Jakarta, REPORTER.ID – Jubir Gerindra Habiburokhman menegaskan, perjuangan Gerindra dalam gugatan Pilpres 2019 sudah maksimal. ‘’Secara hukum upaya kita sudah maksimal,’’ katanya kepada wartawan, Selasa (7/7).
Penegasan itu menanggapi keputusan MA yang memenangkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri terhadap KPU terkait Pasal 3 ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Seperti diketahui, Partai Gerindra adalah pengusung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melawan Jokowi-Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019. Habiburokhman lantas berkomentar singkat terhadap kabar soal hasil gugatan Rachmawati di Mahkamah Agung yang menurutnya, amat terstruktur ini. “Karena tersebar secara sistematis, tapi isinya nggak benar,” tegas Habiburokhman lagi.
Habiburokhman lalu menjelaskan soal putusan MA ini dan berbicara tentang ketentuan UUD 1945. “Pasal yang dibatalkan oleh Putusan MA Nomor 44 P/HUM/2019 adalah Pasal 3 ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019. Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai pasangan calon terpilih,” ujar Habiburokhman.
“Sementara ketentuan UUD 1945 dalam hal ini Pasal 6A AYAT (3) UUD 1945 menyebutkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden,” kata orang kepercayaan Prabowo Subianto ini lagi.
Terakhir, Habiburokhman mengaku khawatir, jangan-jangan pengumuman tentang kemenangan Rachmawati dalam gugatannya terkait PKPU No 5/2019 di MA hanya untuk menutupi kasus Djoko Tjandra yang tengah ramai di masyarakat. “Saya khawatir itu pengalihan isu dari kasus besar seperti kembalinya Djoko Tjandra,” katanya. (*)