Suasana Rumah Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Jaksel (net)
Isu menarik pagi ini, rumah kediaman Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dijaga ketat prajurit TNI. Sementara itu, Kortas Tipidkor Polri geledah 12 lokasi di Cipete, Jakarta Selatan hingga Sentul, Jawa Barat terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan tiga perkara korupsi. Di Cipete, polisi menyita uang sebanyak Rp67,2 miliar sementara di Sentul, polisi menyita uang sebesar Rp 376 miliar dan 74 kg emas Batangan.
Isu lainnya, Pimpinan MPR lakukan pertemuan tertutup dengan Pimpinan MK membahas wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/7). Muzani didampingi Wakil Ketua MPR, yakni Rusdi Kirana, Hidayat Nur Wahid, dan Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), serta Sekjen MPR Siti Fauziah. Muzani menuturkan, dalam pertemuan itu, para hakim konstitusi memberi pandangan kritis terhadap wacana amandemen UUD 1945 tersebut. Berikut isu selengkapnya.
1. Rumah kediaman Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dijaga ketat aparat TNI pada Rabu (8/7). Sedikitnya ada 20 anggota TNI berada di depan pagar rumah dinas tersebut. Beberapa di antaranya terlihat duduk di taman yang berada di depan rumah. Sesekali, satu atau dua anggota TNI berjalan mengitari area sekitar. Saat malam tiba, portal di Jalan Radio V yang mengarah ke rumah Febrie ditutup. Di sekitar lokasi juga terlihat sejumlah mobil berpelat dinas TNI. Namun, tidak terlihat aparat kepolisian berada di lokasi tersebut.
Namun pada Kamis (9/7) pagi, suasana di sekitar rumah Febrie Adriansyah tampak lengang. Tidak terlihat adanya penjagaan ketat dari anggota TNI seperti yang dilakukan pada Rabu (8/7) malam. Gerbang utama yang pada Rabu (8/7) dijaga ketat, kini terlihat mulai bisa dilalui oleh beberapa orang berpakaian bebas. Terlihat juga beberapa orang tengah duduk di pos penjagaan yang terletak di Taman Radio I yang berlokasi di seberang kediamannya. Selain itu, terlihat juga sebuah mobil operasional Polisi Militer Mabes TNI terlihat terparkir di sekitar kediaman Febrie Adriansyah.
2. Mabes TNI menyebut, penjagaan TNI di kediaman Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah merupakan permintaan dari Kejagung. “Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan,” kata Kapuspen TNI Brigjen TNI Muhammad Nas, saat dihubungi, Kamis (9/7). Nas menyampaikan, pengamanan rumah Jampidsus Febrie telah dikoordinasikan dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Sebagaimana Perpres Nomor 66 tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya,” ujar Nas.
Dalam konteks ini, Nas menggarisbawahi bahwa pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang tengah berkembang di masyarakat. Nas mengatakan, informasi mengenai penggeledahan di sejumlah lokasi oleh Polri merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri. “Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” pungkas dia.
3. Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi di Cipete, Jakarta Selatan hingga Sentul, Jawa Barat terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan tiga perkara, Rabu (8/7). Tiga perkara itu antara lain penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, Asabri tahun 2020 – 2025, dan kasus dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025.
Belasan lokasi itu adalah PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat; PT CBS (Kantor Pusat) di Penjaringan, Jakarta Utara; PT KNI di Petojo Selatan, Jakarta Pusat; rumah saudara MN di Serpong Utara, Tangerang Selatan; kafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan. Koin Money Changer di Cipete Selatan, Jakarta Selatan, sebuah rumah di Mega Kuningan, Jakarta Selatan; Kantor/Grup DMG/CP di Kuningan, Jakarta Selatan; PT PML di Karet Kuningan, Jakarta Selatan; sebuah rumah di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan; rumah saudari MILDK, Apartement Pacific Place, dan sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.
Dari penggeledahan 12 lokasi itu, tim penyidik Kortas Tipidkor menemukan sejumlah barang bukti yang nilainya fantastis. Di Café de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Cipete, Jakarta Selatan, polisi menemukan uang sebanyak Rp67,2 miliar. Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan, uang miliar rupiah yang disita itu terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. “Kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir 60 miliar rupiah, ini di lokasi de’Clan. Kemudian di Money Changer, ada 71 item barang bukti, kemudian ada 16 uang asing, total sekitar Rp7,2 miliar,” kata Totok kepada wartawan, Rabu (8/7).
Dalam penggeledahan itu polisi juga menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang elektronik untuk selanjutnya dilakukan pendalaman. Uang dan dokumen-dokumen tersebut disimpan dalam brankas berukuran 2×1 meter. Polisi lalu menyegel lantai 2 kafe de’Clan Signature dan Budi Koin Money Changer.
4. Polisi menemukan sejumlah uang tunai dan emas batangan 74 kg senilai Rp476 miliar saat menggeledah sebuah rumah di Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (8/7). Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan barang bukti tersebut ditemukan dalam sebuah brankas terkunci di rumah tersebut. “Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar,” kata Totok kepada wartawan, Kamis (9/7) dini hari.
Di lokasi tersebut, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan handphone. Selain itu, juga ditemukan foto keluarga yang diduga pemilik rumah tersebut. “Kita juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan,” ujar Totok.
5. Polisi membawa tiga karyawan di Cipete Restoran de Clan Signature untuk diperiksa sebagai saksi terkait penggeledahan dugaan korupsi batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel, Rabu (8/7). Ketiga orang tersebut dibawa masuk ke mobil Hiace milik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dua di antaranya laki-laki dan seorang perempuan. “(Yang dibawa) pegawai aja di kafe, yang ada di lokasi,” kata Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto usai penggeledahan di lokasi, Rabu (8/7). Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang senilai Rp 60 miliar.
Totok merinci, ada 3.130.000 dollar Singapura, 889.965 dollar Amerika Serikat, dan Rp 259.159.000. Sedangkan di money changer, penyidik menyita uang senilai Rp 7,2 miliar dengan 16 jenis mata uang, beserta 71 barang bukti lainnya. Uang tersebut disimpan dalam sejumlah koper. Polisi juga membawa dua brankas dan mesin penghitung uang. Barang bukti ini didapatkan polisi dari ruang penyimpanan tersembunyi yang terletak di lantai dua restoran, tepatnya di balik sebuah lemari warna cokelat.
Adapun penggeledahan ini adalah bagian dari upaya pencarian barang bukti baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan suap oleh sejumlah pihak. “Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan dua laporan polisi, tentang dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang serta dugaan tindak pidana suap,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon ditemui di lokasi, Rabu (8/7).
Mackbon merinci, dua laporan tersebut berkaitan dengan proses penanganan hukum PT Asabri dan Asuransi Jiwasraya dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2025. Penggeledahan juga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI oleh penyelenggara negara dalam kurun waktu yang sama.
Kepala Kortas Tipidkor Irjen Totok Suharyanto meyakinkan, penggeledahan di Restoran de Clan Signature dan Koin Money Changer adalah bagian dari aksi serupa yang dilakukan kepolisian di delapan titik terpisah di Jakarta dan Jawa Barat. Ia mengatakan, penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan gabungan oleh kepolisian dalam perkara korupsi tata kelola batu bara. Menurut Totok, penyidikan kasus tersebut terkait dengan peristiwa black out atau pemadaman listrik yang baru-baru ini terjadi di sejumlah daerah.
“Saat ini Kortas Polri sedang melaksanakan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum,” kata Totok, Rabu (8/7). Selain perkara korupsi terkait pemadaman listrik tersebut, penyidikan gabungan oleh Polri itu juga sedang mengusut kasus korupsi terkait ASABRI dan Jiwasraya pada periode 2020 sampai 2025. “Kemudian juga terkait kasus pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang terjadi di wilayah Polda Metro Jaya,” ujar Totok.
6. Pimpinan MPR lakukan pertemuan tertutup dengan Pimpinan MK membahas wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/7). “Tadi kami dengan Mahkamah Konstitusi juga berbicara tentang beberapa hal yang berkaitan dengan amendemen konstitusi kita, Undang-Undang Dasar 45,” kata Ketua MPR Ahmad Muzani usai pertemuan tersebut. Muzani didampingi Wakil Ketua MPR, yakni Rusdi Kirana, Hidayat Nur Wahid, dan Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), serta Sekjen MPR Siti Fauziah. Muzani menuturkan, dalam pertemuan itu, para hakim konstitusi juga memberi pandangan kritis konstruktif terhadap wacana amandemen UUD 1945 tersebut.
Ketua MPR Ahmad Muzani mengungkapkan, salah satu pembahasan dalam pertemuan lembaganya dengan jajaran Mahkamah Konstitusi (MK) adalah wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. “Tadi kami dengan Mahkamah Konstitusi juga berbicara tentang beberapa hal yang berkaitan dengan amendemen konstitusi kita, Undang-Undang Dasar 45,” ucap Muzani saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/7). Dalam pertemuan tertutup itu, para hakim konstitusi juga memberi pandangan terhadap wacana tersebut.
Meski begitu, Muzani menyebut MK menyerahkan sepenuhnya kepada MPR untuk mengambil keputusan karena hal itu merupakan kewenangannya. “Jika kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat terhadap amendemen konstitusi itu sudah diputuskan, tentu upaya untuk menjaga atas keputusan tersebut dengan tafsir seluruh perangkat-perangkatnya menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi,” tegas Muzani. Oleh karena itu, pertemuan Piminan MPR dengan MK cukup lama karena berdiskusi tentang wacana amendemen ini.
Ketua MPR Ahmad Muzani menginginkan MK mendengarkan pandangan lembaganya sebelum menafsirkan konstitusi dalam suatu putusan. “Sebelum Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan tentang tafsir tersebut, kita ingatkan, kita menyampaikan, supaya juga mendengarkan apa yang menjadi pandangan-pandangan MPR pada saat konstitusi itu disusun ataupun diamandemen,” kata Muzani dalam pertemuan dengan pimpinan MK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/7). “Karena undang-undang dasar atau konstitusi, kewenangannya ada di dalam MPR, maka lembaga yang dianggap paling mengerti tentang undang-undang dasar tentu saja MPR,” imbuhnya.
Muzani menjelaskan, MPR menurut konstitusi bertugas mengubah atau mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sedangkan MK berwenang untuk menafsirkan UUD 1945. Selama ini, menurut Muzani, MPR dan MK sudah berjalan sesuai dengan kewenangannya masing-masing. “Dan tadi kita sepakat baik MPR ataupun MK tidak saling mencampuri urusan kewenangannya masing-masing, dan tidak saling mencampuri urusan rumah tangganya masing-masing. Tetapi kita saling berkomunikasi untuk memberikan tafsir,” kata dia.
Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua MK Suhartoyo menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang salinan putusan dalam pertemuan tersebut. Muzani mengatakan, melalui MoU tersebut, MPR akan menerima tembusan setiap putusan MK. ‘’Tadi kami sudah menandatangani, saya sebagai Ketua MPR, Pak Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, MoU antara MPR dan MK tentang salinan-salinan keputusan MK yang MPR juga mendapatkan tembusan,” kata Muzani. Selain itu, dalam perkara tertentu yang berkaitan dengan konstitusi, MK dapat meminta keterangan dari MPR saat menyusun putusan.
7. Mantan Presiden sekaligus Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri tiba di Dili, Timor Leste, Rabu (8/7) sore waktu setempat untuk menjalani kunjungan resmi yang salah satu agendanya menerima penghargaan tertinggi Grand Collar of Timor Leste dari Ramos Horta. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjelaskan, penghargaan itu diberikan sebagai bentuk apresiasi atas peran Megawati dalam memperkuat hubungan bilateral dan mendorong rekonsiliasi kedua negara.
“Ibu Megawati menerima penghargaan ini atas jasanya membuka peta jalan menuju rekonsiliasi antara Indonesia dan Timor Leste, tatkala pada 20 Mei 2002, sebagai Presiden Republik Indonesia, beliau mengunjungi Timor Leste untuk menghadiri peringatan hari kemerdekaan Timor Leste,” kata Hasto dalam keterangannya resminya, Kamis (9/7). Ia menuturkan, Megawati akan menerima penghargaan Grand Collar of Timor Leste, penghargaan tertinggi dari Pemerintah Timor Leste atas kontribusinya dalam memperkuat hubungan bilateral dan mendorong rekonsiliasi kedua negara.
Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri terbitkan surat khusus kepada seluruh kader partai, untuk menjelaskan posisi politik PDI-P sebagai “partai penyeimbang” dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Surat itu terbit setelah posisi politik PDI-P menjadi sorotan sejumlah partai Koalisi Merah Putih yang mempertanyakan sikap partai berlambang banteng terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Surat berjudul “Penjelasan Ketua Umum PDI Perjuangan tentang Kedudukan PDI Perjuangan sebagai Partai Penyeimbang dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia” itu bernomor 1275/IN/DPP/VI/2026 dan ditandatangani Megawati di Jakarta pada 1 Juli 2026. Keberadaan surat tersebut dibenarkan Ketua DPP PDI-P Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat serta Ketua DPP Bidang Keanggotaan dan Organisasi Andreas Hugo Pareira pada Rabu (8/7).
Dalam surat tersebut, Megawati menegaskan kembali bahwa PDI-P bukan partai oposisi, melainkan partai penyeimbang yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah sesuai amanat konstitusi. Pada bagian awal surat, Megawati mengingatkan kembali pidatonya saat pembukaan Kongres VI PDI-P di Bali pada 1 Agustus 2025. Saat itu, Mega menyampaikan, sistem pemerintahan presidensial Indonesia tidak mengenal istilah oposisi maupun koalisi dalam kategori ketatanegaraan.
8. Anggota Komisi III DPR Martin Tumbelaka mengingatkan, RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana jangan sampai menabrak aturan-aturan yang sudah ada. Oleh karena itu, Komisi III mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. “Jangan sampai kita menghadirkan Undang-Undang Perampasan Aset, tetapi justru menabrak aturan-aturan yang ada, termasuk yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Karena itu, kami sangat berhati-hati dalam merumuskan undang-undang ini,” ujar Martin dalam rapat dengar pendapat umum RUU Perampasan Aset di gedung DPR, Rabu (8/7).
Ia menjelaskan, Komisi III DPR masih menginventarisir aspirasi dari pakar hukum, advokat dan kelompok masyarakat lainnya. Salah satu yang didalami adalah jenis hingga asal-usul aset yang dapat disita atau dirampas dengan undang-undang tersebut. “Jangan sampai seseorang yang tidak mengetahui asal-usul aset tersebut justru menjadi korban karena asetnya disita. Banyak faktor yang harus dipertimbangkan agar Undang-Undang Perampasan Aset tidak hanya efektif, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Martin.
Ahli hukum pidana dari Universitas Jember, Halif mengingatkan, RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana tidak memberikan kewenangan yang terlalu luas kepada aparat penegak hukum. Menurut dia, pengaturan yang terlalu luas berpotensi membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power). “Dalam konteks ini menjadi perhatian penting apabila perluasan-perluasan itu mengakibatkan terlalu luas sehingga hilang kepastian hukumnya, dan itu menjadi peluang bagi penegak hukum untuk akan melakukan penafsiran-penafsiran yang luas atau abuse of power,” kata Halif RDPU secara daring dengan Komisi III DPR RI, kemarin.
9. Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron mendorong DPR segera membahas Revisi Undang-Undang Pemilu secepat mungkin, karena pembahasan RUU Pemilu memerlukan ruang diskusi yang panjang. “Kami ingin secepatnya supaya juga ada sosialisasi diseminasi yang lebih bermakna,” kata Herman usai Kick Off Peringatan HUT ke-25 Partai Demokrat di Jakarta, Rabu (8/7). Menurutnya semakin cepat pembahasan dilakukan, semakin cepat pula DPR terima masukan dari masyarakat. Selain itu, kesempatan bagi partai politik untuk saling berkomunikasi juga semakin terbuka. “Kemudian kami punya kesempatan juga untuk melakukan pembicaraan dan tentu tidak akan terlepas dari kompromi dengan partai-partai lain,” ujarnya.
.
Komisi II DPR belum mendapat lampu hijau dari pimpinan DPR untuk mulai membahas secara resmi revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan, dirinya sempat bertanya langsung kepada pimpinan DPR dalam rapat tertutup pada Januari 2026 lalu, kapan RUU tersebut bisa mulai dibahas resmi. Namun, kata Rifqi, pimpinan DPR meminta Komisi II untuk menunggu. Rifqi tak menyebut pimpinan DPR yang dimaksud.
“Saya tanya kepada pimpinan DPR, apakah Panja itu berkenan dibentuk saat ini atau kami harus menunggu momentum politik dan momentum legislasi yang kami tentu taat kepada tata tertib dan mekanisme yang ada di DPR?” Kata Rifqi dalam diskusi di kampus UIN Jakarta, kemarin. “Jawabannya ‘tunggu’. Begitu saya tanya kapan, jawabannya ‘tunggu’,” imbuh politikus NasDem itu.
10. Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman meminta koalisi sipil terus mengawasi proses pembahasan RUU Pemilu yang naskahnya masih disusun Komisi II DPR. Benny meminta koalisi tidak percaya sepenuhnya kepada DPR selama pembahasan RUU tersebut. Kata dia, masyarakat harus mewaspadai potensi penyelundupan pasal. “Kalau didiamkan begitu saja, pasti nanti akan muncul pasal penyelundupan. Enggak jelas asal usulnya dari mana, tiba-tiba muncul dan tiba-tiba disahkan. Ketika kita bangun, terlambat kita” ujar Benny dalam forum diskusi di UIN Jakarta, kemarin.
Benny mengaku mengkhawatirkan agenda terselubung dalam proses pembahasan RUU Pemilu. Terutama potensi RUU Pemilu dibahas mendadak untuk menghindari judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Supaya tidak ada alasan, nanti tidak ada waktu, tidak ada kesempatan, rakyat mengajukan judicial review dan kemudian MK tidak punya waktu untuk menguji dan membatalkannya,” katanya.
Benny K Harman mengajak masyarakat untuk senantiasa membangun kesadaran untuk mengawasi penyusunan RUU Pemilu yang diduga akan dibahas mepet untuk menghindari gugatan judicial review. “Supaya tidak ada alasan, nanti tidak ada waktu, tidak ada kesempatan, rakyat mengajukan judicial review dan kemudian Mahkamah Konstitusi tidak punya waktu untuk menguji dan membatalkannya,” kata dia.
Benny secara tegas menolak wacana skenario pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden. Menurut dia, alasan pembatasan itu tak masuk akal hanya karena berpotensi membuat gaduh. “Alasannya yang kedua, kalau banyak parpol, banyak calon presiden, bikin gaduh. Masa alasan kegaduhan dan alasan efisiensi bisa dipakai untuk mengabaikan konstitusi? Apa urusannya efisiensi dan kegaduhan dengan mandat konstitusi?” tanyanya.
11. Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan mantan Perdana Menteri (PM) Thailand, Thaksin Shinawatra, di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (8/7) malam. Pertemuan ini dilakukan setelah mengantar PM India Narendra Modi pulang dari Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Seskab Teddy Indra Wijaya menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, turut hadir putri Thaksin, yakni Paetongtarn Shinawatra. Seperti diketahui, Paetongtarn juga pernah mengikuti jejak sang ayah dengan menjabat Perdana Menteri Thailand pada periode 2024-2025.
12. Pemerintah Indonesia terus mematangkan rencana pembangunan bandar antariksa yang diproyeksikan berada di Biak, Papua. Proyek tersebut akan dikerjakan melalui kolaborasi dengan India dan ditargetkan mulai dibangun pada 2027. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria mengatakan, kerja sama itu telah memperoleh dukungan politik dari kedua negara setelah Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menyepakati kerja sama bidang antariksa dalam pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (7/7). “Kita sedang persiapkan untuk berkolaborasi dengan India untuk pembangunan Bandar Antariksa,” kata Arif.
Arif mengatakan mayoritas tokoh adat di Biak, Papua, telah memberikan persetujuan terhadap rencana pembangunan bandar antariksa. “Alhamdulillah, sebagian besar tokoh adat telah menandatangani persetujuan terkait pembangunan bandar antariksa di Biak,” katanya. Dukungan tersebut diperoleh setelah BRIN melakukan koordinasi dan dialog dengan pemerintah daerah serta para pemangku kepentingan di wilayah tersebut. (Harjono PS)





