RUU HIP Tuai Kontroversi, Bekas Menteri Gus Dur Minta Parpol Segera Bersikap

oleh
oleh
Muhammad AS Hikam.

JAKARTA, REPORTER.ID – Pengamat politik President University, Muhammad A.S Hikam meminta partai politik segera mengambil sikap cepat untuk mengantisipasi dinamika yang berkembang mengarah ke sentimen negatif, terkait aksi penolakan Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang dilakukan sejumlah ormas di depan Gedung Parlemen pada Kamis (25/6/2020) kemarin.

Sebab, menurut Hikam melalui keterangan tertulisnya, Jumat (26/6/2020), jika demo-demo ini berlarut dan menghambat konsolidasi demokrasi, maka keduanya (DPR dan Parpol) pun harus ikut bertanggungjawab kepada rakyat.

“Karena mereka juga yang memulai dengan ide pengusulan RUU HIP dan proses pembuatannya yang kontroversial tersebut,” tutupnya.

Apalagi, lanjut mantan Menristek era Presiden RI keempat Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu, RUU HIP adalah inisiatif DPR. Sementara sikap pemerintah pusat sudah disampaikan yakni menyerahkan kembali ke DPR untuk dikaji ulang dan dilakukan partisipasi publik lebih luas lagi agar tidak memunculkan polemik yang lebih besar.

Di sisi lain, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh elemen atasnama Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK NKRI) juga tidak mengindahkan physical distancing sebagai salah satu bagian dari protokol kesehatan.

Hikam memandang bahwa jika ormas-ormas sipil tersebut masih pro dengan demokrasi, seharusnya tidak terjebak oleh framing kelompok tersebut.

“Organisiasi-organisasi dalam masyarakat sipil Indonesia yang konsisten mendukung demokratisasi seharusnya tak terjebak oleh manuver-manuver politik yang justru berpotensi memberantakkan proses konsolidasi demokrasi itu sendiri,” ucapnya.

Untuk itu, dia menyarankan agar organisasi masyarakat sipil yang masih waras untuk mempertimbangkan lagi keberadaan mereka dalam agenda aksi tersebut.

“Saya kira kelompok-kelompok masyarakat sipil pendukung demokratisasi di negeri ini perlu mengkritisi dan mengambil jarak dari mereka yang berdemo dengan motif politis anti pemerintahan Presiden Jokowi yang tak melakukan pelanggaran konstitusional,” demikian AS Hikam. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *