JAKARTA, REPORTER.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan judicial review (JR) atau uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
“Amar putusan mengadili menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim konstitusi,” kata Ketua MK, Anwar Usman membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Seperti diketahui, gugatan judicial review (JR) itu sebelumnya diajukan oleh mantan Ketua MPR Amien Rais, eks Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Sirajuddin (Din) Syamsuddin, dan Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono dengan perkara nomor 23/PUU-XVIII/2020.
Demikian juga gugatan yang dilayangkan oleh erkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA. Permohonan dengan perkara Nomor 24/PUU-XVIII/2020 tidak dapat diterima.
Melanjutkan pembacaanya amar putusan, Anwar juga mengatakan permohonan gugatan Perppu Covid-19 telah kehilangan objek lantaran pemerintah telah mengesahkan Perppu Nomor 1/2020 telah sah menjadi Undan-Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.
“Para pemohon kehilangan objek permohonan, para pemohon dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Aswanto menyampaikan, berdasarkan penjelasan Menteri Hukum dan HAM yang hadir dalam persidangan uji materi beberapa waktu lalu, Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia pada 18 Mei 2020 telah menerima permohonan pengundangan yang diajukan Menteri dan HAM Yasonna Laoly.
“Oleh karena itu, berdasarkan dasar hukum tersebut di atas, maka Mahkamah meyakini Perppu Nomor 1 Tahun 2020 telah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020,” kata Aswanto.
MK pun menegaskan, karena Perppu aturan penanganan Covid-19 telah sah menjadi Undang-Undang maka Perppu 1/2020 sudah tidak lagi ada secara hukum.
“Hal demikian berakibat permohonan para pemohon yang diajukan untuk pengujian konstitusionalitas Perppu Nomor 1 Tahun 2020 telah kehilangan objek,” pungkas Aswanto.
Sebagaimana diketahui, dalam gugatannya, Amien Rais Cs melalui tim kuasa hukumnya, Amhad Yani mempermasalahkan Pasal 2 Perppu 1/2020 bertentangan dengan Pasal 23 dan Pasal 23 a UUD 1945. Kebijakan tersebut mengatur tentang pemberian kewenangan bagi pemerintah untuk dapat menentukan batas defisit anggaran di atas tiga persen terhadap UU APBN sampai dengan tahun 2022.
Terlebih, Yani menyebut dalam Pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, 2 dan 3 Perppu 1/2020 tidak menentukan batas minimal persentase produk domestik bruto (PDB). Sehingga membuka peluang bagi pemerintah menentukan persentase PDB terhadap defisit anggaran tanpa batasan. ***