HOT ISU PAGI INI, PSSI AKHIRI KONTRAK PELATIH TIMNAS INDONESIA, PATRICK KLUIVERT

oleh
oleh

Pelatih Timnas Indonesia, Patrick Kluivert dan Erick Thohir (net)

 

Isu menarik pagi ini, PSSI resmi mengumumkan berakhirnya kerja sama dengan pelatih Timnas Indonesia asal Belanda, Patrick Kluivert melalui kesepakatan bersama antarkedua pihak. Disedbutkan, penghentian kontrak dilakukan lebih awal dari durasi kerja sama yang seharusnya berlangsung dua tahun.

Isu menarik lainnya, MK putuskan, tidak perlu lagi ada izin dari Jaksa Agung jika seorang jaksa tertangkap tangan melakukan tindak pidana. MK juga putuskan, masyarakat adat boleh membuka lahan perkebunan di kawasan hutan asal bukan untuk tujuan komersialisasi. Berikut isu selengkapnya.

 

1. PSSI resmi mengumumkan berakhirnya kerja sama dengan pelatih Timnas Indonesia asal Belanda, Patrick Kluivert. Keputusan ini diambil melalui mekanisme mutual termination atau kesepakatan bersama antarkedua pihak. Dalam pernyataan resmi yang dirilis, Kamis (16/10), PSSI menjelaskan, kesepakatan penghentian kontrak dilakukan lebih awal dari durasi kerja sama yang seharusnya berlangsung dua tahun.

“Kesepakatan ini ditandatangani antara PSSI dan para pihak di tim kepelatihan yang sebelumnya terikat kontrak kerja sama berdurasi dua tahun,” tulis pernyataan resmi PSSI. Langkah tersebut, diambil dengan mempertimbangkan arah baru dalam pembinaan dan pengembangan sepak bola nasional ke depan. Dengan demikian, Kluivert tidak lagi menangani Timnas Senior, U-23, maupun U-20.

 

PSSI mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan profesionalisme Patrick Kluivert beserta seluruh staf pelatih selama menangani skuad Garuda. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Coach Patrick Kluivert dan timnya atas komitmen dan profesionalisme yang telah mereka tunjukkan. Semangat dan kehadiran mereka di Indonesia akan selalu dikenang dengan rasa hormat, dan kami mendoakan yang terbaik untuk langkah mereka selanjutnya,” tulis pernyataan tersebut.

 

2. Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani menyambut baik keputusan PSSI mengakhiri kerja sama dengan pelatih Timnas Indonesia, Patrick Kluivert dan jajaran tim kepelatihannya. “Setuju dengan langkah PSSI. Ini menjawab keresahan di masyarakat. Ayo move on, segera PSSI laksanakan peta jalan sepak bola nasional yang sudah dibuat,” ujar Lalu Hadrian, Kamis (16/10).

Menurut Lalu, keputusan tersebut merupakan langkah yang tepat sekaligus menjawab keresahan publik atas performa tim nasional dalam beberapa laga terakhir. Dia menegaskan, Komisi X DPR akan terus mengawal pelaksanaan peta jalan sepak bola nasional yang disusun PSSI bersama Kemenpora.

 

Sementara itu isu tak sedap muncul usai Timnas Indonesia tak lolos ke Piala Dunia 2026. Isu tersebut menyebutkan, ada 2 sosok ‘S’ yang mengendalikan Tim Garuda. Hal itu diungkap Andre Rosiade, penasihat klub Semen Padang. Pria yang kerap bersuara kritis soal sepakbola Indonesia itu menyebut ada 2 sosok ‘S’ yang berkuasa di Timnas Indonesia.

Andre yang anggota DPR itu mengungkap sosok S yang dimaksud adalah orang asal luar negeri dan seorang perempuan. ‘’Timnas itu dikuasi dua ‘S’, satu orang Indonesia perempuan, satu orang lagi dari luar negeri. Dua S ini yang kabarnya mengendalikan Timnas Indonesia,” ujarnya.

 

3. MK putuskan, tidak perlu lagi ada izin dari Jaksa Agung jika seorang jaksa tertangkap tangan melakukan tindak pidana. “Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk sebagian,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, kemarin.

MK resmi memutuskan, aparat penegak hukum dapat langsung melakukan penangkapan terhadap jaksa yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana tanpa harus menunggu izin dari Jaksa Agung. Keputusan ini lahir lewat putusan MK Nomor 15/PUU-XXIII/2025, yang mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang diajukan oleh Agus Setiawan, Sulaiman, dan Perhimpunan Pemuda Madani.

“Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk sebagian,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (16/10).

 

MK juga putuskan, masyarakat adat boleh membuka lahan perkebunan di kawasan hutan, tanpa harus mendapat izin berusaha dari pemerintah pusat. Hanya saja, dalam putusan perkara nomor 181/PUU-XXII/2024 ini, MK mengatakan, izin itu tidak diperlukan asal pembukaan lahan tersebut bukan untuk tujuan komersial.

Putusan MK ini merupakan bagian dari dikabulkannya sebagian permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

MK menyatakan, Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

 

4. MK perintahkan pemerintah dan DPR membentuk lembaga independen yang mengawasi penerapan sistem merit hingga perilaku aparatur sipil negara (ASN) dalam waktu dua tahun. Perintah tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 121/PUU-XXII/2024 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang diajukan Perludem, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (16/10). Uji materi ini berawal dari dihapuskannya eksistensi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)  pada akhir masa jabatan mantan Presiden Jokowi lewat Perpres Nomor 91 Tahun 2024.

5. BGN hentikan sementara operasional SPPG yang melayani SMAN 1 Yogyakarta. Langkah ini diambil setelah BGN menerima laporan 426 siswa SMAN 1 Yogyakarta mengalami diare dan sakit perut. “Sebagai langkah tanggap cepat, BGN menginstruksikan penghentian sementara operasional SPPG yang melayani sekolah itu,” kata Karo Hukum dan Humas BGN Khairul Hidayati dalam keterangan resmi, Jumat (17/10).

“Langkah ini diambil untuk memberi ruang evaluasi menyeluruh terhadap proses pengolahan, penyimpanan, dan distribusi makanan guna memastikan keamanan pangan di lingkungan sekolah,” imbuhnya.

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo memastikan operasional SPPG Wirobrajan dihentikan sementara menyusul temuan ratusan siswa SMAN 1 Yogyakarta mengalami gejala diare dan sakit perut usai mengonsumsi menu MBG. “Iya itu kan protap diberhentikan sampai hasil evaluasi (ada),” kata Hasto usai lakukan pertemuan dengan SPPG Wirobrajan, kemarin.

Hasto mengatakan, SPPG Wirobrajan melayani sembilan sekolah dengan total 3.444 siswa penerima manfaat program MBG. “Kami tahu persis bahwa di sini (SPPG Wirobrajan) ada 9 sekolah yang kemudian disuplai dengan 3.444 siswa yang diberikan makanan gratis,” ujarnya.

 

6. Ditjen Pas Kementerian Imipas akan kirimkan 140 petugas Lapas bermasalah ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dirjen Pas Mashudi mengatakan, petugas yang dikirim itu berasal dari berbagai lapas di Indonesia. “Nanti tanggal 5 November, 140 pegawai yang melakukan pelanggaran akan kita latihkan di Nusakambangan selama satu bulan,” kata Mashudi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Mashudi menuturkan, kebijakan ini menindaklanjuti berbagai peristiwa dugaan perbuatan kriminal para terpidana yang melibatkan petugas lapas.

 

7. KPK telah hentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembelian lahan milik Rumah Sakit (RS) Sumber Waras sejak tahun 2023, karena kurangnya alat bukti untuk meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Bahtiar Ujang Purnama menyampaikan itu usai beraudiensi dengan Gubernur Jakarta Pramono Anung, di Gedung Merah Putih, Jakarta, kemarin.

“KPK memutuskan bahwa bukti-bukti yang ada belum mencukupi untuk dilakukan langkah penyelidikan sehingga di dalam ranah penyelidikan, KPK pada tahun 2023 telah menghentikan terhadap penyelidikan perkara tersebut,” kata Bahtiar.

 

8. Komisi XIII DPR sepakat bentuk Panja untuk mengusut peredaran narkoba di rutan dan lapas. Kesepakatan ini diambil setelah rapat tertutup Komisi XIII dengan jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan, di Senayan, Jakarta, kemarin. “Ya kita minta untuk dilaksanakan panja,” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira, di Gedung DPR. Pembentukan panja ini tindak lanjut atas maraknya kasus peredaran narkoba di dalam lapas.

 

9. Presiden Prabowo Subianto memperingati hari ulang tahunnya yang ke-74, hari ini, Jumat (17/10). Pimpinan DPR dan MPR mengucapkan selamat ulang tahun dan mendoakan yang terbaik dalam berjuang demi bangsa dan negara tercinta. Ucapan itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua MPR Ahmad Muzani melalui unggahan di akun medsosnya masing-masing.

Dasco yang juga Ketua Harian Partai Gerindra itu membagikan kompilasi foto kebersamaannya dengan Presiden Prabowo dalam berbagai kegiatan. “Selamat ulang tahun Pak Presiden Prabowo. Kami kirimkan doa terbaik dalam berjuang demi bangsa dan negara tercinta,” tulis Dasco dalam akun Instagram @sufmi_dasco,Jumat (17/10).

Jajaran Kabinet Merah Putih juga menyampaikan ucapan selamat kepada Prabowo. Tak ketinggalan, Anies Baswedan yang menjadi pesaing Prabowo pada Pilpres yang lalu juga menyampaikan ucapan selamat. “Selamat ulang tahun dan panjang umur, Presiden @prabowo,” tulis Anies lewat akun Instagram miliknya @aniesbaswedan. Anies juga unggah foto Prabowo diiringi instrumen piano lagu “Indonesia Pusaka”.

10. PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan membeberkan fakta baru terkait kasus sengketa atas penggunaan lahan negara di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Pada persidangan yang memasuki tahap pemeriksaan saksi, PT Indobuildco menghadirkan Yunus Yamanie, General Affairs Hotel Sultan yang telah bekerja lebih dari tiga dekade.

Dalam keterangan yang disampaikan dalam sidang, Yunus mengklaim dirinya tidak pernah mengetahui soal tagihan royalti Rp742 miliar dari pemerintah. “Saya tidak pernah mendengar dan tidak pernah mengetahui adanya royalti yang diajukan oleh Mensesneg maupun PPKGBK. Saya baru tahu soal tagihan dan klaim tersebut,” kata Yunus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/10).

 

Sebelumnya, Pemerintah menggugat PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan, Jakarta untuk membayar royalti sebesar 45 juta dolar AS atau setara dengan Rp742,5 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) atas penggunaan lahan negara di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

Kuasa hukum Mensesneg cq Pusat Pengelolaan Komplek GBK, Kharis Sucipto mengatakan angka tersebut meliputi bunga dan denda yang dituntut untuk pemakaian lahan negara pada periode 2007-2023 atau kurang lebih 16 tahun.

“Semuanya sudah dihitung dengan prinsip kehati-hatian dengan meminta bantuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) disertai dengan landasan hukum dan fakta-fakta yang sudah ada sebelumnya,” ungkap Kharis usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10) lalu.

Dijelaskan, penagihan royalti sudah dilakukan berkali-kali hingga dilakukan somasi, namun tidak dipenuhi PT Indobuildco. Untuk itu, pemerintah RI mengambil langkah hukum keperdataan, yaitu dengan menggugat PT Indobuildco dalam menagih royalti.

 

11. KPK bantah kabar soal adanya intervensi yang dilakukan sehingga tidak kunjung menetapkan tersangka kasus korupsi penentuan kuota ibadah haji di Kemenag tahun 2023-2024. “Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Kota Haji, tidak ada intervensi,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers, Kamis (16/10).

Budi menegaskan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan. Ia memastikan pemanggilan dan pengambilan keterangan saksi juga masih dilakukan oleh penyidik.

Budi beralasan, belum ditetapkannya tersangka karena penyidik masih membutuhkan keterangan dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang sangat banyak jumlahnya. “Karena memang pihak PIHK yang menyelenggarakan kuota haji khusus ini cukup banyak dan praktik di lapangan itu beragam,” jelasnya. (Harjono PS)