HOT ISU PAGI INI, MK TEGASKAN PEMERINTAH TIDAK OTAK-ATIK ANGGARAN PENDIDIKAN UNTUK PROGRAM MBG

oleh -70 Dilihat
oleh

Gedung MK, Jl. Merdeka Barat, Jakpus (net)

 

Isu menarik pagi ini, MK menegaskan pemerintah tak lagi mengutak-atik anggaran pendidikan untuk program MBG. Mahkamah menegaskan, program MBG tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan. MK mengatakan, program MBG perlu didukung dengan anggaran yang memadai dan bersifat khusus dalam APBN atau APBD. MK perintahkan pembentuk undang-undang memisahkan alokasi anggaran Program MBG dari anggaran pendidikan dalam APBN tahun-tahun berikutnya.

Isu lainnya, Kejagung berjanji bakal mengungkap pemilik emas seberat 74 kilogram dalam kasus dugaan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di persidangan perkara tersebut. Tim 9 Kejagung telah memeriksa 4 saksi dari pihak swasta terkait kasus dugaan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengungkapkan 9 kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan TPPU yang menjerat kliennya. Berikut isu selengkapnya.

 

1. MK menegaskan pemerintah tak lagi mengutak-atik anggaran pendidikan untuk program MBG. Mahkamah menegaskan, program MBG tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan. “Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN,” tulis putusan tersebut.

Dalam putusannya, Mahkamah memerintahkan pembentuk undang-undang memisahkan alokasi anggaran Program MBG dari anggaran pendidikan dalam APBN tahun-tahun berikutnya. “Pembentuk undang-undang harus memisahkan alokasi anggaran program MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun selanjutnya,” bunyi putusan MK.

 

MK mengatakan, program MBG perlu didukung dengan anggaran yang memadai dan bersifat khusus dalam APBN atau APBD. “Program MBG dalam tujuannya untuk melaksanakan kewajiban negara tersebut adalah konstitusional dan harus didukung oleh anggaran yang memadai dan proporsional yang ditetapkan secara tegas dan bersifat khusus dalam APBN/APBD,” tulis pertimbangan hukum putusan nomor 40/PUU-XXIV/2026. MK menyebut MBG memiliki dasar konstitusional yakni lewat Pasal 34 ayat 3 UUD NRI 1945. Pasal itu berbunyi: “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.”

Mahkamah memahami secara prinsip urgensi program MBG dan korelasinya memenuhi hak konstitusional warga negara. Khususnya terkait dengan hak terhadap kesehatan dan pemerataan secara bertahap. MK menyebut program MBG sesuai dengan amanat UUD 1945. Dalil MK menyebut MBG sebagai amanat konstitusi adalah Pasal 28H ayat 1 UUD NRI Tahun 1945. Pasal itu menegaskan terkait hak kesehatan, MK menyebut hak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan sebagai salah satu hak konstitusional warga negara.

 

2. Kepala BGN Sudaryono menyampaikan, SPPG yang membuat MBG di SMK Negeri 6 Semarang, ternyata tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP). Dalam SOP, ujarnya, disebutkan, aturan jam memasak MBG mestinya dimulai paling cepat pukul 00.00 hingga kisaran pukul 02.00–03.00 dini hari. “Kita lihat dari hasil laporannya itu kan memang tidak sesuai SOP. Misalnya masaknya harusnya mulai paling tidak pukul 02.00 atau pukul 03.00 (dini hari), ini pukul 21.00 (malam) sudah masak,” kata Sudaryono dalam keterangan video, Senin (3/8).

Sudaryono menuturkan, Kepala SPPG adalah pemimpin yang bertanggung jawab penuh terhadap standar keamanan pangan dan wajib menerapkan kebijakan zero tolerance. “Kepala Dapur itu adalah pemimpin di dapur itu. Jadi baik, buruk, bagus, prima dan tidaknya itu tergantung leadership. Seorang Kepala SPPBG diwajibkan untuk dapurnya itu tidak boleh zero tolerance terhadap keracunan,” jelasnya.

Mantan Wakil Menteri Pertanian ini menegaskan, Kepala SPPG tidak akan terancam pemberhentian jika menerapkan pelayanan program MBG sesuai SOP. “Kepala Dapur atau Kepala SPPG kalau ngikutin SOP itu mestinya aman. Karena ini SOP ini memang dibikin sudah sedemikian rupa,” tuturnya. Sampai saat ini, BGN telah mencopot jabatan 137 kepala SPPG yang tersebar di seluruh Indonesia akibat sejumlah pelanggaran.

 

Kepala BGN Sudaryono meningkatkan status kasus keracunan program MBG menjadi kejadian fatal, bukan lagi kejadian menonjol. “Kami telah meningkatkan status bahwa kasus keracunan bukan lagi sebagai kejadian menonjol. Sesuai dengan rapat tadi, kami putuskan bahwa keracunan itu menjadi namanya kejadian fatal,” ucap Sudaryono dalam keterangan video, Senin (3/8).

Sudaryono menuturkan, status ini diterapkan karena insiden tersebut berdampak langsung pada keselamatan jiwa dan kesehatan para penerima manfaat. “Ini menyangkut nyawa seseorang, menyangkut kondisi kesehatan seseorang. Seseorang yang di mana dia adalah anak dari suatu ayah dan ibu, anggota keluarga dari suatu keluarga, yang di mana kesehatan, kondisi, keamanan, dan nyawanya ini menjadi sangat penting,” ucapnya.

 

Pemprov Jateng telah melakukan evaluasi pasca terjadinya kasus dugaan keracunan MBG di SMKN 6 Semarang. Total ada 707 orang yang keracunan usai menyantap MBG pada Jumat, (31/7)., yakni 693 siswa dan 14 guru. Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi mengatakan, hasil evaluasi telah dilaporkan ke BGN sebagai pihak yang berwenang. “Kita sudah lakukan evaluasi, sudah diteliti dan lain sebagainya. Terus hasilnya sudah kita laporkan ke BGN karena kewenangannya adalah di sana,” ujar Luthfi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin, (3/8).

Luthfi menyebut Kepala BGN Sudaryono juga telah turun langsung untuk menjenguk para korban yang dirawat di sejumlah rumah sakit di Semarang. “BGN juga sudah turun, nanti semuanya akan dilakukan evaluasi bersama,” ucapnya. Saat ditanya soal penetapan status kejadian luar biasa (KLB) karena kasus melibatkan ratusan korban, Luthfi menyebut hal itu menjadi kewenangan BGN. “BGN yang berhak. Kalau kita kan hanya pengguna teknis,” ujarnya.

 

3. Kejagung berjanji bakal mengungkap pemilik emas seberat 74 kilogram dalam kasus dugaan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di persidangan perkara tersebut. “Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi, Selasa (4/8). Anang menyampaikan, Kejagung bersikap terbuka dalam mengusut kasus korupsi tersebut. Namun, menurut Anang, beberapa detail perkara, termasuk kepemilikan aset belum dapat dibeberkan ke publik demi kelancaran proses penyidikan.

“Kita sudah sangat terbuka, namun demikian ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan supaya tidak kesulitan,” ujarnya. Sebelumnya polisi menemukan sebuah brankas tersembunyi di dinding saat menggeledah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf II, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ketika dibuka, brankas itu berisi tujuh koper yang menyimpan emas batangan hingga tumpukan uang dollar. “Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi 7 koper,” kata Kortas Tipidkor Mabes Polri Irjen Pol Totok Suharyanto di lokasi, Kamis (9/7) lalu. Totok merinci, penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat (USD), 14.083.800 dollar Singapura (SGD), serta uang tunai Rp 100 juta. “Estimasi total dalam rupiah senilai Rp 476 miliar,” ujar Totok saat itu.

 

Tim 9 Kejagung telah memeriksa 4 saksi dari pihak swasta terkait kasus dugaan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. “Tim Penyidik telah memanggil dan memeriksa 4 orang saksi dari Karyawan Swasta yaitu T, ER, DH dan HH,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, melalui keterangan tertulis, Senin (3/8). Selain memeriksa saksi, Tim 9 juga menggeledah sejumlah lokasi, antara lain kantor tersangka DR dan rekan di Jakarta Selatan. Penyidik juga menggeledah kantor PT HI, PT PIS, PT KNE, dan PT SME di Jakarta Selatan. Selain itu, penyidik menggeledah rumah milik tersangka NH di Kota Depok.

Anang memastikan seluruh tindakan penyidikan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Ia menjelaskan, pemeriksaan saksi dan penggeledahan dilakukan untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana. “Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.

 

4. Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengungkapkan 9 kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan TPPU yang menjerat kliennya. “Sampai saat ini ya, kami mengidentifikasi setidaknya ada sembilan kejanggalan atau indikasi pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara dengan tersangka Pak FA yang ditangani oleh Kejaksaan Agung,” kata Febri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (3/8).

Febri mengatakan, sembilan kejanggalan tersebut pertama, ada penggabungan dua kasus dalam satu sprindik. “Jadi ada perkara tindak pidana korupsi dan TPPU. Padahal seharusnya tidak boleh seperti itu,” ujarnya. Kedua, terdapat kekeliruan penulisan dalam sprindik yang tidak konsisten antara bagian menimbang dan bagian perintahnya. “Jadi di bagian menimbangnya itu disebut misalnya kasusnya adalah terkait dengan perusahaan Krakatau Steel, tapi perintahnya terkait dengan penyidikan batu bara. Dan sebaliknya, itu kami temukan,” tuturnya.

Ketiga, ada ketidakcermatan dalam menulis waktu peristiwa terjadinya tindak pidana. Dalam beleid tersebut, Febri mengatakan, kasus korupsi terjadi pada 2028 sampai dengan 2026. Keempat, tidak terpenuhinya prinsip kehati-hatian dalam pertimbangan surat penahanan yang tidak mencantumkan atau hilangnya butir b, c, dan d.

Kelima, penetapan kliennya sebagai tersangka TPPU melanggar prinsip lex favor reo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. “Jadi di sprindik itu disebutkan, di penetapan tersangka itu disebutkan melanggar pasal di Undang-Undang 8 Tahun 2010 di Pasal 3, 4, 5. Padahal pasal-pasal tersebut sudah diubah, sudah diatur yang baru di KUHP baru di pasal 607. Nah, persoalannya di sprindik ini, di penetapan tersangka ini disebutkan seluruh pasalnya,” kata dia.

Keenam, Febri menyinggung soal pidana pokok atau predicate crime dalam sprindik kliennya yang tidak jelas. Ketujuh, soal kejanggalan penahanan. Dia menilai hal tersebut melanggar Pasal 100 Ayat 5 KUHAP karena tidak adanya syarat yang dicantumkan dalam surat perintah penahanan (sprinhan). “Kedelapan, hak tersangka ada yang tidak dipenuhi terkait dengan penyampaian informasi perkara yang sejelas-jelasnya dalam bahasa yang dimengerti,” tegasnya. Terakhir, Febri mengatakan, tim hukum menemukan pihak yang menandatangani sprindik tidak berwenang begitu.

 

Pihak mantan Jampidsus Febrie Adriansyah belum menerima daftar barang yang disita Kejagung dari rumah Febrie di Jakarta Selatan. “Kami belum mendapatkan daftar barang bukti yang disita. Kemungkinan sedang diverifikasi oleh Penyidik,” kata pengacara Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, lemarin. Pihaknya menghormati upaya penegakan hukum yang dilakukan di rumah kawasan Kebayoran Baru Jaksel pada pengujung pekan lalu itu. “Ya benar ada kegiatan penggeledahan. Prinsipnya, kami menghormati pelaksanaan tugas penyidik tersebut,” kata Febri.

 

5. KPK sita 4 unit motor gede, 1 unit mobil, emas hingga uang tunai saat menggeledah 6 lokasi terkait kasus dugaan pemerasan Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro dan sejumlah pihak. Enam lokasi tersebut di antaranya : 1 unit apartemen yang berlokasi di Jakarta, Kantor Dinas PU di Kabupaten Pemalang, Kompleks Kantor Bupati Pemalang, 2 rumah pribadi yang berlokasi di Pemalang, 1 rumah di Kabupaten Kendal (rumah Staf KPK Setya Budi Dias), dan 1 rumah di Kabupaten Purworejo (rumah Lilik Budi Suprianto).

Penggeledahan dilakukan sejak tanggal 30 Juli sampai dengan 1 Agustus 2026. “Lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu rumah para tersangka, kantor atau dinas yang terkait dengan pekerjaan tersangka dan terkait dengan perkara dimaksud, yang berlokasi di wilayah Jakarta, Pemalang, Kendal dan Purworejo,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Senin (3/8). Budi mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti. “Penyidik selanjutnya akan menelaah semua barang yang disita untuk mendukung penanganan perkara dimaksud,” ujarnya.

 

KPK mendalami praktik pemerasan yang diduga dilakukan anggota polisi aktif sekaligus staf administrasi KPK, Setya Budi Dias Oktavianto terhadap Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa Dias sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang pada Senin (3/8). “Tentu penyidik kemudian butuh untuk melakukan pendalaman lagi berkaitan dengan dugaan praktik-praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang bersangkutan kepada Bupati Pemalang,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih.

Budi mengatakan, penyidik juga akan memeriksa tersangka lainnya untuk mendalami praktik pemerasan yang juga dilakukan Bupati Anom Widiyantoro terhadap pihak-pihak swasta. “Dan juga saksi-saksi lain baik dari klaster dugaan pemerasan di Pemkab Pemalang kepada para pihak swasta dan juga pihak jajaran perangkat daerah,” ujarnya.

 

6. KPK terbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 terhadap 6 kasus korupsi hingga pertengahan tahun 2026. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, SP3 tersebut diterbitkan penyidik untuk kasus-kasus yang tidak bisa dilanjutkan karena tersangka meninggal dunia dan kalah dalam praperadilan. “Tentu penyidik memandang beberapa penyidikan yang memang tidak bisa dilanjutkan seperti tersangka meninggal dunia, kemudian permohonan praperadilannya dikabulkan, ya artinya proses penyidikan pada saat itu tidak dapat dilanjutkan,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (3/8).

Tiga kasus korupsi yang telah diterbitkan SP3 karena tersangka meninggal dunia adalah Siman Bahar selaku eks Direktur Utama PT Loco Montrado yang meninggal dunia pada 2026, kasus Kusnadi eks Ketua DPRD Jawa Timur yang meninggal pada 2025, dan kasus Budhi Sarwono selaku eks Bupati Banjarnegara yang meninggal dunia pada 2024.

Sementara SP3 lainnya diterbitkan karena KPK kalah dalam praperadilan, yakni kasus Sekjen DPR Indra Iskandar yang memenangkan praperadilan dalam kasus korupsi pengadaan rumah jabatan Anggota DPR RI, Edward Omar Sharif Hiariej yang memenangkan praperadilan terkait dugaan suap dan gratifikasi, serta Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi yang juga mengajukan praperadilan dalam kasus yang sama seperti Edward Sharif Hiariej.

 

7. Anggota DPR Anwar Sadad mangkir dari panggilan KPK pada Senin (3/8). Anwar Sadad dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. “Benar, yang bersangkutan mengkonfirmasi tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin. Budi mengatakan, penyidik akan jadwalkan ulang pemeriksaannya.

Sebelumnya, KPK menyatakan tiga tersangka korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jatim diduga memberikan suap ‘ijon’ sebesar Rp 6,9 miliar ke Anggota DPR Anwar Sadad yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2022. “AY, RWR, dan MF melakukan pengkondisian untuk mendapatkan porsi bagi daerahnya. Sehingga AS (Anwar Sadad) melalui BGS (Bagus Wahyudiono selaku Staf dari Anggota DPRD) diduga menerima ijon sekurang-kurangnya sejumlah Rp 6,9 miliar dari ketiga tersangka,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (22/7) lalu.

 

8. Lembaga kehakiman tertinggi hingga pengawas keuangan sama-sama menegaskan kewenangan hakim dalam menentukan kerugian negara suatu kasus korupsi. Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) telah membahas soal kewenangan penghitungan kerugian negara. Sidang uji materi Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 206/PUU-XXIV/2026 digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat Senin (3/8).

Persidangan memuat pandangan Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga hakim konstitusi terkait pihak yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi. Perkara tersebut diajukan Laksda TNI (Purn) Leonardi yang mempersoalkan frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP karena dinilai tidak secara tegas menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara.

 

MA menegaskan hasil audit, baik dari BPK, BPKP, maupun inspektorat, hanya merupakan salah satu alat bukti yang harus dinilai bersama alat bukti lainnya di persidangan. Perwakilan Tim Kuasa Hukum MA, Galang Adi Sukma mengatakan, penentuan ada atau tidaknya serta besaran kerugian negara dalam perkara korupsi pada akhirnya menjadi kewenangan hakim. “Penentuan ada atau tidaknya serta besaran kerugian keuangan negara untuk kepentingan pembuktian pidana pada akhirnya merupakan kewenangan hakim yang didasarkan pada seluruh bukti yang terungkap di persidangan,” kata Galang. Disebutkan, hasil audit, termasuk dari BPK, tidak bersifat mengikat sebagai penentu tunggal pembuktian pidana.

MA mengingatkan apabila BPK dimaknai sebagai satu-satunya lembaga yang secara final menetapkan kerugian negara untuk pembuktian pidana, hal itu berpotensi mengganggu independensi peradilan. “Oleh karena itu, memaknai BPK sebagai satu-satunya lembaga yang secara final menetapkan kerugian negara untuk kepentingan pembuktian pidana berpotensi menundukkan fungsi pengadili kepada temuan lembaga lain di luar pengadilan,” ujarnya saat menyampaikan keterangan MA sebagai pihak terkait dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 206/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Senin (3/8).

 

Kejagung menilai, penentuan terbukti atau tidaknya kerugian negara dalam perkara korupsi pada akhirnya merupakan kewenangan hakim, bukan semata-mata bergantung pada hasil audit suatu lembaga. Hal itu disampaikan Sekretaris Jampidsus Kejagung Didik Farhan Ali Syahdi saat memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 206/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (3/8).

Menurut Didik, Mahkamah Konstitusi dalam putusan-putusan sebelumnya telah menegaskan bahwa pembuktian kerugian negara tidak dibangun hanya dari satu sumber audit. “Mahkamah juga menegaskan bahwa terbukti atau tidak terbuktinya kerugian negara dan nilai pembuktiannya pada akhirnya merupakan kekuasaan hakim yang mengadili perkara,” kata Didik. “Dengan demikian, sistem pembuktian tidak dibangun atas monopoli satu sumber audit, tetapi atas keterujian hasil pemeriksaan dalam proses peradilan,” lanjutnya.

9. Ketua MPR Ahmad Muzani mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto prihatin karena banyaknya kepala daerah yang ditangkap karena kasus korupsi. “Beliau sangat prihatin terhadap berbagai peristiwa yang terjadi di daerah-daerah. Banyak kepala daerah yang terjebak dalam tindak pidana korupsi. Karena itu, beliau minta persoalan ini menjadi perhatian yang serius untuk dipikirkan,” ujar Muzani seusai bertemu Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/8).

Muzani mengatakan, Prabowo menyoroti proses penyelenggaraan pemerintahan daerah yang harus melalui proses demokrasi yang mahal, unik, dan sangat melelahkan. Kata dia, Prabowo menyambut baik gagasan-gagasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). “Bahkan, Presiden memberikan perhatian yang besar terhadap berbagai poin, antara lain mengenai proses demokratisasi dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pada kesempatan kali ini, kami menyerahkan konsep tersebut kepada Presiden Republik Indonesia dan berdiskusi dengan beliau mengenai beberapa hal yang berkaitan dengan Pokok-Pokok Haluan Negara,” kata Muzani.

 

10. Pakar komunikasi politik, Jamiluddin M Ritonga berharap Presiden Prabowo Subianto menyerap aspirasi kepala daerah lewat komunikasi dua arah dalam rapat khusus dengan kepala daerah mendatang. “Dalam rapat khusus itu, Presiden Prabowo seyogyanya banyak mendengarkan, bukan hanya komunikasi satu arah, apalagi hanya menceramahi kepala daerah yang diikuti perintah,” kata Jamiluddin dalam keterangannya, Selasa (4/8). Dengan mendengarkan suara kepala daerah, Presiden Prabowo diharapkan dapat memetakan persoalan dengan akurat. “Dari pemetaan inilah seharusnya Prabowo mengambil kebijakan sebagai solusi mengatasi persoalan di daerah,” ujarnya. Ia memandang rapat khusus dengan kepala daerah diperlukan mengingat banyaknya persoalan di daerah, terutama yang berkaitan dengan otonomi daerah.

 

Mendagri Tito Karnavian mendorong para kepala daerah untuk melakukan efisiensi anggaran pada 2027. “Jadi kalau untuk tahun 2027, ya, saya tetap mendorong kepala daerah untuk melakukan efisiensi,” kata Tito Karnavian di Menara Bidakara, Senin (3/8). Tito mengatakan, berdasarkan temuannya di lapangan, masih terdapat sejumlah pemborosan anggaran di tingkat pemerintah daerah. Pemborosan itu antara lain terjadi pada belanja operasional pegawai, anggaran pemeliharaan dan perawatan, serta belanja makanan dan minuman yang dinilai berlebihan. “Perjalanan dinas yang banyak, rapat yang enggak perlu, yang cukup disederhanakan bahkan cukup dengan Zoom meeting misalnya. Nah ini perawatan dibuat tinggi, pemeliharaan juga, padahal enggak segitu,” jelas Tito.

 

Mendagri Tito Karnavian menyebut biaya pendidikan anak di Jakarta lebih tinggi dibandingkan di Singapura. Tito membagikan pengalamannya menyekolahkan anak saat menempuh pendidikan strata tiga (S3) di Singapura pada 2008. “Saya ngeliat, mohon maaf ini, saya tidak membanggakan Singapura, tapi pengalaman aja. Saya merasa kok lebih murah di Singapura nyekolahin anak dibandingkan dengan saya di Jakarta, jujur aja,” kata Tito saat menghadiri Rakornas Dukcapil di Menara Bidakara, Senin (3/8).

Mantan Kapolri itu kemudian menjelaskan rincian biaya pendidikan anak di salah satu sekolah favorit di kawasan Jakarta Selatan. Menurut Tito, pengeluaran tersebut tidak hanya mencakup SPP, tetapi juga biaya transportasi serta uang saku harian. “Sekolah favorit, satu anak Rp 1,6 juta. Tiga anak Rp 4,8 juta. Saya harus ngasih makan mereka, uang jajan Rp 50.000, ya. Per hari, tiga, Rp 150.000,” ungkap Tito. Selain itu, karena jarak rumah dan sekolah cukup jauh, ia juga harus menyediakan kendaraan, termasuk biaya bahan bakar dan sopir yang diperkirakan mencapai Rp 4,8 juta. Kondisi tersebut, kata Tito, berbeda dengan saat ia menyekolahkan anak di Singapura.

 

11. Terdakwa kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi, Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, ajukan permohonan Praperadilan ke PN Jaksel pada Senin, 3 Agustus 2026. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, dokter Tifa ingin menguji sah tidaknya penghentian penuntutan. Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara: 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. “Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penghentian penuntutan,” dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (4/8).

Termohon dalam permohonan ini ialah Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Belum diketahui petitum lengkap permohonan Praperadilan tersebut. Laman SIPP PN Jakarta Selatan tidak menampilkan itu. Sidang perdana rencananya akan digelar pada Rabu, 13 Agustus 2025 dengan agenda panggilan para pihak. Sebelumnya, tepatnya pada Kamis (23/7), majelis hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Tifa. Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara nomor: 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama Terdakwa Tifauziah Tyassuma kabur atau obscuur libel sehingga batal demi hukum.

 

Tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi, KMRT Roy Suryo, kembali ajukan praperadilan ke PN Jaksel. Kali ini, praperadilan diajukan terkait pencekalan. “Iya praperadilan ke-4 terkait pencekalan. Sidang pertama hari Jumat,” kata Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji saat dihubungi, Senin (3/8). Sebelumnya, Roy sudah 3 kali mengajukan praperadilan terkait kasus yang menjeratnya.

Praperadilan ketiga didaftarkan Roy ke PN Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Juli 2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara: 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara mengenai “Ganti Kerugian”. Di praperadilan ketiga, termohon ialah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq tim penyidik. Termohon II ialah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kajari Jakarta Selatan cq tim JPU.

Dalam praperadilan itu, ia meminta hakim menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian materiil sebanyak Rp106 juta, kerugian imateriil sebanyak Rp100 juta, sehingga total kerugian Rp206 juta. Sementara di praperadilan kedua mengenai penetapan tersangka, hakim I menolak permohonan tersebut. Namun, di Praperadilan pertama perihal penggeledahan, penangkapan dan penahanan, hakim memenangkan Roy.

 

Selain itu, KMRT Roy Suryo juga daftarkan kembali permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Roy ingin menguji prosedur penetapan tersangka dirinya yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Roy mendaftarkan praperadilan tersebut pada Kamis, 30 Juli 2026. Permohonan teregistrasi dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Sidang perdana permohonan ini akan digelar pada Jumat, 7 Agustus 2026. “Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka,” dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (4/8). Termohon I dalam praperadilan ini ialah Kapolda Metro Jaya cq Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Penyidik. Termohon II adalah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kajari Jakarta Selatan cq Tim JPU. Ini merupakan praperadilan kedua untuk objek yang sama yang diajukan Roy.

 

12. Sekjen Partai Golkar, M Sarmuji menegaskan, Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro yang terjerat OTT KPK bukanlah kader Partai Golkar. “Pak Anom itu sebenarnya adalah orang profesional ya, awalnya dari pejabat BUMN,” kata Sarmuji di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Senin (3/8). Menurutnya yang merupakan kader Partai Golkar adalah Wakil Bupati Pemalang Nurkholes. Ia mengatakan Nurkholes merupakan Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Kabupaten Pemalang.

“Justru yang kader Partai Golkar yang di struktur itu sebenarnya adalah wakil bupatinya. Wakil bupati adalah Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Kabupaten Pemalang,” ucap Sarmuji. Kendati demikian, Partai Golkar akan menindak tegas siapa pun kepala daerah yang diusung Partai Golkar yang terbukti melanggar hukum. “Setiap pejabat publik dari Partai Golkar yang kena persoalan hukum, tentu akan kita berikan sanksi sesuai dengan kadar kesalahannya,” tegas Sarmuji lagi.

 

Sekjen Partai Golkar, Muhammad Sarmuji sependapat dengan Mendagri Tito Karnavian yang menekankan pentingnya partai “menyekolahkan” calon kepala daerah sebelum diusung dalam pilkada. “Betul, itu yang dikatakan Mendagri itu sepenuhnya benar ya. Pertama kita tentu kewajiban partai melakukan pendidikan politik, dan dalam konteks ini melakukan rekrutmen politik,” kata Sarmuji di Kantor DPP Partai Golkar, Senin (3/8).

Menurutnya, penting bagi partai merekrut orang yang berintegritas, memiliki kapasitas, kemampuan profesional. “Karena itu partai berkewajiban untuk melakukan pelatihan sejak dini bahkan sejak sebelum ditugaskan sebagai pejabat publik,” ucapnya. Meski memandang pendidikan politik jadi salah satu cara yang bisa dilakukan dalam menekan tindak pidana korupsi di kalangan kepala daerah, namun menurutnya ada masalah yang lebih genting untuk segera diselesaikan. (Harjono PS)