Kemendagri Siapkan Skema Plt dan Pjs dalam Pilkada Serentak 2020

oleh
oleh

PALU, REPORTER.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan skema Pelaksana Tugas (Plt) dan Pejabat Sementara (Pjs) untuk mengantisipasi kekosongan kepala daerah yang maju dalam Pilkada Serentak 2020.

“Bagi kepala daerah yang tidak maju dia tetap menjabat, kalau kepala daerahnya maju maka wakilnya yang menjadi Plt. Kalau dua-duanya pasangannya maju, maka harus diganti dengan Pjs,” kata Mendagri Tito usai menghadiri Rakor Kesiapan Pilkada Serentak dan Pengarahan Gugus Tugas Covid-19 Tahun 2020 di Provinsi Sulawesi Tengah, yang dilaksanakan di Aula Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Jumat (17/7/2020).

Dasar hukum terkait Plt, lanjut Mendagri, mengacu pada Pasal 65 dan 66, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Plt sendiri dijabat oleh Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota, apabila, Gubernur, Bupati dan Walikota di suatu daerah sedang berhalangan sementara.

Sementara itu, Pjs dipilih jika pada saat pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), ada kewajiban untuk cuti sepanjang masa kampanye.

“Pjs nanti akan diajukan kepada Kemendagri, nanti Kemendagri akan menentukan,” tutup mantan Kapolri itu.

Sedang kehadiran Mendagri di Palu, selain mengikuto Rakor juga dalam rangka memonitor persiapan Pilkada Serentak Tahun 2020 di sejumlah daerah yang menggelar Pilkada. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *