Satu Jalur Evakuasi, 22 Nyawa Melayang: DPRD DKI Soroti Kelalaian Fatal di Gedung Terra Drone

oleh
oleh
Penampakan Gedung Terra Drone saat dilalap api. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REPORTER.ID — Kebakaran maut di Gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan bangunan. Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Hj. Nabilah Aboebakar Alhabsyi, M.Si, menilai tragedi tersebut bukan sekadar kecelakaan teknis, melainkan cerminan kegagalan sistemik dalam pengawasan, audit, dan pengendalian fungsi bangunan di Ibu Kota.

Menurut Nabilah, banyak gedung di Jakarta beroperasi tanpa audit keselamatan yang berkelanjutan, meski telah mengalami perubahan fungsi yang signifikan. Kondisi ini, kata dia, menciptakan risiko besar bagi keselamatan publik dan menempatkan warga dalam situasi yang sangat berbahaya.

“Ini bukan kecelakaan biasa. Ini alarm keras bahwa Jakarta masih jauh dari standar keselamatan kota besar. Banyak bangunan beroperasi tanpa audit fungsi, tanpa jalur evakuasi memadai, dan tanpa pembaruan kelayakan. Sistemnya harus direformasi dari hulunya,” ujar Nabilah dalam pernyataannya, Senin (15/12/2025).

Ia menyoroti praktik alih fungsi bangunan yang kerap terjadi tanpa disertai evaluasi keselamatan sebagai syarat mutlak. Bangunan yang awalnya dirancang untuk perkantoran, kata dia, dapat berubah menjadi hunian pekerja, ruang startup, hingga co-living, namun dokumen perizinan dan standar keselamatan tidak ikut diperbarui.

“Fenomena ini bukan hanya terjadi di Gedung Terra Drone. Di Jakarta, perubahan fungsi bangunan berlangsung masif tanpa mekanisme verifikasi keselamatan yang ketat. Ini sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan tragedi serupa,” katanya.

Salah satu temuan paling fatal dalam insiden tersebut adalah keberadaan jalur evakuasi tunggal di Gedung Terra Drone. Nabilah menyebut kondisi itu sebagai bentuk kegagalan pengawasan yang tidak dapat ditoleransi.

“Bangunan dengan satu pintu keluar sama saja dengan menjebak orang di dalamnya saat terjadi kebakaran. Ini adalah kelalaian serius yang tidak boleh terulang,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Nabilah mendesak Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta untuk mengubah pendekatan pengawasan menjadi berbasis risiko dan teknologi digital. Menurutnya, inspeksi manual yang bersifat sporadis sudah tidak memadai untuk kota sebesar Jakarta.

“Kita membutuhkan sistem pemantauan real-time yang mampu mendeteksi potensi bahaya sejak dini dan memastikan bangunan berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Ini prasyarat jika Jakarta ingin benar-benar melangkah sebagai kota global,” ujarnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa tragedi kebakaran di Gedung Terra Drone harus menjadi titik balik dalam kebijakan keselamatan bangunan di Jakarta. Keselamatan publik, kata Nabilah, tidak boleh menjadi variabel yang bisa ditawar.

“Jika sebuah kota membiarkan bangunan tanpa jalur evakuasi layak tetap beroperasi, berarti ada yang sangat keliru dalam sistemnya. Tragedi ini harus menjadi titik balik. Keselamatan warga adalah fondasi utama Jakarta menuju kota global,” pungkasnya. ***