBN 2026, pemerintah dinilai mengabaikan secara terang-terangan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait implementasi sekolah tanpa dipungut biaya.
8. Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan RAPBN 2026 fokus digunakan untuk mendanai program-program prioritas nasional. Program prioritas dengan alokasi kenaikan terbesar yakni Makan Bergizi Gratis (MBG). Tahun depan, anggaran makan untuk anak sekolah ini mencapai Rp 335 triliun.
Dijelaskan, selain MBG, program prioritas Presiden Prabowo Subianto lainnya adalah ketahanan pangan, ketahanan energi, pendidikan, kesehatan, pembangunan desa, koperasi, dan UMKM, pertahanan semesta, serta percepatan investasi dan perdagangan global. “MBG (anggaran MBG 2026) saja naik Rp 330 triliun sendiri. Jadi memang kenaikan belanja untuk beberapa prioritas pemerintah cukup besar,” ujar Sri Mulyani, kemarin.
Sri Mulyani memastikan belum ada rencana untuk membuka rekrutmen baru maupun menaikkan gaji ASN, termasuk PNS pada 2026. Ia menjelaskan, ruang fiskal dalam RAPBN 2026 terbatas, sehingga sebagian besar difokuskan pada pembiayaan program-program prioritas nasional.
“Untuk gaji (kenaikan gaji PNS 2026), kita juga akan melihat pada fiscal space untuk tahun 2026 yang mayoritas diisi untuk program-program prioritas nasional,” kata Sri Mulyani di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Sabtu (17/8). Dia mengatakan, APBN 2026 difokuskan untuk menyukseskan program-program prioritas Presiden Prabowo,seperti MBG, Koperasi Merah Putih, dan Sekolah Rakyat (SR).
9. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan pengumuman tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenagtahun 2023-2024 akan dilakukan secepat mungkin. “Pasti kalau target, harapannya kan as soon as possible (secepat mungkin), tapi kembali kepada hasil daripada pemeriksaan dan penelaahan terhadap seluruh dokumen, barang bukti yang relevan dengan perkara tersebut,” kata Setyo di Kantornya, Jakarta, Minggu (17/8).
Setyo mengungkapkan KPK menerapkan pasal kerugian negara dalam kasus tersebut. Kata dia, KPK bekerja sama dengan BPK dalam menghitung kerugian negara tersebut. “Kalau sekiranya mungkin belum, ya tentu waktunya akan diperpanjang. Kemudian yang kedua, karena ini penerapannya adalah Pasal 2 dan Pasal 3 (tentang kerugian negara), maka nanti akan dilakukan permintaan audit kerugian keuangan negara ke auditor,” terangnya.
10. Menkum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah kepada DPR, Senin (18/8) malam. Penyerahan berlangsung secara tertutup di Ruang Komisi VIII DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat. “Kita serahin DIM-nya. Ada usul inisiatif DPR terkait dengan hal tersebut,” kata Supratman usai menghadiri acara Hari Konstitusi di Gedung DPR, kemarin.
Setelah penyerahan DIM, pihaknya menunggu langkah DPR untuk membentuk panitia kerja (Panja). Supratman menyampaikan, DIM RUU Haji dan Umrah yang diserahkan berisi lebih dari 700 poin. Menurut Supratman, banyak pasal yang bersifat tetap. “Waduh, kalau saya tidak salah tadi itu 700 sekian (poin), ya. Tapi lebih banyak tetap. Lebih banyak tetapnya,” ujarnya.
Menkum Supratman Andi Agtas memastikan pemutaran lagu di ruang nonkomersial, seperti acara hajatan maupun pernikahan, tidak dikenakan kewajiban royalti. Pasalnya, pemutaran musik tersebut tidak untuk dikomersialkan. “Enggak ada. Kalau kawinan mah enggak ada (kena royalti),” kata Supratman usai acara Hari Konstitusi di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/8). Namun, kondisi ini berbeda dengan kafe maupun restoran. Kalau kafe wajibb bayar royalty.
Menkum Supratman Andi Agtas meminta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) diaudit sebagai imbas sengkarut pembayaran royalti. Supratman mengatakan, melalui audit itu ia berharap pembayaran royalti kepada pemilik atau pencipta suatu karya musik bisa transparan. “Khusus royalti, ini lagi kita mau kumpulkan LMKN dan LMK-nya. Saya sudah lapor kepada, kita akan minta supaya akan ada audit baik LMK-nya maupun LMKN-nya,” kata Supratman.
11. Mendagri Tito Karnavian menasehati Bupati Pati Sudewo buntut dari kemarahan warga yang terjadi di Pati, Jawa Tengah. Tito mengatakan, jika memang ingin berkomunikasi dengan masyarakat Pati, harus santun. “Silakan saja kalau bupati-nya mau melakukan komunikasi dengan masyarakat, dengan cara yang lebih santun,” ujar Tito di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/8).
Tito perintahkan Bupati Pati, Jateng, Sudewo tetap bekerja menjalankan tugas pemerintahan daerah meski DPRD setempat sudah menyepakati hak angket. “Saya sampaikan, pemerintahan tetap berjalan. Sesuai aturan undang-undang, bupati kan tetap bisa berjalan,” kata Tito. Ia mencontohkan kasus pemakzulan Bupati Jember. Saat itu, pemakzulan sudah berproses di DPRD. Namun, bupati tetap bekerja melaksanakan tugas-tugas pemerintah daerah.
Mendagri Tito Karnavian meminta masyarakat Pati, Jateng yang akan berdemo lagi tanggal 25 Agustus 2025 menuntut mundurnya Bupati Pati, Sudewo, tidak lakukan aksi anarkisme. Hal itu disampaikannya menanggapi rencana demo yang bakal digelar masyarakat Pati pada 25 Agustus 2025, menyusul demo yang digelar pada 13 Agustus 2025 lalu. “Pansus kan ada mekanismenya, jadi jaga jangan sampai terjadi aksi anarkis, menyampaikan pendapat boleh-boleh saja,” kata Tito seraya meminta pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
12. Menko PMK Pratikno menyampaikan pesan Presiden Prabowo pada Hari Konstitusi yang jatuh pada Senin (18/8). Prabowo mengatakan, UUD 1945 adalah Kompas, sementara Pancasila Penunjuk Jalan. “Bapak Presiden Pak Prabowo juga meyakini Undang-Undang Dasar 1945 adalah kompas kita, Pancasila adalah bintang penunjuk jalan kita,” kata Pratikno yang mewakili Presiden Prabowo pada acara tersebut.
“Para pendiri bangsa, para proklamator adalah teladan kita dan rakyat Indonesia adalah sumber kekuatan kita, dan untuk siapa kita bekerja,” kata Pratikno lagi. Pratikno menyebutkan, komitmen Presiden Prabowo kepada konstitusi sangat jelas dan tegas. Hal ini terlihat dari pidato-pidato Prabowo dan berbagai program unggulannya sepanjang tahun 2025. (Harjono PS)





