Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (net)
Isu menarik pagi ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolak mentah-mentah wacana atau usul agar Polri di bawah kementerian. Listyo menilai ide menempatkan Polri di bawah kementerian sama dengan melemahkan institusi, negara, bahkan Presiden. Listyo pilih dicopot dari posisi Kapolri ketimbang institusi Polri di bawah Kementerian. Jenderal Bintang empat ini pilih jadi petani daripada jadi Menteri Kepolisian.
Isu lainnya, Komisi XI DPR putuskan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI usai menggelar fit and proper test secara terbuka. Thomas berhasil menyingkirkan dua kandidat lainnya, yakni Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Dicky Kartikoyono dan Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia, Solikin M. Juhro. Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer sebut Parpol K terlibat kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3. Berikut isu selengkapnya.
1. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolak mentah-mentah wacana atau usul agar Polri di bawah kementerian. Listyo menegaskan, posisi Polri di bawah Presiden adalah ideal untuk bisa menjadi alat negara yang memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang harkamtibmas dan hukum. “Mohon maaf, bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian, kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus,” kata Listyo dalam raker dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senin (26/1).
Jenderal Listyo menilai ide menempatkan Polri di bawah kementerian sama dengan melemahkan institusi, negara, bahkan Presiden. Karenanya Listyo lebih memilih dicopot dari posisi Kapolri daripada institusi Polri harus di bawah kementerian, atau ada kementerian kepolisian. “Oleh karena itu, apabila ada pilihan apakah polisi tetap di bawah presiden atau polisi tetap di bawah presiden namun ada menteri kepolisian, Kapolri tetap memimpin, saya memilih Kapolri saja yang dicopot. Saya minta seluruh jajaran laksanakan ini, perjuangkan sampai titik darah penghabisan,” tegasnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan lebih baik dirinya menjadi petani daripada menjadi menteri kepolisian. Listyo mengaku banyak mendapat pesan yang menawarkannya menjadi menteri kepolisian. Ia pun menolak adanya usul menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu.
“Kalau saya harus memilih, kemarin sudah saya sampaikan, bahkan ada beberapa orang yang menyampaikan ke saya lewat WA, ‘mau ndak Pak Kapolri jadi Menteri Kepolisian?’. Dalam hal ini saya tegaskan di hadapan bapak-ibuk sekalian, dan seluruh jajaran bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian, dan kalaupun saya yang jadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja,” kata Listyo. Pernyataan Kapolri ini langsung disambut tepuk tangan dari seluruh peserta rapat di Komisi III DPR. Bahkan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman nyeletuk,”Menyala ini Pak Kapolri.”
Listyo menilai, posisi Polri di bawah presiden saat ini sudah ideal. Polri bisa menjadi alat negara yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara total. “Di satu sisi kita betul-betul bisa berada langsung di bawah bapak presiden, sehingga pada saat presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian-kementerian yang kemudian ini menimbulkan potensi matahari kembar,” ujarnya.
Menurutnya, meletakkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi Polri melemahkan negara dan melemahkan presiden. “Oleh karena itu, apabila ada pilihan, apakah polisi tetap berada di bawah presiden atau polisi tetap di bawah presiden namun ada menteri kepolisian, saya memilih Kapolrinya saja yang dicopot,” katanya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, posisi Polri saat ini merupakan mandat Reformasi 1998. Pasca Reformasi 1998, Polri menjadi terpisah dari TNI sehingga memiliki momentum untuk membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas, serta mempersiapkan diri untuk menjadi civilian police. Ia mengatakan TAP MPR Nomor 7 ayat 2 juga mengatur Polri berada di bawah Presiden.
Kemudian dalam Pasal 7 ayat 3 TAP MPR RI Nomor 7 Tahun 2000 dijelaskan Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia dengan persetujuan DPR RI. Lebih lanjut Listyo menjelaskan, saat ini Polri dihadapkan dengan luasan geografis Indonesia yang memiliki 17.380 pulau.
Menurutnya, dengan posisi di bawah presiden, Polri akan lebih maksimal dan fleksibel dalam menjalankan tugasnya. “Artinya, dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden. Sehingga di dalam melaksanakan tugasnya, Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel,” ujarnya.
Jenderal bintang empat ini menegaskan Polri tidak dapat disamakan dengan TNI karena punya tugas berbeda. Ia menuturkan, Polri bertanggung jawab terhadap keamanan dan negara dengan doktrin melayani dan melindungi, bukan membunuh dan menghancurkan (to kill and destroy). “Dan tentunya dengan kondisi yang ada, posisi Polri tentunya akan sangat ideal apabila tetap seperti saat ini,” ujarnya.
2. Komisi III DPR menegaskan, kedudukan institusi Polri tetap berada di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian. Penegasan tersebut merupakan satu dari delapan kesimpulan dalam rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). “Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden RI langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden RI dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ketua Komisi III Habiburokhman membacakan kesimpulan rapat.
Jenderal Listyo pun mengucapkan terima kasih kepada jajaran Komisi III DPR yang dukung posisi Polri tetap di bawah Presiden RI. “Terima kasih tadi dari DPR mempertegas hal tersebut bahwa Polri adalah alat negara yang berada di bawah Presiden dan tidak di bawah kementerian. Posisinya jelas dan tegas dan itu kami Polri semuanya satu suara terkait dengan hal tersebut,” kata Kapolri.
3. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengajak 101 atlet untuk bergabung menjadi anggota Polri. Sigit mengatakan, kesempatan ini diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap para atlet yang sudah mengharumkan nama bangsa. “Dalam rangka memberikan kesempatan dan harapan untuk atlet-atlet agar terus berprestasi, maka Polri memberikan kesempatan kepada 101 atlet official non-Polri untuk ikut bergabung jadi anggota ataupun jadi keluarga besar Polri,” kata Listyo.
Menurut Sigit, 101 atlet itu direkrut menjadi anggota Polri lewat program rekrutmen proaktif. “Sehingga pada saat mereka nanti selesai dari rangkaian dan kegiatannya, mereka telah memiliki tempat untuk berkarir selanjutnya,” ucapnya. Ia mengatakan, 101 atlet tersebut sudah menyatakan kesediaan untuk bergabung Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penerbitan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang polisi bisa isi jabatan sipil tak dimaksudkan untuk melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Perpol yang terbit 16 Desember 2025 itu mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur Polri.
“Beberapa waktu yang lalu Polri menerbitkan Perpol Nomor 10 tahun 2025, Perpol ini bukan dimaksud untuk melawan putusan MK,” kata Sigit dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (26/1).
Menurut Sigit, Perpol 10/2025 justru diterbitkan untuk menghormati dan melaksanakan putusan MK Nomor 114/2025. Putusan itu menghapus frasa “penugasan Kapolri” dalam Pasal 28 UU Polri. “Ini bagian dari itikad baik Polri untuk mengisi kekuatan hukum dan menghormati dan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” ujarnya.
4. Komisi XI DPR memutuskan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI usai menjalani fit and proper test secara terbuka. Thomas berhasil menyingkirkan dua kandidat lainnya, yakni Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Dicky Kartikoyono dan Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia, Solikin M. Juhro. Thomas Djiwandono akan gantikan Deputi Gubernur BI Juda Agung yang mengundurkan diri.
Ketua Komisi XI DPR, M. Misbakhun mengatakan, penetapan Thomas Djiwandono tersebut telah disepakati dalam rapat internal yang digelar Komisi XI DPR hanya sekitar 30 menit setelah fit and proper test rampung. Teknisnya, pertemuan diawali dengan rapat pimpinan Komisi XI DPR bersama pimpinan kelompok fraksi atau Poksi. Selanjutnya, seluruh pihak melakukan musyawarah dan sepakat bulat menetapkan Thom,as Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI. Hasil kesepakatan dalam rapat internal Komisi XI DPR RI akan dibawa ke DPR untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (27/2).
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa berharap, terpilihnya Thomas Djiwandono dapat memperkaya perumusan kebijakan moneter, terutama dengan memasukkan perspektif yang lebih luas terkait kondisi fiskal. Ia menegaskan, kehadiran Thomas Djiwandono di jajaran pimpinan bank sentral tidak berarti adanya intervensi fiskal terhadap kebijakan moneter. Ia menekankan, independensi Bank Indonesia tetap terjaga.
“Jadi bukan berarti kita akan, ‘oh orang bilang katanya ditempel ya, fiskal menguasai moneter’, nggak. Kan beda. Setelah di sana, ya dia di sana. Saya enggak bisa ngendaliin dia,” kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Senin (26/1). Meski demikian, Purbaya yakin latar belakang dan cara pandang Thomas Djiwandono dapat memberi warna baru dalam diskusi kebijakan moneter, khususnya dalam memperkuat sinergi antara kebijakan moneter dan fiskal di tengah tantangan ekonomi global.
Ketua Banggar DPR Said Abdullah menilai Thomas Djiwandono mumpuni untuk menduduki jabatan Deputi Gubernur BI. “Secara proporsional kita tempatkan dulu seorang Thomas Djiwandono. Beliau ini jadi Wamenkeu karena memang punya reputasi, credibility, kemampuan, dan sebagainya, pasti,” kata Said di Gedung DPR, Senin (26/1).
Menurut Said, latar belakang keilmuan Thomas justru lebih kuat di bidang moneter dibandingkan fiskal. Oleh karena itu, dia menilai Thomas layak mengisi posisi Deputi Gubernur BI. “Melihat latar belakangnya, Pak Thomas Djiwandono, dia memang expert-nya sebenarnya kan lebih di moneter daripada di fiscal. Terlepas Thomas Djiwandono keponakan Presiden Prabowo, dia sosok yang pantas menduduki jabatan Deputi BI,” ujarnya,” ujar Said.
5. Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengungkapkan, salah satu pimpinan Komisi I DPR berpeluang masuk ke jajaran kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Hal itu disampaikannya dalam raker dengan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) M Herindra dan kepala staf angkatan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).
“Mohon izin, di depan ada Pak Menhan, Panglima yang hadir. Itu menjadi daya tarik luar biasa. Kalau katanya orang sebelah kanan saya, yang dugaan saya sebentar lagi akan di eksekutif, you cannot beat the band with uniform [Anda tak akan bisa mengalahkan kelompok dengan seragam],” ujarnya.
Utut tidak menjelaskan sosok yang akan masuk jajaran kabinet tersebut. Namun dalam perbincangan di ruang rapat, pimpinan Komisi I DPR yang dimaksud Utut adalah Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Gerindra, yakni Budi Djiwandono. Seperti diketahui, Budi merupakan keponakan dari Presiden Prabowo Subianto.
6. Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel membocorkan soal partai politik berinisial “K” yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3. Noel baru membocorkan soal inisial partai, tidak menyebut secara gamblang. “Tadi kan sudah ada K-nya kan, enggak mau saya, enggak mau bilang ada parlemen atau enggak,” kata Noel, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1). Saat ditanya lebih lanjut terkait partai ini, Noel menolak untuk bicara lebih lugas. “Partainya ada K-nya, Nah. Cukup itu saja dulu,” lanjutnya.
Noel menegaskan, dirinya minta dihukum mati jika benar-benar terlibat dalam kasus pemerasan sertifikat K3 yang kini menjeratnya. “Kalau saya sih sudah berharap satu. Harapan saya, hukum mati saya. Karena saya komit terhadap isu ini, terkait hukuman mati,” ujar Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1). Noel mengatakan, jika dia tidak terlibat, dia minta dihukum seringan-ringannya. “Tapi jika tidak, hukum saya seringan-ringannya. Apapun yang namanya korupsi, basisnya pertama kebohongan. Dasar dari korupsi adalah kebohongan,” katanya. Namun, eks Wamenaker ini mengembalikan soal hukuman terhadap dirinya itu kepada majelis hakim yang mengadilinya.
Lebih jauh Noel membantah menerima uang hasil pemerasan seperti yang dituduhkan KPK. Noel mengaku kepanjangan dari inisial ‘K3’ saja tidak diketahuinya, apalagi aliran dana dalam kasus yang kini menjeratnya. “Boro-boro terima (uang), tahu juga kagak,” ujar Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1). Noel mengatakan, sejak dilantik menjadi Wamenaker pada Oktober 2024 lalu, dia ditugaskan Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan sejumlah masalah, misalnya terkait Sritex. “Saya saja baru menjabat itu Oktober. Setelah Oktober, perintah Presiden ngurusin Sritex. Enggak ngerti urusan gini-ginian. Istilah singkatan dari K3 saja saya enggak ngerti,” kata Noel.
7. Eks Wamenaker Imanuel Ebenezer alias Noel mengklaim dapat informasi A1 (valid) soal Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa akan ‘di-Noel-kan’. Maksudnya, Purbaya akan mengalami Nasib seperti dirinya yang ditangkap dalam kasus korupsi. Noel mengklaim penangkapannya oleh KPK penuh rekayasa. “Modusnya hampir sama semua. Hati-hati, Pak Purbaya. Sejengkal lagi, nih. Saya mendapatkan informasi A1, Pak Purbaya akan di-‘noel’-kan. Hati-hati tuh, Pak Purbaya,” ujar Noel di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1).
Noel mengibaratkan siapapun yang mengganggu ‘pesta’ para bandit akan digigit oleh ‘anjing liar’. Namun Noel tak mengungkap secara detail hal yang dimaksudkan. “Siapapun yang mengganggu pesta para bandit-bandit ini, mereka akan melepaskan anjing liar untuk gigit Pak Purbaya. Kasihan Pak Purbaya. Ada pesta yang terganggu. Kasihan Pak Purbaya. Ada pesta yang terganggu,” ujarnya.
Noel mengatakan, kasus thrifting hanya sebagian kecil yang menempatkan target kepada Purbaya. Menurutnya, masih ada proyek-proyek lain yang disidak Purbaya dan bernilai jauh lebih besar. “Oh iyalah pastilah (thrifting termasuk). Checking-nya langsung, gampang nge-tracking-nya kok. Itu dari yang kecil, belum yang lain-lain yang triliunan itu,” lanjutnya.
Terpisah, Menkeu Purbaya Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tidak peduli dengan apa yang diomongkan oleh Noel. “Saya sih rasanya enggak ada urusan, saya hanya tanggung jawab ke presiden. Yang lain saya nggak peduli.” ujar Purbaya usai menghadiri Sidang Terbuka Satgas Debottlenecking di Jakarta, Senin (26/1). Purbaya mengaku tidak memahami maksud pernyataan Noel. “Saya nggak ngerti apa sih maksudnya?” ucap Purbaya.
Saat ditanya kemungkinan dirinya dijadikan tersangka seperti Noel, Purbaya menegaskan perbedaan mendasar di antara keduanya. “Noel kan terima (duit), kan gue enggak terima duit. Gaji gue gede di sini, cukup,” katanya. Purbaya menepis anggapan bahwa kebijakan reformasi pajak dan bea cukai yang dia jalankan mengganggu kepentingan kelompok tertentu. Menurutnya, selama ia tidak menerima uang di luar gaji resmi, posisinya aman. “Biar aja, kita kan tetap aja akan dengan reformasi. Noel, Noel, saya, saya. Yang penting kan saya enggak terima uang,” ujarnya. Ia menilai risiko hukum baru muncul jika seorang pejabat mulai menerima uang di luar ketentuan.
8. Komisi III DPR tetapkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Arief Hidayat yang pensiun pada Februari 2026. Penetapan Adies sebagai Hakim MK diputuskan dalam rapat Komisi III DPR, Senin (26/1). “Komisi III DPR menyetujui saudara Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI,” kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta. Delapan fraksi di Komisi III menyepakati nama Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR. “Dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Habiburokhman.
Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolres Sleman dan Kajari Sleman terkait penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang mengejar dua pelaku. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, kasus tersebut memprihatinkan karena Hogi justru dijerat hukum saat berusaha membela istrinya yang menjadi korban kejahatan. “Ini ada peristiwa menarik ya, memprihatinkan, dalam konteks hukum terjadi di Sleman, Yogyakarta,” ujar Habiburokhman dikutip dari akun Instagram resminya, Senin (26/1). “Jadi nanti tanggal 28 Januari hari Rabu, kami akan memanggil Kapolres Sleman, Kajari Sleman ya, dan Pak Hogi beserta kuasa hukumnya untuk mencari solusi dalam kasus ini ya,” imbuhnya.
9. Seorang warga Surabaya, Wawan Syarwhani (80) mengaku rumahnya di Jalan Teluk Kumai Timur Nomor 83A, Pabean Cantian, Surabaya tiba-tiba diserobot dan dialihfungsikan menjadi kantor Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk mendukung program MBG. Wawan terkejut karena hal itu terjadi tanpa sepengetahuannya. Ia menjelaskan rumah tersebut dalam kondisi kosong dan terkunci sejak April 2025. Namun, pada Agustus 2025, tetangganya mengabarkan ada sekelompok orang yang masuk dan menebangi pohon di sana untuk mendirikan dapur MBG di Lokasi tersebut.
“Tidak ada pemberitahuan. Berita yang beredar, katanya oleh Pelindo disewakan kepada SPPG, tapi saya ndak punya buktinya. Sementara di atasnya, ada rumah saya,” kata Wawan, Senin (26/1). Wawan mengatakan, kawasan itu sebelumnya adalah area perumahan Dinas Perum Pelabuhan III Surabaya. Pada 1992 direktur PT Pelabuhan Indonesia (Persero) III kala itu meminta Wawan untuk membeli rumah tersebut. Ia pun mengklaim telah mengantongi akta jual beli (AJB) dan sertifikat hak milik (SHM).
10. Sejumlah guru honorer dan mahasiswa menggugat UU APBN 2026 ke MK yang memasukkan anggaran MBG ke anggaran pendidikan. Pemohon mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke MK, Senin (26/1). Permohonan tersebut berkaitan dengan ketentuan anggaran pendidikan dalam APBN 2026, khususnya pengaturan yang memasukkan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam struktur pendanaan pendidikan nasional.
Permohonan diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama tiga mahasiswa, yakni Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, dan Rikza Anung Andita, serta seorang guru honorer bernama Sae’d dan telah diregistrasi di Kepaniteraan MK dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026. “Langkah konstitusional ini ditempuh untuk menjaga kemurnian mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional,” kata kuasa hukum para pemohon, Abdul Hakim, dalam keterangannya, Senin.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan, BGN mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 335 juta untuk tahun 2026. “Kita sudah mendapat pagu anggaran Rp 268 triliun dengan dana standby Rp 67 triliun, sehingga total dianggarkan Rp 335 triliun,” ujar Dadan di Menara Kompas, Jakarta Pusat. Dadan menuturkan, alokasi anggaran tahun 2026 jauh lebih besar dibandingkan anggaran tahun 2025 sebesar Rp 71 triliun. “Jauh (lebih besar tahun ini), kan tahun lalu kita Rp 71 triliun, tahun ini kita Rp 335 triliun,” ujarnya. (Harjono PS)





