JAKARTA, REPORTER.ID – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Eva Yuliana menyambut positif Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konferensi Swiss (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and the Swiss Confederation).
“RUU Kerjasama Indonesi-Swiss ini bisa menjadi pintu masuk untuk meningkatkan berbagai kwrjasama. Terutama, memungkinkan dilakukanannya pelacakan, perampasan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana dari Indonesia yang disimpan di Swiss,” tegas Eva,
Menurut Eva, sejauh ini, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pidana perpajakan memang sulit dilakukan jika terkait dengan otoritas finansial di Swiss. “Kita terkendala keterbatasan akses dan daya jangkau. Maka, RUU ini akan sangat bermanfaat bagi Indonesia!” kata Eva.
RUU itu sendiri dibahas dalam Rapat Kerja Gabungan Komisi I dan Komisi III DPR RI dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Hukum dan HAM, di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Rapat Pansus RUU perjanjian kerjasama Indonesia-Swiss tentang penanganan kasus kriminal mengagendakan penjelasan Menteri Luar Negeri dan Menteri Hukum dan HAM. Selain itu, rapat pansus juga beragendakan penyampaian pandangan fraksi-fraksi di DPR RI.
Sebagai perwakilan Partai NasDem, Eva menegaskan, jika partainya sangat mendukung dan mendorong RUU ini untuk segera disahkan menjadi UU yang berlaku formal. Alasannya jelas.
Pertama, memberikan dasar hukum bagi penegakan hukum untuk melakukan pelacakan aset dan dana dari kejahatan korupsi, penggelapan pajak, dan mungkin juga pencucian uang yang ada di Swiss.
Kedua, UU Perjanjian Kerjasama Indonesia-Swiss ini nantinya akan menganut prinsip retroaktif. Artinya, berlaku bagi pidana kejahatan sebelum perjanjian dibuat atau disahkan atau berlaku surut
Melihat hasil program Tax Amnesty 2016 lalu, Indonesia mendapatkan deklarasi harta wajib pajak kurang lebih Rp4.800 triliun. Padahal, hasil tersebut tidak termasuk di Swiss, yang dikenal sebagai surganya penyimpanan pajak yang tidak tersentuh otoritas pajak Indonesia.
Hasil wajib pajak dalam Program Tax Amnesty 2016 didapat dari 5 besar negara asal harta deklarasi wajib pajak Indonesia. Yakni, Singapura, Virgin Islands, Hongkong, Cayman Islands, dan Australia. “Kita bisa sangat berharap banyak dari UU Perjanjian Kerjasama Indonesia-Swiss ini nanti,” pungkas Eva.(mohamad)