JAKARTA, REPORTER.ID – Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menilai kebijakan Menteri Agama dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 dengan tujuan meringankan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi keagamaan negeri atas dampak bencana wabah Covid-19 sudah tepat.
Namun, keputusan tersebut harus diimplementasikan dengan benar agar berdampak besar kepada mahasiswa. “KMA Nomor 515 ini sudah tepat, tinggal bagaimana dijalankannya oleh perguruan tinggi keagamaannya. Jika ada hambatan sampaikan dan terbuka jangan nanti jadi percuma keputusannya,” tegas Yandri saat memimpin RDP Komisi VIII DPR RI dengan Dirjen Pendis Kementerian Agama dan Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Menurut Yandri, Kemenag RI harus memberikan sanksi tegas bagi perguruan tinggi keagamaan yang tidak menjalankan KMA Nomor 515 tersebut. “Pak Dirjen, apa keputusan tegasnya jika perguran tinggi keagamaan tidak menjalankan KMA Nomor 515 tersebut dengan benar. Jangan sampai beban mahasiswa bertambah karena saat ini beli makan saja susah, apalagi bagi yang orang tuanya terkena dampak pandemi,” kata Yandri.
Karena itu, politisi PAN itu meminta Menag harus mempersiapkan kebutuhan kuliah online jarak jauh dengan benar, agar mahasiswa yang tidak memiliki teknologi dapat tetap belajar. “Bagaimana kesiapannya juga mengenai kuliah online ini, atau jarak jauh, tentu harus matang mulai dari dosennya, sarana prasana kampus-nya hingga teknologi informasinya,” pungkasnya.