KPK Serahkan Aset Tanah dan Bangunan atas Kasus Djoko Susilo ke Kemenkumham

oleh
oleh
Rumah milik Djoko Susilo yang disita Negara.

JAKARTA, REPORTER.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Sam Ratulangi No 16 Manahan, Banjarsari, Solo, kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusian (Kemenkumham). Tanah serta bangunan tersebut merupakan barang rampasan Negara, dalam kasus tindak korupsi kepada dengan terpidana Djoko Susilo, mantan Kakorlantas Polri.

Acara serah terima barang milik negara hasil rampasan kasus korupsi dengan terpidana Djoko Susilo tersebut dilakukan oleh Deputi Penindakan KPK Karyoto, kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto di Gedung Kusumo Kelurahan Manahan, Banjarsari, Solo, Senin (24/8/2020).

Dalam kesempatan itu, Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan bahwa sebidang tanah dan bangunan yang diserahkan kepada Kemenkumham merupakan barang rampasan dengan luas tanah sekitar 877 meter persegi dan bangunan 400 meter persegi senilai sekitar Rp11 miliar. Barang yang dirampas untuk Negara tersebut berdasarkan aturan bisa digunakan untuk instansi yang membutuhkan, tetapi tentunya melalui proses surat menyurat terlebih dahulu dengan KPK kemudian dilanjutkan ke Menteri Keuangan (Kemenkeu).

“Sehingga dengan adanya pengajuan itu diproses, akhirnya diberikan surat keputusan Kementerian Keuangan yang isinya memberikan terhadap status penggunaan baik itu, lahan, bangunan maupun sebagainya,” katanya.

Kesempatan sama, Sekjen Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih kepada KPK atas penyerahan aset tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada KPK, sebidang tanah dan bangunan ini akan dimanfaatkan untuk Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Surakarta,” katanya seraya menambahkan, untuk Rupbasan Kelas 1 Surakarta, wilayahnya ada tiga yakni Sukoharjo, Karanganyar, dan Kota Surakarta.

Pihaknya juga berharap dengan penyerahan aset Negara hasil rampasan tindak pidana korupsi ini, Kemenkumham dapat melaksanakan pelayanan dengan maksimal, karena pihaknya sangat membutuhkan sekali lokasi lahan tersebut.

Menurut Bambang, penyerahan aset tanah dan bangunan tersebut merupakan pertama kalinya bagi Kemenkumham. Sebelumnya pihaknya pernah menerima barang rampasan negara berupa mobil dan lainnya.

“Kalau yang PSP ini, baru pertama kali karena memang ini, bentuknya barang milik negara berupa tanah dan sangat bermanfaat bagi Kemenkumham,” katanya.

Dijelaskan, jajaran Kanwil Kemenkumham Jateng sangat membutuhkan untuk Rupbasan karena kantornya belum lengkap dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Apalagi Kanwil Jateng tengah membangun zona integritas.

“Hal ini, merupakan terobosan luar biasa. Semoga kami ini akan terus berlanjut untuk hal-hal lain yang dibutuhkan. Kami juga berharap Jajaran Kanwil Jateng dapat memanfaatkan dengan maksimal,” demikian Bambang Ratan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *