HOT ISU PAGI INI, PEMERINTAH BATALKAN VISA ATLET ISRAEL YANG AKAN IKUTI KEJUARAAN SENAM ARTISTIK DI JAKARTA

oleh
oleh

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto (net)

 

Isu menarik pagi ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menegaskan, seluruh visa dari delegasi atlet Israel yang hendak berlaga dalam kejuaraan dunia senam artistik 2025 di Jakarta telah dibatalkan. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menolak kehadiran atlet Israel dalam ajang World Artistic Gymnastics Championships 2025 yang akan digelar di Jakarta pada 19–25 Oktober 2025.

Isu menarik lainnya, Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Mendagri Tito Karnavian menegur sejumlah gubernur yang protes terkait pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD). Berikut isu selengkapnya.

 

1. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan, seluruh visa dari delegasi atlet Israel yang hendak berlaga di Artistic Gymnastics World Championship 2025 telah dibatalkan. “Berdasarkan permohonan resmi dari pihak penjamin, dapat kami konfirmasi bahwa seluruh visa delegasi Israel saat ini telah dibatalkan,” kata Agus, Kamis (9/10).

Agus menjelaskan, pihak Pengurus Besar Federasi Gimnastik Indonesia (FGI) mengajukan permohonan pembatalan visa seluruh delegasi Israel melalui surat bernomor 442/LTR-JAGOC2025-FGI/X/2025. Pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengabulkan permohonan pembatalan visa itu.

“Seluruh proses keimigrasian telah berjalan transparan dan akuntabel sesuai peraturan, dan pembatalan visa ini merupakan tindak lanjut atas inisiatif dan permohonan resmi dari pihak penjamin,” kata Agus.

 

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah memutuskan tidak akan memberikan visa terhadap delegasi atlet Israel yang hendak berlaga di Artistic Gymnastics World Championship 2025. “Pemerintah Indonesia tidak akan memberikan visa kepada atlet Israel yang berniat untuk hadir di Jakarta mengikuti kejuaraan senam artistik dunia yang diselenggarakan 19-25 Oktober yang akan datang,” tegas Yusril melalui keterangan video, Kamis (9/10).

Yusril menegaskan keputusan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan, terakhir dalam pidatonya di PBB yang mengecam Israel karena terus melakukan kekejaman dan kebiadaban terhadap rakyat Palestina terutama di Gaza.

Yusril menambahkan pemerintah Indonesia secara tegas tidak akan melakukan kontak apa pun dengan Israel sampai dengan adanya pengakuan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat. Biila hal itu terjadi, Pemerintah Indonesia baru bisa membuka hubungan diplomatik dengan Israel dan melakukan hubungan normal internasional lainnya.

 

2. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menolak kehadiran atlet Israel dalam ajang World Artistic Gymnastics Championships 2025 yang akan digelar di Jakarta pada 19–25 Oktober 2025 mendatang. Pramono menegaskan, tidak ada ruang bagi kontingen Israel untuk ikut serta dalam ajang olahraga apa pun yang berlangsung di Ibu Kota selama ia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

“Tentang atlet Israel kalau ke Jakarta, tentunya sebagai gubernur Jakarta dalam kondisi seperti ini pasti saya tidak mengizinkan,” ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, kemarin. Pramono meminta pemerintah pusat maupun organisasi penyelenggara untuk meninjau ulang keputusan mengundang atlet Israel.

 

Wakil Ketua Komisi X DPR Kurniasih Mufidayati meminta Kemenpora dan Pengurus Besar Persatuan Senam Indonesia bersikap tegas terkait rencana  hadirnya atlet Israel di Jakarta. “Kita tidak boleh menjadi bagian dari agenda sports washing Israel yang menggunakan olahraga untuk menutupi kejahatan kemanusiaannya terhadap rakyat Palestina,” ujar Kurniasih dalam keterangan tertulis, Kamis (9/10).

 

3. Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina yang berstatus terpidana akan ajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Pengacara Silfester, Lechumanan mengatakan pengajuan itu dilakukan setelah Majelis Hakim PN Jaksel menggugurkan PK yang diajukan kliennya karena tidak hadir dalam proses persidangan terdahulu.

“Kami berencana untuk mengajukan lagi PK kedua,” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri pada Kamis (9/10). Lechumanan menegaskan, pengajuan PK itu merupakan hak kliennya yang diatur oleh UU. Karenanya, ia minta kejaksaan  tidak memaksakan proses eksekusi terhadap kliennya.

Di sisi lain, ia menilai proses eksekusi terhadap kliennya dalam kasus dugaan fitnah tidak bisa dilakukan Kejaksaan karena kasusnya sudah kedaluwarsa. Hal itu, terbukti setelah gugatan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) ditolak PN Jaksel.

Lechmanan menyebutkan, Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih itu masih berada di Jakarta. Ia mengklaim, Komisaris ID FOOD itu tidak pergi ke luar negeri usai tersandung kasus hukum. “Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya. Intinya ada di Jakarta,” ujarnya.

 

Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim PN Jaksel menggugurkan sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) Silfester Matutina. Majelis hakim menyatakan, surat keterangan sakit dari terpidana Silfester Matutina tidak sah dalam pengajuan penundaan sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/8).

Hakim Ketua I Ketut Darpawan mengatakan tidak ada keterangan yang menjelaskan penyakit apa yang diderita Silfester. “Tidak jelas menurut kami alasan sakitnya. Dengan demikian alasan pemohon untuk tidak hadir hari ini tidak sah,” kata Ketut Darpawan, di PN Jaksel, Rabu (27/8).

Selain itu, juga tidak disebutkan nama dokter yang memeriksa Silfester. Rumah sakit yang mengeluarkan surat tersebut hari ini juga berbeda dengan pekan lalu. “Karena pertama sakitnya tidak jelas, tidak ada keterangan sakit apa, yang kedua dokternya juga tidak tahu siapa yang memeriksa. Ada paraf tanda tangan tapi nama dokternya tidak jelas,” tutur Hakim.

 

4. Polda Jawa Timur resmi menaikkan status hukum kasus ambruknya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, peningkatan status ini diputuskan setelah dilakukan gelar perkara, Selasa (8/10) malam.

‘’Kami dari Polda Jawa Timur telah melakukan gelar perkara. Jadi kemarin sudah dilakukan gelar perkara yang kemudian hasilnya untuk sejak kemarin juga telah dilakukan peningkatan status dari proses penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Jules di RS Bhayangkara Polda Jatim, Surabaya, Kamis (9/10). Ia menjelaskan, setelah peningkatan status ini, penyidik segera memulai tahapan pemanggilan saksi dan meminta keterangan dari para ahli.

 

5. Mendagri Tito Karnavian menegur sejumlah gubernur yang protes terkait pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD). Tito meminta mereka untuk tidak pesimistis dan langsung resisten ketika anggaran dipangkas. Tito juga meminta para gubernur untuk introspeksi diri, bahwa selama ini banyak terjadi pemborosan anggaran.

“Jangan kemudian menjadi pesimis, dan langsung resisten ketika melihat dampak. Lihat juga faktanya, banyak terjadi pemborosan. Banyak juga yang terjadi tidak efisien, dan akhirnya jadi masalah hukum,” ujar Tito di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Kamis (9/10). Tito mengatakan, akibat pemborosan anggaran, kepala daerah kerap terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Tito meminta para gubernur menggunakan anggaran dengan sebaik-baiknya. Tito menyebut, masalah hukum akan menanti mereka yang menjadikan anggaran sebagai bancakan. “Program-program juga harus betul-betul, anggaran untuk program harus betul-betul bisa menjadi barangnya. Jangan dijadikan bancakan, kena masalah hukum nanti,” ujarnya.

 

Tito Karnavian menegaskan pentingnya peran inspektorat daerah dalam mengawal pelaksanaan program prioritas pemerintah pusat yang berdampak langsung pada masyarakat di daerah. Program tersebut meliputi Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kampung Nelayan Merah Putih, hingga program ketahanan pangan.

Menurut Tito, inspektorat daerah atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tidak hanya bertugas melakukan pengawasan secara reguler, tetapi juga harus menjadi garda terdepan dalam memastikan anggaran daerah digunakan secara efektif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. “Saya sampaikan kepada para inspektur daerah, jangan hanya mengawasi kalau sudah kejadian. Tapi juga harus memberikan masukan dan peringatan dini. Itu yang saya sebut dengan istilah foresight,” ujar Tito.

 

6. Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin berharap pemerintah daerah lebih efektif dan efisien dalam menyusun program dan kebijakan menyusul pemotongan dana tranafer ke daerah (TKD) oleh pemerintah pusat.
Arse meyakini banyak potensi yang bisa digali oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan mereka, salah satu yang bisa dilakukan adalah memperbaiki tata kelola.

“Pak Prabowo [Presiden Prabowo Subianto] kan selalu bilang begitu. Lalu belanja juga sering bocor. Bagaimana itu tidak terjadi lagi. Kita perlu juga merasionalisasi, mengefektikan program dan kebijakan. Kebijakan dan program itu harus benar-benar yang memang dibutuhkan betul oleh masyarakat yang prioritas,” kata Zulfikar di gedung DPR, Kamis (9/10). Ia menybut selama ini banyak program pemda yang tak efektif dan hanya buang-buang anggaran. Misalnya, ada daerah yang mendirikan pagar di antara kantor pemda.

 

7. Pemerintah dan DPR kompak meminta MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). DPR melalui Ketua Komisi I Utut Adianto menyampaikan permintaan tersebut dalam sidang gugatan UU TNI dengan nomor perkara 68, 82, dan 92/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/10).

“Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima,” kata Utut. Menurut Utut, UU tersebut sudah sesuai dengan putusan MK nomor 62/PUU-XIX/2021 yang menyatakan batas usia pensiun perwira TNI adalah kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.

 

Ketua MK Suhartoyo mempertanyakan soal Pasal 47 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI yang dinilai masih memberikan ruang bagi Panglima TNI untuk ikut campur dalam jabatan sipil yang diduduki oleh prajurit TNI aktif. Mulanya, Suhartoyo bertanya ihwal salah satu gugatan uji materi dalam perkara 68, 82, dan 92/PUU-XXII/2025 yang salah satunya menggugat Pasal 47 UU TNI.

Suhartoyo mengatakan ada kontradiksi dalam satu pasal ini, karena di ayat 2 dijelaskan, prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil selain pada 14 kementerian/Lembaga, harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Namun, di ayat 5 pasal yang sama, dikatakan bahwa pembinaan karier prajurit TNI yang menduduki jabatan tertentu dilaksanakan oleh Panglima TNI. “Ini bagaimana Panglima masih cawe-cawe kalau syarat untuk menduduki jabatan tertentu harus mengundurkan diri atau tidak aktif lagi?” tanya Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/10).

 

Mahasiswa Fakultas Hukum UGM menarik permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di MK.  Empat mahasiswa tersebut adalah Muhammad Imam Maulana, Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban, Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar, dan Ursula Lara Pagitta Tarigan.

Ursula menjelaskan, penarikan berkas permohonan perkara nomor 82/PUU-XXIII/2025 karena pertimbangan internal maupun eksternal. “Izin menarik berkas permohonan kami yang telah didasari oleh beberapa pertimbangan internal maupun eksternal dan telah disepakati oleh seluruh pemohon prinsipil, Yang Mulia,” kata Ursula dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno MK,  Jakarta Pusat, Kamis (9/10). Ursula menuturkan, penarikan berkas permohonan telah disampaikan melalui kiriman surat.

 

8. Pihak TNI menegaskan, peran penyidiknya dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber tidak akan mencakup ranah penegakan hukum terhadap warga sipil. TNI menegaskan, posisinya hanya sebatas menjaga kedaulatan dan pertahanan di ruang siber nasional. TNI tidak akan melakukan pemeriksaan atau penyidikan terhadap masyarakat sipil sebagaimana sempat dikhawatirkan sejumlah pihak.

“Ranahnya siber TNI jelas ya, jadi kita menjaga kedaulatan ruang siber dari sisi pertahanannya. Jadi, kita enggak ada nanti, misalnya memeriksa terkait dengan sipil,” kata Kapuspen TNI Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (9/10).

 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, penyidik TNI dalam RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) hanya akan menindak personel militer yang terlibat dalam tindak pidana siber. “Ya kalau perkara koneksitas, kalau pelakunya TNI, penyidiknya siapa kan enggak perlu disebut dong. Kalau pelakunya (kejahatan siber) bukan anggota TNI tidak mungkin disidik,” kata Supratman di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin. Supratman mengatakan, draf RUU KKS tidak hanya disusun oleh Kementerian Hukum saja, melainkan disusun bersama kementerian dan lembaga lainnya.

 

9. Anggota Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika meminta pemerintah serius membenahi tata kelola pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Yeka, pembenahan itu penting untuk menjaga marwah Presiden Prabowo Subianto, agar program unggulan tersebut berjalan efektif dan tepat sasaran. “Gagasan ini adalah program prioritas Pak Presiden harus berhasil karena ini menjaga marwah Presiden. Tidak ada alternatif bagi BGN (Badan Gizi Nasional) untuk segera berbenah,” kata Yeka, dalam program Gaspol di YouTube Kompas.com, Kamis (9/10).

Di sisi lain, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menilai, program MBG perlu dilihat dari tujuan utamanya, yakni meningkatkan asupan gizi anak-anak. Menurut dia, program tersebut turut menggerakkan perputaran uang di masyarakat dan memberikan dampak ekonomi. Hal itu merupakan efek turunan atau bonus dari pelaksanaan program. “Pada 2024 akhir kita hitung dan temukan fakta, untuk pertumbuhan ekonomi dampaknya 0,06 persen,” ujar Nailul.

 

10. Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan kadernya bahwa pelaksanaan Pemilu 2029 sudah dekat, ia meminta kadernya harus bersiap. “Tentunya kita juga bersiap-siap karena sebentar lagi, waktu tidak terasa, tiba-tiba kita bangun tidur sudah dekat-dekat 2029,” ujar Dasco saat memberi sambutan dalam Munas organisasi sayap Gerindra, Perempuan Indonesia Raya (PIRA) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (9/10).

Ketua DPD DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mencoba meluruskan pernyataan Dasco supaya tidak terjadi salah paham. Riza mengatakan, setiap partai sudah pasti selalu melakukan persiapan, bukan hanya dalam menyambut Pemilu 2029 saja. “Ya, setiap partai tentu harus mempersiapkan, tidak hanya menjelang pemilu nanti 2029, tetapi tugas partai adalah sebagai perwakilan daripada masyarakat, terus harus berbuat seperti yang disampaikan oleh Profesor Dasco tadi sebagai ketua harian,” kata Riza.

Riza lantas mengingatkan pesan Presiden Prabowo Subianto bahwa Gerindra harus terus berada di tengah masyarakat. Dia menyebut, kader partainya  diperintahkan untuk terus mendengar aspirasi masyarakat, keluhan, harapan, serta membantu memperjuangkan apa yang menjadi cita-cita masyarakat. “Tidak kalah penting adalah membantu mengawal program-program Pak Presiden, program pemerintah yang selalu mengedepankan kepentingan masyarakat bangsa, kepentingan rakyat kecil,” imbuhnya.

 

11. Pemerintah akan memulangkan dua narapidana asal Belanda setelah menerima permohonan dari Kerajaan Belanda melalui mekanisme transfer for prisoners. Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengaku telah berkomunikasi dengan Menlu Belanda, David Van Weel mengenai rencana pemulangan dua narapidana tersebut.

“Ada dua  orang yang dimohon untuk dipindahkan ke Belanda,” ujar Yusril di Kantornya, Kamis (9/10) sore. Kedua narapidana dimaksud ialah Siegfried Mets (73) dan Ali Tokman (64) yang terlibat tindak pidana narkotika dan masing-masing mendapat hukuman mati serta penjara seumur hidup. Adapun alasan pemulangan tersebut karena pertimbangan kemanusiaan lantaran keduanya telah berusia lanjut dan sedang dalam kondisi sakit.

 

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dirinya mendapat informasi soal eks anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI), Hambali alias Encep Nurjaman akan diadili di Pengadilan Militer Amerika Serikat pada November 2025 mendatang.

Meski demikian, Yusril mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait kasus Hambali di AS. “Hanya dengar-dengar katanya sekitar bulan November akan diadili di Amerika Serikat. Sampai sekarang kami belum tahu perkembangannya,” ujarnya di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Kamis (9/10).

 

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah Filipina melalui Menteri Kehakimannya menyetujui pemulangan WNI yang menjadi terpidana kasus terorisme. “Saya sudah sampaikan hal ini dalam pembicaraan bilateral dengan Menteri Kehakiman Filipina dan secara lisan, dia mengatakan setuju (agar WNI tersebut) untuk dikembalikan ke Indonesia,” kata Yusril di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Kamis (9/10).

Yusril mengatakan, pemerintah akan membahas rencana pemulangan napi tersebut secara internal mengingat kasus WNI ini terkait terorisme. “Juga kami melibatkan instansi lain, misalnya dari Badan Penanggulangan Terorisme, BNPT. Tapi prinsip kompetensi Filipina tidak keberatan untuk mengembalikan Indonesia,” ujarnya.

 

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra mengatakan puluhan WNI divonis mati di Malaysia, namun mayoritas diampuni dan bisa kembali ke Indonesia. Saat ini ada 5.800 napi WNI yang berada di Malaysia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 82 orang dijatuhi vonis pidana mati.

“Dan ada 79 orang yang sudah diampuni oleh Malaysia. Tiga orang masih dalam proses, tapi sudah dijatuhi pidana mati. Namun, sampai hari ini di antara 82 itu belum ada satu pun yang dieksekusi,” kata Yusril, Kamis (9/10).

Pemerintah Malaysia, kata Yusril, siap untuk memulangkan narapidana WNI jika Pemerintah Indonesia mengajukan permohonan. “Pemerintah Malaysia siap setiap saat (jika) kita meminta mereka dikembalikan ke Indonesia,” kata Yusril.

 

12. Mentan Andi Amran Sulaiman mengungkapkan, hilirisasi pertanian akan membuka 1,6 juta lapangan pekerjaan dalam waktu paling lambat dua tahun. “Akan membuka lapangan kerja 1,6 juta orang dalam waktu paling lambat 2 tahun,” kata Amran usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (9/10).

Dikatakan, dengan adanya lapangan kerja di bidang pertanian itu, tingkat kemiskinan dan pengangguran dapat ditekan. “Kalau (swasembada) ini dapat kita lakukan terus-menerus, (akan) membuka lapangan kerja, menekan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, mengurangi pengangguran,” ujar Amran.

 

Mentan menilai, temuan Badan Pangan Nasional (Bapanas) soal 29.990 ton beras yang mutunya turun hanya sebagian kecil dari total stok cadangan beras yang mencapai 4,2 juta ton. Menurut Amran, jumlah itu hanya sebesar 0,071 persen dibandingkan total stok nasional yang ada.

Amran menilai, kondisi tersebut masih wajar, apalagi saat ini jumlah stok beras di Tanah Air sangat berlimpah. Amran menyebut beras yang mutunya turun atau tidak layak dikonsumsi bisa dialihkan jadi pakan ternak.

 

13. Politisi Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria mengatakan beban pemerintahan Presiden Prabowo Subianto begitu besar dan luas, sehingga dibutuhkan penambahan wakil menteri (wamen), yakni Wamenkes dan Wamendagri. “Penambahan wakil menteri ini karena memang beban pemerintahan dalam negeri juga besar, sangat luas ya, masalah-masalah dalam negeri sangat penting, sehingga perlu ada penambahan. Yang terpenting adalah semua menteri dan wamen Prabowo bekerja secara jujur,” ujar Riza di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (9/10).

 

14. Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil denda tilang kendaraan bermotor bisa dimanfaatkan tiga lembaga penegak hukum yakni Kejaksaan, Polri, dan MA. Ia menyebut,
langkah itu merupakan terobosan baru lantaran sebelumnya sesuai KUHAP dan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, pengelolaan PNBP tilang hanya bisa dilaksanakan oleh Kejaksaan.

“PNBP tilang kini bukan sekadar angka di catatan negara, tetapi menjadi sumber daya untuk mendukung peningkatan pelayanan hukum dan keselamatan lalu lintas,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/10). Agus menjelaskan gagasan pengelolaan PNBP hasil denda tilang sendiri telah digagas anggota Korlantas Polri Kombes Made Agus Prasatya sejak tahun 2020.

 

Korlantas Polri menargetkan 5.000 sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis kamera atau electronic traffic law enforcement (ETLE) terpasang di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2027. Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengungkapkan, saat ini sudah terpasang sebanyak 1.641 ETLE di seluruh Indonesia. “Nanti akan kami tambah lagi. Kemungkinan target pada 2027, mungkin bisa 3.000 atau 5.000 ETLE,” kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10).

Agus mengungkapkan, penegakan hukum dengan tilang digital ini berhasil menekan angka fatalitas di jalan raya. “Terbukti pada semester pertama 2025, angka fatalitas turun 19,8 persen. Jadi, hampir 2.512 korban meninggal dunia bisa kita tekan,” ucapnya.

 

15. Dirut PT Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025 Riva Siahaan didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara Rp 285 triliun dalam kasus impor produk kilang/bahan bakar minyak dan penjualan solar non subsidi. Riva menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10).

Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lain dalam kurun waktu 2018-2023. “Bahwa terdakwa Riva Siahaan selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode Oktober 2021-Juni 2023 dan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025 dalam kurun waktu 2018-2023 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum,” kata JPU Feraldy Abraham Harahap. (Harjono PS)