JAKARTA,REPORTER.ID – Komisi VIII DPR RI menyetujui kebutuhan transfer uang muka (down payment/DP) penyelenggaraan ibadah haji 2027 sebesar Rp4 triliun. Persetujuan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi VIII bersama Menteri Haji dan Umrah serta rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pelaksana dan Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mahdalena, menegaskan persetujuan pembayaran DP bukan sekadar mempercepat kontrak layanan haji, tetapi harus menjadi momentum meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji 2027 secara menyeluruh. Menurutnya, setiap rupiah yang dikeluarkan harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kenyamanan, keamanan, dan keselamatan jemaah haji Indonesia.
“Kesepakatan pembayaran DP penyelenggaraan ibadah haji 2027 harus berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan. Kami berharap Kementerian Haji memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan dialokasikan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji Indonesia,” tegas Mahdalena di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Legislator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu mengatakan, pembayaran uang muka sejak awal harus dimanfaatkan untuk memperoleh layanan yang lebih baik, terutama pada fase puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Menurutnya, fase Armuzna merupakan tahapan paling krusial karena jutaan jemaah berkumpul dalam waktu yang bersamaan sehingga kualitas tenda, akomodasi, transportasi, dan konsumsi sangat menentukan kenyamanan sekaligus keselamatan jemaah.
“Jangan sampai masih ada jemaah yang kesulitan mendapatkan tenda di Arafah maupun Mina. Pembayaran DP yang dilakukan lebih awal harus memberikan posisi tawar yang lebih kuat sehingga Indonesia dapat memperoleh tenda, akomodasi, transportasi, dan layanan yang lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Mahdalena meminta Kementerian Haji memastikan hotel yang ditempati jemaah berada pada lokasi yang layak dan tidak terlalu jauh dari titik layanan. Selain itu, konsumsi yang disediakan harus memenuhi standar gizi, higienitas, dan sesuai dengan kebutuhan jemaah, khususnya lanjut usia dan jemaah dengan risiko kesehatan.
“Mayoritas jemaah haji Indonesia merupakan kelompok usia lanjut. Karena itu, kualitas hotel, kemudahan akses transportasi, serta makanan yang sehat dan mudah dikonsumsi harus menjadi perhatian utama. Pelayanan yang baik bukan hanya membuat jemaah nyaman, tetapi juga mengurangi risiko kelelahan, dehidrasi, hingga gangguan kesehatan selama menjalankan ibadah,” ujarnya.
Mahdalena mendorong Kementerian Haji memanfaatkan posisi Indonesia sebagai negara dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia untuk meningkatkan daya tawar dalam negosiasi dengan otoritas dan penyedia layanan di Arab Saudi. Dengan posisi tersebut, Indonesia dinilai memiliki peluang memperoleh layanan yang lebih berkualitas apabila proses pengadaan dilakukan sejak dini.
Selain itu, Mahdalena menegaskan bahwa persetujuan pembayaran DP tidak mengurangi fungsi pengawasan DPR. Ia meminta Kementerian Haji menyerahkan seluruh dokumen pendukung kepada Komisi VIII sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran.
“Kami meminta Kementerian Haji menyerahkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan kebutuhan transfer uang muka kepada DPR sebagai bentuk pertanggungjawaban. Pengawasan harus dilakukan agar pembayaran DP benar-benar menghasilkan peningkatan kualitas pelayanan bagi seluruh jemaah haji Indonesia,” pungkasnya.





