JAKARTA, REPORTER.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menyebut sepak terjang buronan tersangka terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra telah mencoreng institusi penegakan hukum di negeri ini. Karena itu, untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum, dalah segera menangkap serta memasukan Djoko Tjandra ke dalam sel tahanan.
“Djoko Tjandar harus segera dihentikan. Upaya ini cara terbaik bagi aparat hukum untuk menepis kecurigaan serta mengembalikan kepercayaan publik,” Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/7/2020).
Namun begitu, LPSK menurut Susi, tetap memberikan apresiasi Kapolri atas sikap tegasnya dalam menindak pelanggaran yang dilakukan oleh bawahannya. Dia mengatakan pihaknya mendukung upaya memburu sang buronan kasus korupsi BLBI dan hak tagih Bank Bali ini, agar kasus-kasus nya dapat dibongkar secara tuntas.
“LPSK akan terus memantau perkembangan kasus ini, namun bila terjadi eskalasi perihal keterancaman saksi, kami akan segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian,” ucapnya.
Susi menambahkan, LPSK siap melindungi sejumlah saksi-saksi yang terancam, memiliki informasi serta mau membuka suara terkait kasus-kasus korupsi dilakukan oleh Djoko Tjandra, tak terkecuali untuk kasus surat jalan yang diketahui melibatkan sejumlah perwira tinggi di tubuh Kepolisian, dimana kabarnya Tim Khusus Bareskrim sudah memeriksa sejumlah saksi-saksi.
“Bahkan bila ada yang mengajukan diri sebagai Saksi Pelaku atau Justice Collaborator, kami siap menerima” ujar Susi sambil menambahkan, jika benar ada permohonan yang masuk ke LPSK, maka pihaknya memastikan para saksi mendapatkan keamanan, selain akan memperoleh hak-hak nya sesuai undang-undang yang berlaku.
Hal itu mengingat pentingnya peran dan keterangan saksi dalam mengungkap dugaan kasus tindak pidana yang sedang dalam sorotan publik ini. Jenis-jenis perlindungan tersebut akan diberikan kepada saksi berdasarkan bentuk ancaman yang ada.
Selain menipiskan kepercayaan publik kepada aparat hukum di Indonesia, Susi berpandangan ulah Djoko Tjandra yang bebas keluar-masuk negara-negara tetangga tersebut berpotensi menimbulkan masalah dalam hubungan diplomatik dengan kedua negara tetangga yang selama ini berlangsung harmonis.
“Aparat penegak hukum di bawah naungan pemerintah harus bersinergi untuk mengejar Joko Tjandra, mungkin kita bisa memaksimalkan perjanjian kerja sama ekstradisi dengan Malaysia dan Papua Nugini untuk memulangkan yang bersangkutan ke tanah air” tegasnya.
Susi mengatakan penyelesaian kasus Djoko Tjandra menjadi pertaruhan besar bagi penegakan hukum di Indonesia. Dirinya berharap, dengan segera tertangkapnya Djoko Tjandra kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum akan kembali pulih. Selain itu, Susi berharap Kasus Djoko Tjandra dapat menjadi momentum evaluasi institusi aparat penegak hukum.
“Langkah itu sudah dilakukan oleh Kapolri kepada anak buahnya, semoga tidak berhenti pada penyelesaian internal namun lanjut pada ranah pidana” pungkasnya. ***