HOT ISU PAGI INI, PWI PUSAT DESAK HOTMAN PARIS MINTA MAAF KARENA PERNYATAANNYA DINILAI LECEHKAN PROFESI WARTAWAN

oleh
oleh

Pengacara Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea (net)

 

Isu menarik pagi ini, kalangan organisasi wartawan mengecam keras pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7). Dalam konferensi pers itu, Hotman mengatain seorang jurnalis punya otak tidak, saat ditanya soal dugaan kriminalisasi di balik kasus yang menjerat Febrie.

Isu lainnya, tudingan Hotman bahwa Kortastipidkor Polri tidak koordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto sebelum memproses hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah juga menuai protes. Ketua DPP Partai Gerindra Bambang Haryadi meminta Hotman tidak mengaitkan Presiden Prabowo dengan proses hukum yang menjerat kliennya. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Kalangan organisasi wartawan mengecam keras pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7). Dalam konferensi pers tersebut, Hotman mengatain seorang jurnalis punya otak tidak, saat ditanya soal dugaan kriminalisasi di balik kasus yang menjerat Febrie. “Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak? Lu jawab dulu, menurut kau gimana kalau tiba-tiba kalau kau tiba-tiba digeledah rumah lu sampai celana-celana lu misalnya dipamerkan itu tanpa diperiksa saksi apa pun itu namanya apa? Jawab sendiri. Jawab sendiri dulu,” kata Hotman saat itu.

PWI Pusat mengecam keras pernyataan Hotman Paris yang dinilai merendahkan wartawan. PWI mengingatkan,  wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik diatur oleh undang-undang. Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengatakan bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik. Oleh karena itu, setiap narasumber, termasuk advokat, memiliki hak untuk menjawab atau menolak menjawab pertanyaan, tapi tetap menjaga etika komunikasi.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir dalam keterangannya, Minggu (19/7). Menurut dia, PWI Pusat tidak mempersoalkan pembelaan hukum yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya. Akan tetapi pembelaan tersebut tidak boleh disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang sedang bekerja.

Akhmad Munir mengatakan advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang sama-sama memiliki peran strategis dalam negara hukum dan demokrasi. Kedua profesi tersebut, lanjutnya, harus saling menghormati dan menjaga etika dalam setiap interaksi di ruang publik. Sehubungan dengan itu, PWI Pusat meminta Hotman memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dengan wartawan serta membangun iklim demokrasi yang sehat.

“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” kata Akhmad Munir.

 

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam keras pernyataan kuasa hukum mantan Jampidsus Febri Ardiansyah, Hotman Paris Hutapea, karena cenderung melecehkan, merendahkan, dan menyudutkan profesi jurnalis saat melakukan kerja-kerja jurnalistik di lapangan. “Mengecam keras segala bentuk tindakan verbal maupun non-verbal dari pihak mana pun, yang merendahkan marwah profesi jurnalis,” kata Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan dalam keterangan tertulis, Senin (20/7).

Herik mengatakan kebebasan pers dan aktivitas jurnalistik adalah salah satu pilar utama demokrasi yang dilindungi oleh undang-undang. Jurnalis bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk memenuhi hak publik atas informasi yang benar, berimbang, dan akurat. Herik menyebut tindakan jurnalis mengajukan pertanyaan kritis, tajam, maupun meminta konfirmasi kepada narasumber, bukan bentuk intimidasi atau mencari masalah. “Menanyakan informasi adalah kewajiban profesi jurnalis untuk menghasilkan produk berita yang berimbang cover both sides,” ujarnya.

Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis terikat Kode Etik Jurnalistik. Terkait kewajiban menguji informasi dan bersikap independen, hal ini diatur dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.” Sementara dalam Pasal 3 disebutkan “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.” IJTI menghimbau kepada semua pihak untuk sikap menghargai jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya.

 

Forum Pemred juga menyesalkan pilihan kata dan cara Hotman Paris merespons pertanyaan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Menurut Forum Pemred, bertanya merupakan bagian dari proses verifikasi dan konfirmasi yang menjadi kewajiban wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat UU Pers no.40 tahun 1999,” kata Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti dalam keterangannya, Senin (20/7).

Ia menegaskan narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, hak tersebut tidak digunakan untuk merendahkan profesi jurnalis dengan ucapan maupun sikap yang intimidatif. Retno mengingatkan, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Perlindungan itu mencakup kebebasan menjalankan tugas jurnalistik tanpa intimidasi maupun kekerasan.

“Forum Pemred sangat berkepentingan atas keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik termasuk melawan mereka yang dengan sengaja melecehkan profesi wartawan atau bahkan menghalang-halangi kerja jurnalistik,” jelasnya.

 

Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) Irfan Kamil mengecam keras ucapan Hotman Paris. “Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers,” kata Kamil dalam keterangannya.

Menurut Kamil, ucapan “lu punya otak enggak?” itu bukan kritik, tapi penghinaan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Ia menegaskan, wartawan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan, terlebih dalam perkara yang menjadi perhatian publik seperti kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah. Selain itu, narasumber juga berhak menolak menjawab, memberikan klarifikasi, maupun membantah pertanyaan wartawan. Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan serangan personal terhadap jurnalis.

 

2. Ketua DPP Partai Gerindra Bambang Haryadi meminta pengacara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea tidak mengaitkan Presiden Prabowo Subianto dengan proses hukum yang menjerat kliennya. Bambang menegaskan Prabowo tak pernah mengintervensi penegakan hukum. Menurutnya, presiden berkomitmen mendukung proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan. “Presiden Prabowo tidak pernah campuri penegakan hukum,” kata Bambang dalam siaran pers, Minggu (19/7).

Menurut Bambang, komitmen tersebut tercermin dari sikap Prabowo yang tidak memberikan perlindungan kepada siapa pun yang tersangkut persoalan hukum, termasuk pejabat di lingkungan pemerintah. “Bahkan ada anggota kabinet yaitu wakil menteri juga tetap diproses hukum,” imbuhnya. Dalam setiap kegiatan partai, ujarnya, Prabowo juga selalu mengingatkan, dirinya tidak akan melindungi kader yang berbuat tercela.

“Prabowo dalam setiap kegiatan partai selalu mengingatkan bahwa tidak akan melindungi kader yang berbuat tercela dan korupsi. Itu terbukti, ada beberapa kepala daerah yang melanggar dan terafiliasi dengan Gerindra tetap diproses hukum,” kata dia. Bambang menyayangkan pernyataan Hotman yang mengaitkan nama Presiden dengan perkara hukum Febrie. “Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar, dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi,” tegasnya.

 

Pengacara yang juga mantan anggota Komisi III DPR  Didi Irawadi Syamsuddin juga mengkritik Hotman Paris. Kata dia, menangkap jaksa yang diduga korup tidak perlu izin Presiden, sekalipun orang yang ditangkap tersebut kebanggaan Presiden. ‘’Jangan buat pernyataan yang membuat rakyat tambah marah & muak  deh karena hukum telah dirusak dan dipermainkan,’’ ujarnya, Senin (20/7).

 

3. Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara Hery Firmansyah Yasin mengatakan, proses hukum terhadap seorang jaksa harus merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15 Tahun 2025. Putusan tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan yang sebelumnya mengatur izin Jaksa Agung dalam pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa.

“Kalau dasarnya adalah Undang-Undang Kejaksaan, kalau tidak salah itu sudah pernah ada putusan MK. Kalau sandarannya adalah Undang-Undang Kejaksaan di Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan, bisa dicek dahulu apakah berlaku atau tidak sesuai dengan ketentuan Putusan MK Nomor 15 Tahun 2025,” kata Hery, Minggu (19/7).

Menurut Hery, putusan MK tersebut menegaskan bahwa jaksa tidak memiliki hak imunitas yang bersifat absolut. Perlindungan hukum diberikan kepada jaksa ketika menjalankan tugas dan kewenangannya berdasarkan perintah undang-undang. “Bahwa hak imunitas absolut tidak dikenal bagi jaksa, tetapi diberikan ketika jaksa melakukan tugas melaksanakan perintah ketentuan dari undang-undang,” ujarnya.

 

Praktisi hukum Febri Diansyah menegaskan, penyidik tidak perlu meminta izin Presiden untuk menetapkan mantan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Menurut Febri, tidak ada ketentuan dalam hukum acara pidana yang mewajibkan penyidik meminta persetujuan Presiden sebelum menetapkan pejabat maupun aparatur negara sebagai tersangka. “Tidak ada kewajiban penyidik untuk meminta izin Presiden RI dalam penetapan tersangka untuk pejabat negara ataupun aparatur negara lainnya,” kata Febri.

Eks Jubir KPK ini menjelaskan, mekanisme perizinan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya berlaku untuk tindakan hukum tertentu. “Di KUHAP klausul izin hanya dikenal untuk izin pengadilan terhadap tindakan penggeledahan dan penyitaan atau izin Ketua MA untuk penangkapan hakim,” ujarnya.

4. Sebelumnya, pengacara Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea mempertanyakan langkah Kortastipidkor Polri yang tidak berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto sebelum memproses hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. “Hei, kenapa enggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan ini terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo?” ujar Hotman Paris dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung RI, Jumat (17/7) malam.

Hotman mengklaim, kliennya adalah kebanggaan Presiden Prabowo. Hotman juga mengklaim Febrie memiliki rekam jejak gemilang lewat kinerjanya di Satgas PKH. Febrie berhasil mengembalikan aset Rp 300 triliun. Ia menyebut, Febrie juga mengembalikan kerugian negara Rp 130 triliun dalam satu tahun. Maka totalnya, kata Hotman, sudah Rp 430 triliun aset negara yang berhasil diselamatkan  Febrie untuk dikembalikan ke negara. “Bayangin, orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden,” kata Hotman.

“Benar-benar, saya melihat kurang penghormatan terhadap Presiden Prabowo (lewat tindakan hukum aparat terhadap Febrie -red). Itulah alasannya saya terpanggil (menjadi pengacara Febrie),” imbuh Hotman. Dia mempersilakan wartawan untuk bertanya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo apakah penyidik Polri meminta izin terlebih dahulu atau tidak kepada Presiden Prabowo sebelum menyidik Febrie.

Sebagai informasi, Febrie dijadikan tersangka oleh Polri dalam kasus korupsi PT Asabri, anak perusahaan PT Krakatau Steel, dan batu bara untuk PLTU. Belakangan, Polri menyerahkan kasus ini ke Kejagung dan kini pihak Kejagung tetap mempertahankan status tersangka untuk Febrie. Febrie diperiksa Kejagung dari pagi hingga malam pada Jumat pekan ini, namun tidak ditahan.

 

5. Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra menilai, pemberantasan korupsi di Indonesia tidak akan berhasil jika hanya mengandalkan aturan hukum dan lembaga penegak hukum tanpa dibarengi pembangunan kesadaran etika dan moral masyarakat. Yusril menyebutkan, praktik korupsi masih terus terjadi, padahal Indonesia sudah punya perangkat hukum yang memadai, mulai dari undang-undang, aparat penegak hukum, hingga lembaga khusus seperti KPK dan Pengadilan Tipikor.

“Saya kira persoalannya bukan ketiadaan norma-norma hukum, bukan ketiadaan lembaga-lembaga penegak hukumnya. Yang tidak ada adalah kesadaran etika, kesadaran moral,” kata Yusril saat memberikan sambutan pada peresmian Cetiya Cetiya Tian Shi Hua Guan Di Jing Se di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Minggu (19/7).

Yusril mengatakan, pengalaman panjangnya sebagai menteri dalam bidang hukum yang banyak terlibat dalam penyusunan berbagai peraturan perundang-undangan membuatnya menyadari penegakan hukum semata tidak cukup untuk memberantas korupsi. Ia mengaku ikut membidangi pembentukan sejumlah lembaga seperti KPK dan Pengadilan Tipikor, tetapi korupsi tak kunjung diberantas, bahkan makin menjadi-jadi.

Yusril berpandangan, kesadaran moral tidak dapat dibangun hanya melalui konstitusi maupun peraturan perundang-undangan, melainkan harus bertumpu pada nilai-nilai etika yang bersumber dari ajaran agama. “Saya tahu bahwa Undang-Undang Dasar, undang-undang, peraturan pemerintah, apa pun yang kita bikin tidak ada artinya kalau negara itu tidak dibangun di atas fondasi etik yang harus dibangun berdasarkan keyakinan agama-agama yang hidup dan berkembang di tanah air kita ini,” kata Yusril.

Ia berpandangan, pendidikan etika perlu ditanamkan sejak usia dini agar lahir generasi yang mematuhi hukum bukan semata-mata karena takut terhadap sanksi, melainkan karena didorong oleh hati nurani. “Kalau ditanya pada saya sekarang, apakah kita membangun negara dengan kepastian hukum dan keadilan tanpa korupsi, tanpa manipulasi, tanpa suap-menyuap itu bisa selesai dalam waktu singkat? Saya pesimis. Saya mengatakan mungkin perlu satu dua generasi untuk menanamkan persoalan ini,” ujar Yusril.

 

6. Bentrokan antarwarga Desa Narasaosina dan Dusun Bele, Desa Waiburak, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, NTT yang menewaskan 3 orang, 5 luka, dan 20 rumah terbakar, diduga dipicu oleh sengketa batas tanah dan klaim lokasi pembangunan Kopdes Merah Putih. Wakil Komandan Batalyon (Wadanyon) B Pelopor Satuan Brimob Polda NTT AKP Antonio Cortareal mengatakan, persoalan tersebut menjadi pemicu bentrokan yang kembali pecah pada Sabtu (18/7).

“Masalah batas tanah dan klaim sepihak lokasi tanah (untuk) Kopdes Merah Putih,” ujar Antonio saat dihubungi, Minggu (19/7). Antonio belum menjelaskan sejauh mana rencana pembangunan Kopdes Merah Putih di wilayah tersebut. Ia menyebut, satu peleton personel dari Markas Komando Brimob Maumere telah dikerahkan untuk memperkuat pengamanan di Adonara.

Persoalan lahan yang dikaitkan dengan pembangunan Kopdes Merah Putih di Desa Narasaosina dan Desa Waiburak sebelumnya juga mencuat setelah terjadi bentrokan pada Maret 2026. Saat itu, Kemenkop menegaskan konflik kedua desa tidak berkaitan dengan pembangunan fisik Kopdes Merah Putih. Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi mengatakan, bentrokan dipicu sengketa tanah ulayat yang telah berlangsung turun-temurun.

“Dalam kesempatan ini kami ingin memberikan klarifikasi bahwa konflik yang terjadi antar kedua desa tidak terkait dengan pembangunan Kopdes Merah Putih. Ini adalah konflik lama antar Desa Waiburak dan Desa Narasaosina yang dipicu oleh sengketa tanah ulayat yang sudah ada turun temurun,” ujar Zabadi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/3) lalu.

7. Pemerintah terbitkan PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kemenkum. PP yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto itu diundangkan pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku 30 hari setelah tanggal diundangkan. Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemhum Dhahana Putra membenarkan penerbitan aturan tersebut. “Betul (PP tersebut),” kata Dhahana, Minggu (19/7).

Secara terpisah, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Widodo menjelaskan, penerbitan PP baru tersebut diperlukan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian. Menurut dia, PP sebelumnya yang terbit pada 2024 masih menggunakan nomenklatur Kemenkumham, sedangkan kini berubah menjadi Kementerian Hukum. “Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian,” ujar dia.

Widodo menambahkan, ada pula sejumlah jenis PNBP yang dihapus, salah satunya tarif pewarganegaraan WNA menjadi WNI untuk kepentingan Indonesia. “Ada juga tarif yang sudah dihapus, seperti PNBP dari WNA ke WNI untuk kepentingan Indonesia,” kata dia. Widodo menegaskan, penyesuaian tarif dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi perekonomian.

 

Warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI) melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan akan dikenai tarif hingga Rp 75 juta. Ketentuan tersebut tercantum dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kemenkum. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra membenarkan penerbitan PP tersebut. “Betul (PP tersebut),” kata Dhahana kepada Kompas.com, Minggu (19/7).

Sedangkan WNI yang ingin melepas status kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri kepada Presiden akan dikenai tarif Rp 5 juta. Ketentuan tersebut juga tercantum dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kemenkum. Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Dhahana Putra juga membenarkan penerbitan PP tersebut. “Betul (PP tersebut),” katanya, Minggu (19/7).

Dalam lampiran PP No. 30 Tahun 2026 ini, tarif Rp 5 juta dikenakan untuk setiap permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden. “Permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia,” demikian jenis layanan yang tercantum dalam lampiran PP tersebut.

 

8. KPK buka-bukaan soal penyebab maraknya Kepala Daerah melakukan tindak pidana korupsi. Jubir Penyebab utamanya, kata Jubir KPK Budi Prasetyo adalah mahalnya ongkos politik dalam pemilu dan itu menjadi pemicu kepala daerah terjerat korupsi. “Dari perkara yang ditangani KPK, salah satu faktor yang kerap muncul adalah tingginya biaya politik dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah,” kata Budi, dalam keterangannya, Sabtu (18/7).

Budi mengatakan, kondisi tersebut menunjukkan persoalan korupsi di pemerintah daerah masih kompleks dan memerlukan penanganan yang lebih serius serta menyeluruh. Terlebih, korupsi tidak muncul akibat satu faktor semata. “Melainkan dipengaruhi oleh berbagai aspek, baik yang berkaitan dengan integritas individu maupun kelemahan sistem yang membuka peluang terjadinya penyimpangan,” ujarnya.

Budi mencontohkan, dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, misalnya, KPK menemukan indikasi penyandang dana politik dan dia memperoleh akses untuk mengatur proyek serta mengambil keuntungan dari pelaksanaan proyek pemerintah daerah. Pola yang sama juga ditemukan dalam kasus korupsi yang melibatkan Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandi alias Ondim.

 

KPK mengusulkan kampanye pemilu dibuat lebih sederhana dan efisien dengan mengurangi rapat umum serta mobilisasi massa, serta mengoptimalkan kampanye melalui media digital dan media sosial. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, model kampanye yang mengandalkan rapat umum hingga pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam jumlah besar membuat ongkos politik makin mahal. “KPK mendorong transformasi pola kampanye menjadi lebih sederhana dan efisien. Model rapat umum yang membutuhkan biaya besar dinilai perlu ditinjau kembali dan digantikan dengan metode yang lebih efektif, seperti pemanfaatan media digital dan media sosial,” kata Budi.

Dengan model tersebut, persaingan politik tidak lagi didominasi kekuatan modal, melainkan oleh kualitas gagasan, program kerja, dan integritas para kandidat. KPK juga mengusulkan, negara membiayai APK para peserta pemilu. KPK menilai, hal tersebut mengurangi beban biaya yang harus dikeluarkan para kandidat dalam pemilu. “Selain menciptakan persaingan yang lebih adil, kebijakan ini juga diharapkan mengurangi ketergantungan peserta pemilu pada sumber pendanaan yang berisiko menimbulkan konflik kepentingan,” ucap Budi Prasetyo.

 

9. Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat menyatakan akan mengirimkan surat yang kedua kalinya kepada BGN agar badan tersebut menjelaskan siapa saja kader PDIP yang ikut dalam pelaksanaan program MBG. Ini sebagai konsekuensi dari pernyataan petinggi BGN yang menyebut semua parpol ikut dalam program MBG. “Kalau diperlukan akan kirim surat lagi ke BGN, karena sampai saat ini belum ada jawaban terkait dengan statement Wakil Ketua BGN,” kata Djarot, Minggu (19/7).

Sebelumnya diberitakan, PDI-P telah menyurati BGN agar membeberkan siapa saja kader PDIP yang ikut dalam program MBG. Namun hingga sekarang BGN belum menjawab surat PDIP. Padahal keterangan itu diperlukan untuk mendisiplinkan kader partai yang tidak mematuhi larangan mengikuti program MBG. Adapun surat yang dikirim PDIP bernomor 553/EX/DPP/VI/2026, yang ditandatangani Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI-P Bidang Kehormatan Komarudin Watubun.

 

10. PN Jaksel agendakan sidang putusan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait sah tidaknya penetapan tersangka dirinya oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaanijazah palsu mantan Presiden Jokowi, Senin (20/7) hari ini. “(Sidang putusan) pukul 13.00 WIB ya,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (19/7) malam.

Roy Suryo mendaftarkan permohonan praperadilan ini pada Kamis, 2 Juli 2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara: 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Tergugat I adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Keamanan Negara cq Tim Penyidik. Sementara Tergugat II adalah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum.

Seperti diketahui, pada awal Juli lalu, Roy telah memenangkan Praperadilan perihal penggeledahan, penangkapan dan penahanan dirinya oleh Polda Metro Jaya. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menyatakan upaya paksa tersebut cacat formil sehingga harus dinyatakan tidak sah menurut hukum. “Mengadili: satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar hakim saat membacakan amar putusan, Selasa (7/7).Teruntuk penahanan, hakim berpendapat tindakan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak memenuhi syarat subjektif sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah. (Harjono PS)