Wapres Gibran Rakabuming Raka (net)
Isu menarik pagi ini, upaya pemakzulkan Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah mulai bergulir di DPR pasca sidang MK menyatakan belum ada bukti Gibran memiliki ijazah SMA atau sederajat. Anggota Komisi II DPR merangkap Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus mengatakan DPR bisa menggunakan mekanisme pansus atau hak angket untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.
Isu lainnya, surat usulan penggalangan dukungan untuk memakzulkan Gibran mulai beredar di DPR. Surat bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 tentang usulan pemberhentian/impeachmen Wapres Gibran Rakabuming Raka ini diduga diinisiasi oleh anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi Nasdem, Tonny Tesar. Konon surat tersebut dikirim ke Pimpinan DPR pada Rabu, 7 Oktober 2026. Wapres Gibran Rakabuming Raka menyatakan, dirinya tidak akan bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi jika tidak memiliki ijazah SMA. Denny Indrayana akan temui Pimpinan Parpol. Berikut isu selengkapnya.
1. Upaya pemakzulkan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai merayap atau bergulir di DPR pasca sidang MK menyatakan belum ada bukti Gibran memiliki ijazah SMA atau sederajat. Anggota Komisi II DPR merangkap Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus mengatakan DPR bisa menggunakan mekanisme pansus atau hak angket untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut. “Secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti pansus dan/atau angket,” ujar Deddy Sitorus dalam pernyataan, Rabu (7/10).
Deddy mengatakan putusan MK menjadi dasar untuk melihat kembali persoalan syarat administrasi pencalonan Gibran. Dia mengatakan hal terpenting dari putusan MK ialah fakta bahwa Gibran tak memiliki ijazah SMA atau setara. “Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden. Oleh karena itu, patut diduga bahwa dokumen yang disampaikan sebagai syarat administrasi pencalonan itu cacat secara hukum,” ujarnya.
Menurut Deddy, meskipun Gibran sudah terpilih jadi Wapres, tetapi dengan melanggar syarat yang ditetapkan oleh UU, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum dan/atau melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UUD RI Pasal 7A dan 7B.
“Itulah kenapa MK menyerahkan kepada lembaga lain untuk melakukan proses hukum dan/atau mekanisme politik untuk menindaklanjuti. Jadi dimungkinkan mereka yang punya legal standing untuk lakukan gugatan hukum terhadap para pihak yang terkait dengan kemungkinan rekayasa syarat pencalonan,” imbuh Deddy.
Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Andreas Hugo Pareira menyarankan sebaiknya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya. Saran tersebut disampaikannya Rabu (7/10) usai MK dalam putusannya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah atau dokumen kelulusan setara SMA milik Gibran.
2. Yang menarik, surat usulan penggalangan dukungan untuk memakzulkan Gibran mulai beredar di DPR. Surat bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 tentang usulan pemberhentian/impeachmen Wapres Gibran Rakabuming Raka ini diinisiasi oleh anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi Nasdem, Tonny Tesar. Kabarnya surat tersebut dikirim ke Pimpinan DPR pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Surat tersebut antara lain menyatakan, sehubungan dengan dinamika kenegaraan serta penegakan supremasi hukum dan konstitusi RI, kami yang bertanda tangan di bawah ini menyampaikan permohonan resmi kepada Pimpinan DPR RI agar menggunakan kewenangan untuk menindaklanjuti usul pemberhentian (impeachmen) terhadap Wapres Gibran.
Dikatakan, pasal 169 huruf (r) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara tegas menyatakan bahwa syarat menjadi Capres dan Cawapres adalah berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan MK terbukti bahwa yang bersangkutan tidak dapat menghadirkan atau tidak memiliki dokumen ijazah/sertifikst/diploma yang sah dan meyakinkan sebagai bukti telah menamatkan Pendidikan setara SMA.
Berdasarkan uraian pertimbangan yuridis dan konstitusional di atas kami memohon kepada Pimpinan DPR agar segera membawa persoalan prinsipil ini ke dalam rapat paripurna DPR untuk gunakan hak pengawasan, hak interpelasi, hak angket atau hak menyatakan pendapat guna menyelidiki keabsahan administrasi pencalonan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Saat dikonfirmasi soal draf surat Tonny Tesar tersebut, Sekjen Partai Nasdem Hermawi F Taslim mengaku baru tahu surat penggalangan dukungan itu dari media. Ia menyebut, Ketua Umum NasDem Surya Paloh tidak tahu soal keberadaan surat tersebut. Taslim mengatakan, usul pemakzulan Gibran tersebut bukan sikap resmi Partai Nasdem. “Tidak! Itu bukan sikap resmi Fraksi NasDem, mungkin itu sikap perorangan!” tegas Taslim lewat pesan singkat, Rabu (7/10) malam.
3. Partai Nasdem membantah kabar yang menyebut anggota DPR dari Fraksi Nasdem, Tonny Tesar mengusulkan pemakzulan atau impeachment terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni menyatakan, surat usulan pemakzulan Gibran dari Tonny yang beredar di media sosial merupakan hoaks. “Hoaks, hoaks. Enggak ada, enggak ada,” kata Sahroni di gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/10). Sahroni menekankan, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh belum memberikan arahan apapun mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran.
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem yang juga Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa akan mencari tahu dan mengklarifikasi Tonny Tesar terkait surat yang viral di media sosial itu. Pasalnya, hingga saat ini, Nasdem masih mempelajari putusan MK yang menolak gugatan syarat pendidikan Gibran. “Ya, saya lagi mau cek dulu ya. Saya mau cek, mau cari tahu dan mau klarifikasi. Karena memang sampai saat ini partai, khususnya Partai Nasdem, terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi kita masih dalam proses mengkaji, proses mempelajari, ya, dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” ujar Saan. “Nah, terkait dengan beredarnya salah satu usulan dari anggota Fraksi Nasdem, sekali lagi nanti akan kita cek dan kita mintakan klarifikasi,” imbuhnya.
4. Wapres Gibran Rakabuming Raka tanggapi hasil sidang MK yang tidak menemukan bukti dirinya memiliki ijazah setara SMA dalam sidang sengketa syarat pencalonan Gibran pada Pemilu 2024. Gibran berpandangan, dirinya tidak akan bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi jika tidak memiliki ijazah SMA yang disengketakan. “Ya, kalau saya enggak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah,” kata Gibran saat meninjau pameran Inacraft di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Gibran mengatakan, buktinya dirinya bisa melanjutkan kuliah S1 di Singapura. Ia mengaku akan menindaklanjuti temuan MK tersebut. “Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu. Nanti segera kami follow up, ya,” beber dia. Gibran menghormati seluruh tahapan dan proses yang berlangsung di MK. Setelah ini, Gibran akan terus fokus bekerja. “Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” tandasnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Rojab Asy’ari menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari ruang kerjanya sebagai bentuk protes menyusul fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik ijazah Gibran. Rojab berasal dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP).
Rojab mengaku merasa malu dengan temuan MK bahwa wakil presiden tidak dapat membuktikan keabsahan ijazah setara SMA di persidangan.
“Ya ini kan menyikapi fakta persidangan kemarin di Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan putusan MK… itu kan memang dinyatakan di fakta persidangan bahwa Gibran Rakabuming Raka itu tidak bisa membuktikan berkaitan dengan ijazah setara SMA seperti kayak gitu,” ujar Rojab saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/10).
Jubir Partai Gerindra Sugiat Santoso mengajak semua pihak menghormati putusan MK terkait sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan “move on” dari polemik tersebut. Ia mengatakan, semua aktor politik sebaiknya mengalihkan energi kritisnya ke jalur pengawasan kebijakan pemerintah setelah putusan MK tersebut.
“Kedewasaan berpolitik diuji dari kemampuan para aktor politik untuk move on, menyalurkan energi kritis ke jalur pengawasan kebijakan (checks and balances), serta menempatkan kepentingan stabilitas bangsa di atas kepentingan kelompok,” ujarnya, Rabu (7/10). Menurut Sugiat, putusan MK yang bersifat final dan mengikat menandai selesainya dinamika hukum terkait PHPU Pilpres 2024.
5. Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia mengatakan proses politik atau tindak lanjut putusan MK soal tidak ditemukannya bukti Gibran memiliki ijazah SMA, akan bergantung pada konsensus para pimpinan partai politik. “Keputusan politik lanjutan dari putusan MK ini tentu sangat tergantung pada kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai-partai politik yang ada di DPR,” kata Doli saat dihubungi, Rabu (7/10).
Meski begitu, Wakil Ketua Baleg DPR itu memuji putusan MK dalam perkara tersebut. Doli menilai MK secara objektif mampu memisahkan kewenangannya di ranah hukum dan politik. Bagi penyelenggara pemilu, putusan MK bukan saja menjadi sebagai pelajaran, tapi juga pukulan dan bahan introspeksi. “Tentu ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa dalam proses politik apalagi yang terkait langsung dengan penyelenggaraan negara, seluruhnya harus didasari oleh adanya kepatuhan kepada konstitusi,” kata Doli.
Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia meminta KPU dan Bawaslu lakukan introspeksi setela MK memutus perkara sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Doli menilai putusan MK tersebut bukan hanya menjadi pelajaran bagi penyelenggara Pemilu, tetapi juga menjadi pukulan telak yang harus dijadikan bahan evaluasi ke depan. Menurut Doli, putusan MK juga harus menjadi pelajaran bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses politik, terutama yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan negara.
6. Mantan Wamenkumham Denny Indrayana berencana menemui para ketua umum partai politik. Langkah itu sebagai tindak lanjut putusan MK dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang ia ajukan tersebut. “Kita mesti bicara dengan ketua umum-ketua umum partai pimpinan-pimpinan partai tidak terkecuali pimpinan partai Gerindra ketua umum yang juga adalah Presiden Prabowo,” kata Denny dalam keterangan video, Rabu (7/10).
Menurut Denny, partai politik tidak bisa lepas tangan dengan putusan MK tersebut. Pasalnya, MK telah memberikan rambu bahwa yang berhak menangani keabsahan syarat pencalonan Gibran dengan fakta tak ada bukti kuat ijazah setara SMA adalah lembaga lain. Denny menafsirkan lembaga lain yang dimaksud adalah DPR sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengusulkan pemakzulan. “Nah di sini menjadi penting bagaimana fungsi DPR, bagaimana posisi partai-partai politik. Ini partai-partai politik enggak bisa kemudian lepas tangan nih,” katanya.
Denny Indrayana juga akan mengadukan KPU ke DKPP. Langkah ini sebagai tindak lanjut atas fakta persidangan dalam putusan MK nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan kelalaian verifikasi ijazah Gibran. “Kita juga tentu mempertimbangkan langkah-langkah lain, misalnya ke DKPP terkait dengan tidak hati-hati, tidak profesionalnya KPU memeriksa dokumen persyaratan calon,” kata Denny dalam keterangan video, Rabu (7/10). Denny mengatakan, kelalaian tersebut bisa dilihat dari tidak adanya proses verifikasi dan hanya mendasarkan surat keterangan yang dikeluarkan Kemendikbudristek berkaitan dengan penyetaraan ijazah Gibran.
Ketua Harian PSI Ahmad Ali mengatakan, pihaknya menyayangkan MK yang tetap memproses gugatan syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka, meski pada akhirnya memutuskan tidak menerima. Ali menyebut, MK sebenarnya sudah tahu Denny Indrayana dkk selaku pemohon tidak memiliki legal standing. “Kok sudah tahu ini orang tidak punya legal standing, kenapa masih dimasukkan di pokok perkara. Dia sudah tahu bahwa Denny Indrayana enggak punya legal standing. Atas dasar apa? Kan ini mempermalukan,” kata Ali, Rabu (7/10). “Ya, artinya kita sangat menyayangkan. Orang-orang yang duduk di Mahkamah Konstitusi itu adalah manusia suci, ya kan? Yang harusnya menjadi penjaga moral bangsa, tapi kemudian mereka mempermasalahkan Putusan 90 yang mereka itu juga yang putus,” ujarnya.
7. Mantan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari mengatakan kebenaran surat keterangan atau suket penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran Rakabuming Raka tanggung jawab Kemendikbud. “Proses dan substansi kebenaran surat tersebut sepenuhnya tanggung jawab pihak kementerian yang menerbitkan surat,” kata Hasyim, Kamis (8/10). Hasyim yang menjadi anggota KPU sejak 2016 ini menyatakan KPU menjadi pengguna akhir dari suket penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden untuk Pilpres 2024. “KPU dalam hal ini sebagai pengguna akhir atau end user surat dari kementerian,” kata Hasyim.
Hasyim mengatakan, pihak yang menerbitkan suket Gibran tersebut bukanlah KPU melainkan pihak kementerian. Oleh karena itu, Hasyim berpendapat, proses dan substansi kebenaran suket Gibran itu merupakan tanggung jawab Kemendikbud yang kini bernama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). “Problem utama ada pada pihak Kemendikbud dalam prosedur pemenuhan dokumen syarat penerbitan suket penyetaraan SMA,” tambahnya.
Ia menjelaskan, KPU dalam menjalankan kewenangannya tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Hasyim mencontohkan penerbitan Surat Ketua KPU Nomor 1145 yang disebutnya merupakan inisiatif KPU sebagai bentuk diskresi untuk menghadapi kekosongan hukum dalam PKPU Nomor 19 serta menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90.
Ketua KPU RI Afifuddin mengatakan, pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024. Salah satunya adalah perintah penerapan prinsip kehati-hatian validitas kebenaran data pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dalam penyelenggaraan pemilu. “Oleh karena itu KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan,” kata Afif dalam keterangan pers, Rabu (7/10). Afif mengatakan, KPU juga menghormati pelaksanaan kewenangan lembaga lain dalam proses pemilu.
Anggota KPU Idham Holik akan menjadikan putusan MK sebagai pertimbangan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. “Merujuk pada informasi [hasil putusan MK] yang terwartakan oleh media massa, pembentuk Undang-Undang (UU) sedang mempersiapkan pembahasan RUU Pemilu. Saya yakin pembentuk UU mencermati atau mendalami informasi Putusan Mahkamah Konstitusi ini,” ucap Idham saat dihubungi pada Rabu (7/10).
Ketua KPU Kota Solo Yustinus Arya Artheswara mengungkap pihaknya tidak melakukan verifikasi langsung ke sekolah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di luar negeri saat proses pencalonan Pilkada Solo 2020. Hal itu disampaikan Arya menyusul putusan MK yang menyatakan tidak menemukan ijazah setara SMA Gibran dalam fakta persidangan.
Arya mengatakan verifikasi ijazah atau dokumen pendidikan Gibran saat itu dilakukan berdasarkan surat keterangan yang diverifikasi melalui Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Wilayah 7 di Kota Solo. “Kami pada waktu itu menurut catatan kami itu di Bakorwil Wilayah 7,” kata Arya saat ditemui di Solo, Rabu (7/10).
Menurut Arya, KPU Solo telah melakukan verifikasi faktual terhadap berkas pencalonan Gibran. “Surat keterangan dan berkas-berkas yang lain. Pada waktu itu kami sudah melakukan verifikasi secara faktual melalui Dinas Pendidikan Wilayah 7 Kota Surakarta,” ujarnya. Ketika ditanya apakah verifikasi dilakukan hingga ke sekolah Gibran di Singapura, Arya mengatakan tidak karena sudah cukup di dalam negeri. “Ya, cukup di situ sepertinya,” katanya.
8. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mulai menggelar sidang perdana atas laporan Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (FORMASI), Pian Andreo Halomoan Manurung yang menduga sembilan hakim MK telah melanggar kode etik imbas pemeriksaan dan persidangan sengketa ijazah Gibran Rakabuming Raka.
Agendanya, pemeriksaan pendahuluan untuk mendengarkan keterangan pelapor serta memeriksa alat bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik Sapta Karsa Hutama oleh sembilan hakim MK dalam memutus sengketa syarat pendidikan/ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Salah satu tuntutannya meminta MKMK menjatuhkan sanksi etik, menghentikan sementara pemeriksaan perkara terkait, hingga membatalkan putusan sidang MK.
Kuasa hukum pelapor, Saddan Sitorus mengatakan, kliennya menilai terduga pelanggar telah lakukan pelanggaran kode etik Hakim MK yang diatur di dalam peraturan MK Nomor 09/PMK/2006, tentang deklarasi kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang dinamakan Sapta Karsa Hutama. Saddan menilai, sembilan hakim MK terlalu cepat menjadwalkan persidangan perkara ijazah Gibran.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan penjelasan terkait peluang pemeriksaan terhadap KPU. DKPP bisa memeriksa KPU soal ijazah Gibran jika ada pengaduan. ‘’Undang-undang membatasi kewenangan DKPP bersikap pasif. Memeriksa perkara bila ada aduan masuk. Tanpa adanya pengaduan, kami tidak dibenarkan melakukan pemeriksaan,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito kepada wartawan, Kamis (8/10). Namun bila ada aduan yang masuk, DKPP wajib melakukan pemeriksaan. DKPP, jelas Heddy, tidak boleh menolak pengaduan. “DKPP juga tidak boleh menolak pengaduan sepanjang pengaduan itu memenuhi syarat formil dan materiil,” kata Heddy.
9. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyoroti alasan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak memenuhi jadwal pemeriksaan KPK, padahal panggilan sudah dilayangkan ke Nusron jauh-jauh hari sebelumnya. “Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu, jadi kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di Kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, dia kurang bisa atur waktu,” kata Setyo, Kamis (8/10). Seperti diketahui, Nusron dipanggil KPK untuk memberi keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Tbk, Rabu (7/10), namun Nusron tidak hadir. Setyo menilai Nusron tidak cakap mengatur waktu karena alasan sudah memiliki agenda lain. Padahal, surat panggilan dikirim sejak pekan lalu.
KPK mengatakan, penyidik membutuhkan keterangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk pendalaman konstruksi perkara kasus dugaan suap Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, keterangan Nusron dibutuhkan untuk mengusut peran pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
“Keterangan-keterangan dari NW (Nusron Wahid) ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, sehingga penyidik nanti bisa melakukan telaah dan analisis lebih lanjut apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (7/10). Budi mengatakan, penyidik juga akan menelusuri aliran uang dan alur perintah dalam kasus yang berawal dari OTT di mana KPK menyita uang senilai Rp 100 miliar.
10. Sidang perdana kasus Febrie Adriansyah mengungkap sejumlah hal, mulai dari asal usul kafe de’Clan di Jakarta Selatan, adanya pemaksaan ke Tan Kian untuk membayar miliaran agar tidak menjadi tersangka, hingga penerimaan ratusan miliar rupiah untuk Febrie. JPU membacakan dakwaan tersebut dalam sidang kasus dugaan korupsi dan TPPU Febrie di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10). Eks Jampidsus Febrie Adriansyah didakwa menerima uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi sebanyak Rp 346,74 miliar dan 440.990 dollar AS.
Uang tersebut diduga diterima Febrie bersama sejumlah pihak dalam kurun waktu 2020 hingga Juli 2026. Penerimaan itu berkaitan dengan jabatan Febrie, baik saat menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung maupun ketika menjadi Jampidsus. “Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282,00 dan USD 440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut,” kata jaksa.
Salah satu penerimaan yang diungkap jaksa adalah uang 5 juta dollar Singapura atau sekitar Rp 55 miliar dari pengusaha Tan Kian. Uang tersebut diberikan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. “Tan Kian memberikan uang sejumlah 5.000.000 dollar Singapura atau setidak-tidaknya setara dengan Rp 55.000.000.000,00 kepada terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya,” kata jaksa.
Febrie Adriansyah didakwa menggunakan kewenangannya sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus untuk memaksa Tan Kian memberikan uang tersebut. Menurut jaksa, pemberian itu dilakukan pada 2020 di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan, di antaranya Mall Pacific Place, Hotel The Ritz-Carlton, depan restoran A&W Cipete, KOIN Money Changer, dan Jalan Radio I.
Dalam pertemuan di Pacific Place, Ferry yang mewakili Febrie disebut menyampaikan ancaman kepada Tan Kian. “Koko bisa jadi tersangka,” kata Ferry dalam dakwaan yang dibacakan JPU. Tan Kian kemudian membantah keterlibatannya dalam perkara tersebut. “Jangan dijadikan tersangka dong, kan saya tidak ada hubungannya dengan perkara Asabri atau Jiwasraya,” jelas Tan Kian.
Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno membacakan pakta integritas dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dan TPPU dengan terdakwa eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, Rabu (7/10). Lewat pakta integritas itu, hakim, panitera pengganti, jaksa penuntut umum (JPU), advokat, dan terdakwa berkomitmen menjaga proses persidangan agar berjalan secara adil, berwibawa, dan bebas dari praktik korupsi maupun intervensi.
“Jadi, pakta integritas dalam berperkara itu di dalam persidangan perkara ini kami majelis hakim kemudian panitera pengganti, penuntut umum, advokat kemudian terdakwa menyatakan sebagai berikut,” kata Akhmad dalam persidangan. Saat membacakan pakta integritas, Akhmat didampingi hakim anggota Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati. Dalam fakta integritas tersebut, seluruh pihak menyatakan komitmen bersama untuk mewujudkan visi Mahkamah Agung, yakni terwujudnya badan peradilan yang agung.
11. Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap cara korban tindak pidana terorisme mendapatkan kompensasi dan pemulihan dari negara. Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, korban dapat mengajukan hak tersebut melalui LPSK dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). “Yang pertama tentu mereka harus mengajukan, mengisi form biasanya kepada BNPT karena BNPT akan mengeluarkan surat keterangan korban,” ujar Susilaningtias, dalam wawancara Obrolan News Room Kompas.com, Rabu (7/10). Setelah dinyatakan sebagai korban, BNPT akan mengeluarkan surat keterangan korban yang menjadi salah satu dokumen untuk mengajukan permohonan kepada LPSK.
Korban tindak pidana terorisme berhak mendapatkan kompensasi dari negara dengan besaran hingga Rp 250 juta. Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, besaran kompensasi yang diterima korban disesuaikan dengan kondisi yang dialami akibat peristiwa terorisme. “Kalau meninggal dunia Rp 250 juta. Kalau luka berat Rp 210 juta. Luka sedang Rp 115 juta. Dan untuk yang luka ringan Rp 75 juta,” kata Susilaningtias, dalam Obrolan News Room Kompas.com, Rabu (7/10). Ia mengatakan, untuk menentukan besaran kompensasi bagi korban yang mengalami luka, LPSK terlebih dahulu melakukan asesmen medis dan psikologis.
12. KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak pastikan pihaknya akan menindak tegas apabila ditemukan anggota yang menjadikan rumah dinas sebagai markas judi online (judol). Hal itu disampaikan Maruli saat ditanya mengenai isu yang ramai di media sosial terkait dugaan rumah dinas milik anggota TNI yang digunakan sebagai markas judol. “Pokoknya, kalau ada laporan, kita pasti tindak tegas. Kalau kita, pasti respon cepat,” kata Maruli di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/10).
Maruli tegaskan TNI AD akan merespons dengan cepat setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut. “Sudah pasti cepat, kalau kita cepat lah,” ujarnya. Isu ini mengemuka setelah terjadi penggerebekan di sebuah rumah dinas TNI di kawasan Cijantung, Jakarta Timur, yang diduga digunakan sebagai tempat operasional judi online pada Minggu (4/10). Rumah dinas tersebut milik seorang perwira aktif TNI AD yang disewakan kepada para pelaku judol. (Harjono PS)
