Bagaimana dengan Dana Talangan? Ini yang mendapat banyak sorotan dan penolakan dari berbagai kalangan termasuk dari beberapa Anggota DPR, sebab musababnya adalah Dana Talangan tidak dikenal didalam regulasi kita termasuk di dalam PP No. 23 tahun 2020 tentang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tidak ada mengatur pemberian Dana Talangan, lalu banyak yang mempertanyakan apa dong basis hukumnya untuk menjalankan skema Dana Talangan ini? Atas pertanyaan ini pada Raker Komisi VI DPR dengan Kementerian BUMN tanggal 9 Juni 2020, Erick Tohir menjelaskan bahwa skema Dana Talangan ini ada 2 alternatif, yaitu skema melalui bank Himbara atau SPV yang di Kementrian keuangan.
Waktu itu saya juga kaget, kenapa konsep yang belum matang kok dibawa ke Raker Komisi VI DPR RI? Idealnya pemerintah dalam hal ini Menteri BUMN sudah harus membawa konsep yang matang untuk dibahas bersama-sama Komisi VI – DPR RI, baik dari sisi landasan yuridisnya beserta penjelasan-penjelasan yang kuat agar kemudian skema dana talangan tersebut dapat dijalankan secara legal. Jika dana talangan ini diteruskan tanpa basis hukum yang kuat maka akan semakin mengundang banyak praduga-praduga yang bias dari semangat dan tujuan dari pemberian dana talangan tersebut.
Jujur saya mengapresiasi akan tujuan dari pemberian dana talangan ini yaitu untuk menyelamatkan beberapa BUMN kita yang sedang sekarat, ibarat pasien Covid-19 yang harus segera diberikan ventilator agar bisa bernapas, kalau tidak potensi meninggal atau bangkrut total akan segera terjadi.
Agar polemik Skema Dana Talangan BUMN ini segera berakhir, saya menyarankan Pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan agar segera memfinalisasikan skema dana talangan ini dan memastikan landasan hukum apa yang akan digunakan.
Untuk memitigasi segala resiko yang ada, pemerintah harus mengontrol penuh BUMN yang akan mendapat dana talangan. Khususnya Garuda, agar pemerintah memiliki otoritas penuh menjalankan skema penyelamatan Garuda maka perlu ada perubahan klausul pengambilan keputusan strategic di Garuda. Dengan pemerintah memiliki kontrol penuh dalam mengambil keputusan strategis, diharapkan kekuatiran adanya campur tangan pihak swasta sebagai pemilik saham minoritas dalam pengelolaan dana talangan pemerintah tidak perlu ada.
Semua proses ini harus dilakukan dengan cepat, agar penyelamatan BUMN yang sekarat ini dapat segera berjalan tanpa harus tercederai dengan mendatangkan masalah hukum dan penolakan dari kalangan luas.
Menurut saya Garuda Indonesia yang merupakan BUMN yang strategis dan merupakan duta bangsa yang menjangkau berbagai belahan dunia dan jembatan penghubung antar pulau di Indonesia. Kita tidak ingin Garuda Indonesia tinggal nama seperti Merpati, dan kita juga tidak ingin mengulang kesalahan yang dilakukan dalam penyelamatan Merpati. Jika penyelamatan Garuda dan BUMN sekarat ini berhasil tentu yang diuntungkan adalah bangsa dan negara, merah putih akan gagah mengangkasa ke seluruh dunia karena terselamatkan dengan baik atas kerja keras pemerintah dan pengawasan yang optimal dari parlemen. ***
* Lamhot Sinaga adalah Anggota DPR Komisi VI yang juga Ketua DPP Partai Golkar