JAKARTA, REPORTER.ID – Tudingan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman bahwa Fraksi Partai Golkar DPR RI dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menghalangi kasus Tjoko Tjandra dibantah oleh anggota Komisi III DPR RI F-PG Supriansa, karena Golkar sama-sama komitmen untuk memberantas korupsi.
“Jadi, tak benar Fraksi Golkar DPR dan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin menghalangi proses Rapat Dengar Pendapat ( RDP) soal buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. Tuduhan MAKI itu sangat tidak berdasar,” tegas Supriansa dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/7/2020).
Menurut dia, FPG DPR justru mendorong penyelesaian kasus tersebut hingga tuntas. Hanya saja terkait RDP itu, ada syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi sesuai Tatib DPR RI sendiri. Dan, saat ini DPR RI sedang dalam masa reses hingga Sidang Tahunan MPR RI, 14 Agustus mendatang.
“Jadi, kami bukan menghalangi atau menghambat. Dan, mengapa buron seperti Djoko Tjandra bisa ditemani anggota kepolisian keluar negeri dan malah tidak ditangkap. Ini sangat aneh,” kata Supriansa kecewa.
Dikatakan, dalam Tatib DPR Pasal 1 Angka 13 Tatib DPR sudah jelas berbunyi, masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja ke daerah pemilihan masing-masing atau konstituen di daerah.
Hal itu lanjut Supriansa juga sesuai dengan Tatib DPR Pasal 52 Ayat 5 yang berbunyi, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Huruf E, Badan Musyawarah (Bamus) dapat menentukan jangka waktu penanganan suatu rancangan undang-undang ( UU), serta memperpanjang waktu penanganan suatu rancangan UU.
Bamus juga dapat mengalihkan penugasan kepada alat kelengkapan DPR lainnya apabila penanganan rancangan UU tidak dapat diselesaikan setelah perpanjangan, serta menghentikan penugasan dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada Rapat Paripurna DPR.
Atas dasar tersebut kata Supriansa, RDP dapat dilakukan jika menyangkut perpecepatan pembahasan rancangan UU. “Makanya, tunggu sampai reses selesai dan DPR memasuki masa persidangan pada bulan Agustus. Jangan memaksakan diri dan menuduh dengan dasar yang tidak jelas,” pungkasnya.