BANDUNG,REPORTER.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti praktik sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang membuat aturan investasi sendiri tanpa melibatkan pemerintah daerah. Pernyataan ini disampaikannya usai kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI yang membahas persoalan pertanahan dan tata ruang di Kantor Bupati Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026).
Dede Yusuf menjelaskan persoalan tersebut bermula dari kebijakan Online Single Submission (OSS) yang lahir dari Undang-Undang Cipta Kerja. Ia menilai OSS pada praktiknya membuat sejumlah keputusan investasi diambil langsung oleh pusat tanpa melibatkan pemerintah daerah secara memadai.
“Awal mulanya itu dulu ada namanya Undang-Undang Cipta Kerja. Di dalam Undang-Undang Cipta Kerja ada harapan pemotongan birokrasi melalui OSS. Nah, OSS inilah yang kemudian melahirkan bahwa keputusan itu langsung diambil oleh pusat, daerah tidak terlalu dilibatkan,” ujar Dede Yusuf.
Ia mencontohkan terkait munculnya kawasan zona pariwisata di Pengalengan, Ciwidey, dan Cikole yang menurutnya berdiri tanpa sepengetahuan pemerintah daerah. Ironisnya, kata Dede Yusuf, kontribusi PAD dari kawasan tersebut tercatat sangat kecil meski berada di wilayah kabupaten.
“Itulah yang kita lihat sekarang di Pengalengan, di Ciwidey, Cikole, dan lain-lain, berdirilah daerah zona pariwisata yang pemerintah daerah tidak tahu. Bahkan ketika kemudian ditanya apakah ada PAD dari situ, ternyata sangat kecil sekali,” katanya.
Dede Yusuf menegaskan Komisi II DPR RI sebagai mitra kerja pemerintah daerah berkomitmen mengawal agar daerah tetap memperoleh haknya atas PAD dari aset maupun kegiatan investasi yang berlangsung di wilayahnya. Ia mengingatkan bahwa pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) semestinya diimbangi dengan ruang inovasi daerah, bukan sebaliknya malah kehilangan kendali atas aset-asetnya sendiri.
“Kami harus mengawal agar daerah tetap mendapatkan Pendapatan Asli Daerah. Karena kita juga semua paham, dengan adanya pengurangan TKD, maka daerah harus memiliki inovasi. Nah, bagaimana mau berinovasi kalau aset-aset itu sudah bukan milik daerah lagi?” tegas Dede Yusuf.
Ia memastikan Komisi II DPR RI akan mendalami lebih lanjut praktik investasi BUMN yang tidak melibatkan pemerintah daerah tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap kebijakan pertanahan dan tata ruang nasional.
