HOT ISU PAGI INI, ASET ANAK RIZA CHALID DIRAMPAS UNTUK NEGARA, DIA AKAN AJUKAN BANDING

oleh
oleh

Muhammad Kerry Adrianto Riza (net)

 

Isu menarik pagi ini, Majelis hakim perintahkan aset milik anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza yang tersebar di sejumlah wilayah dirampas untuk negara. Kerry sudah divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan membbayar uang pengganti sebesar Rp 2,49 triliun, ia pun akan ajukan banding.

Isu lainnya, KPK mengungkap, uang hasil dugaan suap dan gratifikasi importasi barang KW di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu digunakan untuk membeli mobil operasional. KPK menduga tindak pidana korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai dilakukan secara berjenjang. Isu menarik lainnya, statemen PDIP yang menyebut, anggaran pendidikan dipakai untuk program MBG, menuai kritik dari elit Partai Golkar. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Majelis hakim perintahkan aset milik anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza yang tersebar di sejumlah wilayah disita atau dirampas untuk negara. “Dirampas untuk negara,” tegas Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dalam sidang pembacaan vonis terhadap Kerry di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2) dini hari. Seperti diketahui, Kerry Adrianto telah divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,49 triliun.

Adapun aset yang dirampas untuk negara meliputi, satu bidang tanah seluas 31.921 m² beserta bangunan di atasnya di Kota Cilegon, Banten. Satu bidang tanah seluas 190.684 m² dengan sertifikat hak guna bangunan nomor 32 atas nama PT Orbit Terminal Mera. Uang hasil pengelolaan aset PT Orbit Terminal Merak termasuk SPBU milik OTM dalam rekening penampungan rekening bersama di Bank BSI dengan saldo per 2 Februari 2026 sebesar Rp 139.302.342.735. Uang tunai SPBU di brankas senilai Rp 650.923.400; uang dalam rekening SPBU di BRI nomor rekening 020601 senilai Rp 356.150.081.

Satu bidang tanah dengan luas 304 m², satu bidang tanah dengan luas 293 m², dan seterusnya sampai dengan satu bidang tanah dengan luas 92.000 m² di Jakarta Selatan, satu bidang tanah dengan luas 872 m² dan satu bidang tanah dengan luas 6.759 m² di Bogor. Satu bidang tanah dengan luas 3.349 m² sampai dengan satu bidang tanah dengan luas 23.375 m² di Cilegon, Banten. Satu bidang tanah dengan luas 226 m² di Badung, Bali. Juga satu bidang tanah dengan luas 700 m² sampai dengan satu bidang tanah dengan luas 3500 m² di Tabanan, Bali. , dirampas untuk negara.

 

Anak Rizal Chalid, Kerry Adrianto Riza akan mengajukan banding usai divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan bayar uang pengganti sebesar Rp 2,49 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero. “Ya, Insya Allah, saya akan teruskan upaya hukum, semoga saya mendapatkan keadilan di tempat lain,” ujar Kerry usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2). “Insyaallah mau ajuin banding,” tegasnya lagi.

Kerry mengatakan, dirinya terus mencari keadilan. Menurutnya, majelis hakim yang menjatuhkan vonis kepadanya tidak mempertimbangkan semua fakta persidangan yang terungkap. “Saya juga bingung dengan putusannya karena banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan di pertimbangan putusan,” kata Kerry. Dia mengaku bingung dengan keputusan majelis hakim yang memerintahkan terminal BBM Merak miliknya untuk dirampas dan disita oleh negara. Pasalnya, terminal BBM miliknya masih digunakan Pertamina hingga sekarang.

 

Majelis hakim meyakini, pengusaha minyak yang kini buron, Mohamad Riza Chalid punya andil dalam memuluskan pengadaan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) yang kemudian menjerumuskan anaknya, Muhamad Kerry Adrianto Riza ke penjara. Hal ini diungkap Hakim Anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan pertimbangan hukum sebelum membacakan vonis untuk Kerry dkk dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.

“Bahwa tahun 2012, Mohamad Riza Chalid menghendaki PT Pertamina menyewa terminal BBM Merak dan telah disampaikan kepada Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina melalui orang kepercayaannya yaitu Irawan,” ujar Hakim Sigit dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2).

 

2. KPK mengungkap, uang hasil dugaan suap dan gratifikasi importasi barang KW di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeui digunakan untuk membeli mobil operasional. “Uang yang dikumpulkan ini, juga digunakan untuk membeli mobil operasional. Nah, BPKB-nya yang ada gitu. Jadi kelompok ini, para oknum ini membuat mobil operasional dan mobil tersebut digunakan untuk menyimpan uang hasil korupsi,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2).

Asep juga mengungkap ada operasional yang diatur dari mobil-mobil tersebut untuk menghindari petugas KPK. “Bahwa ada uang yang disimpan di mobil operasionalnya itu. Dan itu berganti-ganti terus,” kata Asep. “Bagaimana pergerakan uang itu pergerakan ganti mobil, ganti orang, ganti supir, ganti mobil, terus-menerus seperti itu. Sedangkan petugas kita di lapangan itu sangat terbatas,” sujarnya.

 

KPK menduga tindak pidana korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu dilakukan secara berjenjang. “Ini kan secara berjenjang, gitu ya. Tadi kan dari BBP ke saudara SA, dan ke beberapa orang lainnya,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2).

BBP yang dimaksud Asep adalah salah satu tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi mengenai importasi barang tiruan atau KW pada DJBC Kemenkeu sekaligus Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan, yakni Budiman Bayu Prasojo. Sementara SA adalah pegawai pada Direktorat P2 Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, tapi belum ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

KPK juga mengungkap jejak pemindahan uang yang dilakukan pegawai Ditjen Bea Cukai Kemenkeu dari safe house satu ke safe house lainnya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang KW.
KPK menyebut kasus dugaan suap importasi barang pejabat di Ditjen Bea Cukai menyebabkan maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, rokok ilegal marak karena adanya pemalsuan cukai. Praktik ini, telah membuat kerugian negara.

 

3. KPK mengklaim sudah selesai menghitung kerugian negara terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji. “Betul sudah selesai perhitungannya,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jumat (27/2). Asep mengatakan poin mengenai kerugian negara disebut sebagai bagian krusial dari pembuktian. Asep juga menyebut ada kerugian negara yang benar-benar terjadi di kasus tersebut. “Tapi tentunya hasil dari perhitungan KN ini menjadi salah satu juga pembuktian bahwa perkara ini ya kita melaksanakan, menangani perkara ini dengan sebagaimana mestinya gitu,” ujarnya.

 

4. Gugatan dua advokat yang meminta anak presiden dan wapres dilarang maju capres-cawapres, menuai respon beragam. Eks capres 2024, Anies Baswedan menyinggung fenomena maraknya dinasti politik di tanah air dan gugatan UU Pemilu agar anak presiden tidak bisa maju capres. Dia menegaskan, pemerintahan seharusnya bekerja untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kelompok keluarga maupun golongan tertentu.

“Saya lihat ini penting sekali supaya di Indonesia ini pemerintah daerah, pemerintah pusat bekerja untuk rakyat, bukan bekerja untuk kelompok keluarga dan bukan bekerja untuk kelompok-kelompok tertentu saja,” tegas Anies dalam acara syukuran HUT ke-1 Ormas Gerakan Rakyat di Jakarta, Jumat (27/2).

Menurut Anies, demokrasi memiliki patokan dasar berupa kesetaraan kesempatan bagi seluruh warga negara. Oleh karena itu, setiap keputusan yang diambil Mahkamah Konstitusi (MK) harus mengarah pada penguatan prinsip tersebut. “Demokrasi itu memiliki patokan-patokan dasar. Kita berharap demokrasi di Indonesia memberikan kesetaraan kesempatan kepada semuanya. Jadi ketika MK membuat keputusan, maka keputusan-keputusan itu harus membuat demokrasi kita makin setara,” pintanya.

 

Ketua DPP PDI-P Komarudin Watubun menilai gugatan yang meminta larangan bagi anak presiden atau wakil presiden mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden tidak memiliki dasar konstitusional. Menurut Komarudin, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Menurut dia, hak politik tidak bisa dibatasi hanya karena hubungan keluarga. “Setahu saya tidak ada larangan untuk anak presiden mencalonkan diri karena setiap… nah ini konstitusi lagi. Dalam konstitusi menyatakan setiap warga negara bersamaan kedudukan di mata hukum dan pemerintahan. Jadi semua warga negara punya hak itu,” ujar Komarudin, kemarin.

 

Mantan Presiden Jokowi merespon pengajuan gugatan dua advokat yang meminta MK melarang keluarga dari presiden atau wakil presiden mencalonkan diri sebagai capres atau wapres. Jokowi mengatakan setiap individu atau warga negara bisa mengajukan uji materi ke MK. “Setiap individu, setiap warga negara itu memiliki kedudukan konstitusional yang sama. Jadi setiap orang bisa mengajukan uji materi ke MK, mengenai apa pun yang berkaitan dengan undang-undang,” kata Jokowi di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Jumat (27/2). Jokowi mengatakan dirinya menunggu proses di MK dan menghormati hasil keputusannya.

 

Seperti diketahui, dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan gugatan terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026. Keduanya meminta MK melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan capon wakil presiden. “Pemilu yang konstitusional menurut JURDIL dan level playing field. Nepotisme adalah perbuatan melawan hukum yang mengutamakan keluarga/kroni di atas kepentingan umum,” ungkap keduanya dalam kesimpulan gugatan pada situs resmi MK, Kamis (26/2).

 

5. Statemen PDIP yang menyebut, anggaran pendidikan dipakai untuk program MBG menuai kritik dari elit Partai Golkar. Ketua Komisi XI DPR dari Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun mengatakan alokasi anggaran program makan bergizi gratis (MBG) ada irisan dengan anggaran pendidikan adalah strategi alokasi APBN. Misbakhun mengatakan strategi ini seharusnya tidak dipermasalahkan.

“Ini sepenuh strategi kebijakan alokasi anggaran ketika kebijakan pemerintah adalah memperbesar jumlah dan memperkuat penerima manfaat MBG maka strategi dan kebijakan alokasinya terjadi cross cutting budget policy. Sebagai strategi alokasi, maka pilihan tersebut diambil dan dilakukan. Seharusnya strategi anggaran ini justru diberikan pujian sebagai strategi yang cerdas bukan malah dipermasalahkan dan dipolitisasi sebagai miss alokasi anggaran,” ujarnya.

Ia menuturkan, terlalu berlebihan dan tidak proporsional bila ada yang membenturkan strategi tersebut, karena pemerintah tidak pernah mengurangi alokasi anggaran infrastruktur Pendidikan. Bahkan makin diperkuat dengan mulai dibangun nya sekolah rakyat di banyak daerah pelosok di seluruh wilayah Indonesia dengan penggerak teknisnya Kementerian Sosial.

 

Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Golkar Yahya Zaini mengatakan anggaran program makan bergizi gratis (MBG) disepakati semua fraksi, termasuk PDI Perjuangan di Badan Anggaran (Banggar) DPR dan rapat paripurna DPR. Hal itu disampaikannya merespons pernyataan PDIP bahwa program MBG telah mengambil alokasi 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN.

“Semua fraksi di DPR sepakat dengan anggaran MBG yang telah disepakati oleh banggar dan disahkan dalam paripurna DPR sehingga menjadi UU APBN. Termasuk Fraksi PDIP tidak ada yang menolak waktu pembahasan di Banggar dan paripurna. Sehingga menjadi keputusan yang bulat,” kata Yahya merespons pernyataan PDIP soal program MBG telah mengambil anggaran pendidikan dalam APBN di Jakarta, Jumat (27/2). “Ketua DPR dari PDIP, Ketua Banggar juga dari PDIP. Mereka semua setuju dengan anggaran MBG,” imbuh Yahya Zaini.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi PDI-P, My Esti Wijayati mengatakan, berdasarkan Undang-Undang APBN 2026 dan Peraturan Presiden tentang rincian APBN, pendanaan MBG masuk dalam pos anggaran pendidikan. “Di dalam lampiran APBN yang berupa Peraturan Presiden, itu juga secara jelas dinyatakan bahwa Rp 769 triliun anggaran pendidikan itu di antaranya digunakan untuk MBG sebanyak sebesar Rp 223,5 triliun. Itu resmi di dalam buku lampiran APBN,” kata Esti di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta, Rabu (25/2) lalu.

 

6. DPP PDI-P mengancam akan memberikan sanksi bagi kader yang memanfaatkan program MBG untuk kepentingan pribadi atau menjadikannya sebagai proyek. Partai berlambang kepala banteng itu menegaskan tidak boleh ada komersialisasi dalam program yang bersumber dari uang rakyat tersebut. Ancaman itu tertuang dalam Surat DPP PDI-P Nomor 940/IN/DPP/II/2026 tentang instruksi terkait program MBG yang diterbitkan pada 24 Februari 2026 dan ditandatangani Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI-P Bidang Kehormatan Komarudin Watubun. “Setiap pelanggaran terhadap instruksi ini akan dipandang sebagai pelanggaran disiplin Partai dan akan dikenakan sanksi organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai serta Peraturan internal Partai,” kata salah satu poin surat edaran DPP PDIP tersebut.

 

Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan tiap SPPG mendapat alokasi Rp 500 juta per 12 hari untuk menjalankan program MBG. “BGN hadir menghadirkan pola baru, di mana 93 persen dana BGN disalurkan langsung ke SPPG-SPPG. Jadi, kalau ada dana Rp 268 triliun, kurang lebih Rp 240 triliun uang beredar dari Sabang sampai Merauke, dan per 12 hari setiap SPPG menerima Rp 500 juta,” ujar Dadan dalam siaran pers tertulis BGN, Jumat (27/2). Disebutkan, Saat ini BGN memiliki 24.122 SPPG atau dapur MBG. Anggaran MBG tahun 2026 sebesar Rp 268 triliun dan sebagian besar disalurkan ke dapur-dapur MBG. “Saya kira ini adalah model baru, tidak ada satu rupiah pun uang yang disalurkan dari pusat ke daerah (pemda),” kata Dadan.

 

7. Mantan Presiden SBY menyampaikan pesan kepada Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Presiden Iran Ayatullah Khamenei. Melalui akun Twitter @SBYudhoyono, Jumat (27/2) malam, SBY memberi perhatian terkait perundingan antara pemerintah AS dengan Iran yang sedang terjadi di Jenewa, Swiss. SBY bilang, negosiasi menyangkut masa depan proyek nuklir Iran itu sesuatu yang sangat rumit dan tidak mudah untuk membangun opsi yang bisa diterima kedua belah pihak.

“Kepentingan kedua negara sangat berbeda. Ketika perundingan tengah berlangsung, di kawasan Timur Tengah sedang berhadap-hadapan dua negara yang siap berperang,” tulis SBY. Namun di balik juru runding kedua negara, ada dua pemimpin yang disebut “unik” oleh SBY, yakni Trump dan Khamenei. Menurut SBY, Trump dan Khamenei punya ambisi dan juga rasa percaya diri. SBY menilai perundingan di Jenewa yang sedang berlangsung menjadi titik nadir. Jika tak bisa membuahkan hasil apapun, perang tinggal menunggu tangan Trump dan Khamenei memencet tombol memulai.

 

8. Kemenlu RI menegaskan, pencaplokan wilayah Tepi Barat Palestina oleh pemukim Israel merupakan pelanggaran hukum internasional. “Di Dewan Keamanan PBB tanggal 18 Februari kemarin, Menlu RI mengecam aneksasi di area West Bank (Tepi Barat) sebagai bentuk pelanggaran hukum internasional, khususunya resolusi DK PBB 2334,” kata Jubir Kemlu RI, Yvonne Elizabeth Mewengkang dalam konferensi pers di Kantor Kemlu RI, Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (27/2).

Ditegaskan, bergabungnya Indonesia ke International Stabilization Force (ISF) dari Board of Peace (BoP) bentukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump tidak memengaruhi sikap Indonesia menentang pendudukan Tepi Barat Palestina. “Tidak ada perubahan posisi dalam konteksi ini. Indonesia tetap memandang bahwa perluasan permukiman ini merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan,” kata Yvonne.

 

9. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil gagalkan pelarian bandar narkoba, Erwin bin Iskandar alias Ko Erwin (57) yang hendak kabur ke Malaysia melalui jalur laut ilegal. Erwin ditangkap saat berada di perairan yang nyaris memasuki wilayah Malaysia, pada Kamis (26/2) sekitar pukul 13.30 WIB. Ia ditangkap  di wilayah Pematang Silo, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan penangkapan dilakukan tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba bersama Satgas NIC setelah melakukan pengejaran intensif. Ko Erwin disebut-sebut menyetor uang Rp 2,8 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

 

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menembak kaki Ko Erwin karena melakukan perlawanan saat proses penangkapan. Kepala Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen mengatakan, tindakan tegas terukur tersebut dilakukan karena Erwin berupaya melarikan diri. “Upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan,” kata Handik kepada wartawan, Jumat (27/2). Setelah diringkus, Ko Erwin dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Saat tiba di Terminal C Bandara Soekanro-Hatta, bandar sabu ini tangannya diborgol. Wajahnya sayu, kepalanya menunduk dan ditutup kain hitam.

 

Polda NTB menangkap Ais Setiawati yang diduga menjadi bendahara bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin di Mataram, Kamis (26/2). Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Roman Elhaj ditangkap hampir bersamaan dengan Ko Erwin yang lebih dulu dibekuk saat hendak melarikan diri ke Malaysia melalui perairan Sumut. “Salah satu DPO-nya juga sudah kita tangkap atas nama Ais selaku bendahara, kita tangkap di Mataram. Jadi Bareskrim tangkap Koko Erwin kemarin di Sumut, dekat dengan perbatasan Malaysia. Kita amankan satu lagi DPO di Mataram,” kata Roman di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/2). Menurut Roman, peran Ais dalam jaringan tersebut adalah menerima hasil penjualan narkoba dari Anita, istri anggota SPKT Polres Bima Kota, Bripka Irfan.

 

10. Ironi, di Riau, barang bukti kasus korupsi, dikorupsi lagi. Kejati Riau resmi melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi barang sitaan hasil kejahatan korupsi, pada Kamis (26/2). Tersangka yang dijebloskan ke penjara tersebut berinisial S, Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari. Perusahaan yang dipimpin S merupakan pengelola pabrik kelapa sawit mini (PMKS) milik Pemkab Bengkalis. Penahanan dilakukan setelah penyidik memastikan kondisi kesehatan tersangka melalui tim medis. “Penahan dilakukan penyidik setelah mempelajari hasil pemeriksaan kesehatan tersangka, yang dilakukan tim medis,” kata Kepala Kejati Riau, Sutikno di Pekanbaru, kemarin.

 

11. Menko PM Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyebutkan, catatan soal 28 juta penduduk Indonesia mengalami masalah mental merupakan fenomena gunung es. “Angka terbaru dari Kemenkes, 28 juta orang Indonesia memiliki masalah kesehatan mental. Ini menunjukkan adanya gunung es yang sangat mengkhawatirkan,” kata Cak Imin dalam dialog ketahanan psikososial di UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/2). Menurut Cak Imin, pemicu gangguan kesehatan mental tidak pernah tunggal, melainkan hasil interaksi kompleks dan multidimensi dari berbagai faktor.

Di sisi lain, Cak Imin mengatakan, iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan dinaikkan agar tidak rugi terus. Namun, ia belum mengungkapkan kapan kenaikan premi BPJS Kesehatan mulai berlaku dan berapa besarannya. “Tapi kapan (dinaikkan)? Ya kita lihat kemampuan masyarakat juga, kita lihat kebutuhan agar BPJS tidak rugi terus,” ujar Cak Imin, di kampus Universitas Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (27/2). Cak Imin menuturkan, saat ini pemerintah menanggung lebih dari 60 persen pembiayaan BPJS Kesehatan.

 

12. Menteri Komdigi Meutya Hafid bantah anggapan pemerintah akan menyerahkan atau menukar data 280 juta penduduk Indonesia kepada Amerika Serikat setelah perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART). “Itu tidak betul sama sekali. Kemudian pemerintah akan menukarkan data 280 juta (penduduk), itu juga hoaks yang mencederai pengetahuan dari masyarakat,” kata Meutya di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (27/2). Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, pertukaran data lintas negara sebenarnya sudah lama terjadi, seperti halnya perdagangan barang dan jasa. Di era digital, data juga bergerak lintas negara karena menjadi bagian dari aktivitas ekonomi.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta meminta pemerintah lakukan penguatan kedaulatan digital dan perlindungan hak warga negara. “Kemudahan arus data harus diimbangi dengan penguatan kedaulatan digital dan perlindungan hak warga negara. Perlindungan hak individu adalah kewajiban negara. Kebijakan diperlukan untuk memastikan bahwa setiap data warga Indonesia, di mana pun diproses, tetap terlindungi oleh sistem hukum yang kuat dan dapat ditegakkan,” ujarnya.

 

Menteri Komdigi Meutya Hafid meresmikan fitur bimbingan dan konsultasi adiksi gim bernama Digital Addiction Response Assistant (DARA) pada Jumat (27/2). Meutya mengatakan, DARA lahir sebagai respons atas keresahan masyarakat terkait meningkatnya adiksi gim pada anak dan remaja. “Bahwa kita kok, anak generasi muda kita semakin banyak yang kurang produktif karena adiksi terhadap games,” ujar Meutya di Mal Sarinah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/2).

Dalam hal ini, Meutya menggarisbawahi, pemerintah tetap mendukung industri gim karena berperan dalam mendorong kreativitas dan menjadi bagian dari ekosistem digital nasional. “Namun di saat yang bersamaan, kita juga harus hadir untuk melindungi anak-anak kita dari ekses-ekses negatif daripada games. Di antaranya adalah adiksi,” ujar mantan wartawan ini. (Harjono PS)