JAKARTA, REPORTER.ID – Beredar kabar kalau buronan tersangka kasus hak tagih piutang (casie) Bank Bali, Djoko S Tjandra berhasil ditangkap Tim Penyidik Gabungan Bareskrim Mabes Polri, di Kuala Lumpur, Malaysia, hari ini, dan langsung dibawa ke Indonesia, menggunakan pesawat khusus.
Sumber Mabes Polri membenarkan hal itu. Juga Kabareskrim melalui media meanstream juga sudah membenarkan itu. Namun, untuk keterangan detailnya masih belum disebutkan. Pastinya kebenaran penangkapan Djoko sudah dapat dipastikan.
Sepak terjang Djoko Tjamdra selama ini memang menyebabkan tiga pejabat Polri menjadi korban. Djoko Tjandra semestinya berada di dalam sel sejak tahun 2009. Saat itu Djoko Tjandra dijerat perkara cessie Bank Bali dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta. Namun pria berjuluk Joker itu kabur ke luar negeri. ***