JAKARTA, REPORTER.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi), resmi meluncurkan Program Bantuan Subsidi Upah Rp600.000 per bulan. Dengan program ini, maka para pekerja dan buruh dengan gaji di bawah Rp5 juta akan mendapatkan tambahan gaji dari pemerintah sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan.
“Hari ini kita lengkapi lagi yang namanya subsidi gaji. Totalnya 15,7 juta pekerja akan menerima bantuan ini,” kata Presiden Jokowi dalam sambutannya pada acara peluncuran Program Bantuan Subsidi Upah Rp600.000 per bulan yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/8/2020) pagi.
Dengan begitu, lanjut Jokowi, total yang diterima pekerja dalam Bantuan Subsidi Upah adalah Rp2,4 juta, tentunya dengan syarat pekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per bulan Juni 2020.
“Terdapat 2,5 juta pekerja yang akan menerima transfer bantuan ini. Selanjutnya, transfer akan terus dilakukan secara bertahap hingga seluruh pekerja yang memenuhi syarat menerima bantuan ini. Sampai September nanti kita transfer ke 15,7 juta pekerja,” katanya.
Presiden berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban para pekerja di tengah pandemi Covid-19 serta sekaligus bisa menggeliatkan perekonomian.
Sementara, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah memastikan, data 2,5 juta pekerja yang akan menerima bantuan hari ini sudah akurat. Menurut dia, data telah divalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Data tersebut kemudian kami cek kelengkapannya sesuai dengan syarat dan kriteria yang diatur dalam permenaker untuk meminimalkan resiko administrasi dan agar tepat sasaran,” demikian Menaker Ida Fuiziah. ***