Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse (net)
Isu menarik pagi ini, kasus Hery Susanto yang ditangkap Kejagung 6 hari setelah dilantik jadi Ketua Ombudsman jadi sorotan publik, dalam dan luar negeri. Pimpinan Komisi II DPR dan Pansel Calon Anggota Ombudsman kompak menyatakan tidak tahu Hery tersangkut kasus dugaan korupsi tata kelola nikel 2013-2025, mereka rame-rame minta maaf kepada publik. Namun, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuding, lolosnya Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman RI tidak lepas dari kelalaian dan kecerobohan Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman 2025/2026 dan DPR.
Isu lainnya, Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus kirim surat ke Presiden Prabowo terkait kasus penyiraman air keras yang dialaminya. Surat tersebut diserahkan Koalisi Masyarakat Sipil ke pihak Istana, Jumat (17/4) untuk disampaikan ke Prabowo. Koalisi Masyarakat Sipil gelar aksi unjuk rasa di pintu masuk Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (17/4). KPK usul, parpol wajib melaporkan kegiatan pendidikan politik yang didanai dari bantuan keuangan negara. Berikut isu selengkapnya.
1. Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse meminta maaf kepada publik karena Ketua Ombudsman RI hasil pilihannya, Hery Susanto ditangkap Kejagung karena terlibat kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel 2013-2025. Zulfikar menuturkan, Komisi II DPR tidak mengetahui persoalan yang menjerat Ketua Ombudsman tersebut saat uji kelayakan dan kepatutan anggota Ombudsman pada Januari 2026 lalu.
“Kalau memang ada yang salah dari kami, Komisi II dalam menjalankan fungsi-fungsi pengawasan terutama, kami minta maaf kepada publik termasuk ketika kami melakukan fit and proper test pada saat yang bersangkutan mau kita pilih lagi. ‘’Karena terus terang kami tidak tahu persis masalah itu dan ketika fit and proper test dilakukan kami juga percaya sepenuhnya dengan apa yang dihasilkan oleh tim seleksi,” kata Zulfikar di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (17/4).
Zulfikar Arse mengaku tidak tahu soal keterlibatan Hery Susanto dalam kasus korupsi tata Kelola nikel. “Terus terang kami tidak tahu persis masalah itu dan ketika fit and proper test dilakukan kami juga percaya sepenuhnya dengan apa yang dihasilkan oleh timsel,” ujar Zulfikar di Gedung DPR, Jumat (17/4). Ia menjelaskan, dalam fit and proper test, Komisi II mengacu pada hasil kerja panitia seleksi (timsel) yang dinilai telah berjalan secara transparan dan objektif. “Tentu timsel sudah bekerja dengan sangat baik saat itu, transparan dan objektif sehingga ketika menghasilkan 18 nama yang dibawa ke DPR, ya kami berasumsi itulah yang terbaik,” kata Zulfikar.
Ketua Pansel Calon Anggota Ombudsman RI Periode 2026-2031, Erwan Agus Purwanto mengatakan seleksi calon anggota Ombudsman akan diperketat imbas Ketua Ombudsman Hery Susanto jadi tersangka kasus korupsi. “Seleksi juga dilakukan secara transparan. Tiap tahap membuka ruang pengaduan masyarakat,” ujar Erwan, Jumat (17/4). “Dengan data yang kami anggap cukup memadai dari pihak-pihak terkait, dan juga konfirmasi secara langsung pada para calon saat wawancara, tentu kami sangat terkejut ketika kemarin mendengar berita bahwa Ketua Ombudsman RI tersangkut perkara korupsi,” katanya seraya menyebut, ketika Pansel menyeleksi calon anggota Ombudsman, tidak menemukan indikasi Hery Susanto lakukan korupsi.
2. Menkum Supratman Andi Agtas menyerahkan proses hukum terkait Ketua Ombudsman RI Hery Susanto kepada aparat penegak hukum. “Ya, otomatis menyerahkan kepada mereka. Kan sudah ada di penegak hukum,” ucap Supratman di Jakarta, Jumat (17/4). Ia menegaskan Kemenkum tidak boleh mengintervensi proses hukum apa pun yang sedang berjalan, termasuk kasus yang menimpa Ketua Ombudsman tersebut. Supratman mengaku belum mengetahui lebih lanjut mengenai kasus itu, namun berharap proses penegakan hukum terus berlanjut.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai lolosnya Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman RI tidak lepas dari kelalaian dan kecccerobohan Panitia Seleksi Ombudsman 2025/2026 dan DPR. “Semua ini tidak terlepas dari salah dan teledornya Pansel Ombudsman 2025/2026 dan DPR dalam meloloskan Hery Susanto menjadi Ketua Ombudsman RI (ORI),” kritik Boyamin, Jumat (17/4). Ia menilai rekam jejak Hery selama menjabat Komisioner Ombudsman periode 2021–2026 buruk. Ia menyebut, sejumlah laporan dugaan maladministrasi tidak ditindaklanjuti, karena diduga tidak adanya pemberian uang pelicin atau gratifikasi.
3. Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus kirim surat ke Presiden Prabowo Subianto terkait kasus penyiraman air keras yang dialaminya. Surat tersebut diserahkan Koalisi Masyarakat Sipil ke pihak Istana untuk disampaikan ke Prabowo, Jumat (17/4). Para aktivis Koalisi Masyarakat Sipil membacakan surat Andrie tersebut saat menggelar aksi di pintu gerbang Kompleks Istana Kepresidenan. Lewat surat tersebut, Andrie Yunus mempertanyakan perkembangan kasusnya yang hingga kini belum ada kemajuan dan kemauan serius untuk menuntaskannya.
Ia menilai, penanganan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya tidak mengalami perkembangan berarti alias jalan di tempat. Padahal, kasus tersebut terjadi lebih dari 30 hari yang lalu dan teman-temannya sudah berjuang melalui rapat di Komisi III DPR hingga pelaporan ke Bareskrim Polri. Andrie Yunus juga memprotes kenapa hanya 4 pelaku dari prajurit TNI yang diadili dan kenapa dikukan di peradilan militer? Andrie Yunus menilai, peradilan militer tidak pernah memberikan keadilan kepada korban, karena hukumnya tidak sampai ke komando teratas.
Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi unjuk rasa di pintu masuk Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (17/4). Mereka bentangkan spanduk hitam bertuliskan “Presiden, Segera Bentuk TGPF! Adili Pelaku di Peradilan Umum, Bukan Peradilan Militer”. Ada pula spanduk hitam bertuliskan “Kami Ingin Punya Presiden Kesatria”. Aksi yang digelar ini sempat dihalangi petugas Pamdal Istana karena tidak berizin dan menghalangi kendaraan yang masuk Istana.
Mereka (para pengnjk rasa, red) meminta Presiden Prabowo Subianto membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kasus penyiraman air keras aktivis Kontras Andrie Yunus. “Kami meminta otoritas negara membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta. Karena dalam kasus ini terdapat banyak sekali hambatan politik maupun hambatan yang bersifat legal formal,” ujar Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya, Jumat (17/4).
Dimas mempertanyakan oditur militer yang menyampaikan, motif prajurit BAIS TNI menyiram Andrie Yunus adalah karena dendam pribadi. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) juga menyoroti motif penyiraman air keras tersebut karena dendam pribadi. Menurut TAUD, alasan itu tidak masuk akal karena korban tidak kenal pelaku. “Menurut kami enggak masuk akal kalau dibilang ini persoalan individual atau dendam pribadi. Orang enggak saling kenal juga kok dibbilang dendam pribadi,” kata Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan.
4. Tim penasihat Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus menolak hadir dalam sidang perdana kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4). Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Muhammad Isnur menegaskan, TAUD tidak akan menghadiri persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus hingga putusan hakim di Pengadilan Militer. “Ya, sama, itu tak lebih dari pengadilan sandiwara,” ujar Isnur, Jumat (17/4). Isnur jelaskan, pengadilan sandiwara yang dia maksud adalah Pengadilan Militer Jakarta yang tidak akan membongkar kebenaran materiil dari kasus Andrie Yunus.
Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan, pihaknya juga tidak akan menghadiri sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 pada Rabu (29/4) mendatang. “Kami menyikapi bahwa tanggal 29 nanti sidang pertama, pihak kami tidak akan datang,” ujar Dimas di depan Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (17/4). “Kami menolak penuh bagaimana kemudian proses yang berjalan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” tegasnya.
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan, ada sejumlah alasan peradilan militer sulit diubah tatanannya. Hal ini dilihat dari eksistensi peradilan militer dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hingga keberadaannya dalam sejarah Indonesia. “Sepanjang menyangkut konstitusi (MK berhak mengatur) kan yang diurus MK kan konstitusinya. Nah, sayangnya peradilan militer tuh ada di Undang-Undang Dasar. Jadi, ya susah,” ujar Jimly usai peluncuran buku “Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman” sekaligus perayaan HUT ke-70 MK, di Jakarta, Jumat (17/4). Disebutkan, Pasal 24 UUD 1945 menegaskan, ada empat lingkungan peradilan di bawah MA, yaitu peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara.
5. Komnas HAM menyebutkan, peluang membawa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ke pengadilan sipil masih terbuka. Hal itu dapat terjadi apabila kepolisian melanjutkan penyidikan dan menemukan keterlibatan pelaku berlatar sipil di luar empat terdakwa dari unsur militer. “Peluang itu akan muncul jika polri melanjutkan proses penyidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku lain yang berlatar belakang sipil, yang terlibat dalam tindakan penganiayaan terhadap Andrie Yunus,” ujar Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, Jumat (17/4).
Komnas HAM mengakui masih menghadapi kendala dalam proses pendalaman kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, terutama terkait akses pemeriksaan terhadap pihak tertentu. “Pengumpulan alat bukti masih kami upayakan, termasuk upaya untuk memeriksa para terdakwa tapi hingga hari ini belum kami dapatkan izinnya dari TNI,” kata anggota Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM pada kasus itu, Pramono U Tanthowi dan Saurlin P. Siagian dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (17/4). Dikatakan, Komnas HAM masih mengumpulkan alat bukti terkait kasus tersebut sebagai upaya memastikan penegakan hukum yang adil dan akuntabel. “Itu, juga termasuk keterangan para pihak, bukti elektronik, keterangan ahli, serta barang bukti lain untuk memperkuat hasil pemantauan kasus tersebut,” kata dia.
6. Hakim MK, M Guntur Hamzah mempertanyakan skema kuota internet hangus jika berakhirnya masa aktif kepada operator telekomunikasi seperti Telkomsel, Indosat, dan XL. Ia mengatakan, kuota internet sebagai jasa, tetapi dalam skema yang ada justru sudah hilang sebelum habis penggunaannya. “Bagaimana nih kaitannya dengan tadi ya, data pulsa 1 gigabyte dia anggap itu jasa, tapi kok belum habis sudah hilang? Di mana nih kepastian hukum yang adil,” tanya Guntur dalam sidang perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025, kemarin. Dalam sidang tersebut, Guntuur menekankan asas keadilan terkait tarif, yakni transparansi, akuntabilitas, responsif, independen, dan keadilan.
7. Jaksa penuntut umum (JPU) meminta sejumlah produsen dan reseller laptop berbasis Chromebook mengembalikan keuntungan yang mereka peroleh dari korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. JPU beralasan, perusahan-perusahaan itu sudah menerima keuntungan tidak wajar dan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. “(Para pihak) haruslah mengembalikan keuntungan yang tidak wajar karena para prinsipal dan reseller tersebut merupakan pihak yang terlibat dalam skema korupsi pengadaan program digitalisasi pendidikan dengan laptop Chromebook dengan terdakwa Sri Wahyuningsih, Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief, dan Mulyatsyah,” tegas JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Berdasarkan uraian JPU, para produsen yang dituntut mengembalikan sejumlah uang adalah PT Supertone sebesar Rp42.963.438.216,26, PT Asus Technology Indonesia sebesar Rp819.258.280, PT Tera Data Indonesia (Axioo) sebesar Rp177.414.888.528,48, PT Lenovo Indonesia sebesar Rp19.181.940.089,11, PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex) sebesar Rp41.178.850.415,25.
PT Hewlett-Packard Indonesia (ponsel) sebesar Rp2.268.183.071, PT Grya Inti Jaya (Libera) sebesar Rp101.514.645.205,73, PT Evercoss Technology Indonesia Rp341.060.432,39, PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281.676.239.975,27. JPU menilai, perusahaan-perusahaan tersebut diduga bersekongkol untuk menaikan harga laptop Chromebook sehingga pengadaan tidak terdapat kompetisi dan persaingan usaha yang sehat.
8. Pemerintah Indonesia melalui Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, impor minyak mentah (crude oil) dari Rusia mulai direalisasikan bulan ini. Pengiriman itu merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan bilateral Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Rusia Vladimir Putin beberapa hari lalu. “Kalau untuk crude mungkin bulan-bulan ini bisa (dikirim), insyaallah,” ujar Bahlil di Jakarta, Jumat (17/4). Disebutkan, selain minyak mentah, Indonesia juga membeli liquefied petroleum gas (elpiji) dari Rusia.
Terkait harga, Bahlil mengatakan sifatnya dinamis mengikuti pasar global dan bergantung pada negosiasi antara pemerintah Indonesia dan Rusia. “Harga pasti akan terjadi dinamis. Harga itu akan menyesuaikan dengan harga pasar dan tergantung negosiasi kita,” ucapnya. Sebelumnya Dubes Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Federasi Rusia untuk Indonesia, Sergei Gennadievich Tolchenov mengatakan, mekanisme ekspor minyak ke Indonesia menggunakan skema business to business (B2B). Dia menegaskan, Rusia tidak menjual minyak dan gas lewat pemerintahan, melainkan lewat perusahaan yang sahamnya sebagian dimiliki pemerintah. Ia menyebut tidak ada harga teman.
9. KPK usul, partai politik wajib melaporkan kegiatan pendidikan politik yang didanai dari bantuan keuangan negara. Usulan tersebut disampaikan KPK dalam kajiannya terkait tata kelola partai politik. Dalam laporan itu, KPK menemukan empat poin, yakni belum adanya roadmap pelaksanaan pendidikan politik, belum ada sistem pelaporan keuangan partai politik, belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, serta tidak jelasnya lembaga pengawasan dalam UU Partai Politik.
“KPK merekomendasikan agar pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislasi) melengkapi Pasal 34 dengan menambahkan klausul mengenai kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output yang dilakukan oleh partai politik yang didanai dari bantuan keuangan pemerintah,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK pada Jumat (17/4).
Pengajar Hukum Pemilu UI, Titi Anggraini mengatakan, usulan parpol wajib lapor kegiatan pendidikan yang dibiayai negara bisa mencegah praktik rente dalam tubuh parpol. “Dari sudut pandang pencegahan korupsi, transparansi penggunaan dana pendidikan politik merupakan instrumen penting untuk menutup ruang penyalahgunaan anggaran dan praktik rente dalam tubuh partai,” katanya, Jumat (17/4).
Titi Anggraini menilai, usulan KPK relevan. Karena, dari perspektif tata kelola keuangan publik, dana bantuan partai politik yang bersumber dari APBN bukan dana privat, tetapi dana publik yang penggunaannya harus tunduk pada prinsip transparansi dan akuntabilitas. Namun, usulan KPK harus diarengi sistem pengawasan yang ketat dan tidak menambah beban administratif.
‘’Negara perlu memastikan adanya standar minimal substansi pendidikan politik, indikator evaluasi yang terukur, serta mekanisme audit yang independen. Tanpa itu, pelaporan berpotensi hanya jadi formalitas baru tanpa dampak nyata,” imbuhnya.
10. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya mendalami sumber uang dari 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disiapkan untuk Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo. Apakah uang yang disiapkan itu uang pribadi atau dari sumber lain. Itu yang dikembangkan penyidik KPK. Dituturkan, KPK juga mendalami OPD-OPD lainnya yang menerima ancaman dan pemerasan dari Bupati Sunu. “Karena memang modusnya dengan menggunakan surat pernyataan itu setiap OPD begitu setelah dilantik kemudian langsung disodori dengan surat pernyataan,” ujar, Jumat (17/4).
Dikatakan, KPK menyita sejumlah dokumen dan uang tunai sebesar Rp 95 juta dari penggeledahan di 4 lokasi terkait kasus dugaan pemerasan Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo. Adapun Lokasi yang digeledah KPK adalah kantor Sekda Kabupaten Tulungagung, kantor Dinas PU, kantor BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), rumah pribadi Gatut Sunu di Surabaya dan di Tulungagung, serta rumah ajudan Sunu di Kecamatan Bandung, Tulungagung. KPK juga kumpulkan 34 kepala OPD dalam kegiatan sosialisasi dan pembinaan di kompleks Gedung Pemkab Tulungagung.
11. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berharap RUU tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia rampung pada tahun ini sebbagai Upaya untuk mencegah munculnya kembali polemik terkait status kewarganegaraan. “Pemerintah sedang menyusun dan menyelesaikan finalisasi RUU-nya. Tentu nanti kami mendengar semua masukan, termasuk dari Kementerian Pemuda dan Olahraga, terkait pengaturan kewarganegaraan,” kata Supratman di Jakarta, Jumat (17/4).
12. Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi (LP) terhadap Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari buntut kritik yang disampaikannya soal swasembada pangan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan laporan dilayangkan oleh Ito Simamora dari LBH Tani Nusantara dengan nomor regester LP/8/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan seorang mahasiswa, RMN dengan nomor 25564V/2028 /SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sebelumnya, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut pernyataannya yang menyebut Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai beban bangsa. Laporan itu dilayangkan Koordinator Pemuda Garda Nusantara Rangga Kurnia Septian dan teregister dengan Nomor LP/B/2560/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 April 2026.
“Ya benar PMJ telah menerima laporan masyarakat Senin 13 april 2026 terkait dugaan ujaran kebencian di media elektronik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (14/4) lalu. (Harjono PS)





