Gandeng KPK, Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Aliran Dana dari Buronan Djoko Tjandra

oleh
oleh
Kabareskrim Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo.

JAKARTA, REPORTER.ID – Kabareskrim Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki aliran dana dari buronan kasus cessie Bank Bali, buronan Djoko Soegiharto Tjandra atau Djoko Tjandra ke sejumlah pihak berkaitan dengan kasus pemalsuan surat jalan. Tim gabungan ini, berencana melakukan tracing terhadap aset milik Brigjen Prasetijo Utomo untuk mendalami aliran dana yang masuk ke rekening pribadinya.

“Terkait aliran dana kita sudah membuka lidik untuk melakukan tracing terhadap aliran dana, menyasar kepada siapa saja akan dijelaskan selanjutnya,” kata Listyo Sigit Prabowo kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).

Bahkan, Listyo menyebut tak menutup kemungkinan pihaknya bakal bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi Brigjen Prasetijo Utomo. Kerja sama dengan KPK ini, jelasnya, untuk memastikan apakah Brigjen Prasetijo Utomo bakal dijerat dengan pasal tambahan yaitu tindak pidana korupsi atau tidak. Pasalnya, Brigjen Prasetijo Utomo dicurigai menerima aliran dana dari buronan Joko Soegiharto Tjandra atau Djoko Tjandra.

“Koordinasi dengan KPK ini, juga berkaitan dengan upaya penerapan undang-undang tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan kita akan bekerjasama dengan KPK dalam rangka mengusut aliran dana dimaksud, tentunya upaya kita dalam menerapkan Undang-Undang Tipikor,” tuturnya.

Sebelumnya, mantan Kakorwas Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat jalan untuk buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Prasetijo Utomo juga resmi dicopot dari jabatan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, setelah terbukti membuat surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra. Brigjen Prasetijo Utomo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.

Pemeriksaan awal terhadap Brigjen Prasetijo Utomo terkait kasus surat jalan buronan Djoko Tjandra sudah selesai. Prasetijo dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 E KUHP dan pasal 426 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.

Tinggal Divisi Propam Mabes Polri akan menyidangkan kode etik yang dilanggar mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Bareskrim Polri tersebut.

Selain itu, Polri juga menyelidiki dugaan aliran dana ke Brigjen Prasetijo dari buronan kasus cessie Bank Bali tersebut. Pasalnya, diduga kuat saat Djoko Tjandra berada di Indonesia Brigjen Prasetijo kerap berhubungan dengannya.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, masih menunggu hasil pengembangan dari penyidik. Namun, Argo memastikan bahwa kasus tersebut akan tetap ditelusuri dan hingga kini masih berjalan.

“Nanti kita tunggu perkembangannya. Sampai saat ini kami belum menerima perkembangan, itu pasti akan sampai ke sana, bertahap masih proses dan pasti akan sampai ke sana,” kata Agro, Senin.

Kasus ini berawal dari terungkapnya surat jalan untuk Djoko Tjandra untuk berpergian dari Jakarta ke Pontianak yang diduga dikeluarkan oleh kepolisian.

Dari hasil penyelidikan internal, Prasetijo Utomo dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kakorwas Bareskrim Polri dengan menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Namun, Petrus Bala Pattyona sebagai penasihat hukum Brigjen Prasetijo menjelaskan, kliennya mengaku tidak menerima uang sepeser pun dari Djoko Tjandra, baik selama di Jakarta maupun di Kalimantan. “Klien saya tak pernah terima sepeser pun. penyidik bisa melacak di handphone atau rekening pribadinya,” katanya.

Petrus mengaku, pertemuan klienya dengan Tjoko Tjandra diatur oleh Anita Dewi Anggreini Kolopaking selaku pengacara Tjoko Tjandra. Bahkan kata Petrus, Anita melobi interpol untuk mencabut Red Notice.

“Semua ini diatur Anita. Ia awalnya melobi interpol untuk cabut Red Notice. Ia bersama salah satu Jaksa ke Kuala Lumpur ketemu Djoko Tjandra. Karena segala urusan Djoko Tjandra di Jakarta, Anita yang atur,” tukasnya.

Dalam kasus ini Lanjut Petrus, kliennya hanya menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra. “Klien saya itu di muaranya saja, buat surat perjalanan. Perlu diketahui awal terbongkarnya ini dari interen Kejagung, lalu digoreng di DPR hingga Bareskrim beraksi,” ucapnya.

Djoko Tjandra merupakan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan Agung pernah menahan Djoko.

Namun, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *