Presiden Prabowo Subianto saat hadir dalam acara peringatan May Day 2026 di Monas (net)
Isu menarik pagi ini, Presiden Prabowo Subianto hadiri acara peringatan Hari Buruh atau May Day 2026 di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat (1/5). Beberapa petinggi negara yang hadir antara lain Ketua MPR Ahmad Muzani, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri LH Jumhur Hidayat, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sementara petinggi serikat buruh yang hadir adalah Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Ely Rosita Silaban, Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Ilhamsyah, Presiden KSPI Said Iqbal, dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Seskab Teddy Indra Wijaya bertemu pimpinan buruh di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (30/4) malam.
Isu lainnya, wacana pemerintah untuk menentukan keabsahan status aktivis HAM melalui tim asesor menuai protes. Sejumlah kalangan menilai, gagasan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan hingga konflik kepentingan. Menteri HAM Natalius Pigai menangkap kesan ada kekeliruan persepsi di masyarakat dalam memahami usulannya mengenai tim asesor penentu status aktivis HAM. ‘’Saya justru sedang memastikan pelindungan maksimal untuk pembela HAM supaya mereka tidak bisa dipidana,” kata Pigai. Berikut isu selengkapnya.
1. Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah pejabat negara menghadiri acara peringatan Hari Buruh atau May Day 2026 di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat (1/5). Beberapa petinggi negara yang hadir adalah Ketua MPR Ahmad Muzani, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri LH Jumhur Hidayat, Menl Sugiono, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sementara petinggi serikat buruh yang hadir antara lain Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Ely Rosita Silaban, Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Ilhamsyah, Presiden KSPI Said Iqbal, dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea.
Prabowo tiba sekitar pukul 08.36 WIB dengan menaiki mobil Maung warna putih. Kedatangannya disambut antusias massa buruh serta lantunan lagu dari Tipe X. Saat memasuki area Monas menuju panggung acara, Prabowo menyapa satu per satu warga dari atas Maung. Ia melambaikan tangan dan memberikan sikap hormat. Prabowo sempat meraih tangan warga untuk menyalami mereka. Massa buruh yang hadir pun tampak antusias melihat kedatangan Prabowo. Saat berada di atas panggung, Prabowo sempat berjoget mengikuti alunan lagu Tipe X.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Seskab Teddy Indra Wijaya bertemu pimpinan buruh di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (30/4) malam. Momen pertemuan itu diunggah dalam akun Instagram Sekretariat Kabinet, Kamis (30/4). Dalam unggahan itu terlihat Kapolri dan Teddy duduk di dalam tenda posko bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban.
“Pukul 21.00 WIB, sepulang dari Bogor, saya berkesempatan memenuhi undangan Bapak Kapolri Listyo Sigit untuk menemui dan berdiskusi dengan beberapa perwakilan federasi buruh yang telah tiba di Jakarta,” kata Teddy. Dalam pertemuan itu dibicarakan beberapa aspirasi penting dari kelompok buruh. “Dialog berlangsung hangat di posko terpadu kawasan silang Monas, Jakarta, sambil membahas berbagai aspirasi dari rekan-rekan buruh, terutama menjelang perayaan Hari Buruh esok, 1 Mei,” katanya.
Seperti diberitakan, Presiden Prabowo Subbianto akan menghadiri puncak peringatan hari buruh atau May Day di Monumen Nasional (Monas), Jumat (1/5). Hal ini sebagai bentuk komitmen dukungan pemerintah terhadap buruh.
2. Konfederasi KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia) menolak bergabung ke acara demo May Day Fiesta di Monas, Jumat (1/5) yang dijadwalkan dihadiri Presiden Prabowo Subianto. Ketua Umum Konfederasi KASBI, Sunarno menyatakan organisasinya bakal menggelar aksi di depan Gedung DPR. Aksi tersebut juga akan diselenggarakan di banyak daerah. “Kami dari Konfederasi KASBI bersama Aliansi GEBRAK (Gerakan Buruh Bersama Rakyat) akan lakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR Jakarta dengan estimasi massa sekitar 10.000 orang,” ujar Sunarno dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/4). Dengan demikian, perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026 akan terbagi dalam dua lokasi. Yakni, di Monas dan depan Gedung MPR/DPR/DPD RI. Aksi di Monas akan dihadiri Presiden RI Prabowo Subianto.
Sunarno menyatakan aksi tersebut merupakan inisiatif mandiri yang independen dan berbeda dengan perayaan May Day Fiesta di Monas yang sarat dengan narasi mainstream dan kooptasi kekuasaan. “KASBI dan Aliansi GEBRAK tidak bergabung ke acara May Day Fiesta di Monas bareng Presiden karena kondisi perburuhan secara riil memang masih sangat memprihatinkan,” tuturnya. “Di mana jaminan kepastian kerja atau status hubungan kerja buruh justru masuk dalam skema labour market fleksibility, yaitu sistem kerja yang memberikan kelonggaran atas pemenuhan hak-hak normatif kaum buruh, atau sistem kerja yang mengarah pada informalisasi tenaga kerja,” imbuhnya.
3. Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto menagih realisasi janji Presiden Prabowo Subianto terkait pembentukan Satgas PHK pada momentum Hari Buruh Internasional 2026, hari ini. Edy menilai, pembentukan Satgas PHK mendesak dilakukan untuk merespons gelombang PHK yang terus berulang di berbagai sektor industri.
“Soekarno telah menyatakan bahwa buruh adalah soko guru pembangunan. Momentum Hari Buruh ini harus menjadi titik balik. Kita tidak bisa lagi hanya menangani dampak PHK, tetapi harus mulai mencegahnya secara sistematis. Di sinilah pentingnya Satgas PHK,” kata Edy, Jumat (1/5). Politisi PDI-P itu mengingatkan, pembentukan Satgas PHK adalah janji Presiden yang disampaikan pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025. Oleh karena itu, realisasi kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjawab keresahan pekerja saat ini, khususnya pada momentum Hari Buruh 1 Mei 2026.
4. Wacana pemerintah untuk menentukan keabsahan status aktivis HAM melalui tim asesor menuai protes. Sejumlah kalangan menilai, gagasan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan hingga konflik kepentingan. Anggota Komisi XIII DPR Mafirion berpandangan, perlindungan terhadap aktivis HAM tidak boleh bergantung pada sertifikasi atau penetapan dari negara.
“Jika ada sertifikasi HAM, maka nantinya hanya pihak yang diakui secara administratif yang akan mendapatkan perlindungan, sementara individu lain yang secara nyata membela HAM bisa saja tidak memperoleh jaminan yang sama di hadapan hukum. Jika ini terjadi, maka ada ketidakadilan dalam konsep perlindungan HAM,” ujar Mafirion, Kamis (30/4).
Politisi PKB ini mengingatkan, mekanisme sertifikasi yang diwacanakan Kementerian HAM berpotensi menciptakan perlindungan hukum tidak setara. “Negara pada dasarnya memiliki kewajiban utama untuk melindungi seluruh warga negara dalam menjalankan hak-haknya, termasuk dalam membela HAM,” jelasnya.
Menurut dia, rencana pembentukan tim asesor untuk menilai dan menetapkan seseorang sebagai aktivis HAM perlu dikaji secara serius. “Tidak ada negara demokratis yang menjadikan status aktivis HAM sebagai hasil seleksi negara. Peran negara seharusnya adalah melindungi, bukan menentukan siapa yang boleh menjadi pembela HAM,” tegas Mafirion.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira khawatir, rencana pemerintah jadi penentu keabsahan status aktivis HAM justru berpotensi jadi “pelindung” bagi pelanggar HAM. Kalau pemerintah berperan menentukan dan memberi legitimasi siapa aktivis HAM, maka kecenderungan yang akan terjadi, pemerintah bukan sebagai pelindung, tetapi malah akan menjadi ‘aktivis pelindung’ pelanggar HAM,” ujar Andreas, Kamis (30/4).
Menurut dia, aktivis HAM umumnya berasal dari masyarakat sipil yang tidak memiliki akses terhadap kekuasaan, uang, maupun senjata. Modal utama aktivis HAM adalah keberanian dan rasa kemanusiaan dalam membela korban pelanggaran HAM. “Kita tahu pelanggar HAM di seluruh dunia biasanya orang yang punya kuasa, orang yang punya banyak uang, orang yang punya senjata atau kombinasi dari dua atau tiga hal tersebut,” kata Andreas.
5. Menanggapi kritikan tersebut, Menteri HAM Natalius Pigai mengklarifikasi soal rencana status aktivis HAM ditentukan oleh tim asesor bentukan pemerintah. Pigai menangkap ada kekeliruan persepsi di masyarakat dalam memahami usulannya mengenai tim asesor penentu status aktivis HAM. “Judul yang beredar itu keliru dan bisa menimbulkan persepsi yang salah. Saya justru sedang memastikan pelindungan maksimal untuk pembela HAM supaya mereka tidak bisa dipidana,” kata Pigai dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4).
Pigai memastikan pemberian perlindungan bagi pembela HAM bertujuan agar pembela HAM tidak bisa dipidana. Namni a menjelaskan, perlindungan hanya diberikan kepada pihak yang membela kepentingan publik, khususnya kelompok rentan, tanpa kepentingan pribadi atau komersial. “Kalau dia membela orang kecil, kaum lemah yang mau berjuang atas keadilan, baru dia kebetulan pembela HAM, maka ditetapkan pembela HAM,” ujarnya.
6. Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menilai, berulangnya kasus kekerasan anak di tempat penitipan anak (daycare) karena lemahnya pengawasan negara. Padahal, ketergantungan masyarakat terhadap layanan tersebut cukup tinggi sehingga memerlukan perbaikan sistem yang jelas dari pemerintah. “Sistem dan pengawasan di tempat penitipan anak atau daycare masih sangat lemah, khususnya dari KemenPPPA yang memiliki tanggung jawab mengurus hal ini,” ujar Cucun, dalam keterangan resminya, Jumat (1/5). “Sudah ada beberapa kali insiden kekerasan pada anak di daycare, tapi kok berulang lagi. Jadi, perlu dipertanyakan, bagaimana pengawasan yang dilakukan Kementerian PPPA selama ini?” imbuhnya.
Menurut Cucun, lemahnya pengawasan terhadap daycare bertolak belakang dengan tingginya penggunaan fasilitas tersebut oleh masyarakat. Karena, berdasarkan data pemerintah, sekitar 75 persen keluarga menggunakan daycare sebagai alternatif pengasuhan anak. Artinya, daycare telah menjadi bagian dari layanan sosial dasar yang menopang kehidupan keluarga.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X instruksikan jajarannya menutup seluruh daycare atau taman penitipan anak (TPA) yang beroperasi tanpa izin di wilayah DIY. Menurut dia, keberadaan daycare ilegal berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, termasuk rendahnya standar pelayanan dan risiko kekerasan terhadap anak. “Yang namanya ilegal itu pasti bermasalah. Kalau maunya baik-baik ya mesti legal. Makanya saya minta cepat tutup dulu,” tegasnya, kemarin. Ia meminta pemerintah kabupaten dan kota segera lakukan penyisiran di lapangan untuk mendata serta menindak daycare yang belum memiliki izin.
Sultan menyoroti fakta bahwa para pelaku dalam kasus tersebut merupakan perempuan yang seharusnya memiliki naluri keibuan dalam mengasuh anak. “Ya, dalam arti kalau itu ilegal, saya tidak mau terulang kejadian yang sangat meresahkan. Yang saya heran itu, justru kekerasan itu dilakukan oleh ibu-ibu. Emangnya dia tidak punya anak? Memperlakukan anak-anak di bawah umur seperti itu, saya nggak mengerti mereka itu siapa,” ujar Sultan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Arifah Fauzi mengatakan 33 tempat penitipan anak alias daycare di Yogyakarta tidak memiliki izin. “Jadi, Wali Kota Yogyakarta melakukan pendataan, di kota Yogyakarta ada 37 daycare yang berizin dan 33 yang tidak berizin,” kata Arifah usai Rapat Tingkat Menteri terkait penanganan kasus kekerasan pada anak yang terjadi di daycare Little Aresha, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (30/4). Arifah mengatakan, ada 70 daycare berada di bawah dampingan Kementerian PPPA yang telah melakukan skema Tempat Penitipan Anak Ramah Anak atau TARA.
7. Sopir taksi Green SM yang tertemper KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4) baru bekerja tiga hari sejak Minggu (25/4). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan sopir berinisial RRP cuma baru menjalani pelatihan selama satu hari. “Jadi terkait bagaimana mengendarai, cara menghidupkan kendaraan tersebut, ini baru pengenalan dasar itu dilakukan satu hari,” kata Budi di Monas, Kamis (30/4).
Budi mengatakan, mobil yang dikemudikan sopir itu berhenti diduga karena masalah pada mesin yang bersinggungan dengan rel kereta. Kemudian, pintu mobil sempat tak bisa dibuka. Dia kemudian keluar dari jendela. “Saat kendaraan itu berhenti, pintu tidak bisa dibuka. Nah setelah dia mematikan mencoba lagi hidup baru jendela bisa keluar, sopir keluar dari jendela,” kata dia. Saat ini polisi masih mendalami lebih lanjut terkait berhentinya mobil tersebut. Termasuk tudingan sopir yang tak mau dievakuasi karena menunggu mobil derek dari pihak kantornya.
8. Mandeknya pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) di DPR memunculkan wacana sebbaiknya pemerintah mengambil alih inisiatif penyusunan drafnya. Bahkan, dari sisi pemerintah, telah lebih dulu memberi sinyal kesiapan, di tengah tarik ulur kepentingan politik dan belum dimulainya pembahasan formal di parlemen. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah membuka peluang untuk menjadi pengusul draf RUU Pemilu jika proses di DPR terus berjalan di tempat.
“Kalau misalnya sampai setengah, dua setengah tahun belum juga selesai, maka memang enggak ada salahnya juga diadakan negosiasi kembali siapa yang akan mengajukan draf,” kata Yusril usai menghadiri acara Bimtek PBB di Jakarta Timur, Rabu (29/4). Namun, hingga kini pemerintah masih menunggu langkah DPR. Yusril mengaku, belum mengetahui perkembangan terbaru pembahasan RUU tersebut di parlemen. “Saya belum tahu perkembangan terakhir seperti apa, tapi pemerintah sampai saat ini masih menunggu draf yang diselesaikan, disiapkan oleh DPR,” ujarnya.
Sekjen Partai Golkar M Sarmuji menilai usulan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra soal ambang batas parlemen merujuk ke jumlah komisi di DPR, kurang tepat. “Sebenarnya ini lebih tepat sebagai syarat pembentukan fraksi, bukan ambang batas parlemen,” kata Sarmuji kepada wartawan, Kamis (30/4). Menurut Sarmuji, usulan Yusril lebih cocok jika dijadikan sebagai syarat pembentukan fraksi di DPR. Jika yang dimaksudkan itu, Partai Golkar mengusulkan agar ambang batas fraksi menjadi dua kali jumlah alat kelengkapan dewan. “Berdasarkan pengalaman, anggota DPR dari partai yang punya sedikit kursi justru paling sibuk karena sering jadwal rapat secara bersamaan antara komisi dan alat kelengkapan lain seperti Baleg, Banggar atau AKD yang lain,” kata Sarmuji.
9. Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak kembali mengingatkan kepada jemaah haji Indonesia untuk fokus beribadah saat tiba di Tanah Suci dan tidak beraktivitas yang melelahkan seperti city tour dan berbelanja secara berlebihan sehingga tidak menguras tenaga. “Sehingga nanti jemaah tidak bisa (kesulitan) berkegiatan pada puncak haji,” katanya dalam keterangan video di kanal YouTube Kemenhaj, Kamis (30/4). “Fokuslah pada ibadah yang dilakukan, tidak melakukan tindakan-tindakan atau kegiatan yang berlebihan seperti berbelanja berlebihan atau city tour atau ziarah-ziarah yang belum perlu dilakukan,” ucapnya lagi.
Wamenhaj, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah (KBIHU) yang mengajak jemaah haji city tour di Jabal Magnet dan berujung pada kecelakaan akan ditindak tegas. Dua KBIHU tersebut adalah KBIHU Nurul Haramain Probolinggo dan KBIHU Al Azhar Jakarta. “Kami tentu akan melakukan tindakan tegas kepada kedua KBIHU tersebut,” kata Dahnil dalam keterangan video di kanal YouTube Kemenhaj, Kamis (30/4). Ia menyebut, city tour yang berujung pada kecelakaan itu dilakukan KBIHU Nurul Haramain dan KBIHU Al Azhar tanpa izin dan pemberitahuan. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dan Perlindungan Jemaah (Linjam) tidak diberitahu terkait dengan kegiatan wisata di waktu tunggu ibadah haji tersebut.
Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak melaporkan, tiga warga negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat Kepolisian Arab Saudi karena diduga terlibat praktik penipuan haji ilegal. “Mereka melakukan tindak pidana tersebut, kemudian ditangkap oleh pihak Kepolisian Arab Saudi dan tentu itu membutuhkan pendampingan dari Kepolisian kita di Indonesia,” kata Dahnil dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (30/4). Ketiganya disebut memproduksi dan mengedarkan dokumen palsu terkait penyelenggaraan ibadah haji. Kasus tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena melibatkan WNI di luar negeri serta berpotensi merugikan banyak calon jemaah.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan praktik pemberangkatan haji ilegal dengan modus penyalahgunaan visa tenaga kerja. Dalam kasus ini, sebanyak delapan calon jemaah haji telah digagalkan keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pemeriksaan bersama pihak imigrasi yang dilakukan pada 18 April 2026. “Dari hasil tersebut, terdapat 8 orang yang patut diduga melaksanakan kegiatan haji ilegal,” kata Irhamni di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/4).
Irhamni mengungkapkan, penyelidikan awal menunjukkan adanya jaringan yang telah berulang kali melakukan praktik serupa. Sejak 2024, pihak yang diduga terlibat disebut telah memberangkatkan jemaah haji ilegal hingga 127 kali. Modus yang digunakan adalah merekrut masyarakat dengan iming-iming bisa berangkat haji tanpa antre panjang.
Kemenlu membenarkan aparat keamanan Arab Saudi menangkap 3 Warga Negara Indonesia (WNI) di Kota Mekkah pada Selasa, 28 April 2026. “Baru saja ini saya baru dapat juga. KJRI Jeddah telah menerima informasi mengenai penangkapan tiga orang yang diduga WNI oleh aparat keamanan Arab Saudi di kota Mekkah pada kemarin, Selasa 28 April,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemenlu Heni Hamidah di kantor Kemenlu, Jakarta, Kamis (30/4). Heni mengatakan, ketiganya diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan terkait layanan haji ilegal, termasuk melalui penyebaran iklan layanan haji palsu di media sosial. Diterangkan, aparat keamanan Arab Saudi juga menemukan sejumlah barang bukti yaitu uang, perangkat komputer serta kartu haji yang diduga palsu. “Dua dari tiga orang tersebut dilaporkan gunakan atribut petugas haji Indonesia saat penangkapan,” ujar Heni.
10. Hakim menyampaikan, pertimbangan yang memberatkan vonis untuk terdakwa Chromebook, Mulyatsyah adalah karena korupsi pengadaan laptop berdampak ke pendidikan anak Indonesia. “Perbuatan terdakwa dilakukan di sektor pendidikan yang berdampak langsung terhadap kualitas pendidikan anak Indonesia.” jelas hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/4).
Hakim menilai Mulyatsyah yang Direktur SMP Kemendikbudristek era Menteri Nadiem Makarim itu tidak mendukung program pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Selain itu, terdakwa disebut aktif menerima sejumlah uang untuk kepentingan pribadi dan mendistribusikannya kepada atasan. Disebutkan, vonis terhadap Mulyatsyah lebih ringan dari tuntutan jaksa karena dia pernah meraih penghargaan antikorupsi. Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara, sedangkan jaksa menuntut enam tahun penjara. (Harjono PS)





