Hakim Konstitusi Arsul Sani (net)
Isu menarik pagi ini, Hakim Konstitusi Arsul Sani akhirnya menyampaikan bantahan terkait tudingan ijazah doktornya palsu. Mantan anggota Komisi III DPR dari PPP ini menunjukkan ijazah asli hingga foto wisuda pencapaian gelar doktoralnya untuk menjawab tuduhan ijazah palsu yang disematkan kepadanya. Koordinator AMPK Betran Sulani melaporkan eks pimpinan Komisi III DPR periode 2019-2024 yang meloloskan Arsul Sani jadi Hakim Konstitusi ke MKD DPR.
Isu lainnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk kelompok kerja (pokja) untuk mengkaji secara cepat putusan MK terkait larangan anggota kepolisian aktif menduduki jabatan sipil sebelum pensiun. Kejagung menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.Berikut isu selengkapnya.
1. Hakim Konstitusi Arsul Sani akhirnya menyampaikan bantahan terkait tudingan ijazah palsu yang disematkan kepadanya. Mantan anggota Komisi III DPR dari PPP ini menunjukkan ijazah asli hingga foto wisuda pencapaian gelar doktoralnya untuk menjawab tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya. Arsul juga bercerita disertasi yang dia tulis untuk memperoleh gelar doktoralnya.
“Saya menulis disertasi yang berjudul ‘Reexamining The Considerations of National Security Interest and Human Rights Protection in Counterterrorism Legal Policy: A Case Study on Indonesia with Focus on Post-Bali Bombings Development. Disertasinya ada ini,” ujar Arsul dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (17/11).
Arsul menjelaskan, gelar doktor ini ia dapatkan dari Collegium Humanum atau Warsawa Management University, sebuah universitas swasta di Polandia pada 2020. Saat itu, Arsul tidak bisa mengikuti perkuliahan di kampus karena sedang terjadi pandemi global Covid-19. Namun, sebagian kredit perkuliahan sudah didapatkan dari proses pendidikan sebelumnya.
Arsul mengatakan, sebenarnya sejak tahun 2011 dirinya sudah berupaya untuk mengambil dan menyelesaikan pendidikan jenjang doktoral dengan berkuliah di Glasgow Caledonian University (GCU). Namun, karena sejumlah kesibukan, pembelajaran di universitas yang berada di Skotlandia ini tidak selesai hingga batas maksimalnya di tahun 2017/2018. Meski tidak berhasil mendapatkan gelar doktor, Arsul tetap menerima gelar Master karena telah menyelesaikan sejumlah studi dan mendapatkan kredit yang dibutuhkan.
Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal mengatakan pihaknya akan mendalami laporan terkait isu ijazah palsu yang menyeret hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani usulan DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). “Kita akan dalami, kita akan lihat seperti apa laporannya,” kata Cucun di kompleks parlemen, Senin (17/11).
Cucun mengatakan pihaknya akan menunggu laporan dari MKD terkait kasus tersebut. Sebab, MKD merupakan alat kelengkapan dewan di bawah Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) yang ia koordinasikan. “Jadi saya lihat nanti, biasanya kan kalau sudah ada pelaporan, pimpinan MKD menyampaikan surat ke pimpinan. Biasa melalui kita karena corenya di korkesra,” katanya.
2. Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan dilayangkan Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi (AMPK), Senin (17/11). Mereka berharap laporan soal isu dugaan ijazah palsu milik Arsul ditindaklanjuti. “Kami berharap melalui MKD DPR bisa menindaklanjuti dan melaksanakan tugasnya apakah ada dugaan-dugaan atau indikasi melanggar kode etik,” kata Koordinator AMPK Betran Sulani.
Pihak teradu dalam laporan tersebut adalah lima pimpinan Komisi III DPR periode 2019-2024. Mereka yakni, Herman Hery dari PDIP, Adies Kadir dari Golkar, Ahmad Sahroni dari NasDem, Mulfachri dari PAN, dan Desmond J Mahesa dari Gerindra. Kelimanya diadukan karena dinilai bertanggung jawab terhadap proses seleksi dan uji kelayakan terhadap Arsul sebagai hakim MK usulan DPR.
“Laporan dugaan pelanggaran kode etik atas kelalaian konstitusional dan perbuatan tidak profesional oleh pimpinan dan anggota Komisi 3 DPR dalam proses fit and proper test terhadap calon hakim MK, mengakibatkan lahirnya putusan kelembagaan yang cacat hukum,” demikian bunyi pokok aduan.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tengah melakukan pendalaman isu dugaan ijazah palsu milik Hakim Konstitusi Arsul Sani. Isu ini pertama kali mencuat sekitar satu bulan lalu setelah sebuah akun media sosial mempublikasikan narasi yang mempertanyakan keaslian ijazah program doktor milik Arsul. Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, membenarkan bahwa pihaknya telah menelaah isu tersebut sejak awal kemunculannya. Baca juga: Adukan Hakim MK atas Dugaan Ijazah Palsu, Laporan Aliansi Masyarakat Belum Diterima Bareskrim “MKMK telah mendalaminya hingga saat ini,” kata Palguna, kemarin. Menurutnya, pendalaman dilakukan untuk menjawab apakah terdapat persoalan etik atau pelanggaran yang melibatkan Arsul.
3. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk kelompok kerja (pokja) untuk mengkaji secara cepat putusan MK terkait larangan anggota kepolisian aktif menduduki jabatan sipil sebelum pensiun. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadi multitafsir dalam penerapan putusan tersebut. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pembentukan tim pokja diputuskan dalam rapat bersama pejabat utama Polri.
“Tadi pagi, Alhamdulillah, Bapak Kapolri telah mengumpulkan para pejabat utama yang terkait di bidang itu untuk membahas hal tersebut dan mendapatkan arahan dari Bapak Kapolri. Berdasarkan hasil putusan rapat tersebut bahwa Polri akan membentuk tim Pokja yang bisa membuat kajian cepat terkait dengan putusan MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir harapannya ke depannya,” kata Sandi ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/11) sore.
Tim Pokja bentukan Polri akan berkoordinasi dengan MK untuk merespons putusan MK yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar Polri. “Bapak Kapolri mengharapkan, tim Pokja membuat kajian percepatan tadi bisa menjadi landasan kita dengan berkolaborasi, berkonsultasi, dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, baik itu dari Menpan RB, kemudian dari BKN Badan Kepegawaian Nasional, kemudian dari Menkum, kemudian Menteri Keuangan, maupun dari MK sendiri selaku pemutus sehingga harapannya tidak menjadi multitafsir ke depan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/11).
Tim ini diharapkan dapat menghasilkan kajian cepat agar implementasi putusan tidak menimbulkan multitafsir. Polri, lanjut Sandi, menghargai dan menghormati keputusan MK. Karenanya, Kapolri langsung mengumpulkan para pejabat utama untuk membahas putusan itu dan memutuskan membentuk tim Pokja.
4. Polri meluruskan informasi mengenai jumlah personel aktif yang bertugas di luar struktur kepolisian pascapuutusan MK yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, angka ribuan yang beredar di publik bukan seluruhnya merujuk pada jabatan sipil yang bersifat manajerial.
“Kalau tadi dari pemaparan jumlahnya jauh berbeda dengan yang disampaikan dalam media. Kalau tidak salah sekitar 300-an yang duduk di jabatan manajerial,” kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/11). Sandi menyebut, tidak benar jika jumlahnya lebih dari 4.000 personel. “Jadi, bukan berarti 4.000 orang itu semuanya menduduki posisi sipil manajerial yang memengaruhi meritokrasi. Tapi, ada sekitar 300 orang yang ada,” ujarnya.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, Ketua KPK Setyo Budiyanto sudah pensiun atau purna tugas sebagai anggota Polri. Karena itu, Budi menegaskan Setyo sudah tidak lagi berstatus anggota Polri dan kini hanya menjabat sebagai pimpinan KPK. “Terkait dengan status atau posisi Ketua KPK, Pak Setyo Budiyanto bahwa Ketua KPK saat ini sudah purna tugas dari kepolisian,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat ditemui di Gedung KPK Merah Putih, Senin (17/11).
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Otto Hasibuan menilai putusan MK yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil merupakan masukan penting bagi proses reformasi di tubuh Polri. “Saya meyakini bahwa putusan tersebut adalah masukan yang sangat berharga untuk kami karena masalah ini juga salah satu masalah yang sudah kami dengar dari masyarakat,” kata Otto, Senin (17/11).
Otto mengatakan, hingga saat ini, komisi belum membahas secara resmi putusan tersebut dengan Kapolri maupun internal komisi. Ia memastikan, materi dalam putusan MK sejalan dengan sejumlah persoalan yang sebelumnya telah diterima komisi dari masyarakat. “Secara resmi kami dari komisi belum ada pembicaraan mengenai putusan tersebut,” ungkapnya.
5. Kejagung menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan upaya memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan sejumlah perusahaan atau wajib pajak, pada periode 2016-2020.
Sayangnya, Anang belum merinci lokasi-lokasi penggeledahan maupun identitas pejabat pajak yang diperiksa. Ia juga tidak menjelaskan lebih jauh soal penyegelan aset rumah maupun penyitaan kendaraan yang disebutkan dalam pesan beredar.
“Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum/pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (17/11).
6. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP melaporkan Panja RUU tersebut ke MKD DPR, Senin (17/11). Mereka melaporkan 11 anggota Panja RUU RKUHAP atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penyusunan undang-undang seperti diatur dalam UU MD3. Koalisi mempermasalahkan proses penyusunan RKUHAP yang dinilai tak memenuhi unsur partisipasi publik. Mereka juga menuding karena nama koalisi telah dicatut dalam penyusunan RUU tersebut.
“Kami melaporkan sebelas orang, pimpinan, dan anggota Panja dari unsur DPR RI terkait dengan pembahasan RKUHAP,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Fadhil Alfathan di Gedung DPR. Fadhil mengaku pihaknya sempat diundang untuk audiensi pada Mei 2025, sebelum proses pembahasan dimulai. Namun, dia protes karena belakangan audiensi tersebut masuk dalam agenda rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mempersilakan pihak yang tidak setuju dengan RUU KUHAP yang segera menjadi UU besok untuk melakukan upaya judicial review ke MK. “Kalau memang enggak setuju dengan isinya, bisa melalui judicial review,” kata Cucun di Gedung DPR, Senin (17/11).
Ditegaskan, jika tidak ada aral melintang, DPR akan sahkan RUU KUHAP menjadi UU KUHAP dalam rapat paripurna DPR, Selasa (18/11). Agenda tersebut tidak akan terhalangi oleh rencana Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan sejumlah Anggota Komisi III DPR ke MKD DPR. “Kalau pembahasan sudah tingkat 1, mekanisme itu tidak bisa terganggung dengan ini,” kata Cucun.
Cucun menyebut, agenda rapat paripurna sudah dijadwalkan dalam rapim. “Tadi kan sudah rapim besok dijadwalkan,” katanya. Ia mengungkapkan, pengambilan keputusan di tingkat II dilakukan lantaran RKUHAP sudah melalui pengambilan keputusan tingkat I dan dibahas bersama.
7. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman membantah pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil bahwa rapat Panja soal RUU KUHAP telah mencatut nama Koalisi Masyarakat Sipil. “Kami tegaskan enggak ada catut mencatut. Kami justru berupaya mengakomodir masukan masyarakat sipil,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Senin (17/11) malam.
“Kami heran mengapa klaim tersebut baru muncul hari ini. Jadi kritikus seharusnya aktif, enggak boleh malas, jadi kalaupun ada kekeliruan bisa langsung diselesaikan saat itu sebelum pengesahan,” kata Habib. Legislator dari Partai Gerindra ini mengatakan DPR bermaksud mengakomodir suara masyarakat sipil dengan cara mengelompokkan masukan berdasarkan klaster yang punya kemiripan saran. Aspirasi dari masyarakat sipil kemudian dibahas dan dirumuskan dalam draf norma.
8. Penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewas KPK karena tak kunjung memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution sebagai saksi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut. “Kami hari ini melaporkan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK, terkait dugaan penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purbo Bekti,” ujar Koordinator Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI), Yusril, usai membuat laporan di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/11).
Yusril mengungkapkan, AKBP Rossa Purbo Bekti merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) pada perkara tersebut. Yusril menjelaskan, laporan tersebut sekaligus mempertanyakan independensi KPK sebagai lembaga era reformasi yang diberi amanat oleh undang-undang dan rakyat Indonesia untuk memberantas korupsi.
9. Jubir KPK Budi Prasetyo mengungkap salah satu modus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan proyek Whoosh. Budi menyatakan, modus tersebut masih dalam penyelidikan. KPK menduuga, negara membeli tanah negara yang dijual untuk pembangunan proyek ini. “Jadi, nanti kita akan terus menelusuri adanya tanah-tanah yang diduga punya negara kemudian dijual kembali begitu, dalam proses pengadaan lahan,” ujarnya di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (17/11).
“Artinya negara membeli kembali yang sebetulnya tanah itu adalah milik negara. Nah, modus-modus seperti ini masih terus didalami terkait dengan pengondisian-pengondisian dalam proses pengadaan lahannya,” tegas Budi. Disebutkan, KPK juga menelusuri apakah memang ada mark up dana atau tidak. “Nah, karena ini di tahap penyelidikan, kami belum bisa menyampaikan pihak mana saja yang didalami, dimintai keterangan,” tegas dia.
10. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan, kekuatan terbesar Korps Marinir TNI AL bukan pada alutsista yang canggih. “Kekuatan terbesar Korps Marinir bukan hanya pada alutsista yang canggih, tetapi pada tekad dan kepercayaan yang diperoleh dari rakyat,” kata Agus saat memimpin upacara peringatan HUT ke-80 Korps Marinir di Markas Komando Marinir Cilandak, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (17/11).
Agus mengajak Korps Marinir TNI AL untuk semakin mempererat hubungan dengan rakyat, sehingga kolaborasi antara pasukan elite dan masyarakat dapat mendorong terwujudnya Indonesia maju dalam setiap langkah dan misi yang dijalankan. Agus juga menekankan, peringatan HUT Korps Marinir TNI AL merupakan momentum untuk menjaga nilai-nilai tradisi dan sejarah pengabdian kepada bangsa dan negara.
11. Calon anggota Komisi Yudisial (KY), Abdul Chair Ramadhan menilai, putusan dalam perkara yang menjerat Thomas Trikasih Lembong contoh nyata adanya persoalan etika dalam teknis peradilan. Awalnya Abdul Chair menjelaskan, KY harus mampu menilai aspek teknis yudisial dalam putusan hakim, terutama jika putusan tersebut dianggap tidak memenuhi unsur keluhuran martabat, kebenaran, dan keadilan.
“Dalam hal teknis yudisial, pertimbangan majelis hukum sepanjang itu tidak memenuhi unsur keluhuran martabat, kebenaran, dan keadilan, maka Komisi Yudisial harus mampu menilai putusan aquo. Dan ini banyak terjadi, Bapak Ibu,” ujar Abdul Chair saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Senin (17/11). Dia mengatakan, perkara Tom Lembong terkait importasi gula menunjukkan adanya pertentangan pemikiran dalam putusan hakim.
Calon anggota KY lainnya, Setyawan Hartono mengaku merasakan kesedihan, kekecewaan, kemarahan, hingga stres ketika melihat kondisi dunia peradilan beberapa waktu terakhir. Hal itu disampaikan Setyawan saat menjawab pertanyaan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI, Senin (17/11). Habib meminta Setyawan menilai kondisi peradilan saat ini dengan tiga pilihan: baik-baik saja, ada masalah, atau ada masalah serius.
Menjawab pertanyaan itu, Setyawan menggambarkan kegelisahan yang dia rasakan sejak menjelang akhir masa tugasnya sebagai hakim pada awal 2025. “Jadi, dalam beberapa waktu terakhir rasanya, waktu-waktu akhir saya menjabat, saya sempat merasa sedih, kecewa, marah, dan stres juga. Jadi, di bulan-bulan itu pembahasan di semua media sosial itu selalu saja berbicara mengenai hal tidak baik tentang hakim, tentang lembaga peradilan,” ujarnya.
12. Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan program penyediaan interactive flat panel (IFP) atau smartboard bagi 288 ribu sekolah se-Indonesia. Peluncuran itu dilakukan secara simbolis di SMP 4 Negeri Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (17/11). Prabowo juga meninjau penggunaan smartboard dalam proses belajar dan mengajar di kelas sembilan.
“Hari ini kita meresmikan program pembelajaran digitalisasi di mana cukup besar prestasi yang kita capai, sudah 75 persen dari semua sekolah di Indonesia, sudah menerima panel interaktif (IFP),” ujar Prabowo. Prabowo mengatakan pemberian smartboard untuk 288 ribu sekolah itu merupakan bagian dari program digitalisasi pembelajaran. Selain Smartboard digitalisasi pendidikan juga berkaitan dengan penyediaan laptop serta penyediaan materi pembelajaran dan pelatihan guru.
13. Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal mengklarifikasi pernyataannya yang menyebut program makan bergizi gratis (MBG) tak memerlukan ahli gizi. Cucun menyampaikan permintaan maaf jika pernyataannya dalam Forum Konsolidasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bandung pada Minggu (16/11) itu menyinggung profesi ahli gizi.
Menurut dia, usulan untuk mengubah diksi ‘ahli gizi’ di SPPG menjadi tim ‘quality control’ saat ini masih hanya wacana. “Usulan perubahan dari ‘ahli gizi’ menjadi ‘quality control’ atau ‘Pengawas Makanan Bergizi’ masih sebatas wacana dan belum tentu diberlakukan,” kata Cucun lewat akun Instagram Cucun Center, Senin (17/11). (Harjono PS)





