Muhammad Kerry Adrianto dan Riza Chalid (net)
Isu menarik pagi ini, anak Muhammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta tambahan uang pengganti sebesar Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara dalam sidang marathon di Pengadilan Tipikor Jakarta hingga Jumat (27/2) dini hari tadi. Sedangkan dua pegawai Muhamad Kerry Adrianto Riza, yakni Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati masing-masing divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara dalam kasus yang sama.
Isu menarik lainnya, pengadaan mobil dinas mewah Gubernur Kaltim seharga Rp 8,5 miliar jadi sorotan politisi Senayan. Anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus menilai pembelian mobil dinas untuk Gubernur Kaltim senilai Rp 8,5 miliar tidak sejalan dengan semangat efisiensi anggaran yang dibawa Presiden Prabowo Subianto. Wamendagri Bima Arya Sugiarto menegur Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud soal pengadaan mobil dinas senilai Rp 8,5 miliar. Bima Arya menekankan, sebaiknya Rudy Mas’ud tidak perlu membeli mobil yang harganya berlebihan. Berikut isu selengkapnya.
1. Anak pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta tambahan uang pengganti sebesar Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara dalam sidang marathon di Pengadilan Tipikor Jakarta hingga Jumat (27/2) dini hari tadi. Hakim meyakini Kerry melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2) dini hari. ‘’Juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayarkan uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.300.854 atau Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara,” ujar Fajar Kusuma Aji.
Dua pegawai Muhamad Kerry Adrianto Riza, yakni Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati masing-masing divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara dalam kasus yang sama. Seperti diketahui, Gading Ramadhan Joedo menjabat sebagai Komisaris PT JMN dan Direktur Utama PT OTM, sedangkan Dimas Werhaspati menjabat sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN). “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 13 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2) dini hari.
Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI), Agus Purwono divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero. “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Purwono dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2) dini hari.
2. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan divonis 9 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero. “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Riva Siahaan dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2). Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 14 tahun penjara.
Hakim meyakini, Riva telah melakukan tindak pidana dalam proyek impor produk kilang bersama-sama dengan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne. Sementara itu, Maya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, sedangkan Edward divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Majelis hakim tidak menjatuhkan vonis uang pengganti kepada Riva Siahaan karena meyakini Riva, Maya, dan Edward tidak menikmati keuntungan dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
Hakim anggota Mulyono menyatakan dissenting opinion terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan dkk dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero. Mulyono merupakan satu dari lima majelis hakim yang mengadili perkara Riva dan dua terdakwa lainnya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne. Dalam dissenting opinion-nya Mulyono meragukan keterkaitan antara jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dengan perbuatan Riva dkk dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2).
3. Pengadaan mobil dinas mewah Gubernur Kaltim seharga Rp 8,5 miliar jadi sorotan politisi Senayan. Anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus menilai pembelian mobil dinas untuk Gubernur Kaltim senilai Rp 8,5 miliar tidak sejalan dengan semangat efisiensi anggaran yang dibawa Presiden Prabowo Subianto. Deddy memandang, kebutuhan kendaraan dinas itu mestinya dapat disiasati dengan skema lain yang lebih hemat, misalnya menyewa saat diperlukan. “Toh tidak setiap hari Gubernur berkunjung ke daerah dan bisa dilakukan penghematan dengan leasing atau menyewa saat diperlukan. Jadi keputusan tetap melakukan pembelian mobil yang tergolong mewah justru melawan semangat penghematan dan efisiensi yang digelorakan Presiden Prabowo,” kata Deddy saat dihubungi, Kamis (26/2).
Anggota Komisi II DPR Ujang Bey meminta Mendagri Tito Karnavian memanggil Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud terkait polemik pengadaan mobil dinas senilai Rp 8,5 miliar. Menurut dia, dialog antara Mendagri dan Gubernur Kaltim diperlukan agar polemik tidak berlarut-larut dan kebijakan yang diambil tetap mengacu pada asas kepantasan serta fungsi. “Seharusnya Mendagri memanggil dan berdiskusi dengan Gubernur Kaltim, supaya polemik mobil dinas ini jangan terlalu berlarut-larut, sesuaikan saja dengan asas kepantasan dan fungsi,” ujar Ujang Bey, Kamis (26/2).
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Mulawarman, Saipul Bahtiar menilai polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur senilai Rp 8,5 miliar tak cukup dilihat dari sisi legalitas maupun spesifikasi teknis semata. Menurut dia, kebijakan tersebut menyangkut sensitivitas moral dan prioritas anggaran di tengah kondisi masyarakat yang masih menghadapi tekanan ekonomi. “Kalau saya tidak keliru, ini termasuk pengadaan kendaraan dinas gubernur dengan nilai yang sangat besar. Dan momentumnya jelas tidak tepat,” ujar Saipul, kemarin. Ia menilai kebijakan itu muncul ketika ruang fiskal daerah sedang tertekan akibat efisiensi dan penyesuaian transfer pusat ke daerah.
4. Wamendagri Bima Arya Sugiarto menegur Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud soal pengadaan mobil dinas senilai Rp 8,5 miliar. Bima Arya menekankan, sebaiknya Rudy Mas’ud tidak perlu membeli mobil yang harganya berlebihan. “Sebaiknya tidak berlebihan, sesuai saja dengan kebutuhan yang ada,” ujar Bima Arya, Kamis (26/2).
Bima Arya mengatakan, semua belanja barang dan jasa yang dilakukan kepala daerah ada aturannya. Namun, selain peraturan, juga ada asas kelayakan. Menurut Bima, kendatipun pembelanjaan mobil dinas sudah sesuai dengan peraturan, mulai dari kapasitas mesin, hingga CC-nya, tetapi harus dilihat juga soal kelayakannya. “Apakah pembelanjaan mobil dinas sudah sesuai dengan kebutuhan, apakah sudah layak dalam masa efisiensi seperti ini,” tuturnya.
5. Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud menegaskan hingga kini dirinya belum menggunakan kendaraan dinas milik Pemprov Kaltim untuk operasional di daerah. Rudy menyebut aktivitasnya di Kaltim masih ditopang kendaraan pribadi. Bahkan, menurut dia, kondisi mobil tersebut sudah tidak lagi prima. “Sampai hari ini Pemprov Kaltim belum menyediakan kami mobil untuk di Kalimantan Timur. Jadi tidak ada mobilnya, mobil yang ada hari ini adalah mobil pribadi kami pergunakan,” ujar Rudy saat ditemui, Selasa (24/2) lalu. Dengan nada santai Rudy menuturkan, “Kita sedang berpuasa, tolong tidak terlalu banyak gibah. Nanti dosanya berlipat ganda.”
Rudy menjelaskan, kendaraan dinas yang dimaksud memang sudah tersedia, namun ditempatkan di Jakarta. Unit tersebut, kata dia, diperuntukkan untuk agenda kepala daerah yang bersifat nasional maupun internasional. Menurut Rudy, Kaltim sebagai lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN) membuat intensitas kunjungan pejabat, investor, hingga tamu mancanegara meningkat. Dalam konteks itu, ia menilai fasilitas representatif menjadi bagian dari Upaya menjaga citra daerah. “Kalimantan Timur adalah Ibu Kota Nusantara, miniatur Indonesia. Tamu yang ke Kaltim bukan hanya kepala daerah se-Indonesia, tetapi juga dari global,” ucapnya.
Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni buka suara soal pengadaan mobil operasional gubernur senilai Rp 8,5 miliar. Ia menilai kendaraan tersebut dibutuhkan untuk menunjang mobilitas kepala daerah yang kerap menghadapi medan berat di sejumlah wilayah Kalimantan Timur. Menurut Sri, kendaraan jenis SUV Hybrid 2996 cc itu dipertimbangkan bukan semata soal kenyamanan, melainkan kebutuhan operasional di lapangan. “Kondisi geografis Kaltim ini tidak ringan. Masih banyak wilayah dengan akses terbatas, jalur tanah, bahkan kawasan hutan yang belum sepenuhnya terbuka,” ujar Sri Wahyuni, Senin (23/2) lalu.
Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, memastikan proses penganggaran untuk pengadaan mobil dinas Gubernur Kaltim telah dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Ia menegaskan, tidak ada pengadaan barang dan jasa yang diputuskan secara sepihak oleh pemerintah daerah. “Semua melalui tahapan. Dibahas di komisi, kemudian di Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Jadi tidak serta-merta ada,” ujar Hasanuddin, Selasa (24/2).
6. Dittipidsiber Bareskrim Polri menegaskan, proses hukum pidana dalam penanganan kasus yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono tetap berjalan, meskipun ia telah menjalani sidang adat di Toraja, Sulawesi Selatan. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, hingga saat ini penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan ahli. “Kasus progresnya Pandji, sudah diperiksa 14 saksi dan 9 ahli. Terakhir ada pemeriksaan admin, admin daripada adminnya Pandji, untuk melengkapi dalam rangka penyelidikan dan penyidikan ini,” kata Himawan di Mabes Polri, Jakarta.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran terhadap buronan kasus narkotika atas nama Erwin Iskandar bin Iskandar atau kerap disapa Ko Erwin. “Benar bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Kamis (26/2). Erwin telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dengan nomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba. Dalam surat DPO tersebut, polisi juga menyertakan foto Ko Erwin.
7. Komisi III DPR akan memanggil sejumlah aparat penegak hukum untuk menjelaskan penanganan perkara penyelundupan narkoba dengan terdakwa anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, dan kasus kematian mahasiswi Universitas Mataram di Pantai Nipah, Lombok Utara. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pemanggilan itu merupakan salah satu kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan keluarga ABK Sea Dragon dan keluarga terdakwa kematian mahasiswi Universitas Mataram di Gedung DPR, Kamis (27/2). “Komisi III DPR akan panggil Kapolres Lombok Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram untuk perkara Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani,” ujar Habib.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta Kejagung menegur jaksa penuntut umum yang menuding pihaknya mengintervensi perkara dugaan penyelundupan narkotika oleh ABK Sea Dragon, Fandi Ramadhan. Permintaan itu ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan menyusul pernyataan jaksa yang menyiratkan tudingan terhadap DPR dan masyarakat dalam sidang di PN Batam, Rabu (25/2). “Kami minta saudara Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur oknum Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Arfian, di Pengadilan Negeri Batam kemarin yang secara tersirat tapi sangat lugas menyatakan masyarakat dan DPR RI mengintervensi kasus tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan,” ujar Habiburokhman di Gedung DPR, Kamis (26/2).
Kuasa hukum keluarga Fandi Ramadhan, Hotman Paris menegaskan tidak ada bukti yang menunjukkan kliennya mengetahui kapal Sea Dragon yang diawakinya membawa narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton. Hal itu disampaikan Hotman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Kamis (26/2), saat menghadirkan orangtua Fandi. “Yang menjadi masalah adalah, kok bisa dituntut hukuman mati karena tidak ada bukti sama sekali bahwa dia tahu isinya itu,” ujar Hotman di Gedung DPR. Menurut dia, Fandi merupakan lulusan D4 bidang mesin kapal yang melamar pekerjaan secara resmi melalui agen.
8. KPK menangkap pegawai Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo. Budiman ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan DJBCC berkat temuan uang Rp 5 miliar dalam 5 koper di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. “Pada hari ini KPK menetapkan tersangka baru yaitu saudara BPP. Tim lakukan penangkapan, BBP (Budiman Bayu Prasojo) ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta, dan langsung dibawa ke Gedung KPK Merah Putih,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Kamis (26/2). Dikatakan, saat ini, Budiman Bayu Prasojo tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik KPK. “BPP disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12B Besar atau gratifikasi, juncto Pasal 20 huruf C, KUHP baru,” ujarnya.
9. Eks Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominf) Semuel Abrijani Pangerapan dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kemenkominfo periode 2020-2024 “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Semuel Abrijani Pangerapan dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 750 juta subsider 165 hari penjara, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” demikian dikutip dari keterangan resmi Tim JPU Kejari Jakarta Pusat, Kamis (26/2).
10. Badan Gizi Nasional (BGN) mengancam akan mensuspend mitra pemasok bahan baku makan bergizi gratis (MBG) nakal, jika ketahuan mark up, mendominasi pemasok, dan kualitas barang rendah. “Kepala SPPG, silakan anda sampaikan kepada mitra, kalau ada yang ketahuan mark up harga pangan, dan hanya menyediakan satu atau dua pemasok saja, maka akan saya suspend,” kata Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang melansir Antara, Kamis (26/2/2026). Ia menegaskan, pemasok bahan pangan MBG tak boleh didominasi pemasok yang diarahkan mitra. SPPG, menurutnya, harus memberdayakan kelompok tani, peternak, nelayan, koperasi, dan UMKM di sekitar dapur MBG untuk menjadi pemasok bahan pangan.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang meminta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memutus kerja sama dengan mitra yang menaikkan harga atau mark up bahan baku Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia mengingatkan seluruh petugas SPPG agar tidak pernah berkompromi dengan mitra yang menerapkan praktik curang sehingga dapat mencemari program MBG. “Ingat, Kepala SPPG, pengawas keuangan, pengawas gizi, jangan pernah mau mengikuti kemauan, apalagi malah bekerja sama dengan mitra SPPG yang mark up harga bahan baku pangan untuk Program MBG ini, apalagi dengan kualitas bahan pangan yang jelek,” kata Nanik, Kamis (26/2). (Harjono PS)





