JAKARTA,REPORTER.ID – Ketua Komisi III DP Habiburokhman mengatakan terkait penyerahan hasil kerja Tim Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo, Komisi III DPR perlu sampaikan bahwa sebenarnya hampir seluruh tuntutan masyarakat terkait reformasi Polri sudah terangkum dalam KUHAP baru yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2026 lalu.
“Keseluruhan materi KUHAP baru merupakan masukan masyarakat melalui puluhan kali RDPU (rapat dengar pendapat umum) yang dikaji oleh tim pemerintah dan DPR,” tegas politisi Gerindra itu, Rabu (6/5/2026).
Menurut Habiburokhman, inti keluhan masyarakat terhadap kinerja Polri adalah soal potensi kesewenang-wenangan dalam hukum acara pidana; mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, dan seluruh penggunaan upaya paksa.
“Dimana dalam KUHAP 1981 hak-hak warga negara yang bermasalah dengan hukum begitu terbatas, sebaliknya tidak ada mekanisme kontrol yang kuat terhadap pelaksanaan tugas penyidikan sehingga memberi peluang besar terjadinya penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.
Tapi, dalam KUHAP baru lanjut Habiburokhman, hak pembelaan warga negara yang bermasalah dengan hukum diperkuat secara signifikan, antara lain hak didiampingi advokat sejak awal pemeriksaan, penguatan peran advokat, perluasan lembaga praperadilan, pengetatan institusi penahanan sampai, prosedur anti kekerasan, intimidasi dan penyiksaan sampai dengan adanya ancaman sanksi etik, profesi dan pidana bagi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan.
“Yang tak kalah penting, KUHAP baru memuat aturan mengenai mekanisme keadilan restoratif yang memberi ruang besar bagi penyidik untuk menyelesaikan masalah antar warga negara dengan musyawarah yang bersifat solutif,” jelasnya.
Jika mengacu pada kasus-kasus viral pun menurut dia, yang dijadikan tema RDPU Komisi III DPR seperti kasus Nabilah O Brien, kasus guru Tri Wulandari di Muara Jambi, kasus Hogi Minaya di Sleman dan lain-lain penyelesaiannya bisa dilakukan dengan berlandaskan ketentuan dalam KUHAP baru.
Karena itu kedepan, sepanjang KUHAP baru diterapkan secara murni dan konsekuen, kami yakin institusi Polri akan menjadi jauh lebih baik dalam menjalankan tugasnya, dan masyarakat akan semakin mudah mendapatkan keadilan.





