HOT ISU PAGI INI, MENKEU PURBAYA SETUJU USULAN DASCO AGAR IMPOR MOBIL PIKAP DARI INDIA DITUNDA

oleh
oleh

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (net)

 

Isu menarik pagi ini, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pihaknya akan mengikuti usulan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang meminta rencana impor 105 ribu unit mobil pikap dan truk dari India untuk operasional Kopdes Merah Putih ditunda. Menurut Purbaya, penundaan tersebut selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya memprioritaskan industri otomotif dalam negeri.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa akan mem-blacklist alumnus penerima beasiswa LPDP, Dwi Sasetyaningtyas (DS) karena menunjukkan status anaknya sebagai WNA Inggris, sehingga tak dapat bekerja di seluruh lingkup pemerintahan. “Nanti saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan tidak akan bisa masuk,” tegas Purbaya. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pihaknya akan mengikuti usulan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang meminta rencana impor 105 ribu unit mobil pikap dan truk dari India untuk operasional Kopdes Merah Putih ditunda. Purbaya menjelaskan, langkah tersebut selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya memprioritaskan industri otomotif dalam negeri. “Pas Dasco sudah komentar kemarin, kami ikuti Pak Dasco saja,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (24/2).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya meminta pemerintah menunda rencana impor 105.000 unit mobil pikap dari India untuk operasional Kopdes Merah Putih. “Jadi rencana untuk impor 105 ribu mobil pick up dari India, saya sudah menyampaikan pesan kepada pemerintah agar rencana tersebut ditunda dulu, mengingat presiden masih di luar negeri,” ujar Dasco saat ditemui di Gedung DPR, Senin (23/2).

Menurut Dasco, penundaan tersebut sebaiknya dilakukan sampai ada pembahasan lebih detail soal rencana tersebut bersama Presiden Prabowo Subianto. Ketua Harian Partai Gerindra itu pun meyakini bahwa Prabowo nantinya juga akan meminta berbagai masukan dari pelaku usaha dalam negeri, sekaligus memperhitungkan kesiapan industri tanah air.

‘’Tentunya presiden pada saat pulang akan membahas detail-detail mengenai impor tersebut. Dan tentunya juga presiden akan meminta pendapat dan mengkalkulasi kesiapan dari perusahaan dalam negeri. Nah sehingga kami sudah menyampaikan pesan untuk ditunda dulu,” ujar Dasco.

 

Sebelumnya diberitakan, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, rencana impor 105.000 mobil pikap dari India yang dilakukan PT Agrinas Pangan Nusantara untuk mendukung operasional Kopdes Merah Putih tidak membebani kondisi fiskal negara. Menurut dia, Kopdes Merah Putih memperoleh pembiayaan melalui pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Sehingga Kemenkeu akan mencicil kewajiban pinjaman tersebut sekitar Rp 40 triliun per tahun selama 6 tahun ke depan.

“Jadi untuk saya sih risikonya clear, enggak ada tambahan risiko fiskal. Karena setiap tahun pun itu sebagian uangnya dipindahkan dari uang dana desa. Jadi setiap tahun pun memang kita belanja segitu. Cuma sekarang cara belanjanya berubah. Jadi seperti itu pembiayaannya,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi Februari 2026, Jakarta, Senin (23/2).

Hal ini dikarenakan dana untuk mencicil pinjaman ke bank Himbara diambil dari pos Dana Desa yang sudah dialokasikan setiap tahunnya. “Jadi untuk saya sih risikonya clear, enggak ada tambahan dari sisi fiskal karena setiap tahun pun itu sebagian uangnya dipindahkan dari uang Dana Desa. Jadi setiap tahun pun memang kita belanja segitu, cuma sekarang cara belanjanya berubah,” jelas Purbaya.

 

2. Ketua Banggar DPR Said Abbdullah meminta PT Agrinas Pangan Nusantara batalkan rencana impor 105 ribu mobil pikap dan truk dari India, karena berpotensi melemahkan industri otomotif nasional dan tidak sejalan dengan upaya memperkuat perekonomian domestik. Said meminta kebijakan itu dipertimbangkan ulang, terlebih pembelian dilakukan menggunakan dana APBN dan bersifat multiyears. Menurut dia, setiap belanja negara harus dihitung manfaat ekonominya bagi industri dan tenaga kerja dalam negeri.

Said menyebut Presiden Prabowo telah mencanangkan sejumlah program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDPM) untuk mendorong ekonomi desa dan memperkuat rantai pasok domestik. Karena itu, kebijakan BUMN seharusnya selaras dengan arah tersebut. “Arsitektur perekonomian ini harus dipahami utuh oleh jajaran di bawah presiden, termasuk BUMN,” kata Said dalam pernyataan tertulis yang diterima Metrotvnews.com, Rabu, 25 Februari 2026. Menurut dia, rencana impor 105 ribu mobil niaga menunjukkan belum adanya sinkronisasi dengan upaya penguatan industri dalam negeri.

 

Kadin Indonesia juga mengimbau Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana impor tersebut. Impor mobil dalam bentuk utuh (completely built up/CBU) dinilai dapat mematikan industri otomotif di dalam negeri, tidak menggerakkan ekonomi, dan sama sekali bertentangan dengan program industrialisasi yang sedang didorong pemerintah.

Selain itu industri otomotif nasional menyatakan sanggup menyediakan mobil pikap yang dibutuhkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). “Setelah menerima pandangan dari pelaku industri otomotif dan asosiasi kami mengimbau Bapak Presiden agar membatalkan rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga,” kata Wakil Ketua Umum Kadin (WKU) Bidang Industri, Saleh Husin

Mantan Menperin itu menegaskan, selain tidak sesuai dengan visi dan program kerja Presiden,  perusahaan otomotif di dalam negeri menyatakan siap melayani permintaan KDKMP. Padahal di satu sisi Presiden sudah menetapkan ekonomi tumbuh 8 persen.

 

3. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa akan mem-blacklist alumnus penerima beasiswa LPDP, Dwi Sasetyaningtyas (DS) — karena menunjukkan status anaknya sebagai WNA Inggris –, agar tak dapat bekerja di seluruh lingkup pemerintahan. “Nanti saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan tidak akan bisa masuk,” tegas Purbaya dalam Konferensi Pers APBNKITA Edisi Februari 2026, dalam siaran di YouTuber Kementerian Keuangan, kemarin.

Purbaya sangat menyesalkan sikap Dwi Sasetyaningtyas yang dinilai telah menghina negara Indonesia. Berkaca dari kasus itu, Purbaya akan menegakkan aturan di LPDP. “Saya harap teman-teman yang dapat pinjaman dari LPDP kalau enggak senang ya tidak usah menghina negaralah. Jangan menghina negara sendiri,” ungkapnya.

Purbaya juga menuturkan, Dirut LPDP, Sudarto telah berkomunikasi dengan suami Dwi, Arya Pamungkas (AP). LPDP menyebut Arya diduga belum menyelesaikan masa pengabdiannya sesuai aturan yakni selama 2 kali masa studi + 1 tahun. “Dan dia (Arya) sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai oleh LPDP. Jadi termasuk bunganya loh,” kata Purbaya.

 

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) telah memanggil AP suami DS karena bangga anaknya menjadi Warga Negara Asing (WNA) padahal AP dan DS merupakan penerima beasiswa LPDP. Ketua Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP Mohammad Lukmanul Hakim mengatakan, pemanggilan terhadap AP dilakukan secara daring atau online. “Hari ini telah dilaksanakan komunikasi dengan Saudara AP, suami DS dilakukan secara daring,” kata Lukmanul, kemarin Lukmanul mengatakan, pemanggilan ini sebagai upaya penyelidikan bahwa AP belum menyelesaikan kewajiban pengabdiannya setelah lulus kuliah dengan beasiswa LPDP.

 

LPDP akan memberikan sanksi terhadap AP suami DS yang videonya viral karena pamerkan anaknya menjadi Warga Negara Asing (WNA). Sanksi tersebut diberikan LPDP karena AP terbukti belum menyelesaikan pengabdiannya setelah lulus kuliah dengan beasiswa LPDP. Berdasarkan hasil verifikasi internal, LPDP akan melanjutkan proses penindakan sesuai ketentuan. ‘’Termasuk penjatuhan sanksi kepada yang bersangkutan,’’ kata Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP Mohammad Lukmanul Hakim, kemarin. Namun Lukmanul belum memberi tahu lebih lanjut apa sanksi yang akan diberikan pada AP.

 

4. Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian mengingatkan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa agar tetap berpegang pada aturan terkait black list terhadap Dwi Sasetyaningtyas atau DS yang dilarang masuk dalam pemerintahan menyusul polemik soal LPDP. “Komisi X DPR RI mengapresiasi perhatian dan komitmen Menkeu dalam menajaga akuntabilitas pengelolaan LPDP.

Namun demikian, setiap kebijakan termasuk wacana blacklist terhadap penerima beasiswa harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku,” kata Hetifah dalam keterangannya, Selasa (24/2). Politisi Golkar ini menjelaskan, aturan yang harus dipegang untuk menerapkan blacklist terhadap DS adalah bukti pelanggaran dan langkah evaluasi. “Berbasis bukti pelanggaran yang jelas, serta melalui mekanisme evaluasi dan penegakan sanksi yang transparan dan proporsional,” kata Hetifah.

Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani mendukung langkah Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mem-blacklist Dwi Sasetyaningtyas (DS). “Beasiswa LPDP merupakan investasi negara untuk mencetak sumber daya manusia unggul yang memiliki integritas, nasionalisme, serta komitmen mengabdi kepada bangsa dan negara. Oleh karena itu, setiap penerima beasiswa harus menjaga sikap dan perilaku, baik di dalam maupun di luar negeri,” ujar Lalu Hadrian Irfani dalam siaran pers, Selasa (24/2).

 

5. Bripda Mesias Siahaya, oknum Brimob Batalyon C Pelopor Polda Maluku yang menjadi tersangka penganiaya pelajar di Kota Tual hingga tewas, akhirnya dijatuhkan hukuman pemecatan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian. Pemecatan itu berdasarkan hasil sidang kode etik yang berlangsung selama lebih dari 13 jam. Putusan pemecatan  tidak dengan hormat (PTDH) tersebut dibacakan Ketua Majelis Kode Etik Polri Kombes Pol Indera Gunawan dalam sidang kode etik Polri yang berlangsung di ruang disiplin Bidang Propam Polda Maluku, Selasa (24/2) dini hari. “Menjatuhkan sanski pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Indera saat membacakan hasil  putusan.

 

Anggota Brimob Bripda MS, tersangka dugaan penganiayaan pelajar Madrasah Tsanawiyah di Kota Tual, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Maluku. Permohonan maaf itu disampaikan langsung di hadapan Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Kepala Bidang Propam Polda Maluku Kombes Polisi Indera Gunawan. “Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada orang tua dan keluarga korban. Saya lalai, saya tidak berpikir panjang dampak yang akan terjadi akibat kelalaian saya. Saya tidak punya niat sekecil apa pun untuk menganiaya, apalagi sampai menghilangkan nyawa korban,” kata Bripda MS, Selasa (24/2).

 

6. Sekelompok massa lakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolda DIY, Selasa (24/6) malam. Dari hasil pengamatan, sekitar pukul 18.43 WIB, massa sudah berada di depan pagar Mapolda DIY dengan kondisi pagar pintu sisi timur sudah roboh. “Ini bentuk dari kemarahan masyarakat terkait apa yang terjadi di Maluku. Ada bocah 14 tahun yang enggak salah apa-apa, lagi jalan motor, tiba-tiba dihantam helm kepalanya, terus tewas,” ujar U, salah satu peserta aksi, Selasa (24/2). Ia menyampaikan ketidakpercayaannya terhadap reformasi Polri. Sebab, sejak dulu hal itu digaungkan namun tidak terjadi perubahan-perubahan yang signifikan. Mereka lantas menggelar salat gaib dan dilanjutkan sholat Isya di jalan Ring Road depan Mapolda DIY, Sleman, DIY, Senin (24/3) malam.

 

Bentrokan antarwarga Desa Fiditan Baru dan Desa Fiditan Lama, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual pecah pada Selasa (24/2) sore. Warga dua kampung tetangga itu turun ke jalan dan berkumpul di perbatasan dengan membawa peralatan perang seperti, busur panah, parang dan bom molotov.

Mereka saling serang dengan senjata tajam, bom molotov hingga melepaskan busur panah. Aparat kepolisian Polres Tual yang tiba di lokasi berusaha untuk melerai massa yang bentrok tersebut. Aparat sempat melepaskan tembakan gas air mata di kerumunan massa guna membubarkan massa yang bertikai.

Kapolres Kota Tual AKBP Whansi Des Asmoro dilaporkan terluka setelah terkena busur panah di kaki kiri saat hendak melerai bentrokan sekitar pukul 17:30 WIT. Kepala Polsek Dullah Utara Inspektur Polisi Satu Elyas membenarkan bentrokan tersebut. Ia bilang akibat bentrokan itu satu rumah dibakar, satu orang warga terluka panah dan Kapolres Tual ikut terluka.

 

7. Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menilai tuntutan hukuman mati yang diberikan kepada enam anak buah kapal (ABK) Sea Dragon yang terjerat kasus penyelundupan sabu di pelabuhan Tanjung Balai Karimun tidak masuk akal. Menurut Willy, tuntutan hukuman mati bagi para terdakwa yang merupakan pekerja di lapangan tidak masuk akal karena mereka hanya memiliki peran kecil dalam kasus tersebut. Sementara dalang atau aktor intelektual dan pebisnis besar di balik peristiwa ini masih melenggang tanpa tersentuh hukum. “Sulit untuk dicerna akal sehat kalau semua dituntut hukuman mati tanpa ada kejelasan peran. Apalagi kasus ini hanya menangkap ikan-ikan kecilnya,” kata Willy, Selasa (24/2).

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengingatkan, hukuman mati dalam kasus dugaan penyelundupan 2 ton sabu di Kapal Sea Dragon, tidak bisa digeneralisasi ke semua ABK. Kata dia, setiap ABK yang menjadi terdakwa memiliki perannya masing-masing. Bahkan, tidak menutup kemungkinan ada ABK yang benar-benar tidak mengetahui upaya penyelundupan tersebut. “Penerapan hukuman mati itu harus sangat selektif dan tidak boleh digeneralisasi jika ditemukan pelakunya lebih dari satu. Sebab para pelaku punya peran berbeda. Bahkan mungkin ada yang sama sekali tidak terlibat,” ujar Nasir, Selasa (24/2).

Anggota Komisi III DPR Lola Nelria Oktavia mendesak aparat penegak hukum mengusut aktor intelektual dalam kasus penyelundupan sekitar 2 ton sabu dalam Kapal Sea Dragon di perairan Tanjung Balai Karimun. Lola meminta pengungkapan kasus harus menyentuh akar persoalan sehingga tidak hanya terhenti oleh para pelaku di lapangan. “Penting bagi aparat untuk memastikan bahwa pengungkapan kasus tidak berhenti pada pelaku lapangan saja,” kata Lola, Selasa (24/2). “Aktor intelektual dan jaringan utama di balik kejahatan narkotika harus menjadi prioritas penelusuran agar penegakan hukum benar-benar menyentuh akar persoalan,” imbuhnya.

 

Sementara itu Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal perkara sabu seberat hampir 2 ton yang dibawa enam anak buah kapal (ABK) kapal Sea Dragon Terawa agar dapat memenuhi rasa keadilan. Ajakan itu disampaikan karena perkara tersebut sudah menjadi perhatian publik hingga Komisi III DPR ikut mengawasi jalannya persidangan dengan mengingatkan majelis hakim bahwa pidana mati adalah hukuman alternatif. Seperti diberitakan sebelumnya para ABK itu dituntut hukuman mati oleh jaksa, termasuk Fandi Ramadhan yang menjadi perhatian publik. Fandi mengklaim dirinya sebagai korban ketika melamar kerja hingga berujung di kapal yang diamankan BNN Provisni Kepri tersebut.

 

8. KPK membantah dalih eks Menag Yaqut Cholil Qoumas yang membagi rata kuota haji tambahan dengan alasan untuk menjaga keselamatan jemaah. Jubbir KPK Budi Prasetyo menyebut prinsip Hifzu an Nafs — menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat — sebagaimana disampaikan Yaqut tidak sinkron dengan tujuan awal penambahan kuota haji tersebut.

“Kalau kita kroscek dengan latar belakangnya sendiri sudah tidak sinkron,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (24/2). Budi menuturkan kuota haji tambahan diberikan pemerintah Arab Saudi untuk mengurangi antrean jemaah haji Indonesia. Namun, karena pembagian kuota diduga tak sesuai ketentuan, hal tersebut justru membuat antrean semakin panjang.

Sebelumnya eks Menag Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan alasannya membuat peraturan menteri yang mengatur pembagian kuota haji tambahan masing-masing sebanyak 10.000 untuk kuota haji khusus dan reguler. “Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah Hifzu an Nafs, menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di (Arab) Saudi,” ujar Yaqut saat menghadiri sidang perdana Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/2).

 

9. Menteri PAN-RB, Rini Widyantini mengungkapkan, sebanyak 160.000 aparatur sipil negara (ASN) sudah purnatugas alias pensiun pada 2025. Rini membuka sinyal peluang dibukanya seleksi CPNS 2026 untuk mengisi kekosongan tersebut meski belum ada pengumuman resmi. “Kami kan sudah menyediakan sekitar 160.000 pensiun yang memang harus diisi. Mudah-mudahan, mudah-mudahan (di 2026 ada tes CPNS),” kata Rini di Kantor KemenpanRB, Jakarta Selatan, Selasa (24/2).

 

10. BGN ungkapkan, anggaran bahan makanan dalam program MBG senilai Rp 8.000 – Rp 10.000, bukan Rp 15.000. Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang merespon ramainya perbincangan di media sosial terkait menu Ramadhan yang dinilai menyimpang dari ketentuan anggaran.

“Jadi, kami ingatkan kembali anggaran bahan makanan untuk balita/PAUD/TK/RA serta SD/MI kelas 1–3 itu sebesar Rp 8.000 per porsi. Sementara, untuk SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui, anggaran bahan makanannya sebesar Rp 10.000 per porsi,” ujar Nanik dalam siaran pers, Selasa (24/2). Nanik menjelaskan, anggaran Rp 13.000 per porsi untuk balita hingga siswa kelas 3 SD serta Rp 15.000 per porsi untuk siswa kelas 4 SD ke atas dan ibu menyusui tidak seluruhnya digunakan untuk bahan baku makanan. (Harjono PS)