Dr. Amir Santoso (Ist)
Oleh : Dr. Amir Santoso
Sekira satu minggu yang lalu, media tertentu menyiarkan video tentang suatu komisi di DPR yang minta agar pengadilan membebaskan seorang tersangka korupsi yang sedang menjalani sidang pengadilan. Akhirnya memang terdakwa tersebut dibebaskan.
Dalam setiap perkara besar yang menyita perhatian publik, hampir selalu muncul suara-suara dari arena politik. Pernyataan keras, tuntutan hukuman berat, atau bahkan simpati terbuka kepada terdakwa kerap datang dari DPR. Fenomena ini bukan sekadar dinamika biasa, melainkan gejala yang patut dicermati secara serius: apakah batas antara politik (dalam ini lembaga legislatif dan juga eksekutif) dan peradilan (badan Judicatif) mulai kabur?
Dalam kerangka konstitusional Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam konstitusi , kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka. Prinsip ini bukan formalitas normatif, melainkan fondasi utama negara hukum. Hakim harus memutus perkara berdasarkan hukum dan fakta, bukan tekanan opini, apalagi intervensi politik. Namun dalam praktik, garis pemisah ini tidak selalu terjaga dengan baik.
Melampaui Batas
Mengapa politisi kerap tergoda melampaui batas tersebut? Jawabannya terletak pada logika dasar politik demokratis. Dalam sistem elektoral, visibilitas adalah mata uang utama. Kasus hukum besar menyediakan panggung yang luas dan instan. Dengan satu pernyataan tegas—misalnya menuntut hukuman maksimal—seorang politisi dapat tampil sebagai “pembela keadilan” di mata publik. Ini adalah bentuk paling nyata dari insentif elektoral.
Fenomena ini juga berkaitan dengan apa yang dalam literatur disebut sebagai penal populism. Politisi tidak sekadar merespons hukum, tetapi merespons emosi publik tentang hukum. Ketika publik marah, politisi cenderung menggemakan kemarahan itu. Ketika publik menuntut hukuman berat, politisi ikut mendorongnya. Dalam situasi ini, hukum yang seharusnya berbasis pembuktian berubah menjadi arena resonansi opini mayoritas.
Arus Emosi
Masalahnya, hukum tidak dirancang untuk mengikuti arus emosi. Ia justru hadir untuk menahan, menimbang, dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan secara rasional. Ketika tekanan politik masuk terlalu jauh, yang terancam bukan hanya independensi hakim, tetapi juga legitimasi sistem peradilan itu sendiri.
Media modern memperparah kecenderungan ini. Algoritma digital lebih menyukai pernyataan yang tegas, emosional, dan kontroversial. Pernyataan moderat seperti “biarkan proses hukum berjalan” nyaris tenggelam dibandingkan seruan “hukum seberat-beratnya!”. Dalam ekosistem seperti ini, politisi yang ingin tetap relevan terdorong untuk mengambil posisi yang lebih keras, bahkan jika itu berarti melampaui batas institusional.
Jika dibandingkan dengan negara lain, Indonesia berada dalam posisi yang ambigu. Di Inggris, misalnya, dikenal prinsip sub judice rule yang melarang parlemen membahas perkara yang sedang berjalan. Ini ⅚ dan peradilan. Sementara di Amerika Serikat, meskipun politisi bebas berkomentar, terdapat pagar institusional kuat seperti sistem juri dan mekanisme contempt of court yang membatasi dampak intervensi.
Indonesia tidak memiliki pembatas seketat Inggris, namun juga belum memiliki pagar institusional sekuat Amerika. Akibatnya, ruang abu-abu terbuka lebar. Komentar politik terhadap perkara hukum menjadi hal yang lumrah, meskipun secara normatif problematik.
Dalam konteks ini, penting untuk merumuskan kembali model ideal hubungan antara DPR dan peradilan dalam kerangka Demokrasi Pancasila.
Faktor Keseimbangan
Model ini harus berangkat dari keseimbangan antara dua prinsip: akuntabilitas dan independensi. Pertama, DPR memiliki fungsi pengawasan yang sah terhadap lembaga penegak hukum. DPR berhak mengkritik kinerja kepolisian, kejaksaan, maupun administrasi peradilan. DPR juga berwenang mendorong reformasi hukum, memperbaiki regulasi, dan memastikan transparansi. Ini adalah bagian dari prinsip kedaulatan rakyat.
Namun hal yang kedua, DPR tidak boleh masuk ke wilayah adjudikasi. DPR tidak boleh menentukan siapa yang bersalah atau tidak, tidak boleh mengarahkan putusan, dan tidak boleh menciptakan tekanan terhadap hakim. Ini adalah bagian dari prinsip negara hukum.
Dalam perspektif Demokrasi Pancasila, hubungan ini idealnya bersifat checks without intrusion. DPR mengawasi peradilan tanpa mencampuri. Pengadilan harus dijaga agar tetap independen tapi juga harus tetap akuntabel.
Keseimbangan ini mencerminkan sila keempat—kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan—sekaligus sila kelima—keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Untuk mewujudkan model ini, diperlukan tiga langkah penting. Pertama, penguatan etika politik di internal DPR, khususnya dalam membatasi komentar terhadap perkara yang sedang berjalan. Kedua, peningkatan literasi publik tentang pentingnya independensi peradilan, sehingga masyarakat tidak selalu menuntut respons populis. Ketiga, penguatan norma hukum yang memberi batas lebih tegas terhadap intervensi politik.
Penutup
Sebagai penutup bisa dituliskan bahwa, masalah ini bukan sekadar soal perilaku individu politisi, melainkan soal desain institusional dan budaya politik. Selama insentif politik lebih kuat daripada norma hukum, pelanggaran batas akan terus terjadi. Namun jika kita serius menegakkan negara hukum, maka menjaga jarak antara politik dan peradilan bukanlah pilihan, melainkan keharusan.
Demokrasi Pancasila tidak menempatkan hukum di bawah politik, melainkan menempatkan keduanya dalam keseimbangan yang bermartabat. Ketika politik mulai mengintip terlalu jauh ke ruang sidang, saat itulah kita perlu mengingat kembali bahwa keadilan tidak boleh ditentukan oleh suara paling keras, melainkan oleh hukum yang paling benar.
(Penulis adalah pensiunan Guru Besar Ilmu Politik FISIP UI, mantan Rektor Universitas Jayabaya Jakarta, mantan anggota DPR/MPR RI yang kini menjadi pengamat masalah sosial-politik).




