HOT ISU PAGI INI, DENNY INDRAYANA SIAP HADAPI GUGATAN RELAWAN GIBRAN

oleh -24 Dilihat
oleh

Mantan Wamen Kunham, Denny Indrayana (net)

 

Isu menarik pagi ini, mantan Wamen Kumham, Denny Indrayana siap hadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan relawan Wakil Presiden Gibran Rakabuming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Perjuangan melawan kedzaliman tidak mengenal kata mundur, yang ada hanya kata maju,” kata Denny saat dikonfirmasi, Senin (26/10) malam.

Isu lainnya, Presiden Prabowo Subianto panggil Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10) untuk membahas definisi korupsi yang diusulkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Menurut Yusril, banyak tindakan yang merujuk korupsi dan merugikan negara, tetapi tidak masuk dalam definisi korupsi. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Mantan Wamen Kumham, Denny Indrayana siap hadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan relawan Wakil Presiden Gibran Rakabuming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan ini terkait kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek layanan daring pembuatan paspor Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM yang menjerat Denny sebagai tersangka pada 2015 lalu. “Perjuangan melawan kedzaliman tidak mengenal kata mundur, yang ada hanya kata maju,” kata Denny saat dikonfirmasi, Senin (26/10) malam.

Denny mengungkapkan, jajaran tim hukum yang akan menghadapi gugatan dari relawan Gibran tersebut. Mereka antara lain mantan Ketua KPK Abraham Samad, mantan Wakil Ketua KPK Bambang  Widjojanto dan Busyro Muqoddas. Kemudian Adnan Topan Husodo, Asfinawati, Bivitri Susanti, Emerson Yuntho, Feri Amsari, Gufroni, Lakso Anindito, Muhammad Isnur, Usman Hamid, Zaenur Rohman, Zainal Arifin Mochtar. “Berikut adalah anggota tim hukum kami, Insight (Indrayana’s Fight) menghadapi serangan Gibran bin Jokowi tersebut,” ujarnya.

 

Mantan Wamen Kumham, Denny Indrayana menjawab tudingan mantan Presiden Jokowi yang menyebut polemik ijazah putra sulungnya itu sebagai operasi politik untuk menurunkan reputasi Wapres Gibran Rakabuming Raka. Denny menilai reputasi Gibran tidak perlu diturunkan karena menurutnya, Gibran memang belum layak menduduki jabatan wakil presiden.

“Untuk saudara Gibran, tanpa di-downgrade sekalipun memang reputasinya masih belum layak. Beliau seharusnya tidak dipasangkan menjadi wakil presiden. Bahkan untuk menjadi wali kota Solo pun, sama-sama kita tahu, masih perlu dipertanyakan kelayakannya,” kata Denny dalam unggahannya di Youtube @dennyindrayana99, Sabtu (17/10) lalu.

Denny menilai polemik ijazah Gibran berdampak terhadap reputasi politik Jokowi. Menurut dia, kepemimpinan Jokowi telah menggeser politik kebangsaan menjadi politik kekeluargaan. “Seiring perjalanan waktu, reputasi kepresidenan Bapak [Jokowi] dirusak sendiri oleh Presiden Jokowi, di mana politik kebangsaan dan kenegaraannya menjadi politik partisan, politik kekeluargaan,” ujarnya.

 

Sebelumnya mantan Presiden Jokowi menuding isu ijazah yang dihadapi anak sulungnya yang juga Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan operasi politik yang ditunggangi penumpang gelap. “Kan sudah saya sampaikan sejak awal ini ada operasi politik kemudian ada penumpang gelap yang menunggangi lagi, jadi ramai lagi,” kata Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Jumat (16/10). Jokowi mengatakan polemik terkait ijazah sengaja dilontarkan untuk merusak reputasi politiknya dan juga Gibran. “Sekali lagi, ini operasi politik untuk men-downgrade reputasi politik seseorang,” kata Jokowi.

 

2. Presiden Prabowo Subianto panggil Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10) untuk membahas definisi korupsi yang diusulkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Menurut Yusril, banyak tindakan yang merujuk korupsi dan merugikan negara, tetapi tidak masuk dalam definisi korupsi.

“Enggak ada apa-apa, ini mungkin kaitannya sama masalah apa, pendefinisian korupsi yang akan sedang dibahas oleh DEN ya. Karena nanti sore juga saya akan ada pertemuan dengan DEN membahas masalah itu dan saya dipanggil Pak Presiden mungkin ada kaitannya dengan masalah itu,” kata Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/10).

 

Presiden Prabowo Subianto menegaskan, kerugian negara merupakan salah satu aspek yang tidak bisa diabaikan dalam mendefinisikan tindak pidana korupsi. Penegasan itu disampaikan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra usai rapat dengan Prabowo membahas usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan terkait definisi korupsi.

“Iya, beliau tetap berpendirian, unsur kerugian negara merupakan unsur yang tidak boleh dilupakan. Jadi tentu kita harus melakukan penyesuaian, perbaikan,” kata Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/10). Kata Yusril, Presiden Prabowo juga meminta dirinya lakukan kajian mendalam mengenai definisi korupsi.

 

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Presiden Prabowo Subianto belum sepenuhnya menyetujui usulan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan soal definisi korupsi. “Pak Presiden menegaskan, beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN,” kata Yusril usai rapat dengan Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/10).

Yusril mengatakan, Prabowo memerintahkan dirinya untuk melakukan kajian mendalam untuk merumuskan definisi korupsi. “Beliau minta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” ujarnya.

 

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menilai perlu ada revisi Undang-Undang Tipikor terkait definisi korupsi. “Jadi memang harus dilakukan revisi ulang terhadap perundang-undangan korupsi kita, tapi bukan mau meringankan korupsi sebenarnya. Jangan disalahpahami seperti itu,” kata Yusril di Istana, Jakarta, Senin (26/10). Yusril mengatakan, revisi perlu dilakukan untuk memperluas definisi dari korupsi.

“Justru kita ingin memperluas scope dari korupsi itu dan melakukan efektivitas dalam penindakan kasus-kasus korupsi yang terjadi,” ujarnya. Menurut Yusril, sejak Indonesia meratifikasi United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) tahun 2006, pemerintah belum pernah mengakomodirnya dalam UU Tipikor. Sebab, UU Tipikor terakhir kali direvisi pada tahun 2001.

 

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra berpandangan, under-invoicing hingga pencurian kekayaan alam masuk dalam kategori korupsi karena merugikan perekonomian negara. “Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, melakukan under-invoicing di bidang pertambangan, jelas dia merugikan perekonomian negara. Mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi juga,” kata Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/10).

Ditegaskan, under-invoicing adalah kecurangan perdagangan di mana pelaku usaha mencatat atau melaporkan nilai barang ekspor maupun impor lebih rendah daripada nilai transaksi yang sebenarnya. Yusril mengaku turut membahas soal under-invoicing ini dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan. Menurut dia, para pelaku under-invoicing melakukan pencurian kekayaan alam dalam jumlah yang sangat besar.

 

3. Pegiat konstitusi, Muhamad Riziq Maulana meminta MK batasi jumlah anggota Wantimpres menjadi maksimal sembilan orang. Hal tersebut merupakan petitumnya saat menguji Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Wantimpres ke MK. Menurutnya, tidak adanya pembatasan jumlah anggota Wantimpres berpotensi membebani APBN.

“Ketiadaan batas jumlah anggota Wantimpres berakibat langsung pada beban yang tidak terukur dari APBN,” ujar Riziq saat bacakan petitum dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 389/PUU-XXIV/2026 di gedung MK, Senin (26/10).

 

Pegiat konstitusi, Muhamad Riziq Maulana sendiri menguji mengujikan Pasal 7 ayat (1) UU Wantimpres yang menyatakan, “Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan”.

Ia menjelaskan, besaran gaji, fasilitas, dan hal lain yang didapatkan anggota Wantimpres menjadi tanggungan APBN. “Semakin banyak jumlah anggota Wantimpres, maka semakin besar pula beban APBN yang ditanggung. Oleh karenanya, diperlukan pertimbangan dari keberadaan jumlah anggota Wantimpres dengan kondisi APBN,” ujar Riziq. Ia mendalilkan kerugiannya berpusat pada terlanggarnya prinsip pembatasan kekuasaan dan prinsip efisiensi dalam tata kelola APBN yang inheren dalam praktik pengisian jabatan Wantimpres yang tanpa batas.

 

4. Dua anak Menhaj Mochamad Irfan Yusuf, yakni Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz resmi mengundurkan diri dari tenaga ahli Kemenhaj. Wamenghaj Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, surat pengunduran diri keduanya telah diterima Kemenhaj pada Senin (26/10). Dahnil mengatakan, pihaknya akan mengisi dua jabatan yang kosong itu dengan orang lain. “Nanti kita lihat dan itu tentu adalah kebijakan Pak Menteri,” ucapnya seraya menjelaskan, kedua anak Menhaj sudah bergabung saat Kemenhaj berstatus Badan Penyelenggara (BP) Haji.

“Hari ini saya, Pak Menteri sudah terima pengunduran diri dua orang tenaga ahli yang Anda sebut-sebut. Jadi secara resmi hari ini dua orang yang disebut di berita ya itu yang disampaikan juga oleh publik, diputuskan, beliau berdua memutuskan untuk mengundurkan diri,” kata Dahnil di Kantor Kemenhaj, Jakarta Pusat, Senin.

 

5. Presiden BEM Unair, M Rizqi Senja Wirawan diduga dijemput Polda Jatim di kediamannya pada 19 Oktober 2026 lalu. Korlap aksi BEM UNAIR, Daniel mengatakan, penjemputan itu diduga lantaran mengajak demonstrasi dalam rangka peringatan dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung Grahadi, Surabaya. Senja diduga dikaitkan dengan aktivitas pengelolaan salah satu media kolektif masyarakat yang selama ini memuat kritik terhadap kebijakan pemerintah serta informasi mengenai agenda demonstrasi di Surabaya.

“Kami menyayangkan tekanan psikologis serta pembatasan komunikasi yang sempat dialami ketua, sekaligus mengingatkan pentingnya perlindungan hak-hak dasar bagi mahasiswa yang kritis,” kata Daniel, Senin (26/10). Ia menjelaskan, selama di Polda Jatim, Senja menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 1 x 24 jam dengan alat komunikasinya turut diamankan. Akibatnya, ia tidak dapat menghubungi keluarga maupun orang-orang dekatnya.

 

6. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman ditunjuk jadi Ketua Panja RUU Perampasan Aset. Penunjukkan tersebut disepakati pimpinan DPR beserta ketua kelompok fraksi (kapoksi). “Tadi kita rapat antara pimpinan dan para kapoksi, kita menyepakati, menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai Ketua Panja,” kata Habiburokhman dalam RDPU dengan Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LK2 UI) dan sejumlah dosen serta advokat, di di gedung DPR, Senin (26/10).

Habib menyebut Wakil Ketua Panja RUU Perampasan Aset ialah Soedeson Tandra dari Fraksi Partai Golongan Karya. “Saudara Soedeson Tandra sebagai Wakil Ketua Panja. Mari kita kasih tepuk tangan dong buat Pak Soedeson,” ucap Habib. Habib juga menyebut jadwal RDPU kali ini awalnya diadakan pada masa sidang mendatang, tetapi dimajukan menjadi pada masa reses.

 

7. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta perintahkan JPU KPK melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan pemerasan dan TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Ini merupakan salah satu dari tiga poin dalam putusan sela atas dakwaan jaksa dan nota perlawanan Febrie yang dibacakan hakim ketua, Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (26/10).

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Febrie Adriansyah,” kata Akhmad di ruang sidang Kusumahatmaja. Selain itu, hakim menyatakan perlawanan Febrie terhadap dakwaan jaksa akan diputus bersama putusan akhir dalam perkara ini.

Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Ardiansyah, Febri Diansyah sangat menantikan tahap pembuktian kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya. “Kami sangat senang dan sangat menanti-menantikan proses pengujian alat bukti,” kata Febri saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10) usai majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta perintahkan JPU KPK melanjutkan perkara yang menjerat Febrie ke tahap pembuktian. Tahap pembuktian perkara tersebut dimulai, Senin (2/11) dengan agenda opening statement.

 

8. Korps Komando Pasukan Khusus (Kopassus) menyatakan, Letda Inf Jihad Ahmad Al Rasyid meninggal dunia di Gudang Senjata Pal (Peralatan) Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Sabtu (24/10), karena kelalaian bukan ditembak. Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Indra Mardianto mengatakan, berdasarkan rekaman CCTV, Letda  Jihad Ahmad meninggal dunia karena ledakan pistol. “Itu kejadiannya di gudang senjata, pistol meledak, murni unsur kelalaian dan ketidaksengajaan, semua terekam di CCTV,” ucap Indra, Senin (26/10).

Indra Mardianto menyebutkan, Letda Ahmad meninggal bukan akibat tembak-menembak seperti diberitakan sejumlah akun media sosial. Indra juga membantah narasi yang meyebut Letda Jihad Ahmad meninggal karena ditembak oleh temannya. “Mengenai kejadian tersebut memang terjadi korban meninggal dunia. Namun secara kronologis tidak demikian seperti yang disebutkan dalam berita tewas ditembak,” kata Indra.

Ia mengungkapkan, peristiwa ini murni kelalaian. Semuanya terekam kamera pengawas atau Closed-Circuit Television (CCTV). “Itu kejadiannya di gudang senjata, pistol meledak, murni unsur kelalaian dan ketidaksengajaan,” ujar Indra.

 

9. Usai diberhentikan dari jabatan Bupati Gowa, Husniah Talenrang tersandung kasus pemerasan dan/atau gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan Perizinan Bangunan dan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa tahun 2025-2026. Kini ia ditahan di Polda Sulsel selama 20 hari ke depan sejak Senin (26/10). Sebelum ditahan, Husniah Jalani pemeriksaan Tim Penyidik Gabungan Tipikor Ditkrimsus Polda Sulsel dan Kortas Tipikor Mabes Polri terkait dugaan pungli, gratifikasi, dan TPPU PBG di Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa.

Husniah keluar dari ruang penyidik Tipikor Polda Sulsel sekitar pukul 17.00 Wita memakai rompi orange serta tangan diborgol dan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Selanjutnya ia digelandang ke mobil tahanan untuk menjalani penahanan selama 20 hari.

 

Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang melalui kuasa hukumnya berencana mengajukan penangguhan penahanan setelah ditahan penyidik Polda Sulsel. “Yang paling pertama mungkin akan kita ajukan penangguhan penahanan dulu. Itu diatur oleh KUHAP,” kata kuasa hukum Husniah, Mahyuddin Jamal kepada wartawan, Senin (26/10).

Mahyuddin menerangkan permohonan penangguhan penahanan tersebut rencananya diajukan pada Selasa (27/10). Tim kuasa hukum akan melampirkan rekam medis sebagai dokumen pendukung permohonan tersebut. “Karena kondisi kesehatan. Beliau klien kami itu punya riwayat penyakit maag akut dan itu ada rekam medik. Insyaallah akan kami ajukan besok,” ujarnya.

 

10. Pemerintah gelontorkan Banpres sebesar Rp 200 miliar ke Provinsi Sumsel untuk penanganan karhutla. Menhut Raja Juli mengatakan, bantuan itu diberikan Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk kehadiran pemerintah saat karhutla terjadi sehingga bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya. “Saya ingin memastikan bahwa pemerintah pusat, daerah hadir dan terlibat langsung dan tanggung jawab,”kata Raja Juli usai gelar Ratas di Griya Agung Palembang, Sumsel, Senin (26/10).

Raja Juli menjelaskan, Sumsel menerima Bapres tahap pertama sebesar Banpres Rp 100 miliar pada September lalu. Kemudian Banpers Rp 100 miliar tahap kedua digelontorkandua pekan lalu. “Jadi, total Rp 200 miliar dana Banpres di Sumsel langsung ditransfer ke rekening Gubernur, Bupati/Wali kota. Ini bagian yang diberikan Presiden kepada kepala daerah disamping yang lain seperti, (operasi) dry ice pasukan darat TNI/Polri, dan sebagainya,”ujarnya.

 

Gubernur Sumsel Herman Deru instruksikan tindak tegas praktik pembukaan lahan secara ilegal di areal bekas karhutla. Ia meminta setiap bibit kelapa sawit yang ditanam secara sengaja di lahan bekas terbakar, segera dicabut. Perintah itu disampaikannya usai menggelar rapat terbatas bersama Menhut Raja Juli Antoni di Griya Agung Palembang, Senin (26/10). Langkah antisipasi ini untuk mencegah modus pemanfaatan lahan terbakar oleh oknum tidak bertanggung jawab yang melanggar ketentuan hukum. “Kalau di sini ditemukan lahan bekas kebakaran langsung ditanami sawit dan itu ilegal, dicabut juga,” tegas Herman Deru.

 

11. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menjamin seluruh penanganan medis pengemudi ojek online (ojol), Hasan Syukur (56) yang dilindas mobil listrik BYD di Jalan Panglima Polim, Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. “Sebagai bentuk kepedulian, Polri menjamin seluruh penanganan medis korban hingga sembuh total,” ujar Suyudi dalam keterangan di Instagram pribadinya, Selasa (27/10). Suyudi menyampaikan, jika kondisi klinis memungkinkan, korban direkomendasikan untuk dialihkan ke RS Polri Kramat Jati, demi memastikan perawatan medis berjalan maksimal. Dia menekankan, Polri berkomitmen untuk selalu hadir di tengah masyarakat.

 

Penyebab mobil listrik BYD yang dikendarai S (46) menabrak empat mobil dan melindas pengemudi ojek online (ojol) bernama Hasan Syukur (56) di Jalan Panglima Polim, Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/10) sore mulai terungkap. S mengaku saat itu dirinya mengantuk dan tidak fokus sehingga kehilangan kendali atas kemudinya. Dia juga panik setelah menabrak mobil pertama. Saat berupaya menghentikan kendaraannya, dia justru menginjak pedal gas.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Adiel Aristo menjelaskan, S mengaku sempat tertidur atau mengalami microsleep saat tengah berkendara. Dengan kondisi tidak sadar, dia menabrak mobil Honda Brio di sisi kanannya. S kemudian panik dan berusaha mengerem, tapi salah menginjak pedal.

 

12. Ketua Komisi X DPR Agung Widyantoro meminta Kemenpora berikan perhatian kepada atlet selam asal Jepara, Syabilla Rizkia Putri Raharja yang tewas saat mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah XVII 2026. “Kami dari Komisi X merasa layak pemerintah untuk hadir dan memberikan atensinya kepada atlet tersebut,” ujar Agung di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/10). Menurut Agung, pemerintah tidak seharusnya hanya memberikan penghargaan kepada atlet yang meraih prestasi, tetapi juga perlu memberikan perhatian terhadap perjuangan atlet yang meninggal saat bertanding. Terakhir, Agung menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Syabilla. (Harjono PS)