JAKARTA, REPORTER.ID – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar mengatakan, mengoptimalkan peran Masyarakat Peduli Api (MPA) merupakan upaya penting dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah-wilayah rawan karhutla. Katena itu, selain dilengkapi sarana dan pengetahuan teknis, MPA juga akan dibekali pengetahuan paralegal.
“MPA dapat mengajak lebih banyak lagi anggota masyarakat untuk bersama-sama membangun kesadaran hukum masyarakat akan pentingnya hak dan kewajiban,” ujar Siti Nurbaya saat membuka Rapat Koordinasi (Rakornis) Karhutla MPA-Paralegal, di Jakarta, Jumat (24/7/2020) kemarin.
Menteri LHK juga mengatakan bahwa MPA ini, di dekati dengan konsep kesadaran hukum masyarakat yaitu didukung dan supervisi lapangan sehari-hari oleh Kepala Desa, Babinkamtibmas, Babinsa bersama-sama dengan tokoh masyarakat dan para pelaku lapangan kita bangun bersama orkestra menjaga alam untuk tidak terjadi karhutla.
“Jadi masyarakat memiliki dan beraktualisasi dengan kesadaran hukum serta menggunakan hak dan kewajibannya dalam mengelola sumber daya alam, pada konteks ini jangan sampai terjadi kebakaran,” tambahnya.
Belajar dari pengalaman berat sejak tahun 2015 hingga 2019, Siti Nurbaya menuturkan kalau akhirnya dapat diidentifikasi adanya 3 klaster utama dalam upaya pencegahan karhutla yaitu Klaster 1) Pengendalian Operasional dalam sistem Satgas Terpadu yang sudah berlangsung serta terpola; 2) Analisis Iklim dan Rekayasa Hari Hujan dengan sistem dan Teknik Modifikasi Cuaca serta; 3) Pembinaan Tatakelola Lanskap khususnya dalam ketaatan pelaku/konsesi, praktik pertanian dan penanganan gambut.
Dikatakan Siti Nurbaya, klaster Pengendalian Operasional dengan sistem Satgas Terpadu yang telah berjalan operasinya pada 4-5 tahun ini ini secara intensif dalam kontrol Gubernur, Pangdam dan Kapolda di tingkat wilayah, perlu diperkuat operasi lapangannya yang dilengkapi dengan pelembagaan nilai-nilai dan maksud untuk menjaga wilayah dari karhutla, dengan peran utama masyarakat, atau dalam sistem kerja MPA-Paralegal.
“Pengendalian Operasional melalui deteksi dini, kesiapan pemadaman dan satgas terpadu selama ini berjalan baik di daerah. Oleh karena itu, pola kerja MPA-Paralegal merupakan bagian penting di tingkat tapak dalam sistem satgas terpadu. Jadi ini bukan langkah baru, tapi penyempurnaan pola kerja satgas yang sudah berjalan bagus. Dengan MPA-Paralegal ini, kita sekaligus membangun sistem pembinaan masyarakat,” katanya lagi.
Menteri LHK mengingatkan kepada jajaran daerah yang terdiri dari Kepala Dinas LHK dan Kepala BPBD dari enam provinsi : Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, Kalteng dan Jabar, bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah mencakup pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat. Pada bagian pembinaan masyarakat dan konteks karhutla ini perlu betul-betul dijaga di tingkat tapak.
Pada aspek Analisis Iklim dan wilayah, hal yang menjadi terobosan yaitu Teknik Modifikasi Cuaca (TMC). Sedangkan pada tataran Pengelolaan Lanskap menekankan pengendalian pengelolaan gambut, khususnya menjaga tinggi muka air gambut serta penerapan praktik pertanian khususnya dalam pembukaan lahan atau land clearing secara bijaksana, selain mengawasi tingkat ketaatan pemegang izin dalam praktik-praktik pengelolaan wilayah izin yang sudah sejak lama dalam belasan dan puluhan tahun memiliki izin konsesi dan HGU di lahan gambut.
“Kalau ketiga klaster ini bisa berjalan, tahun depan kita bisa mengatur jadwal dan agenda untuk mencegah kebakaran terjadi dengan langkah-langkah teknis konkrit sepanjang tahun,” demikian Menteri LHK Siti Nurbaya. ***