Menhut Raja Juli Antoni (net)
Isu cukup menarik pagi ini, langkah Menhut Raja Juli Antoni melaporkan dugaan gratifikasi ke KPK setelah mengembalikan amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby jadi sorotan KPK. Kini KPK mendalami dugaan aliran uang dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby kepada Menhut Raja Juli Antoni. Jubir KPK Budi Prasetyo menyebutkan, dugaan ini akan didalami seiring pengakuan Raja Juli Antoni yang menerima amplop dari Suhardiman dalam sebuah pertemuan dengan Bupati Kuansing pada Juni 2026 lalu.
Isu lainnya, Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp 107.340.172,02 per Jemaah atau naik Rp 19.930.806 dibandingkan BPIH tahun 2026. Wacana mengubah nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda yang digelindingkan sejumlah akademisi, tokoh, dan budayawan Sunda menuai pro-kontra. Berikut isu selengkapnya.
1. Langkah Menhut Raja Juli Antoni melaporkan dugaan gratifikasi ke KPK setelah mengembalikan amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby jadi bidikan atau sorotan KPK. Kini KPK mendalami secara serius dugaan aliran uang dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby kepada Menhut Raja Juli Antoni. Jubir KPK Budi Prasetyo menyebutkan, dugaan ini akan didalami seiring pengakuan Raja Juli Antoni menerima amplop dari Suhardiman dalam sebuah pertemuan pada Juni 2026 lalu. “Ini yang menjadi materi yang akan didalami penyidik tentunya. Karena memang dari keterangan awal bahwa ada pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada Pak Menteri di Kemenhut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7).
Budi menjelaskan, berdasarkan proses penyidikan, Suhardiman diduga ‘memalak’ 914 orang petani untuk mengurus izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektare. Uang yang dikumpulkan Suhardiman itu lalu dikonversi ke dalam bentuk dollar Singapura. Karena itu, KPK akan mendalami kaitan antara uang yang dikumpulkan Suhardiman itu dengan amplop yang diterima Raja Juli.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, Menhut Raja Juli Antoni semestinya segera melaporkan gratifikasi ke KPK saat menerima amplop berisi uang dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby. “Sepatutnya ketika seorang penyelenggara negara menerima sesuatu, termasuk amplop yang juga berisi uang tersebut, melaporkannya ke KPK melalui pelaporan gratifikasi sehingga dalam laporan gratifikasi itu juga dilampirkan amplop yang ada isinya tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/7). Budi menuturkan, Raja Juli memang sudah melapor ke KPK bahwa ia menolak gratifikasi berupa amplop dari Suhardiman. Namun, laporan itu tidak disertai dengan bukti amplop yang diterima Raja Juli karena sudah lebih dulu dikembalikan.
Sebelumnya diberitakan, Menhut Raja Juli mengakui bahwa ia mendapatkan amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Momen itu terjadi pada 2 Juni 2026 lalu, ketika Suhardiman dan jajarannya melakukan audiensi dengan Raja Juli. “Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,” kata Raja Juli dalam keterangannya, Jumat (3/7).
Raja Juli langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya amplop tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui isi dari amplop yang ditinggalkan itu. “Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” kata Raja Juli.
KPK beberkan hasil penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Kuansing, Riau. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Dirut PT Mitra Ideal Consultant atau MIC, Ardiles. Penggeledahan dilakukan tim penyidik KPK selama tiga hari, mulai Sabtu (4/7) hingga Senin (6/7).
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, dari rangkaian penggeledahan tersebut penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. “Tim menemukan dokumen dan barang bukti elektronik yang memperkuat pembuktian dalam konstruksi perkara dimaksud,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (7/7).
Dikatakan, selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik KPK juga menemukan sebuah mobil Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023. Menurut Budi, kendaraan itu ditemukan di sebuah gudang penitipan kendaraan di Pematang Siantar. Saat ditemukan, mobil tersebut diduga telah diganti pelat nomornya. Mobil itu kemudian dibawa ke Jakarta menggunakan jasa towing untuk kepentingan penyidikan. ‘’Temuan mobil mewah tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing,’’ ujar Budi.
2. KPK usut kasus dugaan permintaan fee sebesar 10 persen yang dilakukan eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono ke pihak swasta terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR. Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa saksi bernama Ade Zainal dari PT Lima Abadi Lestasi pada Selasa (7/7). “Saksi ADZ hadir, didalami terkait dugaan permintaan fee oleh tersangka, terkait pengadaan barang dan jasa yang dikerjakannya,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (8/7). “Permintaan fee tersebut diduga mencapai angka sekitar 10 persen dari nilai paket proyek,” sambungnya.
KPK mencecar istri dan dua anak eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono terkait aset-aset yang diduga diterima Ma’ruf dari dugaan gratifikasi di lingkungan Setjen MPR. Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa ketiga saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Untuk pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penelusuran ataupun konfirmasi atas aset-aset tersangka (Ma’ruf Cahyono) yang diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi tersebut,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis malam kemarin. Budi mengatakan, penyidik juga mendalami dugaan pihak keluarga ikut menikmati penerimaan yang dilakukan Ma’ruf Cahyono.
3. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp 107.340.172,02 per Jemaah atau naik Rp 19.930.806 dibandingkan BPIH tahun 2026. Ia menjelaskan, perhitungan usulan tersebut menggunakan asumsi nilai tukar Rp 17.500 per dollar Amerika Serikat dan Rp 4.666,67 per riyal Arab Saudi.
“Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar Rp 107.340.172,02 rupiah per jemaah atau mengalami kenaikan sebesar Rp 19.930.806 dibandingkan BPIH tahun 2026 Masehi,” kata Irfan saat memaparkan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2026 dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (7/7). Dari jumlah tersebut, Irfan mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar oleh jemaah hanya 40 persen dari BPIH yang diusulkan pemerintah, sementara, 60 persen sisanya diambil dari nilai manfaat dana haji.
Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina mengkritik usulan Kemenhaj yang menaikkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi menjadi Rp 107.340.172,02 per jemaah. Menurut Kapoksi PDI-P Komisi VIII DPR RI ini, usulan Kemenhaj tersebut tidak rasional dan perlu dikaji ulang. Selly meminta Komisi VIII DPR mencermati usulan itu agar tidak menghasilkan kebijakan yang justru membebani jemaah.
“Mungkin itu saja pimpinan karena buat kami, kenaikan ini sangat tidak rasional. Nah tentu ini menjadi bahan evaluasi buat Komisi VIII maupun pimpinan agar Kemenhaji betul-betul memperbaiki apa yang sudah disampaikan kepada Komisi VIII,” ujar Selly dalam rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7).
4. Wacana mengubah nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda yang digelindingkan sejumlah akademisi, tokoh, dan budayawan Sunda menuai pro-kontra. Wagub Jabar Erwan Setiawan enggan memberikan penilaian secara langsung wacana tersebut. Ia menegaskan persoalan itu masih berada dalam tahapan proses dan menjadi kewenangan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Menurut Erwan, seluruh proses pembahasan sebaiknya dihormati tanpa perlu disikapi secara berlebihan. “Saya serahkan sepenuhnya kepada Pak Gubernur, karena memang Pak Gubernur yang punya kebijakan,” kata Erwan di Gedung DPRD Jabar, Selasa (7/7).
Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati mengatakan pihaknya bakal melakukan uji publik untuk menindaklanjuti usul perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Tatar Sunda yang telah mendapat ‘lampu hijau’. Hal itu disampaikannya merespons pro-kontra atas usulan perubahan nama provinsi tersebut, termasuk dari kelompok budayawan dan warga wilayah Pantura seperti Cirebon dan Indramayu.
Rahmat memastikan DPRD tidak akan membahas usulan tersebut secara sepihak. Seluruh elemen masyarakat, termasuk kelompok yang memiliki pandangan berbeda, akan dilibatkan dalam proses penyusunan naskah akademik hingga konsultasi publik. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting agar usulan perubahan nama provinsi memiliki landasan akademik dan aspirasi publik yang kuat sebelum diputuskan.
Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa meluruskan, banyak masyarakat salah memahami sikap setelah rapat kerja Komisi I DPRD dengan Koordinator dan Pendukung Usulan Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat. Buky menegaskan DPRD belum menyetujui perubahan nama Provinsi Jabar jadi Tatar Sunda ataupun Sunda, melainkan hanya menyetujui agar aspirasi tersebut dibahas melalui mekanisme yang berlaku.
“Banyak yang menangkap bahwa DPRD setuju. Menurut saya tingkatannya belum. Setuju itu dalam artian setuju untuk dibahas, bukan setuju untuk diganti. Nah itu salahnya di situ. Orang-orang kan berpikirnya ‘oh DPRD setuju diganti’, sehingga jadi ramai,” kata Buky. Menurutnya, posisi DPRD saat ini sebatas menjalankan fungsi kelembagaan untuk menerima dan membahas aspirasi masyarakat.
Eks Wakil Gubernur Jabar Dede Yusuf menilai usul perubahan nama Provinsi Jabar menjadi Tatar Sunda belum urgen atau mendesak saat ini. Dede mengingatkan Jabar bukan hanya diisi budaya ataupun warga suku Sunda saja. Di dalamnya, juga mencakup Betawi hingga Jawa. Oleh karena itu, dia menilai perubahan nama provinsi jadi Tatar Sunda akan membuat budaya lain di Jabar seolah menjadi minoritas. “Maka ada beberapa kebudayaan yang akhirnya seperti menjadi minoritas. Padahal konsepnya Tatar Sunda itu adalah harusnya menjadi suatu daerah yang lebih egaliter. Apalagi dekat dengan DKI [Jakarta],” katanya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jakarta, Selasa (7/7). “Jadi dalam konteks historikal juga, menurut saya belum perlu. Ini menurut saya pribadi ya,” imbuhnya.
Kemendagri buka suara soal usulan perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda. Kemendagri mengaku belum menerima usulan tersebut secara resmi. “Kami belum terima usulan terkait hal tersebut,” kata Kapuspen Kemendagri Benni Irwan, Selasa (7/7). Sebelumnya muncul usulan untuk mengkaji perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda.
Usulan tersebut diajukan oleh sejumlah akademisi, tokoh, dan budayawan Sunda yang telah menyusun naskah akademik sebagai dasar kajian. DPRD Jawa Barat memastikan akan menindaklanjuti usulan perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda atau Provinsi Pasundan. DPRD Jawa Barat juga telah memfasilitasi pertemuan resmi dengan para pengusul.
Wakil Ketua DPRD Ono Surono mengatakan, pembahasan mengenai perubahan nama provinsi tidak bisa dilepaskan dengan isu ketimpangan fiskal antara Jawa Barat dengan provinsi lain di Pulau Jawa. Ia menilai, Jawa Barat masih menghadapi ketidakadilan dalam distribusi fiskal jika dibandingkan dengan Jateng dan Jatim. Selain itu, perubahan nama juga dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat identitas budaya masyarakat Sunda yang menjadi mayoritas di wilayah Jawa Barat.
DPRD Provinsi Jawa Barat menyatakan tidak pernah mengusulkan penggantian nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda, Provinsi Sunda, ataupun Provinsi Pasundan. Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono menegaskan, hingga saat ini tidak ada usulan resmi dari DPRD Jawa Barat maupun Gubernur Jawa Barat terkait perubahan nama provinsi tersebut.
Menurut Ono, wacana penggantian nama Provinsi Jawa Barat yang belakangan ramai dibicarakan di media sosial berasal dari aspirasi masyarakat. Usulan itu bukan berasal dari DPRD maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, tindak lanjut tersebut bukan berarti DPRD menyetujui perubahan nama Provinsi Jawa Barat.
Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong mengatakan, usulan mengganti nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda tidak bisa dilakukan hanya melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Menurut dia, usulan tersebut harus diajukan terlebih dahulu oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada pemerintah pusat karena menyangkut administrasi kewilayahan.
“Ya semestinya harus ada ini ya, pengusulan ke pemerintah pusat. Jadi, karena kan nanti menyangkut soal administrasi kan, administrasi kewilayahan,” kata Bahtra di Gedung DPR, Selasa (7/7). Bahtra mengatakan, hingga kini Komisi II DPR belum menerima usulan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait wacana tersebut. Karena itu, Komisi II DPR belum bisa membahas ataupun mengambil sikap mengenai usulan pergantian nama tersebut.
Kata dia, bila usulan itu nanti diajukan, Komisi II akan mengkajinya secara mendalam sebelum menentukan sikap. Menurut Bahtra, DPR perlu menilai apakah pergantian nama tersebut memang memiliki dasar dan urgensi yang kuat. “Iya, tentu kita harus mengkaji lebih jauh ya terkait soal usulan pergantian nama ini, apakah perlu atau tidak. Ya kita tentu setiap masukan-masukan tentu akan kita kaji lebih jauh, lebih dalam,” kata Bahtera. “Soal pergantian nama ini apakah ada sesuatu yang betul-betul substansi, terus kemudian kenapa perlu dilakukan pergantian nama itu. Jadi tentu kami harus melakukan kajian-kajian lebih mendalam lagi,” tambahnya.
5. Sekjen Kementerian PU Apri Artoto benarkan soal surat dinas Kementerian PU ke Amerika Serikat dengan nama Menteri PU Dody Hanggodo beserta istri dan anaknya: Irma Hermawati dan Aurellia Tsabitha Meidirama yang viral di media sosial. Namun ia menegaskan, beaya anak dan istri Dody tidak ditanggung oleh APBN.
“Perlu saya tegaskan di sini, untuk pembiayaan terhadap keluarga, itu tidak akan menggunakan dana APBN. Kalau memang terjadi ada pemberangkatan dari anggota keluarga, maka pembiayaan akan menggunakan dana pribadi,” kata Apri di Kementerian PU, Jakarta Selatan, Selasa (7/7).
Apri menjelaskan, pencantuman nama istri dan anak Dody dalam surat tersebut adalah untuk pengurusan visa ke Kementerian Luar Negeri. Dia juga menjelaskan terkait penggunaan paspor diplomatik untuk Istri Dody. Apri menyebut hal itu sudah sesuai aturan yang berlaku. “Secara aturan, spouse dari pejabat yang dinas itu boleh menggunakan paspor diplomatik mengikuti suami,” ujarnya.
6. Menteri Imipas Agus Andrianto menegaskan, wacana mewajibkan narapidana penerima amnesti untuk mengikuti pelatihan Komponen Cadangan (Komcad) masih berupa usulan. Agus menyebutkan, wacana tersebut akan dibahas lebih lanjut untuk diputuskan oleh pemerintah. “Belum, belum. Nanti kita ajukan dulu usulannya untuk dapatkan amnesti, nanti sesuai rencana apakah memang akan dilakukan program itu atau tidak, kita lihat,” kata Agus di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (7/7).
Agus menjelaskan, menurut rencana, kewajiban mengikuti Komcad hanya akan berlaku bagi narapidana penerima amnesti yang masih usia produktif. Ia menilai, keikutsertaan para napi dalam program Komcad dapat membuat mereka siap untuk kembali ke masyarakat usai menghirup udara bebas. “Mungkin itu ya untuk mengembalikan kesiapan mereka untuk kembali ke masyarakat ya, karena mereka usianya produktif,” ujar Agus.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, para warga binaan atau narapidana yang akan mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto tidak dilepaskan begitu saja. Mereka akan mengikuti pelatihan di sektor pangan, bukan sebagai Komcad. “Jadi gini, Komcad itu pernah dibicarakan, tapi sebenarnya bukan itu. Presiden menginginkan agar narapidana-narapidana atau warga binaan itu kalau diberi amnesti terutama yang masih berumur produktif, akan dikasih pelatihan supaya mereka nanti ini akan ditempatkan di unit-unit usaha yang memungkinkan di sektor ketahanan pangan,” kata Supratman, di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta. Supratman mengatakan, narapidana yang di usia produktif itu harus dilatih di sektor ketahanan pangan.
7. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi meminta para aplikator ojek online (online) memberikan penjelasan lebih lengkap ke para mitranya soal potongan aplikasi sebesar 8 persen. “Kita minta supaya aplikator menjelaskan lebih banyak lagi kepada temen-temen (ojol),” kata Dudy di Kompleks Istana, Jakarta, Selasa (7/7). Dudy mengatakan sudah ada peraturan menteri (permen) yang mengatur soal ketentuan ini. Aturan ini juga berlaku sejak 1 Juli 2026. “Permen (Peraturan Menteri)-nya sudah, sudah,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti implementasi kebijakan potongan komisi 8 persen bagi perusahaan aplikasi layanan ojek online (ojol) penumpang roda dua yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Sesuai skema baru tersebut, perusahaan aplikasi atau aplikator menetapkan pembagian pendapatan dengan porsi 92 persen untuk mitra pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan aplikasi. “Kita sudah men-declare apa yang menjadi komitmen pemerintah, Pak Presiden, termasuk para pengusaha dari aplikatornya, bahwa per 1 Juli sudah terlaksana delapan persen potongan untuk aplikator dan 92 persen yang didapatkan para pengemudi,” kata Cucun dalam keterangannya di Jakarta.
8. Presiden Prabowo Subianto menegaskan, demokrasi adalah sistem terbaik untuk mewujudkan kehidupan yang adil dan terbaik, meski tidak mudah untuk dijalankan. “Demokrasi bukanlah jalan yang mudah, bukan sistem yang mudah. Itu tidak mudah. Terkadang itu sangat berantakan. Tapi saya pikir kita setuju bahwa itu adalah sistem terbaik untuk keadilan, untuk harapan, untuk inklusifitas,” ujar Prabowo dalam Indian Community Reception di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (7/7).
Menurut Prabowo, demokrasi tidak terlepas dari berbagai tantangan, mulai dari ancaman hingga upaya sejumlah pihak yang ingin melemahkan sistem tersebut. Namun, Prabowo menegaskan bahwa tantangan tersebut tidak mengurangi komitmen untuk terus menjaga dan mempertahankan demokrasi.
“Ada bahaya-bahaya dalam demokrasi. Ada jebakan. Ada rintangan. Ada orang yang ingin membajak demokrasi. Tapi kita tidak bisa menyerah. Kita harus percaya pada demokrasi dan kita harus berusaha untuk mempertahankan demokrasi. Ini adalah cara terbaik dari semua sistem yang telah kami coba, yang telah dicoba oleh peradaban manusia,” kata Prabowo. Ia mengapresiasi keberhasilan India — negara demokrasi dengan jumlah penduduk terbesar di dunia — yang mampu menjaga stabilitas pemerintahan di tengah keberagaman.
PM India Narendra Modi menyebutkan, Bintang Republik Indonesia Adipurna yang diberikan Presiden Prabowo kepadanya merupakan penghargaan kepada seluruh rakyat India. Hal tersebut disampaikannya dalam pernyataan bersama Presiden RI Prabowo Subianto seusai pertemuan bilateral di Istana, Jakarta, Selasa (7/7). “Pagi tadi, dengan rasa cinta, kasih, dan hormat yang besar, saya dianugerahi anugerah tertinggi di Indonesia. Penghargaan tersebut merupakan milik seluruh rakyat India, merupakan bentuk perasaan rakyat Indonesia, serta mencerminkan hubungan sejarah dan kedekatan antara Indonesia dan India,” ujar Modi. Ia pun menyampaikan rasa terima kasih yang tulus kepada Prabowo, yang dia anggap sebagai sahabatnya.
9. PTUN Jakarta kabulkan gugatan pegawai Kementerian HAM, Ernie Nurheyanti M Toelle terhadap Menteri HAM Natalius Pigai pada Kamis (2/7) lalu. Gugatan tersebut terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dengan nomor perkara 59/G/2026/PTUN.JKT. “Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta, pada Selasa (7/7).
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim membatalkan Keputusan Menteri HAM RI Nomor: MHA-14, KP.04.04 Tahun 2026, tanggal 23 Januari 2026, tentang Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Manajerial ke Dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian HAM atas nama Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle SH MH.
10. Menteri HAM Natalius Pigai akan ajukan banding usai kalah di PTUN Jakarta melawan pegawainya, Ernie Nurheyanti M Toelle. Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengatakan Langkah itu telah dinyatakan oleh Pigai. “Kita akan banding. Pasti kita akan banding. Ya kita akan banding. Tanggapan beliau kita akan banding,” kata Mugiyanto di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (7/7).
Mugiyanto mengatakan persoalan gugatan itu seharusnya tidak perlu terjadi. Ia menyesalkan langkah yang diambil oleh Pegawai Kementerian HAM itu. “Kami menyesalkan sih langkah yang diambil oleh Ibu Yanti karena ini kan bukan pemecatan, ini kan cuma perpindahan posisi, mutasi, dan menurut kami yang dilakukan oleh Ibu Yanti kurang pas ya,” katanya.
Sementara itu, terkait upaya banding yang akan diajukan Menteri Pigai, Ernie Nurheyanti M. Toelle mengaku mafhum. Kata dia, banding merupakan hak setiap pihak yang sedang bersengketa. Hanya saja, dia mengingatkan supaya hal itu benar-benar ditempuh untuk mencari keadilan, bukan alasan lainnya. “Naik banding adalah hak setiap pihak. Semoga yang dicari benar-benar keadilan, bukan sekadar menunda kenyataan,” ujar Yanti melalui pesan tertulis, Selasa (7/7) malam.
11. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung perintahkan Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Dinas Bina Marga segera perbaiki jalan ambles di Pulogadung, Jakarta Timur, yang belum ditangani meski kerusakan sudah terjadi lebih dari lima bulan. “Kemarin saya sudah minta kepada (Dinas) SDA untuk segera selesaikan termasuk bekerja sama dengan Bina Marga,” kata Pramono di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (7/7).
Ia menjelaskan, jalan ambles tersebut berada di lokasi proyek yang sebelumnya dikerjakan Dinas SDA. Karena itu, ia telah menginstruksikan agar penanganan segera dilakukan. “Kemudian memang amblas dan bronjongnya sudah kita minta untuk segera dilakukan,” lanjut Pramono.
12. Kortastipidkor Polri tetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes, Situbondo, milik PTPN XI periode 2016-2022. “Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sesuai Pasal 235 ayat 1 KUHAP telah ditetapkan tersangka pada tanggal 2 Juli 2024 di mana penyidik menetapkan 2 orang tersangka,” kata Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/7).
Tersangka pertama berinisial DPP yang merupakan Direktur Utama PTPN XI periode 2015-2017. Penyidik menduga DPP mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan, mengarahkan pembentukan konsorsium KSOWBM, serta menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa dasar teknis yang memadai sehingga menguntungkan pihak tertentu.
Proyek yang semula digagas untuk meningkatkan produksi gula nasional itu justru diduga menjadi ajang rekayasa pengadaan. Akibat berbagai penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp 645,27 miliar. (Harjono PS)





