HOT ISU  PAGI INI, DANYON RESIMEN IV BRIMOB MENANGIS SAAT DIJATUHI HUKUMAN PTDH, KASUS PIDANANYA DILIMPAHKAN KE BARESKRIM POLRI

oleh
oleh

Danyon Resimen IV Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae  dalam persidangan KKEP (net)

 

Isu menarik pagi ini, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae alias Kompol K, dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), kasus pidananya dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Sementara sidang terhadap sopir rantis Brimob yang melindas  pengemudi ojol baru digelar Kamis (4/9) pagi ini. Bareskrim Polri tangkap provokator penjarahan rumah anggota DPR Ahmad Sahroni dkk. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae alias Kompol K, dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Kompol K dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) setelah kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpanginya melindas Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, hingga tewas pada Kamis (28/8) lalu. Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar Divisi Propam Polri.

 

Danyon Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, menangis usai dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Cosmas menyampaikan, dirinya tidak ada niat untuk menghilangkan nyawa pengemudi ojol, Affan Kurniawan (21).

“Dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat sungguh-sungguh demi Tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka,” ujar Kompol Cosmas dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (3/9).

Dengan seragam kepolisian dan baret berwarna biru, Cosmas menangis sambil menyampaikan rasa belasungkawanya kepada keluarga Affan Kurniawan. Ia mengatakan, peristiwa tersebut di luar dugaannya dan baru mengetahui kabar meninggalnya Affan Kurniawan dari media sosial.

Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEPP) menilai, Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol K tidak profesional dalam menangani aksi demo tanggal 28 Agustus 2025. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan hal itu saat menjelaskan hukuman PTDH terhadap Cosmas. ‘’Wujud perbuatan terduga pelanggar telah bertindak tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa yaitu atas nama saudara Affan Kurniawan,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers di gedung TNCC Polri, Rabu (3/9).

 

2. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, Divisi Propam Polri resmi melimpahkan berkas perkara kasus kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan ke Bareskrim Polri. Ia mengatakan dari hasil gelar perkara ditemukan unsur-unsur tindak pidana yang menyebabkan Affan tewas. “Kemarin hasilnya direkomendasikan untuk dilimpahkan ke Bareskrim Polri karena adanya unsur tindak pidana, guna ditindaklanjuti,” ujarnya.

 

3. Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menggelar sidang etik terhadap Bripka Rohmat (R), sopir rantis Brimob PJJ 17713-VII yang melindas pengemudi ojol, Affan Kurniawan hingga tewas, Kamis (4/9) pagi ini. Sidang berlangsung di Gedung Transnational Crime Coordination Centre (TNCC) Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sidang ini merupakan lanjutan dari persidangan Danyon Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae yang telah dijatuhi hukuman PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) karena dinilai tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa tanggal 28 Agustus 2025.

4. Bareskrim Polri menangkap pelaku yang memprovokasi penjarahan terhadap rumah anggota DPR Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Uya Kuya. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pelaku berinisial IS ditangkap sejak Senin (1/9) kemarin. Ia menyebut pelaku merupakan pemilik akun TikTok @hs02775 dan berperan menyebar ajakan penjarahan rumah anggota DPR.

“Perbuatan tersangka membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial TikTok dengan tujuan menimbulkan rasa benci kepada individu, kelompok masyarakat tertentu,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (3/9). “Memprovokasi massa aksi melakukan penjarahan di rumah saudara Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya dan saudari Puan Maharani,” imbuhnya.

 

5. Anggota DPR nonatif, Uya Kuya mendatangi Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (3/9) untuk ajukan restorative justice terhadap seorang ibu yang diduga terlibat dalam penjarahan rumahnya di kawasan Duren Sawit, beberapa waktu lalu. Perempuan paruh baya tersebut diketahui bekerja sebagai tukang parkir dan dilaporkan sempat membawa AC dari rumah pemilik artis yang juga anggota DPR nonaktif itu.

Uya mengatakan, terduga pelaku tinggal bersama cucunya yang merupakan disabilitas. Kondisi tersebut yang membuat Uya memutuskan mengajukan restorative justice sehingga dugaan penjarahan pada ibu tersebut tak dilanjutkan. “Saya mengambil inisiatif, saya yang mengajukan restorative justice untuk ibu ini sehingga tak dibawa ke tahap berikutnya, sampai di sini saja,” kata Uya seperti diberitakan detikHot pada Rabu (3/9).

“Saya kan bilang sudah ikhlas. Ibu itu juga bilang dia cuma datang, bilang dengar ada yang lihat rumah saya, terus ke sana, melihat ada AC tergeletak, dia sendiri tadi bilang enggak tahu ini barang apa,” lanjutnya.

 

6. Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem Saan Mustopa mengatakan hingga saat ini Ahmad Sahroni belum mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPR. Saan menjelaskan sejauh ini Sahroni hanya berstatus kader NasDem yang telah dinonaktifkan sebagai anggota DPR oleh partai. “Itu belum [Ahmad Sahroni mundur] nanti kita cek ya,” kata Saan saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (3/9).

Bukan cuma Sahroni, kader NasDem lainnya, Nafa Urbach juga telah dinonaktifkan. Keduanya dinonaktifkan setelah melemparkan pernyataan kontroversial yang memicu rentetan gelombang aksi demonstrasi dalam beberapa waktu terakhir.

 

7. Wakil Ketua DPR Sufmi Ahmad Dasco mengatakan para pimpinan partai politik telah menyurati Setjen DPR untuk menghentikan fasilitas anggota DPR yang dinonaktifkan, termasuk gaji. “Pimpinan partai sudah mengirim surat kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk anggota yang dinonaktifkan itu tidak dikeluarkan fasilitas-fasilitas yang terkait kedewanan, termasuk gaji dan fasilitas lain,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (3/9).

Dijelaskan, saat ini, ada lima anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partainya yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Adies Kadir, dan Uya Kuya. Terkait status Adies yang menjabat  Wakil Ketua DPR, Dasco mengatakan pergantiannya diserahkan kepada Partai Golkar. “Itu akan diserahkan kepada partainya,” ujarnya.

 

8. Guru Besar Filsafat Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis menilai, gelombang aksi unjuk rasa yang terjadi di banyak daerah merupakan akumulasi dari kemarahan dan frustasi publik. Menurut Romo, aksi unjuk rasa itu adalah ledakan dari akumulasi kekecewaan publik yang sudah dipendam selama bertahun-tahun.

“Sudah 80 tahun merdeka, kok masih seperti itu? Dan itu sangat penting kita semua mendengar suara rakyat yang kelihatan di dalam segala macam demonstrasi kerusuhan,” kata Romo Magnis dalam konferensi pers Gerakan Nurani Bangsa di Jakarta, Rabu (3/9).

 

9. Buntut penangkapan Direktur Kalpataru Foundation Delpedro Marhaen, mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji melihat, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin menurun. Terutama setelah melihat penanganan demonstrasi yang dilakukan aparat kepolisian dalam beberapa waktu terakhir. “Bukan turun terus, bukan dikhawatirkan, sekarang kan sedang pada posisi down, turun. Namun untuk memperbaikinya, dengan cara menegakkan hukum dengan benar,” ujar Susno dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (3/9) malam.

 

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengungkap kejanggalan dalam penjemputan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen oleh Polda Metro Jaya. Salah satunya, tidak adanya surat penangkapan ketika pihak kepolisian menjemput paksa Delpedro pada Senin (1/9) malam.

“Delpedro dan lainnya itu mencoba untuk meminta dasar penangkapannya, surat penangkapannya, arrest warrant. Tapi tampaknya mereka (kepolisian) tidak memperlihatkan itu,” ujar Usman dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (3/9) malam. “Mereka (kepolisian) berjanji nanti ditunjukkannya di Polda Metro Jaya. Nah itu kan hal yang sebenarnya janggal,” sambungnya.

 

Anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman mengkritik keputusan Polri menangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dengan tuduhan penghasutan setelah demo berhari-hari di Jakarta sejak Senin (25/8). Menurutnya, mengajak orang lain untuk demo tidak salah. Yang salah adalah ketika mengajak seseorang untuk berbuat kericuhan dan melakukan provokasi, seperti membawa pentungan hingga bom molotov.

Benny yang kader Demokrat itu menilai, Polri salah langkah menangkap Delpedro hingga dijadikan tersangka. “Yang salah, kalau kamu mengajak bahwa, ‘eh bawa pentungan semua, bawa molotov ya’, nah kamu salah itu,” kata Benny dalam siaran pers, Rabu (3/9). Ia lantas bertanya-tanya mengapa Delpedro justru ditangkap karena hal itu. Ia menegaskan, ajakan untuk menggelar unjuk rasa tak bisa menjadi dasar penangkapan.

 

Polri menahan enam orang dari tujuh orang tersangka terkait penyebaran konten provokatif untuk melakukan pembakaran hingga penjarahan. Satu  tersangka lainnya hanya diminta untuk wajib lapor 2 kali dalam sepekan. “Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan namun wajib lapor 2 kali dalam 1 minggu,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers, Rabu (3/9).

Himawan menyebutkan, penindakan terhadap 7 tersangka dilakukan berdasarkan lima laporan polisi yang diterima sejak 23 Agustus hingga 3 September 2025.

 

10. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, pimpinan DPR akan menggelar rapat evaluasi bersama dengan seluruh pimpinan fraksi di DPR, untuk menindaklanjuti 17+8 tuntutan rakyat yang disuarakan pasca aksi demonstrasi 25-31 Agustus 2025 pada Kamis (4/9). “Ya, jadi memang sebagian yang disampaikan oleh adik-adik perwakilan BEM ada di 17+8. Kita akan lakukan besok rapat evaluasi dengan pimpinan-pimpinan fraksi untuk menyatukan pendapat dan kesepakatan di DPR,” ujar Dasco usai bertemu perwakilan mahasiswa di Gedung DPR, Rabu (3/9).

 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad didesak hubungi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo para pedemo yang ditahan selama gelombang aksi unjuk rasa 25-31 Agustus dibebaskan. Desakan itu disampaikan Perwakilan PB HMI, Abdul Hakim dalam audiensi dengan Pimpinan DPR di Gedung DPR, Rabu (3/9). Ia tak ingin audiensi itu terus digelar sementara sejumlah pedemo yang merupakan kawan dan kolega mereka masih ditahan.

“Izin Pak Prof Dasco, Kang Saan, Kang Cucun segera telepon Kapolri, sampaikan permintaan kami, kami semua di sini sepakat, semua sepakat ya kawan-kawan,” kata Hakim di ruang Abdul Muis, Gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (3/9). “Sepakat” ujar para peserta audiensi kompak.

 

Pimpinan DPR memastikan bakal segera berkoordinasi dengan kepolisian terkait tuntutan mahasiswa agar pendemo 25-31 Agustus yang ditahan polisi segera dibebaskan. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, upaya pembebasan tersebut dilakukan pimpinan DPR dengan mempertimbangkan kasus per kasus yang membuat pendemo ditahan kepolisian. “Ya yang pertama-tama kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Kami akan melihat kasus per kasus,” ujar Dasco di Gedung DPR, Rabu (3/9). (Harjono PS)