HOT ISU PAGI INI, PEMERINTAH AKAN BANGUN 500 BATALYON TERITORIAL, 100 BATALYON SUDAH TERBENTUK

oleh
oleh

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin (net)

 

Isu menarik pagi ini, Pemerintah targetkan pembangunan 500 batalyon teritorial pembangunan dalam lima tahun di seluruh Indonesia. Setiap tahunnya akan membangun 100 batalyon. Menurut keterangan dari Kemenhan, pembentukan 500 batalyon tersebut mendapat dukungan anggaran dari Kemenkeu. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan, batalyon teritorial pembangunan tersebut untuk mendukung program-program pemerintah. Sejauh ini, sudah ada 100 batalyon yang terbentuk.

Isu menarik lainnya, sidang PK kasus pencemaran nama baik mantan Wapres Jusuf Kalla dengan terpidana Silfester Matutina di PN Jaksel pada Rabu (20/8) ditunda pekan depan. Sebabnya, Silfester tidak hadir dalam persidangan karena sakit. Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia sepakat dengan usulan KPU soal Pilkada dibiayai APBN. Isu lainnya, total aset hasil rampasan negara dalam kasus korupsi Jiwasraya sebesar Rp 5,6 triliun. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Pemerintah targetkan pembangunan 500 batalyon teritorial pembangunan dalam lima tahun di seluruh Indonesia. Setiap tahunnya akan membangun 100 batalyon. Menurut keterangan dari Kemenhan, pembentukan 500 batalyon tersebut mendapat dukungan anggaran dari Kemenkeu. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan, batalyon teritorial pembangunan tersebut untuk mendukung program-program pemerintah. Sejauh ini, sudah ada 100 batalyon yang terbentuk.

“Kementerian Pertahanan dan TNI memastikan bahwa Batalyon Teritorial Pembangunan akan mendukung program hilirisasi. Mengamankan program hilirisasi dan juga mengamankan program swasembada,” ujar Sjafrie saat meninjau salah satu batalyon yang sudah dibentuk, yakni Yonif TP 843/Patriot Yudha Vikasa (PYV) di Wanajaya, Bekasi, Rabu (20/8) bersama Menkes Budi Gunadi Sadikin, Mentan Amran Sulaiman dan Menkeu Sri Mulyani.

Menkes Budi Gunadi Sadikin menambahkan, keberadaan kompi kesehatan di batalyon teritorial diharapkan bisa merespons secara cepat jika terjadi bencana di Indonesia. “Kalau ada bencana alam yang 3.000-4.000-an terjadi di seluruh Indonesia dan juga dari ancaman penyakit. Sehingga dua fungsi baik pertahanan dan keamanan dari sektor kesehatan untuk menjaga keselamatan seluruh masyarakat Indonesia itu kita bisa dibantu oleh TNI,” kata dia.

 

2. Sidang PK kasus pencemaran nama baik mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) dengan terpidana Silfester Matutina di PN Jaksel ditunda hingga Rabu (27/8) pekan depan. Sedianya, sidang perdana digelar pada Rabu (20/8), namun Silfester tak hadir dalam persidangan tersebut dengan alasan sakit. Humas PN Jaksel, Rio Barten mengatakan ketidakhadiran Silfester disampaikan lewat surat yang diserahkan kuasa hukumnya.

“Menyatakan bahwa pada hari ini pemohon tidak bisa hadir dan surat itu sudah disertai dengan surat keterangan dari dokter, bahwa yang bersangkutan menderita sakit chest pain dan membutuhkan waktu istirahat selama lima hari,” kata Rio. Sementara itu, merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012, pemohon PK diharuskan untuk hadir dalam persidangan.

 

3. Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia sepakat dengan usulan KPU soal Pilkada dibiayai APBN agar keuangan daerah tidak tertatih-tatih. “Nah ya memang ke depan harus dipertimbangkan ya Pilkada itu karena memang apalagi dilakukan secara serentak nasional gitu ya,” ujar Doli Kurnia saat ditemui di Akmani Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (20/8).

Doli mengatakan, usulan ini perlu dipertimbangkan, karena melihat dampak keuangan daerah ketika menyelenggarakan acara besar seperti pilkada. “Mungkin pembiayaan juga harus dimasukkan ke APBN. Nah apalagi sekarang nih kita lihat nih kan kondisi fiskal daerah itu kan tertatih-tatih,” imbuhnya.

 

Waketum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengajak para ketua umum partai politik duduk bersama membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Hal ini diperlukan agar revisi UU Pemilu bisa segera terlaksana, mengingat seleksi penyelenggara pemilu harus dilaksanakan dengan UU yang baru.

“Saya berharap segeralah pimpinan partai politik duduk bersama untuk memulai pembicaraan atau membahas revisi undang-undang pemilu, termasuk undang-undang politik,” ucap Doli di Akmani Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (20/8).

Doli mengatakan, revisi paling urgen dilakukan saat ini adalah UU Pemilu, Pilkada, dan UU Partai Politik (Parpol). Karena ketiga UU ini memiliki tenggat waktu yang jelas yakni pada pemilihan umum putaran berikutnya.

 

4. Mendagri Tito Karnavian menyatakan, wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) jadi dipilih DPRD harus dikaji bersama banyak pihak. Hal ini disampaikan Tito dalam acara seminar nasional bertajuk “Kemendagri Berbakti untuk Negeri” yang digelar kemarin. “Mengenai sistem rekrutmen kepala daerah, apakah harus pilkada langsung, apakah melalui DPRD, ataukah asimetris. Nah ini juga menjadi persoalan yang perlu kita kaji bersama,” kata Tito.

Ia menyebutkan, diskusi mengenai wacana itu perlu melibatkan para ahli politik, pemerintahan, keuangan, ekonomi, maupun bidang-bidang terkait. Menurut Tito, pengisian kepala daerah ini penting karena berhubungan erat dengan pembangunan negara dan bangsa Indonesia.

 

5. Presiden Prabowo Subianto gelar rapat secara maraton bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih, di kediaman pribadinya, Hambalang, Bogor pada Rabu (20/8). Rapat tersebut dihadiri Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Seskabb Teddy Indra Wijaya.

Pada rapat sesi pertama dihadiri para Dirut BUMN bidang pertanian dan perkebunan, membahas soal pengelolaan perkebunan, pertanian, dan lahan tak berizin yang dapat segera dimanfaatkan negara. Rapat kedua dihadiri para Dirut BUMN bidang pertambangan, membahas izin dan pengelolaan tambang nikel, emas, timah, dan jenis tambang lainnya. Rapat ketiga dihadiri para menteri terbatas membahas perkembangan ekonomi dan investasi nasional.

 

6. Badan Pemulihan Aset Kejagung mengungkapkan deret barang rampasan dari kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,81 triliun. Data ini diungkapkan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, Amir Yanto dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (20/8). Amir menyebut, kasus Jiwasraya merupakan salah satu perkara penting yang ditangani Kejagung. “Beberapa perkara penting, yaitu barang rampasan negara terkait PT Asuransi Jiwasraya,” ujar Amir di Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8).

Ia menuturkan, barang rampasan kasus yang menyeret pengusaha Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat itu terdiri dari 1.464 bidang tanah, 26 mobil, 5 sepeda motor, 3 sepeda, 1 kapal pinisi, 16 jam tangan, tas dompet, sepatu, sandal, 3 perhiasan, dan ikat pinggang. Kemudian, uang rampasan dalam berbagai pecahan mata uang senilai Rp 11.823.398.617,87, aset perusahaan tambang batubara Heru bernama PT Gunung Bara Utama (GBU) yang sudah dilelang, 344.643.516.568 lembar saham, dan reksa dana sebanyak 1,6 miliar unit. “Total aset barang rampasan negara dan benda sita eksekusi perkara Asuransi Jiwasraya yang telah laku terjual atau diselesaikan senilai Rp 5.662.012.769.542,” kata Amir.

 

7. Dirjen Anggaran Kemenkeu nonaktif, Isa Rachmatarwata (IR) akan jalanii sidang perdana kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya pada 26 Agustus 2025 mendatang. “Sidang perdana 26 Agustus,” ujar Jubir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra saat dihubungi, Rabu (20/8). Andi mengatakan, pelimpahan berkas perkara ini diterima pihak pengadilan pada Selasa (19/8).

Ketua PN Jakpus Husnul Khotimah menunjuk lima orang hakim untuk mengadili dan memutus perkara ini. Sebagai hakim ketua adalah Sunoto. Kemudian, para hakim anggota adalah Dennie Arsan Fatrika, Ni Kadek Susantiani, Mardiantos, dan Alfis Setyawan.

 

8. JPU mengungkapkan, pihak korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) awalnya meminta agar eksepsi mereka dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara mereka, bukan vonis ontslag atau vonis lepas. Hal ini diungkapkan JPU saat membacakan dakwaan terhadap eks Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

“Saat itu, Wahyu Gunawan menyampaikan permintaan Ariyanto yang menawarkan uang sebesar Rp 20 miliar kepada Djuyamto untuk mengabulkan eksepsi dari pihak Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group dalam perkara korupsi korporasi minyak goreng,” ujar JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/8).

 

Jaksa menyebut, Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan menjadi “jalan masuk” bagi pengacara korporasi untuk menyuap hakim kasus penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO). Relasi antara Wahyu dengan salah satu pengacara korporasi, Ariyanto, berujung pihak korporasi mendapatkan vonis lepas atau ontslag dan majelis hakim menerima suap hingga Rp 40 miliar.

“Ariyanto menanyakan kepada Wahyu Gunawan apakah memiliki kenalan pejabat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat? Kemudian Wahyu Gunawan menjawab kenal dengan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/8).

Pertemuan itu terjadi pada akhir Januari 2024. Saat itu, Ariyanto mendatangi rumah Wahyu yang berada di Cilincing, Jakarta Utara. Ketika Wahyu dan Ariyanto bertemu, berkas perkara korupsi dengan tiga terdakwa korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, baru akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Eks Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta sempat komplain karena uang suap dari pihak korporasi CPO kurang banyak. Ia menyebut kekurangan nominal ini sebagai bentuk wanprestasi. Hal ini terungkap saat JPU membacakan dakwaan terhadap Arif dan Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan dalam kasus penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang menyebabkan pihak korporasi mendapatkan vonis lepas atau ontslag. “(Uang) sudah diterima, tapi temanmu wanprestasi,” ujar JPU menirukan kalimat Arif Nuryanta sebagaimana dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/8).

 

9. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mendapat remisi 9 bbulan pada peringatan HUT Ke-80 RI pada Minggu (17/8). Remisi 9 bulan itu terdiri dari remisi umum selama 4 bulan, remisi dasawarsa 90 hari atau 3 bulan, dan remisi tambahan donor darah 2 bulan. “Remisi umum 4 bulan, remisi dasawarsa 90 hari, dan remisi tambahan donor darah 2 bulan,” ujar Kepala Humas Lapas Kelas II Tangerang, Ratmin, saat dikonfirmasi, Rabu (20/8).

Putri Candrawathi yang terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu juga mendapatkan remisi Natal atau pengurangan masa hukuman sebanyak satu bulan, sementara suaminya, Ferdy Sambo tidak.

 

10. Mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil bernasib baik. Karena hasil tes DNA-nya tidak identik dengan anak selebgram Lisa Mariana berinisial CA. Pusdokkes Polri menyatakan, Ridwan Kamil bukan ayah biologis balita CA, anak selebgram Lisa Mariana. Hal itu disampaikan Kepala Laboratorium Kedokteran Pusdokkes Polri, Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti saat mengumumkan hasil pemeriksaan DNA terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan CA.

“Dari pemeriksaan DNA yang telah dilakukan, diperoleh hasil sebagai berikut. Separuh profil DNA CA cocok dengan separuh profil DNA Lisa Mariana. Sementara separuh profil DNA CA lainnya tidak cocok dengan separuh profil DNA Muhammad Ridwan Kamil,” ujar Hastry di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/8).

Selebgram Lisa Mariana pun merespons hasil tes DNA Pusdokkes Polri yang menyatakan Ridwan Kamil (RK), bukan ayah biologis balita berinisial CA. Dalam unggahannya, Lisa sempat  berujar, kalau bukan benih dia, benih siapa, benih tuyul?

 

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bakal melanjutkan proses hukum atas laporan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil oleh selebgram Lisa Mariana. Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan, perkara ini dilanjutkan setelah polisi memperoleh hasil DNA dari Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anaknya yang berinisial CA.

“Dengan hasil (tes DNA) bahwa saudara RK dan anak saudari LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik,” kata Rizki Agung Prakoso dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (20/8).

 

11. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK memerlukan keterangan Lisa Mariana untuk mengungkap dugaan aliran dana terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Lisa dijadwalkan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pada Jumat (22/8).

“Tentu pemanggilan yang bersangkutan nanti di hari Jumat sangat dibutuhkan dan informasi-informasi yang nanti disampaikan oleh saksi tentu akan sangat membantu bagi penyidik untuk kemudian bisa mengungkap dan membuat terang perkara ini,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Rabu (20/8) malam.

Budi belum bisa menyampaikan apakah ada aliran uang diduga dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada Lisa. Dia hanya bilang penyidik saat ini tengah mendalami peruntukan dari dana non-bujeter Bank BJB.

 

Mantan anggota V BPK Ahmadi Noor Supit memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), pada Rabu (20/8). Supit mengungkapkan, penyidik tidak menanyakan soal dugaan kejanggalan audit. “Saya enggak ditanyakan,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/8) malam.

Supit berharap, KPK memberi penjelasan kepada publik mengenai pemeriksaan terhadap dirinya tersebut. “Nanti mungkin lebih baik diberi penjelasan sendiri lah sama KPK. Kalau memang dibutuhkan (lagi informasi), saya siap hadir karena itu kan harus, kewajiban saya sebagai warga negara untuk menjelaskan apa pun,” pungkasnya.

 

12. Guru sekolah swasta, termasuk madrasah di Jakarta bakal menerima subsidi dana pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta. Hal ini tercantum dalam Raperda Penyelenggaraan Pendidikan yang tengah dibahas DPRD DKI Jakarta. Pada,Rabu (20/8), juga dibahas soal subsidi tenaga pendidikan bagi guru swasta termasuk madrasah melalui skema dana hibah.

“Hibah yang akan diberikan juga diutamakan untuk tenaga pendidik,” kata Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta, Muhammad Subki, kemarin. Subki mengatakan untuk pengawasan dana hibah, domainnya di Dinas Pendidikan. Sementara jika pendidikan diselenggarakan masyarakat, maka lembaga tersebut harus memberikan laporan secara berkala.

 

13. Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok temui Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/8) sore. Ahok menjelaskan, dalam pertemuan itu, salah satu yang dibahas adalah masalah PBB yang lagi ngetren belakangan ini.

Menurut Ahok, prinsip dasar PBB adalah nilai jual obyek pajak (NJOP) tidak boleh melebihi harga pasar. “Jadi prinsip PBB itu tidak boleh melebihi NJOP dari harga pasar, NJOP kan gitu. Jadi dulu kita naikkan karena harga jual sama NJOP itu terlalu jomplang jauh. Nah lalu kita sesuaikan,” kata Ahok.

Selain PBB, juga mendiskusikan soal parkir, penerapan sistem voucer untuk pembayaran transportasi hingga pendidikan. Ahok menuturkan, jika Jakarta ingin jadi kota global, guru-guru di Jakarta harus bersertifikat global. “Termasuk soal pendidikan, melatih guru, gimana sertifikat, kalau Jakarta mau jadi kota global, makanya gurunya mesti bisa punya sertifikat global dong. Muridnya juga bisa punya sertifikat global gitu kan,” ujarnya.

 

14. Pemerintah meluncurkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai pusat pengaduan, koordinasi, dan edukasi nasional untuk memberantas penipuan digital dan aktivitas keuangan ilegal. Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan, sejak beroperasi, IASC telah menerima 225.000 laporan masyarakat dan memblokir 71.000 rekening terkait aktivitas ilegal.

“IASC menyelamatkan dana publik sebesarRp 349,3 miliar, dan mencegah potensi kerugian (akibat online scam) hingga Rp4,6 triliun,” ujar Meutya dalam keterangan resmi, Rabu (20/8). Meutya mengatakan IASC dapat berjalan berkat kolaborasi strategis antara pemerintah, industri fintech, lembaga keuangan, dan media. “Kami tak mampu kerja sendirian, perlu didukung industri dan disosialisasikan media,” lanjut Meutya. (Harjono PS)