MA Batalkan PKPU, Humprey Djemat: Integritas KPU Dipertanyakan

oleh
oleh
Humprey Djamet.

Ditegaskan Humphrey, dengan adanya kejadian ini, jelas integritas serta independensi KPU RI sebagai Lembaga Negara yang memiliki tugas dan peranan sangat penting, yaitu menyelenggarakan suatu pemilihan umum yang bersih, adil, dan bebas dari segala macam kepentingan, patut untuk dipertanyakan. Mengingat integritas seorang pejabat atau Lembaga Negara dapat dilihat dari seberapa patuhnya yang bersangkutan terhadap peraturan-peraturan yang sudah ada.

“Sudah sepatutnya bagi KPU RI ketika membuat aturan tentang penetapan Pasangan Calon Terpilih, harus merujuk dan tidak dengan gampangnya mengesampingkan ketentuan-ketentuan yang sebetulnya telah diatur pada peraturan di atasnya, yaitu UU Pemilu dan UUD 1945,” ucap politikus yang juga seorang advokat ini.

Alhasil, kejadian dibatalkannya suatu aturan KPU oleh Mahkamah Agung, ditambahkan Pengurus Japan Indonesia Lawyer Association ini, telah menjadi tamparan keras dan pelajaran bagi KPU untuk segera memperbaiki kinerjanya. Khususnya untuk menjadi suatu Lembaga Negara yang benar-benar profesional, bersih, dan bebas dari segala macam kepentingan.

“Saat ini KPU RI beruntung karena dapat berlindung dari fakta bahwa Pasangan Calon Terpilih dalam pemilu yang lalu pun (Jokowi-Maruf Amin) telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 416 UU Pemilu dan UUD 1945. Namun bagaimana jika ternyata Pasangan Calon Terpilih yang menggunakan Pasal 3 (7) Peraturan KPU RI ternyata tidak memenuhi syarat dalam Pasal 416 UU Pemilu dan UUD 1945? Atau jika misalnya Indonesia tidak mengenal asas Non-Retroaktif?” jelas Humphrey.

Tentunya hal tersebut akan menimbulkan suatu kekacauan yang besar. Mengingat hal ini dapat berdampak pada keabsahan Jokowi-Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Dengan kata lain, tanggung jawab yang dipertaruhkan oleh KPU sesungguhnya adalah sangat besar dan penting. Karena menyangkut mengenai kepemimpinan nasional serta kepentingan ratusan juta warga Negara Indonesia.

“Saat ini, sangat beralasan jika kita selaku masyarakat awam menunggu jawaban dari KPU RI mengenai apa yang sesungguhnya melatarbelakangi mereka ketika membuat aturan tentang penetapan Pasangan Calon Terpilih yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung RI tersebut. Apakah benar peraturan tersebut telah dibuat dengan profesional dengan melihat kepentingan dari seluruh masyarakat Indonesia dan bukan melihat kepentingan dari pihak-pihak tertentu?” tutup Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta itu. ***

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *