Oleh : Laksamana Sukardi
Tidak ada sistem perbankan di dunia yang mampu menghilangkan kemungkinan kredit macet. Risiko tersebut justru diakui, dihitung, dan dikelola sebagai bagian inheren dari model bisnis perbankan modern.
Dalam praktik perbankan global, kegagalan kredit bukanlah penyimpangan, melainkan variabel yang telah diperhitungkan sejak awal. Karena itu regulator di seluruh dunia mewajibkan pencadangan modal (capital adequacy), provisi kerugian, serta manajemen risiko untuk mengantisipasi kemungkinan gagal bayar.
Dengan kata lain : kredit bermasalah adalah bagian dari sistem perbankan; bukan pelanggaran terhadap sistem. Namun di Indonesia, prinsip fundamental ini justru semakin sering diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi. Di sinilah persoalan besar dimulai.
Judgment Bankir : Rasionalitas dalam Ketidakpastian
Keputusan pemberian kredit bukanlah produk kepastian matematis, tetapi merupakan professional judgment yang lahir dari pembacaan atas berbagai faktor yang dinamis antara lain :
- kondisi makroekonomi,
- kesehatan industri,
- stabilitas rantai pasok,
- volatilitas pasar global,
- kualitas manajemen debitur,
- hingga proyeksi profitabilitas.
Walaupun setiap bank memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang merupakan kerangka kerja. Namun pada akhirnya, keputusan tetap bergantung pada judgment manusia; yaitu bankir yang diberi otoritas mengambil risiko secara profesional.
Dan di sinilah realitas yang sering diabaikan aparat penegak hukum : judgment bisa benar atau salah. Dan judgment yang benar hari ini bisa menjadi tidak relevan esok hari. Kredit yang saat ini sehat dapat menurun kualitasnya akibat :
- krisis ekonomi,
- perubahan harga komoditas,
- gangguan geopolitik,
- tekanan industri,
- atau pelemahan daya beli.
Sebaliknya, kredit yang bermasalah pun dapat kembali sehat melalui restrukturisasi yang tepat. Fluktuasi semacam ini adalah karakter alami ekonomi modern, bukan indikasi otomatis adanya kejahatan.
Restrukturisasi : Logika Ekonomi yang Disalahpahami
Ketika kualitas kredit menurun, dunia perbankan memiliki mekanisme pemulihan yang telah baku :
- restrukturisasi,
- penjadwalan ulang,
- tambahan pembiayaan,
- evaluasi ulang jaminan,
- hingga perbaikan operasional debitur dan bahkan
- melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), mekanisme hukum berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004.
Tujuannya sederhana : menyelamatkan nilai ekonomi dan meminimalkan kerugian. Namun prinsip fundamental ini sering berbenturan dengan pendekatan hukum yang terlalu sempit dan formalistik. Pada bank-bank BUMN dan BUMD, aparat penegak hukum sering masuk terlalu jauh ke dalam domain bisnis :
- memblokir dana operasional,
- menyita aset produktif,
- mengintervensi restrukturisasi,
- bahkan mengkriminalisasi keputusan bisnis yang sebenarnya masih berada dalam koridor pengawasan regulator.
Akibatnya, kredit yang seharusnya masih dapat diselamatkan justru jatuh menjadi macet total. Ironisnya, dalam banyak kasus :
- dana debitur yang sebenarnya dialokasikan untuk pembayaran kewajiban kepada bank disita sebagai “pemulihan kerugian negara”,
- sehingga arus kas usaha terganggu,
- kredit menjadi kolaps,
- debitur dipenjara,
- bankir dipidana,
- sementara nilai ekonomi yang seharusnya dapat dipulihkan justru hancur.
Akhirnya, perbankan rugi; pengusaha rugi dan perekonomian rugi. Namun proses hukum terus berjalan seolah keberhasilan penindakan lebih penting daripada penyelamatan ekonomi.
Ketika Hubungan Bisnis Dipaksa Menjadi Korupsi
Fenomena ini terlihat jelas dalam sejumlah perkara kredit bermasalah beberapa tahun terakhir.
Kasus LPEI – PT Petro Energy
Perkara pembiayaan antara Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan PT Petro Energy yang kemudian menjerat Jimmy Masrin pada dasarnya merupakan hubungan pembiayaan bisnis yang mengalami tekanan usaha dan direstrukturisasi. Namun perkara tersebut dipidanakan sebagai tindak pidana korupsi. Padahal sejumlah fakta mendasar menunjukkan :
- tidak terdapat kerugian negara yang nyata dan final,
- tidak ditemukan niat jahat (mens rea),
- tidak terdapat aliran keuntungan pribadi,
- restrukturisasi dilakukan,
- pembayaran kewajiban tetap berjalan,
- dan proses pelunasan masih berlangsung.
Namun para pihak tetap divonis pidana. Di sinilah letak persoalan mendasarnya : proses bisnis yang bersifat keperdataan diperlakukan sebagai kejahatan korupsi.
Kasus Kredit Sritex
Kasus kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) bahkan memperlihatkan distorsi yang lebih serius. Kredit Sritex merupakan kredit sindikasi yang melibatkan :
- bank swasta,
- bank asing,
- bank BUMN,
- dan bank BPD.
Namun yang diproses secara pidana justru direksi dan pejabat bank BUMD seperti :
- Bank BJB,
- Bank DKI,
- dan Bank Jateng.
Sementara pada bank swasta maupun asing, perkara yang sama diperlakukan sebagai risiko bisnis biasa. Artinya : keputusan kredit yang identik menghasilkan perlakuan hukum yang berbeda hanya karena status kepemilikan bank. Ini menciptakan ketimpangan hukum yang sangat berbahaya.
Kasus Kredit BRI di Sumatera Selatan
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga menahan sejumlah pegawai dan mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia terkait dugaan korupsi kredit macet yang diberikan lebih dari satu dekade lalu. Padahal kredit tersebut masih dalam proses recovery. Aset hasil pelelangan yang seharusnya menjadi pemulihan aset bank justru disita sebagai kompensasi “kerugian negara”.
Logika ini problematik : negara seolah mengambil alih hasil recovery, tetapi pada saat yang sama tetap menyatakan kredit tersebut sebagai kerugian. Akibatnya : fungsi pemulihan kredit menjadi lumpuh.
Risiko Bisnis Dipaksa Masuk Rezim Pidana
Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka yang terjadi adalah perluasan tafsir hukum yang sangat berbahaya : risiko bisnis diperlakukan sebagai tindak pidana. Dampaknya jauh lebih besar daripada sekadar ketidakadilan individual. Ia merusak keseluruhan struktur insentif ekonomi nasional. Bankir profesional akan kehilangan keberanian mengambil keputusan. Setiap kredit besar akan dipandang sebagai potensi perkara pidana di masa depan.
Akibatnya :
- bank menjadi ultra-konservatif,
- pembiayaan produktif menurun,
- dunia usaha kehilangan akses kredit,
- dan pertumbuhan ekonomi melambat.
Pengusaha yang sehat dan berintegritas pun perlahan akan menghindari bank-bank BUMN dan BPD karena takut sengketa bisnis berubah menjadi perkara pidana. Hal ini merupakan persoalan hukum yang berkembang menjadi ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.
OJK Seharusnya Menjadi Garda Utama
Konstitusi dan sistem hukum Indonesia sebenarnya telah membentuk mekanisme pengawasan yang jelas melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena seluruh aspek kesehatan bank :
- kualitas kredit,
- restrukturisasi kredit bermasalah,
- pencadangan modal untuk kredit macet,
- manajemen risiko,
- hingga rencana bisnis, berada di bawah supervisi OJK.
Jika terjadi pelanggaran prudensial, OJK memiliki kewenangan :
- memberikan peringatan,
- menjatuhkan sanksi,
- melakukan pengawasan intensif,
- bahkan mengambil tindakan hukum melalui mekanisme penegakan yang tersedia di dalam struktur pengawasannya.
Karena itu, pendekatan pidana seharusnya dibatasi hanya pada kondisi yang benar-benar memenuhi unsur :
- niat jahat,
- manipulasi,
- penipuan,
- atau keuntungan ilegal pribadi. Bukan semata karena kredit berubah menjadi bermasalah.
Hukum Harus Menjaga Stabilitas, Bukan Menghancurkannya
Untuk menjaga kepastian hukum dan keberlangsungan industri perbankan nasional, diperlukan koordinasi yang lebih jelas antara :
- Kejaksaan Agung Republik Indonesia,
- Komisi Pemberantasan Korupsi,
- Otoritas Jasa Keuangan,
- Mahkamah Agung Republik Indonesia.
- dan Asosiasi Perbankan/KADIN
Tujuannya sederhana: mengembalikan batas yang tegas antara :
- risiko bisnis dan
- tindak pidana korupsi.
Karena jika kriminalisasi risiko terus berlangsung, Indonesia akan menghadapi kondisi yang sangat berbahaya : perbankan kehilangan keberanian mengambil risiko. Padahal hakikat perbankan adalah mengelola risiko.
Tanpa keberanian mengambil risiko maka tidak ada kredit, tanpa kredit tidak ada investasi, tanpa investasi tidak ada pertumbuhan ekonomi.
Darurat Ekonomi yang Senyap
Kerusakan akibat kriminalisasi kredit tidak selalu terlihat seperti krisis. Tidak ada kepanikan massal. Tidak ada bank run. Tidak ada pasar yang runtuh secara tiba-tiba.
Namun perlahan : keberanian hilang, keputusan menjadi defensif, kredit produktif menyusut, dan ekonomi bergerak semakin lambat. Peringkat Perbankan Indonesia di downgrade.
Inilah bentuk paling berbahaya dari stagnasi structural : krisis yang berjalan diam-diam di balik ketakutan birokratis. Dan ketika hukum mulai menghukum risiko, maka yang mati bukan hanya keberanian banker, tetapi mesin pertumbuhan ekonomi itu sendiri.
(Penulis adalah mantan Menteri BUMN, mantan Menteri Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN/Kepala Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN, mantan Menteri Investasi, dan mantan Anggota DPR/MPR)
Jakarta 8 Mei 2026





