Jazilul : Semula Judul RUU Pembinaan Ideologi Pancasila, Kenapa Berubah?

oleh
oleh
Wakil Ketua MPR RI dari F-PKB, Jazilul Fawaid.

JAKARTA, REPORTER.ID – Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid menerangkan, Pimpinan MPR menyepakati keputusan Pemerintah menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Alasan pembatalan, karena RUU tersebut sensitif sehingga perlu kehati-hatian dalam membahas isinya.

Menurut Jazilul melalui keterengan tertulisnya yang diterima reporter.id, Jumat (19/6/2020), berbagai kalangan menolak draf RUU HIP yang ada saat ini sehingga dapat menimbulkan kesalahpahaman jika salah dalam menyosialisasikannya.

“Jadi, tadi siang, para pimpinan MPR telah menyetujui langkah pemerintah untuk menunda atau memberhentikan sementara pembahasan RUU ini,” ujarnya.

Dikatakan, semua ormas Islam menolak RUU ini, bahkan purnawirawan TNI menolak karena tahu sisi kesejarahan. Ia sependapat pengajuan dan pembahasan RUU HIP dihentikan saja, apalagi di tengah pandemi.

“Tunggulah seandainya situasi normal kembali, kita bisa membaca keadaan, silaturahim bisa jalan sehingga sosialisasi terhadap ide penguatan Pancasila ini kalau mau dibentuk dalam RUU itu bisa lebih clear. Ini sampai sekarang nggak clear karena memang naskahnya kurang clear. Sampai kepada masyarakat tidak clear lagi,” katanya.

Jazilul mengakui, ada pertentangan di masyarakat, antara lain munculnya isu kebangkitan komunis maupun perubahan haluan bangsa ke arah sekuler. Oleh sebab itu, payung hukum mengenai ideologi bangsa mesti dipersiapkan dengan matang agar tak menimbulkan kesalahpahaman.

“Kami sangat setuju adanya BPIP, tapi kalau harus dipayungi hukum, harus hati-hati ketika pembahasan supaya tidak terjadi kesalahpahaman. Karena kalau terjadi kesalahpahaman, itu sama dengan mengurai sesuatu yang sudah rapi, kemudian berantakan. Takutnya tidak sama, padahal ini adalah prinsip dasar,” tambah politisi PKB itu lagi.

Ia meruntut sejarah lahirnya BPIP, di mana lembaga tersebut dibuat atas dasar kekhawatiran nasionalisme dan Pancasila tergerus wacana global, terlebih setelah Tap MPR Nomor II/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan pengamalan Pancasila (P4) dicabut. Sebelum ada BPIP, terdapat Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP), badan yang dibentuk presiden bersama MPR, yang kemudian ditingkatkan statusnya lewat perpres sehingga lahir BPIP.

Adapun mengenai RUU HIP, Jazilul mengungkapkan pihaknya mempertanyakan judul RUU yang awalnya Pembinaan Ideologi Pancasila, beralih menjadi Haluan Ideologi Pancasila yang tercetus saat ini. Perubahan judul tersebut menuntut pada perubahan filosofi dan menjadi multi tafsir. ***

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *