HOT ISU PAGI INI, DPR SAHKAN UU KUHAP, MULAI BERLAKU 2 JANUAI 2026

oleh
oleh

Ketua DPR Puan Maharani menerima naskah pendapat akhir pemerintah dari Menhum Supratman Andi Agtas(net)

 

Isu menarik pagi ini, DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (18/11). Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, UU KUHAP yang baru disahkan akan berlaku pada 2 Januari 2026.

Isu lainnya, Keputusan MK soal polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil tampaknya berjalan alot. Pihak Polri menegaskan, tidak ada praktik rangkap jabatan bagi anggota Polri yang ditugaskan untuk mengisi posisi di kementerian atau Lembaga. Menkuum Supratman Andi Agtas menyatakan, ketentuan mengenai jabatan di kementerian/lembaga yang dapat diduduki anggota Polri akan diatur dalam revisi UU Polri. Berikut isu selengkapnya.

 

1. DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (18/11). “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Ketua DPR Puan Maharani. Seluruh peserta rapat paripurna pun kompak menyatakan “Setuju” terhadap pengesahan RUU KUHAP tersebut.

 

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, UU KUHAP yang baru disahkan akan berlaku pada 2 Januari 2026. “Undang-Undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” kata Puan dalam jumpa pers usai rapat paripurna DPR, Selasa (18/11).

Ketua DPP PDIP itu menyebut, penetapan KUHAP telah melalui proses panjang hampir dua tahun dan banyak melibatkan partisipasi masyarakat. Menurut dia, lebih dari 130 masukan dari masyarakat di seluruh wilayah di Indonesia terkait undang-undang tersebut.

“Banyak sekali hal-hal yang diperbaharui, yang sudah melibatkan banyak pihak yang kemudian dalam pembaharuannya itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman atau undang-undang yang berlaku sekarang,” katanya.

2. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam laporannya menyampaikan, KUHAP memerlukan pembaruan untuk memperkuat posisi warga negara dalam hukum. KUHAP baru yang telah disahkan DPR disebutnya telah mengakomodasi kebutuhan kelompok renta,n, memperjelas syarat penahanan, perlindungan dari penyiksaan, penguatan dan perlindungan hak korban, kompensasi, restitusi, rehabilitasi, hingga keadilan restoratif.

“Di KUHAP yang lama negara itu terlalu powerful, aparat penegak hukum terlalu powerful. Kalau di KUHAP yang baru warga negara diperkuat, diberdayakan haknya, diperkuat melalui juga penguatan profesi advokat sebagai orang yang mendampingi warga negara,” ujar Habiburokhman membacakan laporan Komisi III dalam rapat paripurna DPR.

 

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai, aparat penegak hukum terlalu kuat dalam KUHAP yang lama. Oleh karena itu, poin penting dalam revisi KUHAP yang dilakukan Komisi III DPR adalah memperkuat posisi warga negara dalam hukum.

“Di KUHAP yang lama negara itu terlalu powerful, aparat penegak hukum terlalu powerful. Kalau di KUHAP yang baru warga negara diperkuat, diberdayakan haknya, diperkuat melalui penguatan profesi advokat sebagai orang yang mendampingi warga negara,” imbuhnya.

 

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan peran advokat dalam KUHAP yang baru disahkan menyerupai peran advokat di film-film Amerika Serikat. Menurut Habib, KUHAP memberikan kewenangan dan peran lebih banyak kepada advokat dalam pendampingan hukum. Peran itu, kata dia, tak diatur dalam KUHAP sebelumnya.

“Jadi kita bisa membayangkan nanti, advokat kita seperti di film-film Amerika. Bisa debat dengan penyidik membela kepentingan kliennya,” katanya seraya menerangkan, KUHAP yang baru, 99,9 persen masukan dari masyarakat sipil. “Prinsipnya ya, 100 persen lah, ya, mungkin 99,9 persen KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil,” katanya.

 

3. Komisi III DPR sepakat membentuk Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, Plt Wakil Jaksa Agung Asep Mulyana, dan Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung Suradi, pada Selasa (18/11).

“Komisi III DPR menilai percepatan reformasi kepolisian RI, kejaksaan RI, dan pengadilan sangat mendesak. Oleh karena itu akan menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat dengan membentuk panitia kerja reformasi kepolisian RI, kejaksaan RI, dan pengadilan sebagai langkah pengawasan dan percepatan agenda reformasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata anggota Komisi III Widya Pratiwi membacakan kesimpulan RDP.

 

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengakui, pekerjaan rumah (PR) terbesar dalam reformasi Polri berada di aspek kultural. “Reformasi yang awalnya struktural, instrumental, yang masih menjadi PR kami, yang kami rasakan hari ini dari semua saran, masukan, kritikan, dan harapan masyarakat adalah reformasi di bidang kultural,” ujar Dedi di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11). Pada kesempatan tersebut, Dedi mengakui, demo mahasiswa pada akhir Agustus dan awal September 2025 lalu menjadi titik balik Polri untuk lakukan perbaikan.

 

4. Bawas MA telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada 74 hakim sepanjang 2025. “Pada 2025 untuk hakim ada hukuman berat 19, hukuman sedang 12, hukuman ringan 43, hingga totalnya 74 orang hakim,” ujar Ketua Bawas MA Suradi dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Selasa (18/11). Dijelaskan, tahun ini, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menyidangkan 18 hakim yang diusulkan dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian. Yakni, 11 hakim usulan MA dan 7 hakim usulan Komisi Yudisial (KY). Pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan praktik gratifikasi hingga tindakan asusila.

 

5. Keputusan MK soal polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil tampaknya berjalan alot. Pihak Polri menegaskan, tidak ada praktik rangkap jabatan bagi anggota Polri yang ditugaskan untuk mengisi posisi di kementerian atau lembaga (K/L) pemerintah pusat.

“Penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga pusat dilakukan dengan prinsip akuntabilitas. Setelah dialihkan dari jabatannya di Polri, mereka hanya menerima remunerasi dari instansi tempat bertugas. Tidak ada rangkap jabatan dan tidak ada duplikasi hak,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko dalam eterangannya, Selasa (18/11).

Disebutkan, setiap personel yang diberi penugasan luar struktur terlebih dahulu dialihkan dari jabatannya di internal Polri melalui mekanisme mutasi. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan transparansi administrasi serta mencegah duplikasi penerimaan hak kepegawaian.

 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, ketentuan mengenai jabatan di kementerian/lembaga yang dapat diduduki anggota kepolisian bakal diatur dalam revisi Undang-Undang Polri. Hal ini menyusul putusan MK yang melarang polisi aktif menjabat jabatan sipil kecuali pensiun atau mengundurkan diri.

“Nanti di Undang-Undang Kepolisian akan diatur secara limitatif di dalam batang tubuh Undang-Undang (terkait jabatan di Kementerian/Lembaga yang punya keterkaitan dengan tugas, pokok, dan fungsi kepolisian),” kata Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11). Supratman menyatakan, jabatan sipil yang dapat diduduki polisi aktif perlu diatur agar tidak menimbulkan perdebatan seperti saat ini.

 

Menkum Supratman mengatakan, pengaturan ini mirip seperti pengaturan jabatan-jabatan yang dapat diduduki TNI dalam UU TNI. Dalam UU TNI, terdapat 14 kementerian/lembaga yang boleh diduduki anggota TNI lantaran tugas, pokok, serta fungsinya bersinggungan.

“Pasti akan diatur. Supaya tidak menimbulkan perdebatan lagi. Sama dengan Undang-Undang TNI kan? Di batang tubuh diatur 14 kementerian yang boleh diduduki oleh TNI. Polri pun nanti begitu juga,” ucap Supratman. “Walaupun sebenarnya kalau Polri, perdebatannya panjang, karena yang pertama ini kan, ini bukan militer, ini polisi itu sipil. Polisi sipil,” imbuhnya.

 

6. Mabes Polri mengklaim, setiap penempatan anggota aktif di luar struktur bukan berasal dari inisiatif kepolisian melainkan permintaan dari kementerian atau lembaga terkait. “Jadi, penentuan untuk penugasan di luar struktur, itu karena adanya permintaan dari kementerian/lembaga terkait,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, kemarin.

Ia menjelaskan, mulanya K/L terkait mengirim permohonan agar Polri memberikan salah satu anggotanya untuk mengisi jabatan tertentu. Berbekal permintaan itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Asisten Kapolri bidang SDM untuk lakukan asesmen guna mencari pejabat tinggi Polri yang relevan atau kompeten sesuai posisi yang diminta.

 

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan jumlah anggota Polri aktif yang menempati posisi manajerial di luar institusi Korps Bhayangkara sebanyak 300 orang. Mereka tersebar di berbagai kementerian dan lembaga terkait yang meminta bantuan personel. “Ada sekitar 300 orang yang [anggota duduki jabatan sipil],” kata Sandi. Dikatakan, selain posisi manajerial, ada 3.800 anggota yang juga ditugaskan sebagai staf, ajudan ataupun pengawal sesuai permintaan kementerian atau lembaga terkait.

 

7. Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan pengusaha sekaligus pendiri Bloomberg LP, Michael Bloomberg di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (18/11). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari dialog antara Prabowo dan Michael Bloomberg, saat kunjungan Kepala Negara ke New York beberapa waktu lalu.

Seskab Teddy Indra Wijaya mengungkapkan, pertemuan tersebut membahas upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Indonesia. “Salah satu fokus utama diskusi adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui kerja sama di bidang pendidikan, kesehatan, dan sanitasi,” tulis Seskab Teddy.

 

8. Mantan Presiden Jokowi akan menjadi pembicara dalam Bloomberg New Economy di Singapura. Jokowi sudah bertolak ke Singapura untuk menghadiri forum Bloomberg New Economy tersebut, Selasa (18/11). “Bapak ke Singapura untuk menghadiri forum ekonomi Bloomberg,” kata Ajudan Jokowi, Kompol Syarif Fitriansyah, Selasa (18/11).

Jokowi sebelumnya ditunjuk sebagai Dewan Penasihat Bloomberg New Economy. Forum Bloomberg New Economy yang digelar di Singapura pada 19-21 November 2025. Syarif mengatakan Jokowi dijadwalkan akan memberikan pidato di forum tersebut, lusa. “Bapak speaking hari Jumat (21/11),” ucap Syarif.

 

9. Kejagung limpahkan penanganan kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode tahun 2009-2015 ke KPK.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, meski sudah dilimpahkan, KPK tetap berkoordinasi dengan Kejagung. Ia mengatakan, perkara tersebut belum ada tersangkanya karena masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Setyo mengatakan kerugian negara dalam perkara ini cukup besar. Namun, ia belum mengungkapkan besaran kerugian negara. “Saya detailnya lupa ya, tapi ya cukup besar sekali lah (kerugian negaranya). Ya, pastinya seperti itu. Besar lah, cukup besar,” ucap Setyo di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11).

 

10. Menhan Sjafrie Sjamsoeddin bertemu Menhan Jepang, Shinjiro Koizumi membahas soal penguatan keamanan maritim dan modernisasi pertahanan Indonesia di Jepang, Senin (17/11). Pertemuan itu disebut sebagai pertemuan 2+2 RI-Jepang ke-3. Pertemuan tersebut juuga membahas dukungan Jepang untuk meningkatkan kemampuan pengawasan maritim Indonesia (ISR), transfer teknologi dan peralatan pertahanan, kerja sama pengembangan radar pantai, serta penjajakan pembangunan fregat masa depan. “Saya menyambut baik inisiatif Jepang tersebut,” ujar Sjafrie dalam siaran pers, Selasa (18/11).

 

11. Majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) mempertanyakan kenapa KPU Kota Surakarta memusnahkan arsip ijazah pencalonan Joko Widodo saat maju sebagai Walikota Surakarta. Hal tersebut ditanyakan Ketua Majelis Sidang KIP dalam sidang sengketa ijazah Jokowi di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/11).

Pemohon dalam sengketa ini adalah organisasi bernama Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi). Pemusnahan arsip salinan ijazah Jokowi ini terungkap setelah salah satu pemohon membaca jawaban surat dari KPU Kota Surakarta. “Jadi, yang jadi pertanyaan itu (pemusnahan), sudah sesuai dengan JRA (Jadwal Retensi Arsip), buku agenda kami, musnah ibu. Sesuai dengan jadwal arsip,” kata perwakilan dari KPU Kota Surakarta, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (18/11).

 

Pihak UGM diperingatkan Majelis KIP soal dokumen yang disamarkan atau diblackout. UGM juga ditegur karena balas surat tanpa kop. Hal itu terjadi dalam sidang sengketa informasi terkait ijazah mantan Presiden Jokowi di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Jakarta, Senin (17/11). Dalam agenda pemeriksaan kali ini, UGM dimintai klarifikasi terkait dokumen yang mereka serahkan kepada pemohon.

Perwakilan pemohon mempersoalkan dokumen yang diberikan UGM, khususnya berita acara dan tanda terima penyerahan sejumlah dokumen. Pemohon mengungkap, berkas tersebut memang diberikan, namun hampir seluruh isinya disamarkan atau di-blackout.

Ketua Majelis KIP, Rospita Vici Paulyn langsung menanyakan alasan UGM lakukan blackout. “Oh begitu? Dibilang terbuka tapi tertutup semua ya? Bagaimana ini UGM?” ujar Rospita. Menanggapi pertanyaan itu, perwakilan UGM menyatakan bahwa bagian yang disamarkan merupakan informasi yang mereka anggap termasuk kategori pengecualian. Mereka berdalih dokumen tersebut terkait proses penyidikan aparat penegak hukum (APH).

 

Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) meminta klarifikasi Polda Metro Jaya mengenai keberadaan dan status hukum arsip ijazah mantan Presiden Jokowi dalam sidang sengketa informasi di Jakarta, Senin (17/11). Permintaan ini muncul setelah pihak pemohon, yakni Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) tidak mendapatkan respons atas permohonan informasi sejak Agustus 2025.

Perwakilan Polda Metro Jaya menjelaskan, dokumen yang dimohonkan, mulai dari salinan ijazah asli, hasil pindai berwarna, transkrip nilai, KHS, laporan tugas akhir, surat tugas, hingga SK yudisium, seluruhnya telah masuk dalam berkas penyidikan. Karena berstatus barang bukti yang disita berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri, dokumen tersebut otomatis menjadi informasi yang dikecualikan.

 

Perwakilan KPU menyampaikan, seluruh jenis informasi terkait peraturan, SOP, hingga dokumen pendaftaran calon presiden, termasuk ijazah mantan Presiden Jokowi pada prinsipnya merupakan informasi terbuka. Namun, pihak KPU mengaku belum dapat memberikan dokumen tersebut karena masih dicari dari arsip KPU.

Hal ini disampaikan perwakilan KPU dalam sidang sengketa informasi antara Leony selaku pemohon dan Universitas Gadjah Mada, KPU, dan Polda Metro Jaya terkait ijazah Jokowi yang digelar Komisi Informasi Pusat di Jakarta, Selasa (18/11).

“Berarti ini semua yang diminta pemohon ini terbuka, Pak ya?” tanya ketua majelis yang menangani sengketa, dikutip dari YouTube Komisi Informasi Pusat. “Terbuka. Ini kami menjanjikan kita berusaha untuk mencari dulu, nanti kalau sudah ketemu nanti kami serahkan. Karena kami baru pindah gudang jadi mohon dimaklumi,” jawab pihak KPU.

 

12. Ketua DPR Puan Maharani buka suara soal kembalinya Adies Kadir mengisi jabatan sebagai Wakil Ketuua DPR meski tak ada pengumuman khusus dalam rapat paripurna. “Keputusan MKD sudah final. Jadi sudah boleh kembali aktif, tidak perlu ada pengumuman dan sekarang mungkin lagi ada kegiatan lain,” kata Puan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/11). Puan menegaskan MKD memberikan beberapa catatan dalam putusan tersebut, seperti harus lebih berhati-hati dalam bersikap.

 

13. Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang mengatakan, anggaran Rp 20 triliun yang disiapkan BPI Danantara akan digunakan untuk membiayai para peternak ayam pedaging dan petelur di seluruh Indonesia. “Jadi, anggaran sebesar Rp 20 triliun itu untuk membiayai para peternak, bukan Danantara yang membangun peternakan sendiri,” kata Nanik, dalam keterangan pers, kemarin. Nanik menyebut, proyek ini dirancang sebagai ekosistem terintegrasi yang akan melibatkan BUMN dari hulu dan peternakan kecil di hilir. “Tujuannya untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga telur dan ayam,” kata Nanik.

 

14. Provinsi Sumut resmi menjadi provinsi ketiga yang melaksanakan perjanjian kerja sama dengan kejaksaan terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana. Sebelumnya, program serupa telah dijalankan di Jawa Timur dan Jawa Barat sebagai bagian dari penerapan restorative justice (RJ).
Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemprov Sumut dan Kejati Sumut dilakukan oleh Gubernur Sumut dan Kepala Kejati Sumut, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11). Plt Sekretaris Jampidum Kejagng Undang Mugopal menjelaskan, pidana kerja sosial dijalankan berdasarkan putusan pengadilan, diawasi jaksa, dan dibimbing pembimbing kemasyarakatan. (Harjono PS)