JAKARTA, REPORTER.ID – Sepak terjang Djoko Tjandra, terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, senilai Rp546 miliar, membuat banyak orang terheran-heran. Meski berstatus buron, Djoko Tjandra melenggang bebas masuk ke Indonesia, dan bahkan mampu mengelabui aparat penegak hukum.
Dugaan terlibatnya mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Prasetijo Utomo dalam pusaran kasus Djoko Tjandra, menurut Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dalam sebuah diskusi, Sabtu (18/7/2020) harus dijadikan momentum ‘bersih-bersih’ di internal Polri.
“Dan kami akan terus mengawal proses ini dan akan terus mengawal proses reformasi Polri agar ke depan Polri menjadi lebih baik,” ucap Poengky.
Kasus ini, kata dia, dimanfaatkan Polri sebagai momentum bersih-bersih internal dengan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat pelarian buronan Djoko Tjandra.
“Jadi untuk anggota-anggota yang melakukan tindakan pelanggaran hukum, melakukan tindakan kejahatan itu harus diberikan sanksi diberikan punishment. Bukan hanya sanksi soal pelanggaran kode etik, sanksi pidana perlu diterapkan jika terbukti adanya penyuapan. Sehingga kasus seperti ini tidak terulang di kemudian hari,” ujarnya.
Poengky juga meminta Polri meningkatkan koordinasi antar-penegak hukum. Sebab kaburnya Djoko Tjandra salah satunya karena lemahnya koordinasi.
“Kami juga berharap adanya koordinasi koordinasi yang lebih baik di antara lembaga penegak hukum itu untuk bisa menangkap tidak hanya Djoko Tjandra, tetapi juga buronan-buronan terutama kasus korupsi yang lari keluar negeri,” kata Poengky. ***