JAKARTA, REPORTER.ID – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Komisi III DPR RI terus melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang dilakukan Kepolisian, Kejaksaan dan Kemenkumhan RI dalam rangka melakukan fungsi pengawasan kasus surat jalan buronan skandal pengalihan utang (cessie) Bank Bali tersebut.
“Kita jangan berdebat masalah administrasi karena saya tidak ingin melanggar Tatib DPR dan hanya menjalankan Tata Tertib dan Putusan Bamus, yang melarang RDP (rapat dengar pendapat) Pengawasan oleh Komisi DPR pada masa reses, yang tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menjelaskan bahwa Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang. Terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja” tegas Azis Syamsuddin di Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Menurut Waketum Golkar itu, berdasarkan Tatib DPR, masa reses adalah masa bagi anggota dewan melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR RI untuk melaksanakan kunjungan kerja (Kuknker) ke daerah pemilihan masing-masing.
Selanjutnya, sesuai Tatib DPR Pasal 52 ayat dalam melaksanakan tugas Badan Musyawarah (Bamus) dapat menentukan jangka waktu penanganan suatu rancangan undang-undang (RUU) atay memperpanjang waktu penanganan suatu RUU tersebut.
Karena Tatib DPR berbunyi seperti itu kata Azis, sehingga tak perlu ngotot, bahwa substansi masalah kasus buronan Djoko Tjandra adalah harus segera dilakukan pengawasan oleh Komisi III DPR RI.
“Tatib DPR kan dibuat bersama untuk dilaksanakan seluruh anggota DPR, jadi saya gak habis pikir ada yang ngotot mau RDP seperti itu ada apa ini?” pungkas Aziz mempertanyakan.