HOT ISU PAGI INI, KEMENTERIAN HAM, KEJAGUNG,POLRI, KPK RAME-RAME AJUKAN TAMBAHAN ANGGARAN KE DPR

oleh
oleh

Gedung DPR, Jalan Gatot Soebroto, Senayan, Jakarta (net)

 

Isu menarik pagi ini, sejumlah kementerian/lembaga ramai-ramai ajukan tambahan anggaran bernilai triliunan rupiah dalam rapat kerja dengan DPR, pada Rabu (17/6). Kementerian HAM, misalnya, ajukan tambahan anggaran sebesar Rp492,9 miliar, Kejagung usulkan penambahan anggaran sebesar Rp 28,1 triliun, Polri mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp66,1 triliun, KPK juga ajukan penambahan anggaran sebesar Rp762,30 miliar. Pada pekan sebelumnya, dalam raker dengan Komisi I DPR, Kemenhan juga ajukan penambahan anggaran sebesar Rp195 triliun. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Di tengah situasi perekonomian yang sedang sulit, sejumlah kementerian/lembaga ramai-ramai ajukan tambahan anggaran bernilai triliunan rupiah dalam rapat kerja dengan DPR, pada Rabu (17/6). Kementerian HAM ajukan tambahan anggaran sebesar Rp492,9 miliar, Polri mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp66,1 triliun, KPK ajukan penambahan anggaran sebesar Rp762,30 miliar. Sementara itu, dalam raker dengan Komisi I DPR, Kemenhan ajukan penambahan anggaran sebesar Rp195 triliun.

Yang menarik, Komisi XIII DPR menegur Menteri HAM Natalius Pigai karena mengusulkan tambahan anggaran secara mendadak pada rapat Komisi XIII DPR di Senayan, Jakarta, pada Rabu (17/6). Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mempertanyakan pengusulan anggaran yang mendadak tersebut karena mestinya materi usulan penambahan anggaran itu disampaikan sebelum rapat.

“Kami sudah minta untuk niat baik. Kenapa baru disusulin di dalam rapat? Gimana mau bahasnya? Ininya sudah bagus, kami apresiasi ini. Jangan gara-gara nila setitik, rusak susu sebelanga,” ujar Willy dalam Rapat Komisi XIII DPR dengan Menteri HAM dan jajarannya kemarin.

Dalam rapat tersebut, Menham, Natalius Pigai mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp492,9 miliar dari pagu indikatif Kementerian HAM dalam RAPBN 2027 sebesar Rp728 miliar. Pigai mengatakan, usul penambahan anggaran itu akan dialokasikan untuk penegakan HAM sebesar Rp224,9 miliar dan dukungan manajemen sebesar Rp267,9 miliar. “Untuk itulah penambahan kami mengajukan penambahan kepada DPR sebanyak Rp492.900.376.000,” ujar Pigai.

Merespons usulan Pigai, Willy mengatakan, pihaknya mendukung usulan anggaran Kementerian HAM, namun hanya untuk pos penegakan HAM, bukan dukungan manajemen. “Untuk tambahan program pemajuan dan penegakan hak asasi manusia kita acc, tapi untuk dukungan manajemen kita tidak acc. Jadi jalan tengahnya begitu ya. Setuju ya? Nah ini karena komitmen kita begitu,” kata Willy.

 

KPK mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp762,30 miliar dari total pagu indikatif yang mereka dapatkan sebesar Rp1,23 triliun di tahun 2027. Usul kenaikan disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam rapat kerja anggaran di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Rabu (17/6). Setyo menuturkan, jumlah pagu indikatif KPK di 2027 turun sekitar Rp349 miliar dari tahun 2026. “Jadi kami langsung bahwa ada penurunan sebesar Rp349 miliar atau 22 persen dibandingkan DIPA tahun anggaran 2026. Jadi pagu indikatifnya adalah Rp1,23 triliun,” ujar Setyo dalam rapat.

Menurut Setyo, kenaikan anggaran KPK akan dialokasikan pada sejumlah program strategis, mulai dari manajemen hingga pelaksanaan tugas dan fungsi teknis pada program pencegahan dan penindakan. Dia berharap usul kenaikan sebesar Rp762,30 miliar bisa disetujui, apalagi Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan dukungan terhadap kerja pemberantasan korupsi. “Kami mencermati arahan Bapak Presiden pada saat pelaksanaan konsolidasi program MBG tanggal 3 Juni di Sentul. Beliau memberikan sebuah statemen ‘berapa pun yang dibutuhkan’,” ujar Setyo.

 

Kejagung usulkan penambahan anggaran sebesar Rp 28,1 triliun untuk tahun anggaran 2027. Usulan tersebut diajukan karena pagu anggaran yang sudah ditentukan dinilai belum cukup mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejagung. Usulan tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin), Hendro Dewanto, dalam RDP dengan Komisi III DPR, Senin (15/6) lalu. “Mengusulkan tambahan kebutuhan anggaran pada tahun anggaran 2027 sebesar Rp 28,151 triliun. Tambahan kebutuhan anggaran tersebut dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan,” kata Hendro tiga hari lalu.

 

Polri mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp66,1 triliun dari total pagu indikatif yang mereka dapatkan untuk tahun anggaran 2027 sekitar Rp118 triliun. Usul penambahan anggaran itu disampaikan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6). “Dengan demikian, apabila dibandingkan dengan pagu indikatif tahun anggaran 2027, masih terdapat kekurangan Rp66,1 triliun,” ujar Dedi.

Dedi menjelaskan, usul kenaikan anggaran itu untuk memenuhi anggaran ideal Polri di 2027 sebesar Rp184 triliun, atau naik sekitar Rp7 triliun dari pagu anggaran Polri 2026 sebesar Rp177 triliun. Dedi mengatakan, total jumlah anggaran Polri di 2027 telah dihitung berdasarkan kenaikan BBM dan kurs rupiah terhadap dolar. “Setelah dilakukan rasionalisasi dengan perhitungan kenaikan harga BBM dan kurs rupiah terhadap dolar AS saat ini, maka kebutuhan ideal anggaran Polri untuk tahun anggaran 2027 naik sebesar Rp184 triliun,” katanya.

 

Sebelumnya Kemenhan mengajukan usulan penambahan anggaran sebesar Rp 195 triliun dalam raker dengan Komisi I DPR RI, Rabu (10/6) lalu. Langkah ini diambil setelah pagu indikatif yang dialokasikan oleh Kemenkeu dan Bappenas mengalami penurunan yang cukup signifikan dibandingkan tahun lalu.

“Rp 667 (triliun) itu adalah kebutuhan TNI dan Kementerian Pertahanan. Yang disetujui berdasarkan surat dari Bappenas dan Kemenkeu hanya Rp 139 (triliun). Nah, jadi kan bedanya jauh. Oleh karena itu, kita mengusulkan tambahan untuk mendekati kebutuhan maksimal itu, itulah yang Rp 195 triliun,” kata Menhan Sjafrie Sjamsoeddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat. Sjafrie menegaskan, anggaran pertahanan memegang peranan krusial sebagai safety belt atau sabuk pengaman bagi keberlangsungan pembangunan nasional. Anggaran tambahan ini nantinya akan difokuskan pada penguatan wilayah yang menjadi Center of Gravity, salah satunya di Papua.

 

2. MK kembali tegaskan, polisi yang merangkap jabatan sipil harus memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian. Penegasan ini disampaikan MK dalam pertimbangan putusan nomor 145/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Hakim MK Adies Kadir dalam sidang putusan, Rabu (17/6). Menurut MK, pasal 28 ayat 3 UU 2/2002 tentang Polri yang digugat pemohon tidak memiliki masalah konstitusional, begitu juga penjelasan yang diminta dihapus yakni : “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian”.

Dalam penegasannya, MK merujuk Putusan 114/PUU-XXIII/2025 yang menyebut penjelasan “jabatan di luar kepolisian” sudah memenuhi substansi suatu norma hukum untuk menjelaskan Pasal 28 ayat 3. “Secara substansial frasa dimaksud menjadi bagian substansi atau materi yang telah secara tegas dipertimbangkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025,” kata Adies. Dengan demikian, penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU 2/2002 sebagaimana telah dimaknai dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak lagi bisa dipersoalkan.

“Artinya secara substansial hingga saat ini mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025,” tuturnya. “Oleh karena itu pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 berlaku mutatis mutandis dalam mempertimbangkan permohonan a quo,” kata Adies. Atas dasar argumen tersebut, MK menolak permohonan pemohon yang meminta agar penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU 2/2002 tentang Polri dihapus seluruhnya dan diganti dengan frasa “CUKUP JELAS”.

 

MK kabulkan pencabutan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Sidang pengucapan ketetapan perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026 itu dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Gedung MK, Rabu (17/6). “Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon. Menyatakan permohonan Nomor 63/PUU-XXIV/2026… ditarik kembali,” kata Suhartoyo.

Permohonan itu sebelumnya diajukan Christian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidin dan Edy Rudyanto.
Norma yang diuji yaitu Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Polri terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 30 ayat (4) dan Pasal 17 ayat (1) serta Pasal 22 E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Pasal 8 ayat (1) UU Polri menyatakan, “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.” Pasal Pasal 8 ayat (2) UU Polri menyatakan, “Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

 

3. Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan, tim penyidik KPK mencermati munculnya nama Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama dalam sidang kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Setyo mengatakan, tim penyidik tidak akan melepaskan begitu saja setiap fakta persidangan. “Normalnya pasca persidangan itu jaksa akan membuat namanya laporan pengembangan dari hasil proses penuntutan. Nah, namun demikian dengan adanya informasi-informasi tersebut, tentu dicermati juga oleh penyidik, oleh kedeputian penindakan, ya tidak dilepaskan begitu saja,” kata Setyo di Kantor LAN, Jakarta, Rabu (17/6).

Terkait peluang KPK memanggil Djaka Budi dalam perkara tersebut, Setyo mengatakan, hal tersebut bergantung pada kebutuhan penyidik. Dia mengatakan, Pimpinan KPK tidak akan mendahului kerja tim penyidik. “Semuanya pasti harus ada kajian, harus ada informasi yang mendetail. Karena biasanya ada pembicaraan, ada pembahasan secara khusus antara penuntut dengan penyidik, gitu. Nah, kalau seperti itu kan masih di level kedeputian. Sampai kemudian betul-betul lengkap, firm, nah barulah mungkin ada apa yang direncanakan untuk langkah berikutnya,” ujar Setyo.

 

KPK mencecar eks stafsus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Mohammad Nuruzzaman soal dugaan pemberian uang dari Kemenag ke Pansus Haji DPR terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. “Di mana dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami dan mengkonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama kepada Pansus Haji DPR,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/6).

Budi mengatakan, konfirmasi tersebut dibutuhkan mengingat sebelumnya penyidik juga sudah mendapatkan keterangan terkait dugaan pemberian uang tersebut. “Sehingga untuk menjelaskan supaya clear kedudukan dari dugaan pemberian itu seperti apa, maka kemudian penyidik butuh melakukan pendalaman kepada saksi-saksi, termasuk melalui pemeriksaan hari ini,” ujarnya.

 

4. Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Timwas Haji DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan sejumlah pesan Presiden Prabowo Subianto saat mengevaluasi penyelenggaraan haji 2026. Dalam evaluasi yang digelar Prabowo di kediamannya, Cucun menyampaika, Kepala Negara berpesan kepada pihak terkait untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi demi penyelenggaraan haji yang lebih baik lagi.

“Presiden meminta agar semua prestasi yang sudah baik dipertahankan dan setiap kelemahan segera diperbaiki. Modal utama dalam penyelenggaraan ibadah haji adalah komunikasi dan koordinasi lintas sektor,” ujar Cucun di kediaman Prabowo, Padepokan Garudayaksa, Hambalang, Bogor, Rabu (17/6). Cucun juga melaporkan sejumlah perbaikan dalam penyelenggaraan haji 2026. Salah satunya adalah fasilitas penginapan hotel berbintang lima dekat Masjidil Haram yang diapresiasi ribuan jemaah haji.

 

Menhaj Mochammad Irfan Yusuf merespons pertanyaan apakah Presiden RI Prabowo Subianto meminta agar biaya haji 2027 diturunkan lagi. “Nanti akan dibahas lagi. Kita akan bahas dengan DPR walaupun kita tahu tantangan tahun ini luar biasa, terutama nilai tukar, kemudian kenaikan avtur, kemudian situasi global yang masih belum belum jelas,” ujar Irfan di kediaman pribadi Prabowo, Hambalang, Bogor, Rabu (17/6).

Irfan menyampaikan, pihaknya masih akan membahas dengan DPR, apakah biaya haji akan mengalami penurunan lagi atau tidak. Pasalnya, tahun ini saja, pemerintah menghadapi tantangan dalam pelaksanaan haji, mulai dari kenaikan avtur, hingga situasi Timur Tengah yang memanas. Irfan mengungkit pemerintahan Arab Saudi yang menaikkan layanan-layanan haji, sehingga bisa saja membuat biaya haji membengkak.

 

5. Rismon Hasiholan Sianipar mengatakan eks Presiden Jokowi menyambut positif buku terbarunya yang berjudul ‘’Otentikasi Ijazah Joko Widodo’’. Rismon menyebut Jokowi bahkan mendorong agar buku tersebut didistribusikan ke berbagai universitas. Ia mengaku berencana menggelar bedah buku tersebut di Universitas Gadjah Mada (UGM). “Ini kan harus ditempatkan di dunia akademik. Diiris, diteliti, dikuliti di dunia akademik. Tadi perintah Pak Jokowi di UGM, artinya permohonan utamanya ke UGM,” kata Rismon usai bertemu Jokowi di kediamannya, Kelurahan Sumber, Solo, Jawa Tengah, Rabu 17/6).

Rismo mengaku mendatangai rumah Jokowi untuk meminta tanda tangan langsung untuk buku barunya tersebut. “Ini ditandatangani Pak Jokowi ya, 17 Juni 2026,” ujarnya. Rismon menegaskan buku tersebut murni hasil penelitian ilmiah yang ia lakukan. Ia memastikan penulisan buku tersebut sama sekali tidak terafiliasi dengan kepentingan politik. “Ini semata-mata adalah karya yang tunduk pada kaidah-kaidah ilmiah, bukan tunduk pada afiliasi politik, kebencian, ketidaksukaan, kesukaan dan segala macam,” katanya.

Rismon menyebut Jokowi semringah melihat buku baru tersebut. Menurutnya, buku tersebut bisa mengembalikan nama Jokowi yang selama ini dituding ijazah palsu. “Jadi Pak Jokowi semringah, karena apa, ya ini mengembalikan apa namanya, penelitian itu ke domain ke kampus lagi. Kan enggak mungkin ke SMA, karena ini kan objek kajian tingkat kuliah ya kan, S1 ke atas gitu,” ujar Rismon.

 

6. Penyidik Jampidsus Kejagung menyegel sepeda motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) yang mangkrak di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. “(Kunjungan) Untuk mengecek jumlah (sepeda motor listrik) dan menyegel,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Jakarta, Rabu (17/6). Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN yang tengah ditangani Kejagung. Syarief menjelaskan, proses pengecekan dan penyegelan serupa bakal terus dilakukan secara bertahap di gudang-gudang sepeda motor listrik lainnya. “Bertahap itu,” ujarnya.

 

Kepala Bakom Pemerintah RI Muhammad Qodari menyampaikan, efisiensi anggaran program MBG akan menghemat APBN sekitar Rp 1 triliun setiap bulan. “Menurut laporan atau menurut rapat yang sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu di Kemenko Pangan hitungannya bisa menghemat sampai kurang lebih Rp 1 triliun setiap bulannya. Artinya setahun itu bisa (menghemat) Rp12 triliun,” kata Qodari dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/6).

Pemerintah memperbaiki tata kelola MBG meliputi moratorium pendirian SPPG baru, penghitungan insentif untuk SPPG senilai Rp 6 juta per bulan, hingga melakukan fokus target penerima MBG untuk kelompok yang paling membutuhkan. “Juga fokus ke depan pembangunan SPPG di daerah 3T atau daerah terpencil sehingga kelompok-kelompok yang paling rentan ini bisa mendapatkan manfaat secara maksimal,” kata Qodari.

 

Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya akan jalani pemeriksaan penyidik Kejakgung, hari ini, Kamis (18/6). Pemeriksaan itu dilakukan di tengah proses pengajuan dirinya sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. “Benar (Sony akan diperiksa),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (17/6). Menurut dia, pemeriksaan akan berlangsung di Kompleks Kejaksaan Agung.

Hal senada disampaikan kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti yang memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan pada Kamis siang. “Besok, iya besok pemeriksaan. Saya yang dampingi, pemeriksaannya baru dimulai jam 2,” kata Krisna. Namun, belum tahu apakah pemeriksaan Sony ini terkait permohonan JC atau tidak. Kejagung sendiri masih mempelajari permohonan JC yang diajukan Sony.

 

Pengacara Elza Syarief menyatakan resmi mundur sebagai kuasa hukum mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya yang telah berstatus tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG. Elza menyebut, langkah itu diambil karena merasa eks kliennya itu tidak jujur. “Karena Pak Sony tidak jujur,” kata Elza, Rabu (17/6). Elza menduga ada hal yang sengaja ditutup-tutupi, padahal Sony mengajukan justice collaborator (JC). Selain itu, Elza juga  merasa dipersulit untuk bertemu Sony Sonjaya.

“Saya tidak nyaman. Sepertinya mau saya tidak sebagai kuasanya karena takut terbuka kedoknya, mereka merasa saya berbahaya, dan saya melihat mau supaya saya dicabut kuasanya,” ucap Elza. Sony telah mengetahui pengunduran diri Elza Syarif sebagai kuasa hukumnya. Hal itu dibuktikan dengan adanya surat pencabutan kuasa yang telah diterima Elza. “Dia mengirim surat cabut kuasa, yang saya baru baca kemarin sore,” ungkap Elza.

 

7. Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno dieksekusi, Kamis (18/6) hari ini. Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pengosongan Blok 15 kawasan GBK atau eks Hotel Sultan. Kuasa hukum Mensekneg dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto mengatakan penetapan tanggal pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan ketetapan final yang harus dihormati seluruh pihak.

“Ini sudah menjadi ketetapan final. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan bahwa tanggal 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK eks Kawasan Hotel Sultan. Oleh karena itu, kami menghimbau agar semua pihak menghormati dan mendukung pelaksanaan eksekusi ini agar berjalan dengan tertib,” ujar Kharis. Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan tertanggal 19 Mei 2026 telah dikirimkan kepada PT Indobuildco melalui pos tercatat.

Melalui surat tersebut, para pihak yang berkepentingan diminta untuk mengosongkan hotel secara sukarela. Tenggat waktu pengosongan diberikan hingga 18 Juni 2026. “Jadi bukan kami mengambil dengan sewenang-wenang. Tidak,” tegasnya. Kharis mengatakan, Kemensetneg telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait untuk mempersiapkan pelaksanaan eksekusi yang dijadwalkan berlangsung Kamis (18/6).

 

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono berharap tidak ada perlawanan saat eksekusi Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6). Hal itu disampaikan Dekananto saat memimpin apel gabungan aparat keamanan untuk persiapan eksekusi Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Rabu (17/6). Apel diikuti prajurit TNI, Polri, Brimob, Satpol PP hingga petugas pemadam kebakaran (damkar).

“Saya berharap eksekusi ini tidak ada perlawanan sehingga teman-teman bisa melaksanakan dengan lancar dan tidak ada anggota kita yang terluka, mungkin karena lemparan atau perlawanan,” tegas Dekananto di lokasi, Rabu. Dekananto mengatakan, eksekusi Hotel Sultan seharusnya dilakukan pada Mei 2026. “Namun atas arahan dari pengadilan, diundur pada tanggal 18 (Juni), yaitu besok,” katanya.

 

8. Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya meminta Polda Metro Jaya periksa mantan Kabais TNI, Letjen Yudi Abrimantyo dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Pada Rabu (17/6), Dimas dijadwalkan akan dimintai keterangan terkait laporan yang dilayangkan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) atas peristiwa penyiraman itu.

“Jadi hari ini kami, dalam artian saya gitu ya sebagai koordinator KontraS, akan menjalani pemeriksaan untuk mendalami proses-proses penyelidikan yang sedang diupayakan oleh tim kepolisian berkaitan dengan penyiraman air keras,” kata Dimas di Polda Metro Jaya, Kamis (18/6).
Dimas menyebut ada dua topik pertanyaan yang kemungkinan akan ditanyakan penyidik. Yakni soal hasil investigasi yang dilakukan TAUD dan praperadilan yang dilayangkan di PN Jakarta Selatan.

 

Kuasa hukum Andrie Yunus, TAUD menilai alat bukti yang telah disita penyidik dalam laporan B terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie sudah cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Kuasa hukum Andrie, Daniel Winarta mengatakan laporan yang diajukan beserta alat bukti yang telah diserahkan telah memenuhi unsur tindak pidana.

“Kami merasa sudah cukup bukti sebetulnya supaya penyelidikan ini bisa dinaikkan kepada tahap penyidikan gitu ya. Sudah terang dan jelas bahwa telah terjadi tindak pidana percobaan pembunuhan berencana dan terorisme,” ujar Daniel di Polda Metro Jaya, Rabu (17/6). Daniel menjelaskan, alat bukti yang diserahkan antara lain berupa rekaman CCTV yang diduga memperlihatkan koordinasi 16 orang dalam aksi penyiraman air keras tersebut. “Ada sampai ratusan jumlahnya potongan CCTV yang sudah kami serahkan yang menunjukkan dengan jelas adanya koordinasi antara empat orang yang disidangkan di peradilan militer dengan dua belas orang lainnya,” jelas Daniel.

 

Menteri HAM Natalius Pigai menghormati putusan pengadilan militer soal vonis dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus. Pigai menyebutkan, warga negara hendaknya mematuhi putusan pengadilan meski ada hal yang kurang memuaskan. “Kemudian kalau ada yang rasa kurang bagus, soalnya keputusannya sudah divonis kan? Kalau sudah divonis tidak boleh kita melawan keputusan pengadilan sebagai warga negara dong,” ucap Pigai usai rapat di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/6).

Pigai juga menilai putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suparna yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Andrie Yunus juga harus diikuti. Dalam putusan praperadilan itu, hakim menginstruksikan Polda Metro Jaya untuk menggulirkan kembali penyidikan demi menjamin kepastian hukum bagi korban. “Ikuti juga. Pokoknya apa yang diputuskan hakim itu diikuti,” ucapnya.

 

9. Firdaus Oiwobo melaporkan mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto ke Polres Metro Tangerang Selatan. Laporan itu dibenarkan Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto. Kata dia, laporan tersebut dilayangkan pada Senin (15/6) lalu. “Benar, benar ada LPnya (Laporan Polisi),” kata Yudhi saat dikonfirmasi, Rabu (17/6). Kendati demikian, Yudhi belum membeberkan ihwal duduk perkara dalam laporan yang dilayangkan Firdaus terhadap Tiyo tersebut. “Kalau itu kita belum bisa pastiin. Nanti kan dari hasil pengembangan, penyelidikan sama mekanisme gelar,” ujarnya.

Polda DIY mempersilakan eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto membuat laporan resmi kepolisian menyangkut temuan dua alat pelacak yang terpasang di mobilnya. “Kami mempersilahkan saudara Tiyo atau pihak yang dirugikan untuk segera membuat laporan resmi ke Polda DIY. Laporan tersebut penting sebagai dasar hukum bagi kami untuk melakukan penyelidikan secara prosedural, objektif dan mendalam,” ujar Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan dalam keterangannya, kemarin.

Ihsan menuturkan sejauh ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari Tiyo. Kendati, jajarannya tetap melaksanakan pemantauan dan pengumpulan informasi awal guna menjaga kondusifitas situasi kamtibmas. Terpisah, Tiyo tengah mempertimbangkan untuk pembuatan laporan resmi kepolisian terkait temuan alat bernama PBX Finder yang diduga pelacak ini.

 

10. Kesepakatan damai antara Amerika Serikat (AS) dengan Iran akhirnya terkuak ke publik.  Dokumen yang dicetak di atas kertas berkop Gedung Putih itu memuat sejumlah ketentuan krusial. Poin-poin tersebut mencakup mulai dari dana rekonstruksi senilai 300 miliar dollar AS (Rp 5.328 triliun) hingga pengaturan lalu lintas kapal di Selat Hormuz. Axios melaporkan, salah satu butir penting dalam rancangan perjanjian itu adalah pembentukan dana rekonstruksi sebesar 300 miliar dollar AS bagi Iran setelah konflik berakhir. 

Iran juga akan diberi kewenangan untuk mengelola pembukaan kembali Selat Hormuz, jalur perairan strategis yang menjadi urat nadi perdagangan minyak dunia. ⁠ Dokumen yang berisi poin-poin pembicaraan itu menegaskan bahwa Iran tidak akan menerima sepeser pun uang dari wajib pajak AS.  Insentif finansial baru akan diberikan jika Teheran memenuhi sejumlah tolok ukur yang disepakati. Dokumen tersebut juga menyinggung perjanjian nuklir era Barack Obama pada 2015, JCPOA, dan menyiratkan kesepakatan itu merugikan pembayar pajak AS.  Padahal, dana yang diberikan saat itu bersumber dari aset-aset Iran yang sebelumnya dibekukan, bukan dari kas negara Amerika.

 

Berikut 12 poin kesepakatan damai yang tertuang dalam dokumen Gedung Putih itu sebagaimana disarikan Metro dan New York Post. Iran, AS, dan sekutu masing-masing sepakat menghentikan seluruh pertempuran di kawasan, termasuk di Lebanon. Teheran akan mempertegas janjinya untuk tidak pernah membangun senjata nuklir dalam bentuk apa pun.

Nasib uranium diperkaya Iran. AS dan Iran akan duduk bersama untuk merundingkan nasib stok uranium yang telah diperkaya oleh Teheran. Kedua pihak akan membuka pembicaraan mengenai aktivitas pengayaan uranium dan kebutuhan nuklir Iran di masa mendatang. Selama negosiasi berlangsung, Iran akan mempertahankan kondisi terkini program nuklirnya, yang disebutkan telah banyak dilumpuhkan, tanpa perubahan apa pun.

AS akan mencabut blokade angkatan lautnya, menahan diri dari penerapan sanksi baru, serta tidak mengirimkan tambahan pasukan ke kawasan. Iran menjamin kelancaran dan kebebasan biaya bagi seluruh kapal dagang yang melintas di Selat Hormuz selama 60 hari. Washington akan melepaskan sejumlah aset Iran yang dibekukan, dengan jumlah yang belum ditentukan, begitu nota kesepahaman resmi berlaku. AS akan menarik seluruh pasukannya dalam waktu 30 hari dan mencabut semua sanksi yang diberlakukan terhadap Iran. Perjanjian itu akan membuka jalan bagi pembentukan dana rekonstruksi raksasa senilai 300 miliar dollar AS untuk membangun kembali Iran pascakonflik. AS akan mengizinkan Iran melanjutkan penjualan minyaknya ke pasar internasional melalui mekanisme pengecualian sanksi sementara. Iran, Oman, dan negara-negara Teluk akan bernegosiasi guna menyusun pengaturan baru terkait keamanan pelayaran dan maritim di kawasan Teluk.

 

Presiden AS Donald Trump menilai, Iran saat ini memiliki kepemimpinan yang lebih rasional. Pernyataan ini muncul sehari setelah kesepakatan damai antarkedua negara pada Senin (15/6).  “Mereka sekarang memiliki kepemimpinan yang rasional, para pemimpin Iran yang sama sekali tidak rasional, sekarang sudah tiada,” ujarnya kepada wartawan di sela-sela KTT G7 di Perancis, dikutip dari Al Jazeera, kemarin. “Tembok” penghalang senjata nuklir Iran Ia menggambarkan kesepakatan itu sebagai tembok untuk mencegah Iran memperoleh senjata nuklir.

Trump turut menyinggung kesepakatan sebelumnya dengan Iran di bawah pemerintahan mantan Presiden AS Barack Obama sebagai jalan menuju senjata nuklir. Menurutnya, kesepakatan dengan Iran menetapkan bahwa Teheran tidak akan memiliki senjata nuklir. “Satu-satunya hal yang benar-benar penting bagi saya adalah Iran tidak akan pernah memiliki senjata nuklir dan mereka mengatakannya dengan lantang dan jelas,” jelas dia. “Neraka akan menimpa Iran jika Republik Islam itu berniat memperoleh senjata nuklir,” tambahnya. (Harjono PS)