JAKARTA, REPORTER.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung), melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya. Penyidik Kejagung memeriksa Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas periode 2015-2018, Jenpino Ngabdi, Jumat (19/6) kemarin.
“Tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI kembali melakukan pemeriksaan satu orang saksi dari perusahaan sekuritas yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono.
Hari menyebut Jenpino diperiksa terkait proses jual-beli saham Jiwasraya. Pemeriksaan ini guna mencari dan menemukan pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara pada pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.
“Sebagai direktur utama perusahaan sekuritas sebagai penjamin jual-beli saham, keterangan saksi diperlukan untuk mengetahui bagaimana proses jual-beli saham dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga sampai tidak mampu membayar kewajibannya kepada nasabah,” ujarnya.
Penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana korupsi Jiwasraya yang telah membawa enam terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan sekarang sudah mulai disidangkan.
Hari menuturkan pemeriksaan Jenpino dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dan penyidik yang sudah menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap. Para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Diketahui, dalam kasus Jiwasraya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yaitu Benny Tjokro, Komisaris PT Hanson International Tbk; Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram); Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); serta terakhir Direktur PT Maxima Integra bernama Joko Hartono Tirto.
Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***