JAKARTA, REPORTER.ID – Polisi menemukan dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Banten dan Sumatera Utara. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, dari informasi yang masuk, ada enam kasus di Polda Sumut, dua kasus di Polda Banten tetapi prosesnya masih berlanjut.
Dari temuan polisi, kerugian yang dialami masyarakat bervariasi. Untuk kasus dengan kerugian dalam nominal kecil, yakni Rp 100.000 hingga Rp 150.000, polisi berusaha menempuh jalur mediasi. Artinya, dana kerugian akan dikembalikan ke masyarakat. Di sisi lain, polisi masih melakukan penyelidikan untuk kasus dengan nominal kerugian cukup besar.
“Yang ditangani di Polres Simalungun, juga adanya manipulasi timbangan bansos, dipotong dua kilogram bansos. Masih diselidiki prosesnya termasuk (masih didalami) kerugian, data penerima bansos,” sambung Awi.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Idham Azis berjanji, jajarannya akan memidanakan siapapun oknum yang melakukan korupsi terhadap dana penanganan Covid-19. “Dalam situasi kondisi pandemi seperti ini, apabila ada yang menyalahgunakan, maka Polri tidak pernah ragu untuk ‘sikat’ dan memproses pidana,” tegas Idham melalui keterangan tertulis, Senin (15/6/2002).
Idham menanggapi instruksi Presiden Jokowi agar pejabat dan aparat pemerintah yang melakukan korupsi ditindak tegas. Kapolri mengingatkan, kelonggaran dalam pencairan dana Covid-19 tidak disalahgunakan demi kekayaan pribadi. Dalam melakukan penindakan terhadap oknum tersebut, Idham pun membentuk satuan tugas (satgas).
“Polri sudah membentuk satgas khusus di bawah kendali Kabareskrim Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo),” tuturnya. ***